SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING DEPOSITO PT BANK ALADIN SYARIAH TBK UNTUK NASABAH PERORANGAN (“SYARAT DAN KETENTUAN ALA DEPOSITO”)
Deposito merupakan produk simpanan atau investasi dari PT Bank Aladin Syariah Tbk (“Bank”) yang ditujukan bagi nasabah perorangan dengan fungsi sebagai rekening investasi dana berdasarkan Akad Mudharabah Muthlaqah yang ditempatkan untuk jangka waktu tertentu dan penarikannya hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Bank dan Nasabah.
Dengan melakukan pembukaan Ala Deposito maka anda (“Anda” atau “Nasabah”) menyatakan dan mengakui bahwa Anda telah membaca, memahami, serta menyetujui untuk mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku, baik Syarat dan Ketentuan Aladin Syariah Digital Bank secara umum maupun Syarat dan Ketentuan Deposito ini. Syarat dan Ketentuan Ala Deposito ini berlaku sebagai perjanjian antara Anda dengan Bank.
Penggunaan terminologi yang diawali dengan huruf kapital pada Syarat dan Ketentuan Deposito ini memiliki arti yang sama seperti yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan Aladin Syariah Digital Bank secara umum, kecuali diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Ala Deposito ini.
Definisi dan Interpretasi
- “Automatic Rollover” atau “ARO” adalah sistem perpanjangan Deposito secara otomatis setelah jatuh tempo dengan ketentuan perpanjangan dilakukan untuk jangka waktu dan nominal yang sama.
- “Bagi Hasil” adalah realisasi penerimaan hasil simpanan Nasabah dalam Akad Mudharabah Muthlaqah setiap bulannya yang dihitung berdasarkan pendapatan cash basis Bank pada bulan tersebut, Nisbah, dan saldo rata-rata.
- “Bonus Bagi Hasil” adalah tambahan bonus yang diberikan Bank sebagai tambahan atas Bagi Hasil yang diterima oleh Nasabah.
- “Deposito” adalah investasi dana berdasarkan Akad Mudharabah Muthlaqah yang periode penyimpanan dananya dilakukan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan akad antara Nasabah dan Bank.
- “DPK” adalah Dana Pihak Ketiga yang merupakan akumulasi penghimpunan dana Nasabah yang dikelola oleh Bank
- “Nisbah” adalah porsi rasio Bagi Hasil antara Nasabah dengan Bank yang ditentukan oleh Bank dan disepakati bersama sebagai bagian dari pembukaan rekening dengan Akad Mudharabah Muthlaqah.
- “Nisbah Spesial” adalah porsi rasio Bagi Hasil yang besarnya dapat diajukan oleh Nasabah dan disetujui oleh Bank.
- “Non-Automatic Rollover” atau “Non-ARO” adalah status perpanjangan Deposito di mana Deposito tersebut akan berakhir pada jangka waktu yang diperjanjikan.
Ketentuan Umum Deposito
- Nasabah yang akan membuka Deposito harus memiliki rekening Ala Dompet di Bank terlebih dahulu melalui Aplikasi Aladin.
- Nasabah dapat melakukan pembukaan Deposito melalui aplikasi Bank dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan Deposito.
- Dana pembukaan Deposito berasal dari transfer ke rekening di Bank yang akan diinformasikan melalui relationship manager dan atau dana didebit dari rekening Ala Dompet Nasabah.
- Nasabah dapat memilih tenor Deposito yakni 1, 3, 6, atau 12 bulan dengan pilihan skema Bagi Hasil pada saat jatuh tempo atau bulanan.
- Dana minimum untuk pembukaan Deposito adalah sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) dan minimal penempatan berikutnya adalah sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
- Jika dana tidak diterima pada rekening di Bank yang diinformasikan oleh relationship manager, maka Bank tidak akan menjalankan instruksi pembukaan Deposito.
- Pada saat jatuh tempo, Bank akan membayarkan jumlah pokok dan Bagi Hasil atas Deposito ke rekening sesuai instruksi pada formulir pembukaan Deposito.
- Bagi Hasil dan Bonus Bagi Hasil yang akan dibayarkan oleh Bank kepada Nasabah adalah Bagi Hasil dan Bonus Bagi Hasil Deposito setelah dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Deposito memiliki pilihan ARO. Untuk Deposito dengan ARO, pada saat jatuh tempo, Bank secara otomatis akan memperpanjang Deposito dengan jangka waktu yang sama dan dengan Nisbah yang berlaku di Bank pada saat perpanjangan dilakukan, kecuali jika Bank menerima pemberitahuan/instruksi dari Nasabah untuk memberhentikan ARO paling lambat 2 hari kerja sebelum Deposito jatuh tempo.
- Apabila Nasabah ingin menutup Deposito sebelum jatuh tempo, maka Nasabah dapat memberikan pemberitahuan/instruksi melalui relationship manager Bank dan penutupan akan dilakukan dengan mekanisme break Deposito, di mana Nasabah tidak mendapatkan Bagi Hasil. Selain itu, Bank juga dapat mengenakan biaya ta’widh (penalti).
- Jika Deposito Nasabah merupakan Deposito Non-ARO, maka setelah dilakukan pembayaran pokok dan Bagi Hasil akan ditransfer ke rekening sesuai instruksi Nasabah pada formulir pembukaan Deposito dan Deposito tersebut akan ditutup.
- Nasabah dapat melakukan perubahan sebagai berikut:
- Perubahan pembayaran skema Bagi Hasil dan pokok
- Perubahan tenor Deposito
- Perubahan ARO menjadi Non-ARO dan sebaliknya
- Perubahan rekening tujuan transfer untuk pencairan pokok dan Bagi Hasil
- Perubahan tersebut dapat dilakukan dengan menginformasikan kepada relationship manager Bank.
- Perubahan pada nomor i dan ii akan mengakibatkan terbentuknya Deposito baru dan penutupan Deposito existing.
- Nasabah dengan tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali meminta dan memberi wewenang kepada Bank untuk menerima, mengandalkan, melaksanakan, dan bertindak berdasarkan instruksi atau pemberitahuan melalui media elektronik yang Nasabah sampaikan kepada Bank.
- Seluruh data, dokumen, dan/atau informasi termasuk data pribadi (“Data”) yang diberikan Nasabah kepada Bank adalah asli, benar, lengkap, dan akurat pada tanggal diberikan dan tidak menyesatkan dalam segala hal, serta dibuat sesuai dengan ketentuan dan prinsip pelaporan yang berlaku, dan apabila dalam bentuk salinan/copy adalah sesuai dengan aslinya. Bank dapat melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran Data tersebut kepada pihak mana pun. Semua Data yang telah diberikan oleh Nasabah kepada Bank menjadi milik Bank dan karenanya Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikannya kecuali diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
- Nasabah tidak mengetahui adanya suatu fakta, informasi atau keadaan yang belum diberitahukan secara tertulis kepada Bank yang mungkin, apabila diberitahukan, mempunyai akibat yang material atas informasi tersebut (termasuk perkiraan atau proyeksi) yang disediakan kepada Bank atau dapat mempengaruhi kesediaan Bank untuk menyetujui atau menerima pembukaan rekening Deposito. Nasabah akan memberikan, memperbaharui, melengkapi, dan/atau menandatangani Data tambahan sebagaimana diperlukan atau diminta oleh Bank.
- Nasabah memberikan Data yang dapat dipertanggungjawabkan, segala akibat dan risiko yang mungkin timbul di kemudian hari sebagai akibat ketidaksesuaian/ketidakbenaran informasi, pernyataan dan jaminan dalam Data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah dan karenanya melepaskan Bank dari tanggung jawab dan risiko yang mungkin timbul akibat dilaksanakannya pernyataan ini.
- Sehubungan dengan Data yang Nasabah berikan kepada Bank sehubungan pembukaan rekening Deposito, Nasabah menyetujui pemberitahuan privasi yang diberikan oleh Bank serta perubahannya dan Nasabah memberikan persetujuan atas informasi/datanya tersebut untuk diproses, diperoleh, dikumpulkan, diolah, dianalisis, disimpan, ditampilkan, diumumkan, diberikan, dikirimkan, diungkapkan, disampaikan, diteruskan, dan/atau digunakan dengan cara apapun baik di dalam maupun di luar negeri oleh atau kepada Bank, afiliasinya, penyedia jasanya yang dapat diteruskan ke subkontraktornya, dan/atau mitra usahanya yang dapat diteruskan subkontraktornya baik di dalam maupun di luar negeri untuk kepentingan pembukaan rekening deposito dan/atau hal-hal lainnya sepanjang sesuai dengan undang-undang perlindungan data pribadi yang berlaku.
Ketentuan Nisbah
- Nasabah berhak untuk mendapatkan Bagi Hasil atas Deposito yang dibuka dengan menggunakan Akad Mudharabah Muthlaqah sesuai Nisbah yang telah disepakati.
- Bank memiliki hak untuk meninjau Nisbah secara berkala dan setiap perubahan Nisbah akan dikomunikasikan kepada Nasabah.
- Nasabah dapat mengajukan Nisbah Spesial dengan ketentuan sebagai berikut:
- Nasabah dapat mengajukan Nisbah Spesial melalui relationship manager Bank dengan mengajukan besaran Nisbah Spesial yang diinginkan.
- Bank dapat menyetujui atau menolak pengajuan Nisbah Spesial yang diajukan Nasabah.
- Bank juga dapat merekomendasikan besarnya Nisbah Spesial kepada Nasabah.
- Nasabah dapat menerima atau menolak Nisbah Spesial yang baru yang direkomendasikan oleh Bank.
- Penempatan Deposito dengan Nisbah Spesial ini akan dilakukan setelah Bank dan Nasabah mencapai persetujuan atas besarnya Nisbah Spesial yang disepakati bersama.
Pertanyaan dan Pengaduan
Pertanyaan dan pengaduan Nasabah sehubungan dengan Deposito diajukan kepada relationship manager Bank.
Syarat dan Ketentuan Deposito ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PT Bank Aladin Syariah Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.