-
Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap data, deskripsi, dan tanda tangan elektronik Nasabah pada
aplikasi pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang digunakan oleh Nasabah, berbagai
dokumen pendukung lain yang terkait dengan aplikasi pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan
yang digunakan oleh Nasabah, serta tiap instruksi operasional Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan
Nasabah, serta wewenang yang diberikan oleh Nasabah pada pihak ketiga (jika ada) dan wewenang yang diberikan
pada Bank adalah valid dan sah serta mengikat pada seluruh jenis Rekening dan/atau layanan/fasilitas
perbankan Nasabah, kecuali jika dinyatakan lain. Nasabah diwajibkan untuk segera memberikan informasi pada
Bank atas tiap perubahan nama, alamat, nomor telepon, NPWP, dan hal lain yang menyimpang/berbeda dari
data/deskripsi yang sebelumnya diberikan oleh Nasabah pada Bank terkait Rekening Nasabah. Kelalaian Nasabah
dalam memberitahukan perubahan tersebut pada Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya Nasabah.
-
Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank berhak untuk melakukan pengujian terhadap validitas data yang
diberikan oleh Nasabah pada Aplikasi Aladin dan Bank berhak untuk meminta data tambahan yang dibutuhkan oleh
Bank.
-
Nasabah dengan ini menyatakan memberikan wewenang pada Bank untuk mendebet langsung dana dari Rekening
Nasabah untuk keperluan transaksi perbankan.
-
Nasabah setuju untuk mengizinkan Bank memberikan dan/atau mendistribusikan Data Pribadi Nasabah kepada
perwakilan dan/atau perusahaan induk dan/atau pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasinya dan/atau pihak
ketiga yang telah melakukan kerja sama dengan Bank, untuk tujuan administrasi dan/atau penawaran
produk/layanan keuangan dan/atau dalam rangka peningkatan layanan terhadap Nasabah.
-
Dalam hal Nasabah tidak memberikan persetujuan kepada Bank (yang disampaikan melalui Layanan Nasabah) untuk
memberikan dan/atau menyebarluaskan Data Pribadi Nasabah kepada pihak ketiga lain yang telah melakukan kerja
sama dengan Bank untuk tujuan sebagaimana disebutkan dalam poin d di atas, Bank hanya akan menggunakan Data
Pribadi Nasabah untuk kepentingan internal Bank dan Data Pribadi tersebut tidak akan diberikan dan/atau
disebarluaskan kepada pihak lain di luar Bank, kecuali sebagaimana diatur pada ketentuan perundang-undangan
yang berlaku atau diminta oleh badan-badan pemerintah.
-
Terlepas dari ketentuan tersebut di atas, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk
mengungkapkan informasi terkait Nasabah, termasuk namun tidak terbatas, informasi mengenai jumlah uang atau
hal-hal khusus yang berkaitan dengan Rekening dari Nasabah sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.
-
Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa jika Nasabah memberikan otorisasi dan/atau pembukaan akses
kepada Bank atas:
-
-
akun bank lain Nasabah;
-
akun media sosial Nasabah;
-
akun bisnis elektronik (e-commerce) Nasabah;
-
data perangkat seluler Nasabah;
-
informasi resmi dari penyedia telekomunikasi Nasabah (tidak termasuk data percakapan);
maka Bank dapat membaca, memperoleh, mengumpulkan, mengolah,
serta menganalisis informasi di akun Nasabah tersebut hanya terhadap informasi yang relevan menurut Bank
dengan layanan atau produk Bank yang dipilih oleh Nasabah atau layanan atau produk Bank yang akan
ditawarkan kepada Nasabah.
-
Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah memahami dan sepenuhnya menyadari seluruh risiko yang
ditimbulkan dari transaksi, yang diproses di tempat-tempat yang ditetapkan oleh Bank, atau transaksi lain
terkait dengan electronic banking, serta sepenuhnya bertanggung jawab atas transaksi yang diproses, termasuk
jika terjadi penyalahgunaan Rekening, Kartu Debit, dan/atau fasilitas/layanan perbankan oleh sebab apa pun.
-
Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah bersedia dikunjungi dan/atau dihubungi oleh Bank melalui sarana
komunikasi pribadi Nasabah, untuk menyampaikan informasi (termasuk produk dan/atau layanan), pada hari Senin
sampai Sabtu, di luar hari libur nasional pada pukul 08:00 – 18:00 waktu setempat, sedangkan untuk kunjungan
dalam rangka layanan (termasuk namun tidak terbatas pengiriman kartu dan pertemuan secara langsung untuk
verifikasi data Nasabah) dapat dilakukan pada hari Senin sampai Minggu termasuk libur nasional pada pukul
08:00 – 21:00 waktu setempat.
-
Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank dibebaskan dari tuntutan/gugatan ganti rugi yang muncul akibat
kegagalan sistem dan/atau fasilitas komunikasi yang disebabkan oleh faktor eksternal di luar kendali Bank.
-
Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah menyetujui penggunaan tanda tangan yang tertera pada foto
berwarna KTP-el yang disampaikan kepada Bank untuk disimpan dan dipergunakan oleh Bank sebagai spesimen
tanda tangan Nasabah.
-
Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan dan persyaratan dan ketentuan
lainnya (jika relevan) yang terkait dengan Rekening dan/atau fasilitas/layanan perbankan yang diberikan oleh
Bank pada Nasabah (meliputi tetapi tidak terbatas pada proses transaksi melalui media elektronik), yang akan
diterima oleh Nasabah seperti hukum dan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia serta
ketentuan yang ditetapkan oleh negara Republik Indonesia terkait dengan fasilitas/layanan perbankan .
-
Seluruh wewenang yang diberikan oleh Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan diberikan dengan hak substitusi,
dan sepanjang kewajiban Nasabah terhadap Bank belum sepenuhnya selesai, wewenang tersebut tidak dapat
ditarik dan diakhiri untuk alasan apa pun, termasuk tetapi tidak terbatas pada alasan yang disebutkan pada
Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena wewenang tersebut adalah komponen tak terpisahkan dari
Syarat dan Ketentuan yang ada.
-
Nasabah menyetujui dan mengakui Bank memiliki wewenang untuk meningkatkan, mengubah, atau melengkapi Syarat
dan Ketentuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap perubahan, tambahan, atau pembaruan atas
Syarat dan Ketentuan tersebut akan disosialisasikan melalui email Nasabah atau sarana komunikasi/informasi
lainnya dan Nasabah terikat dengan perubahan tersebut.
-
Nasabah menyetujui bahwa Bank berhak melakukan perubahan tarif dan biaya dalam batas kewajaran administrasi
dan setiap ada perubahan atas biaya-biaya akan diberitahukan kepada Nasabah.
-
Bank berhak untuk menambah dan menghapus Pihak Penerbit di Aplikasi Aladin berdasarkan
penilaian/pertimbangan Bank.
-
Nasabah menyetujui untuk menerima pemberitahuan melalui sarana elektronik sesuai ketentuan hukum yang
berlaku, Syarat dan Ketentuan ini, serta notifikasi lainnya mengenai penggunaan Nasabah terhadap Rekening
atau produk/layanan dari Bank. Sarana elektronik termasuk, namun tidak terbatas pada, surat elektronik, atau
ditampilkan pada laman situs, atau pada Aplikasi Aladin, atau melalui sarana komunikasi nirkabel. Ketentuan,
perjanjian, dan notifikasi di atas akan dianggap telah diterima saat diterbitkan kepada Nasabah.
-
Nasabah dengan ini menyatakan telah menyetujui bahwa Nasabah wajib memberikan informasi dan/atau dokumen
tambahan yang diminta oleh Bank terkait dengan pembukaan Rekening, transaksi, dan profil Nasabah jika
dibutuhkan.
-
Dengan membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah mengikatkan diri pada seluruh
Syarat dan Ketentuan ini, dan seluruh syarat dan ketentuan lainnya yang telah ditetapkan oleh Bank dan
menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang memadai mengenai karakteristik produk atau layanan
Bank termasuk jasa perbankan elektronik yang akan Nasabah manfaatkan dan Nasabah telah mengerti dan memahami
segala konsekuensi pemanfaatan produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan elektronik, berikut dengan
manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada pada produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan
elektronik tersebut.
-
Anda menyatakan dan menjamin bahwa:
-
dana yang terdapat di Rekening dan dana yang digunakan dalam rangka layanan transaksi bukanlah dana
yang berasal dari tindak pidana atau dari aktivitas yang bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku
di Republik Indonesia;
-
Aplikasi Aladin, Rekening, dan Kartu Debit tidak digunakan untuk tujuan kriminal, penipuan,
pelanggaran hukum atau aktivitas lain yang bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku, Syarat dan
Ketentuan, dan dapat merugikan pihak mana pun;
-
pembukaan Rekening tidak dimaksudkan dan/atau ditujukan dalam rangka upaya untuk melakukan tindak
pidana pencucian uang sesuai dengan ketentuan Peraturan Yang Berlaku; dan
-
transaksi tidak dilakukan untuk maksud mengelabui, mengaburkan, atau menghindari pelaporan kepada
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan ketentuan Peraturan Yang
Berlaku. Anda sepenuhnya bertanggung jawab serta melepaskan Bank dari tuntutan, klaim, atau ganti
rugi dalam bentuk apa pun apabila Anda dinyatakan melakukan tindakan pidana pencucian berdasarkan
Peraturan Yang Berlaku.