Jenis Akun

aladin-gen-20230904
ala-deposito-20230905
aladin-gen
aladin-gen-ideal
Personal-V2
Corporate-20200901
Personal-20200901

Topik

Syarat & Ketentuan Akun aladin-gen-20230904

Syarat dan Ketentuan Aladin Gen

Selamat datang di produk Aladin Gen dari PT Bank Aladin Syariah Tbk.

Dengan mengakses atau menggunakan Aladin Gen maka Anda mengakui dan menyetujui bahwa Anda telah membaca, memahami, serta menyetujui untuk mematuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Aladin Gen serta syarat dan ketentuan lainnya yang terkait dengan Aladin Gen. Syarat dan Ketentuan Aladin Gen ini merupakan perjanjian antara Anda dengan Bank.

Berikut adalah penjabaran mengenai Syarat dan Ketentuan Aladin Gen: 

  1. Definisi
    1. Ajir adalah pihak yang memberikan jasa dalam Akad Ijarah, baik ajir berupa orang (syakhshiyah thabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtsperson).
    2. Akad Ijarah adalah akad sewa antara Mu’jir dengan Musta’jir atau antara Musta’jir dengan Ajir untuk mempertukarkan manfa’ah dan Ujrah, baik manfaat atau jasa.
    3. Akad Wakalah adalah pemberian kuasa dari Muwakkil kepada Wakil untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.
    4. Akad Wakalah bil Ujrah adalah Akad Wakalah yang disertai dengan imbalan berupa Ujrah.
    5. Akad Mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik/shahib al-mal) yang menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua (Mudharib) bertindak selaku pengelola, di mana keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.
    6. Akad Mudharabah Muthlaqah adalah Akad Mudharabah yang tidak dibatasi oleh jenis usaha, jangka waktu (waktu), dan/atau tempat usaha.
    7. Ala Dompet adalah nama dari Rekening utama Aplikasi Aladin yang digunakan untuk keperluan transaksi perbankan sehari-hari dan dapat dihubungkan dengan Kartu Debit yang diterbitkan secara fisik oleh Bank.
    8. Ala Dompet Gen adalah nama produk simpanan dana nasabah perorangan untuk Nasabah yang dibuka oleh salah satu dari Orang Tua Nasabah melalui Aplikasi Aladin untuk kepentingan Nasabah.
    9. Ala Impian Gen adalah nama dari Rekening tambahan untuk Nasabah yang dibuka melalui Aplikasi Aladin melalui menu Ala Impian Gen, digunakan untuk keperluan menabung atau merencanakan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang, tidak dapat digunakan sebagai sumber transaksi dan tidak dapat dihubungkan dengan Kartu Debit.
    10. Aplikasi Aladin adalah aplikasi layanan perbankan digital dari Bank.
    11. Aladin Gen adalah halaman produk yang merupakan bagian dari Aplikasi Aladin yang diperuntukkan bagi Anak di mana Anda dan/atau Nasabah dapat melakukan transaksi finansial dan non finansial. Dalam hal ini, Anda dan/atau Anak perlu mengunduh terlebih dahulu Aplikasi Aladin dan melakukan pembukaan Rekening Ala Dompet Gen untuk dapat mengakses Aladin Gen.
    12. Anak adalah seseorang yang berusia 5-17 tahun.
    13. Anda adalah Orang Tua yang dalam hal ini bertindak untuk dan/atas nama Nasabah.
    14. Bagi Hasil adalah realisasi penerimaan hasil simpanan Nasabah dalam Akad Mudharabah Muthlaqah setiap bulannya yang dihitung berdasarkan pendapatan cash basis Bank pada bulan tersebut, nisbah, dan saldo rata-rata.
    15. Bank adalah PT Bank Aladin Syariah Tbk.
    16. Buka Kunci adalah mekanisme yang dapat dilakukan oleh Nasabah untuk menonaktifkan penguncian Rekening Ala Impian Terkunci sebelum Periode Kunci berakhir.
    17. Data Pribadi adalah data yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-perorangan.
    18. Fasilitas & Perangkat Pengamanan adalah fasilitas dan perangkat pengamanan sehubungan dengan Aladin Gen.
    19. Instruksi Penutupan Rekening adalah instruksi yang diberikan oleh Bank kepada Anda atas permintaan penutupan Rekening Nasabah oleh Anda.
    20. Kartu Debit adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank untuk Nasabah yang memiliki fungsi utama, yaitu sebagai kartu ATM dan kartu debit.
    21. Kunci Impian adalah fitur tambahan di dalam Rekening Ala Impian Gen di mana Nasabah selaku pemilik Rekening Ala Impian Gen dapat berkomitmen untuk mengunci rekening dalam Periode Kunci yang ditentukan oleh Nasabah sehingga Nasabah tidak dapat menarik saldo dalam Periode Kunci.
    22. Mitra Bank adalah mitra yang bekerja sama dengan Bank dalam menyediakan layanan transaksi Bank, seperti Tarik Tunai, Setor Tunai, dan fitur lainnya di kemudian hari.
    23. Mudharib adalah pihak pengelola dana dalam usaha kerja sama usaha mudharabah, baik berupa orang maupun yang disamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
    24. Mu’jir adalah pihak yang menyewakan barang, baik Mu’jir yang berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah Hukmiyah/rechtpersoon).
    25. Musta’jir adalah pihak yang menyewa (penyewa/penerima manfaat barang/penerima jasa) dalam Akad Ijarah, baik Musta’jir berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
    26. Muwakkil adalah pihak yang memberikan kuasa, baik berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
    27. Nasabah adalah Anak yang terdaftar pada Rekening Ala Dompet Gen.
    28. Nisbah adalah porsi rasio Bagi Hasil antara Nasabah dengan Bank yang ditentukan oleh Bank dan disepakati bersama sebagai bagian dari pembukaan rekening dengan Akad Mudharabah.
    29. Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu dari Nasabah, yang melakukan pembuatan Rekening Ala Dompet Gen.
    30. Peraturan Yang Berlaku  adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia khususnya di bidang perbankan, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan ketentuan lainnya yang terkait.
    31. Periode Kunci adalah jangka waktu atau periode tertentu yang ditentukan oleh Nasabah di mana Nasabah berkomitmen untuk tidak melakukan penarikan saldo Rekening Ala Impian.
    32. Pihak Penerbit adalah pihak ketiga yang terdaftar pada Aplikasi Aladin di mana Nasabah dapat melakukan pembayaran atau pembelian kepada pihak tersebut dengan menggunakan dana yang terdapat pada Rekening Nasabah.
    33. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
    34. Ra’s Al-Mal adalah modal usaha dalam usaha kerja sama mudharabah.
    35. Rekening adalah rekening tabungan Bank yang dibuka secara mandiri melalui Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen.
    36. Rekening Ala Dompet Gen adalah rekening simpanan Ala Dompet Gen.
    37. Rekening Ala Impian Gen adalah rekening simpanan Ala Impian Gen, yang dapat dibuka dengan Target atau tanpa Target.
    38. Rekening Ala Impian Gen Dengan Target adalah Rekening Ala Impian Gen yang memiliki informasi target saldo dan waktu serta rekomendasi nilai nominal menabung untuk Nasabah.
    39. Rekening Ala Impian Gen Tanpa Target adalah Rekening Ala Impian Gen yang tidak memiliki informasi target saldo dan waktu.
    40. Rekening Ala Impian Gen Terkunci adalah Rekening Ala Impian Gen yang mengaktifkan fitur Kunci Impian.
    41. Rekening Dormant adalah Rekening yang tidak ada aktivitas transaksi (mutasi) selama suatu jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak transaksi terakhir, di mana rekening tersebut akan berubah secara otomatis statusnya dari aktif menjadi tidak aktif (pasif) atau dormant.
    42. Saldo Mengendap adalah saldo minimal yang ditentukan Bank dalam suatu Rekening dan tidak dapat ditransaksikan Nasabah. Saldo mengendap dapat ditarik saat Nasabah akan melakukan penutupan Rekening.
    43. Setor Tunai adalah aktivitas penyetoran uang tunai ke dalam Rekening Nasabah.
    44. Shahib Al-Mal/Malik adalah pihak penyedia dana dalam Akad Mudharabah, baik berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
    45. Tarik Tunai adalah aktivitas penarikan uang tunai dari Rekening Nasabah.
    46. Ujrah  adalah imbalan yang wajib dibayar atas jasa yang dilakukan oleh Wakil.
    47. Waad adalah janji yang mengikat salah satu pihak ke pihak lainnya. Pihak yang berjanji dalam wa’ad berkewajiban untuk menunaikan janjinya.
    48. Wakil adalah pihak yang menerima kuasa, baik berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
  2. Persyaratan dan Tata Cara
    1. Persyaratan berikut wajib dipenuhi agar dapat membuka Rekening Ala Dompet Gen:
      1. Anak berusia 5-17 tahun.
      2. Anak belum pernah menikah.
      3. Anak tercantum dalam Kartu Keluarga dari Orang Tua.
      4. Anak memiliki e-mail aktif.
      5. Anak memiliki nomor ponsel aktif.
      6. Orang Tua memiliki Ala Dompet.
      7. Anak dan Orang Tua merupakan Warga Negara Indonesia.
    2. Pendaftaran Rekening Ala Dompet Gen dapat dilakukan melalui Aplikasi Aladin.
    3. Terdapat data, informasi, dan/atau dokumen yang dibutuhkan Bank untuk proses pendaftaran Rekening Ala Dompet Gen.
    4. Sebagai bagian dari proses pendaftaran, dokumen berupa foto Kartu Keluarga harus difoto dan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku.
    5. Anda dan/atau Anak harus memastikan alamat e-mail yang digunakan untuk proses pendaftaran Rekening Ala Dompet Gen memiliki kapasitas memadai untuk menerima pesan yang dikirim oleh Bank. Bank tidak bertanggung jawab atas keabsahan, kepemilikan, aktivitas, dan kapasitas alamat e-mail tersebut.
    6. Bank akan melakukan verifikasi atas data, informasi, dan/atau dokumen yang Anda dan/atau Anak sampaikan untuk menentukan apakah Anda dan/atau Anak telah memenuhi persyaratan atau tidak. Pastikan data/informasi yang Anda dan/atau Anak berikan adalah informasi yang benar dan akurat.
    7. Anda dan/atau Nasabah wajib memberitahukan dan menyampaikan perubahan data/informasi kepada Bank. Setiap perubahan tersebut hanya berlaku jika telah diterima oleh Bank. Dalam hal Bank tidak menerima informasi apa pun mengenai perubahan data/informasi, maka Bank akan menggunakan data yang tercatat pada sistem Bank.
    8. Anda dan/atau Nasabah wajib menanggung segala akibat dan/atau kerugian yang mungkin timbul dari kelalaian Anda dan/atau Nasabah dalam memperbaharui data/informasi pada Bank, termasuk namun tidak terbatas pada tuntutan hukum dari pihak lain.
    9. Bank mempunyai wewenang untuk menyetujui atau menolak pendaftaran Anda dan/atau Anak dengan atau tanpa memberitahukan alasannya apabila terdapat keraguan atas kebenaran dan/atau keaslian atas data, informasi, dan/atau dokumen yang Anda dan/atau Anak sampaikan/isi, tidak sesuai dengan ketentuan yang Bank tetapkan serta Peraturan Yang Berlaku.
  3. Akad
    1. Akad yang digunakan pada pembukaan Rekening Ala Dompet Gen dan Rekening Ala Impian Gen adalah Akad Mudharabah, yang tunduk pada rukun Akad Mudharabah, yaitu:
      1. Al’aqidan adalah pihak yang melakukan akad, yaitu Shahib Al-Mal (Nasabah yang diwakili oleh Orang Tua) dan Mudharib (Bank).
      2. Ma’qud alaih/objek akad yaitu Ra’s Al-Mal (modal/dana Nasabah) dan ‘amal (pekerjaan).
      3. Shighat adalah ijab dan qabul (secara digital).
      4. Nisbah yang disepakati para pihak.
    2. Akad lainnya berdasarkan Prinsip Syariah berlaku sesuai dengan produk/layanan Bank, yaitu sebagai berikut:
      1. Aplikasi Aladin dan Aladin Gen
        1. Akad Wakalah atau Akad Wakalah bil Ujrah
          • Muwakkil: Nasabah yang diwakili oleh Orang Tua.
          • Wakil: Bank.
          • Objek Wakalah: layanan transfer, pembayaran tagihan, pembayaran transaksi, dsb.
          • Dalam hal Akad Wakalah bil Ujrah, Ujrah: sesuai kesepakatan.
        2. Akad Ijarah
          • Mu’jir: Bank.
          • Musta’jir: Nasabah yang diwakili oleh Orang Tua.
          • Objek sewa: layanan atau jasa dan aplikasi.
          • Ujrah: sesuai kesepakatan.
      2. Kartu Debit
        1. Akad Wakalah bil Ujrah
          • Muwakkil: Nasabah yang diwakili oleh Orang Tua/merchant/pihak ketiga.
          • Wakil: Bank.
          • Objek Wakalah: layanan transfer, pembayaran tagihan, pembayaran transaksi, dsb.
          • Ujrah: sesuai kesepakatan.
        2. Akad Ijarah
          • Mu’jir: Bank.
          • Musta’jir: merchant/pihak ketiga.
          • Objek sewa: alat dan sistem kartu debit.
          • Ujrah: sesuai kesepakatan.
      3. Tarik Tunai dan Setor Tunai
        1. Akad Wakalah bil Ujrah (untuk kerja sama operasional Tarik Tunai dan Setor Tunai)
          • Muwakkil: Bank.
          • Wakil: Mitra Bank.
          • Objek Wakalah: melayani Tarik Tunai dan Setor Tunai.
          • Ujrah: sesuai kesepakatan.
        2. Akad Ijarah (untuk pelaksanaan Tarik Tunai dan Setor Tunai)
          • Mu’jir: Bank.
          • Musta’jir: Nasabah yang diwakili oleh Orang Tua.
          • Objek sewa: layanan Tarik Tunai Setor Tunai. 
          • Ujrah: sesuai kesepakatan.
    3. Pada saat pembukaan Rekening yang menggunakan Akad Mudharabah melalui Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen, Anda setuju untuk melakukan Wa’ad terlebih dahulu. Akad Mudharabah mulai efektif pada saat terdapat setoran awal.
    4. Untuk keabsahan Akad Mudharabah, Anda setuju akan adanya Saldo Mengendap yang ditetapkan oleh Bank pada produk-produk dengan Akad Mudharabah. Besaran Saldo Mengendap dapat dilihat pada halaman limit dan biaya, https://aladinbank.id/biaya-limit/
    5. Besaran saldo yang tercantum pada halaman produk Ala Dompet Gen merupakan saldo yang dapat ditransaksikan oleh Nasabah dan tidak memasukkan nominal Saldo Mengendap. Sementara besaran saldo yang tercantum pada halaman produk Ala Impian Gen merupakan saldo riil Nasabah (termasuk nominal Saldo Mengendap).
  4. Ketentuan Penggunaan Rekening Ala Dompet Gen
    1. Ketentuan Umum
      1. Orang Tua merupakan penanggung jawab dari semua aktivitas finansial dan non finansial yang dilakukan oleh Nasabah. Oleh karena itu, Orang Tua memberikan persetujuan dan wewenang kepada Nasabah untuk melakukan  aktivitas finansial dan non finansial sehubungan dengan Aladin Gen termasuk pembukaan Rekening Ala Impian Gen.
      2. Nasabah dapat melihat riwayat transaksi Rekening Ala Dompet Gen yang aktif melalui Aladin Gen, sedangkan Orang Tua memiliki akses untuk melihat (view only) riwayat transaksi Rekening Ala Dompet Gen Nasabah melalui Aplikasi Aladin.
      3. Orang Tua akan mendapatkan pemberitahuan terkait aktivitas Rekening Nasabah melalui Aplikasi Aladin.
      4. Anda dan/atau Nasabah menjamin bahwa pembuatan Rekening Ala Dompet Gen digunakan untuk menabung dan transaksi lainnya yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
      5. Anda dan/atau Nasabah menjamin bahwa penggunaan Kartu Debit dan seluruh jasa atau layanan Bank hanya digunakan pada transaksi yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
      6. Semua transaksi yang dilakukan Anda dan/atau Nasabah adalah dalam mata uang Rupiah.
      7. Instruksi perbankan Anda dan/atau Nasabah akan berasal dari Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen atau metode lainnya sebagaimana disyaratkan Bank.
      8. Anda dan/atau Nasabah akan diminta untuk melakukan otorisasi atas instruksi Anda dan/atau Nasabah dengan menggunakan berbagai jenis informasi keamanan (misalnya Personal Identification Number (PIN), e-mail, kata sandi, token, pengenalan wajah atau sidik jari, identifikasi biometrik, atau metode verifikasi lainnya). Anda dan/atau Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dan kerahasiaan atas segala jenis informasi keamanan yang digunakan dalam bertransaksi. Pastikan Anda dan/atau Nasabah tidak memberitahukan informasi keamanan Anda dan/atau Nasabah kepada orang lain, termasuk staf Bank. Oleh karenanya, Anda dan/atau Nasabah membebaskan dan melepaskan Bank dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau ganti kerugian dari Anda dan/atau Nasabah maupun pihak mana pun dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan kelalaian Anda dan/atau Nasabah memenuhi ketentuan ini.
      9. Pendebitan dan pengkreditan Rekening Ala Dompet Gen dilakukan dengan Setor Tunai, Tarik Tunai, transfer dana masuk/keluar, transaksi Kartu Debit, atau dengan cara serupa lainnya yang disediakan oleh Bank, yang akan dieksekusi berdasarkan instruksi Anda dan/atau Nasabah. Anda dan/atau Nasabah setuju untuk melepaskan Bank berikut pejabat dan para pegawainya dari seluruh kerugian, tanggung jawab, tuntutan, dan biaya termasuk namun tidak terbatas adanya gugatan hukum yang dapat muncul terkait dengan eksekusi instruksi Anda dan/atau Nasabah, kecuali Anda dan/atau Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
      10. Dalam hal Nasabah sudah berusia 18 tahun, maka Rekening Ala Dompet Gen tidak terkonversi secara otomatis menjadi Rekening Ala Dompet.
      11. Pihak Bank dapat melakukan penutupan Rekening Dormant terhadap rekening bersaldo di bawah minimum sebagaimana terdapat dalam ketentuan limit dan biaya di https://web.aladinbank.id/limit-dan-biaya.
      12. Jika Nasabah meninggal dunia, maka Rekening Ala Dompet Gen Nasabah hanya dapat ditutup/dicairkan dan saldo yang tersisa akan dibayarkan kepada Orang Tua sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku serta persyaratan yang ditetapkan oleh Bank. Dalam hal Orang Tua telah meninggal dunia, maka diberikan kepada ahli waris yang berhak. Bank dengan ini berhak memeriksa kelengkapan serta keabsahan dokumen yang diserahkan.
      13. Aplikasi Aladin, Aladin Gen, Rekening Ala Dompet Gen, Rekening Ala Impian Gen, dan Kartu Debit hanya dapat digunakan oleh Anda dan/atau Nasabah sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan dalam bentuk apa pun dan dengan cara apa pun kepada pihak lain.
    2. Kartu Debit
      1. Nasabah dapat meminta Kartu Debit melalui Aladin Gen dengan persetujuan dari Orang Tua terlebih dahulu di Aplikasi Aladin.
      2. Kartu Debit akan dikirimkan oleh pihak Bank melalui pos atau layanan kurir yang ditunjuk oleh Bank ke alamat yang telah didaftarkan oleh Anda saat permintaan Kartu Debit melalui Aplikasi Aladin. Setelah menerima Kartu Debit, Nasabah wajib menggunakan Aladin Gen untuk mengaktifkan kartu dan membuat Personal Identification Number (PIN) sebelum kartu tersebut dapat digunakan di jaringan ATM Bersama/LINK/Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
      3. Anda dengan ini memberikan kuasa (Akad Wakalah) kepada Bank untuk mendebet/memotong sejumlah dana pada Rekening Ala Dompet Gen atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah dengan menggunakan Kartu Debit. Anda bertanggung jawab penuh atas penggunaan Kartu Debit oleh Anda dan/atau Nasabah, termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan atas Kartu Debit tersebut.
      4. Jika Kartu Debit hilang atau dicuri maka Nasabah dapat melakukan blokir Kartu Debit secara mandiri melalui Aladin Gen. Segala transaksi yang terjadi sebelum laporan kehilangan atau kecurian secara sah diterima oleh Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda. Kartu Debit akan berakhir atau tidak berlaku jika Rekening Ala Dompet Gen Nasabah ditutup sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
      5. Nasabah dapat melakukan penggantian Kartu Debit yang baru secara mandiri melalui Aladin Gen dengan persetujuan dari Orang Tua terlebih dahulu di Aplikasi Aladin. Penggantian Kartu Debit yang baru akan dikenakan biaya yang dapat dilihat di situs Bank, https://web.aladinbank.id/limit-dan-biaya.
      6. Kartu Debit dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi di seluruh merchant yang tergabung dalam jaringan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
    3. Pemblokiran dan Penutupan
      1. Pemblokiran Rekening Nasabah dapat diajukan oleh Orang Tua dengan menghubungi Layanan Nasabah (021-85500947).
      2. Penutupan Rekening Nasabah dapat diajukan oleh Anda yang melakukan pembukaan Rekening Ala Dompet Gen, dengan menghubungi Layanan Nasabah (021-85500947). Setelah permintaan penutupan Rekening Ala Dompet Gen diterima oleh Layanan Nasabah, Anda akan mengikuti Instruksi Penutupan Rekening. Jika sampai dengan suatu jangka waktu tertentu, Anda tidak memenuhi Instruksi Penutupan Rekening, maka permintaan penutupan dianggap batal.
      3. Bank memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan atau pemblokiran Rekening Nasabah dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di Bank termasuk tindakan lainnya dalam rangka investigasi dan penanganan, sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan Rekening Nasabah dan biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank, apabila tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Aladin Gen serta Peraturan Yang Berlaku, antara lain:
        1. Rekening yang dimiliki Nasabah diduga telah disalahgunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada mengakomodasi dan/atau melakukan tindak kriminal dan/atau telah atau akan terjadi penipuan yang terkait dengan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah termasuk yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pihak lain.
        2. Anda dan/atau Anak memberikan data/informasi yang dianggap mencurigakan oleh Bank dan/atau memberikan data/informasi palsu/tidak valid/tidak lengkap, dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi apa pun yang diminta oleh Bank sesuai Peraturan Yang Berlaku.
        3. Orang Tua dan/atau Anak terkena sanksi screening berdasarkan peraturan yang berlaku di Bank dan/atau sanksi screening pada negara penerima. Untuk mencegah keraguan, dalam hal Anak terkena sanksi screening maka akan berdampak pada Orang Tua, vice versa.
        4. Profil data Orang Tua dan/atau Anak identik dengan Daftar Teroris dan Terduga Teroris (DTTOT) dan Daftar Proliferasi Senjata Pemusnah Massal termasuk namun tidak terbatas kepada aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme. Untuk mencegah keraguan, dalam hal Anak termasuk dalam DTTOT maka akan berdampak pada Orang Tua, vice versa.
        5. Terdapat permintaan tertulis dari instansi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kantor pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah kepada Bank.
        6. Adanya permintaan dari bank asal pengirim dana dikarenakan adanya kesalahan pengiriman dana dan bank asal pengirim dana tersebut meminta dilakukan pemblokiran.
        7. Menurut pendapat dan pertimbangan Bank terdapat kesalahan penerimaan transaksi atas Rekening.
      4. Untuk mencegah keraguan, dalam hal Nasabah memiliki lebih dari satu Rekening di Bank dan Nasabah terlibat dalam hal-hal pada Pasal 4 (c) (3) di atas serta tindakan lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku, Bank berhak untuk melakukan penutupan atau pemblokiran pada Rekening lainnya yang dimiliki Nasabah.
      5. Dalam hal Rekening Orang Tua ditutup karena tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank, maka Rekening Nasabah juga akan ikut ditutup.
      6. Dalam hal Rekening Orang Tua diblokir karena tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank, maka Rekening Nasabah juga akan ikut diblokir.
      7. Jika Rekening Nasabah akan ditutup selain karena alasan pada Pasal 4 (c) (3) di atas, Nasabah dapat melakukan penarikan saldo termasuk Saldo Mengendap melalui Orang Tua. Dalam hal ini, Orang Tua dapat melakukan penarikan atau transfer ke sesama Rekening Ala Dompet atau ke bank lain dengan memperhatikan biaya/ketentuan transfer antar bank.
      8. Dalam hal penutupan (yang bukan karena penyebab yang diatur dalam Pasal 4 (c) (3) di atas) dan masih terdapat dana dalam Rekening Ala Dompet Gen, Bank dapat mengembalikan seluruh jumlah dana yang ada setelah dikurangi kewajiban Nasabah (sepanjang sesuai Syarat dan Ketentuan Aladin Gen serta Peraturan Yang Berlaku) dengan mengirimkan dana tersebut ke Rekening Ala Dompet Orang Tua atau rekening bank lainnya yang ditentukan oleh Orang Tua. Bank akan menghubungi Orang Tua melalui email dan/atau telepon untuk memperoleh konfirmasi rekening tersebut.
      9. Dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian, Bank berhak dan Anda dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening (termasuk Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (c) (4)) jika terjadi hal-hal sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 (c) (3) di atas serta hal lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku.
  5. Ala Impian Gen
    1. Orang Tua dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Nasabah untuk membuka dan menutup Rekening Ala Impian Gen.
    2. Pembukaan Rekening Ala Impian Gen  hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Aladin oleh Nasabah yang telah memiliki Rekening Ala Dompet Gen.
    3. Nasabah menjamin bahwa pembuatan Rekening Ala Impian Gen hanya digunakan untuk menabung dengan tujuan yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
    4. Nasabah dapat menambahkan dana ke rekening Ala Impian Gen melalui seluruh kanal yang disediakan oleh Bank.
    5. Nasabah dapat membuka 20 (dua puluh) Rekening Ala Impian Gen.
    6. Untuk Rekening Ala Impian Gen Dengan Target, Nasabah tidak dapat melakukan penambahan saldo kembali jika nominal target saldo sudah tercapai, baik tercapai sesuai target waktu maupun sebelum target waktu menabung  yang ditetapkan.
    7. Nasabah dapat melakukan instruksi pemindahan dana dari Rekening Ala Impian Gen ke Rekening Ala Dompet kapan pun untuk Rekening Ala Impian Gen Tanpa Target, kecuali Rekening Ala Impian Gen Tanpa Target yang mengaktifkan Kunci Impian di mana hanya dapat dipindahkan setelah Periode Kunci berakhir atau jika Nasabah melakukan proses Buka Kunci.
    8. Nasabah dapat melakukan instruksi pemindahan dana dari Rekening Ala Impian Gen Dengan Target ke Rekening Ala Dompet Gen pada saat:
      1. Target saldo dan target waktu menabung tercapai; 
      2. Target saldo tercapai sebelum target waktu menabung; atau
      3. Sebelum target saldo dan target waktu menabung tercapai untuk Rekening Ala Impian Dengan Target yang tidak mengaktifkan Kunci Impian
        Dengan catatan, bahwa untuk Rekening Ala Impian Gen Terkunci hanya dapat dilakukan pemindahan dana apabila Periode Kunci berakhir atau jika Nasabah melakukan proses Buka Kunci.
    9. Untuk membantu Nasabah agar berkomitmen dalam menabung, khusus Rekening Ala Impian Gen, Nasabah hanya dapat melakukan pemindahan dana dari Rekening Ala Impian Gen ke Rekening Ala Dompet Gen atau Rekening simpanan lainnya yang disediakan Bank dan dimiliki oleh Nasabah. Nasabah tidak dapat menggunakan rekening Ala Impian Gen secara langsung untuk:
      1. Melakukan transfer keluar ke Rekening Ala Dompet yang bukan milik Nasabah di bank lain.
      2. Melakukan transaksi keuangan dengan layanan yang disediakan Bank seperti pembayaran maupun pembelian.
    10. Nasabah dapat melihat riwayat transaksi rekening Ala Impian Gen yang aktif melalui Aladin Gen.
    11. Nasabah dapat mengunduh riwayat transaksi bulanan pada Rekening Ala Impian Gen melalui Aladin Gen, sedangkan Orang Tua memiliki akses untuk melihat (view only) total saldo Rekening Ala Impian Gen melalui Aplikasi Aladin.
    12. Penutupan Rekening Ala Impian Gen dengan Target dapat dilaksanakan oleh Nasabah melalui:
      1. Rekening Ala Impian Dengan Target 
        1. Sebelum target saldo tercapai dan target waktu menabung tercapai:
          1. Melalui menu titik tiga pada pada halaman Detail, pilih Detail Rekening dan Tutup Rekening. Dalam hal ini, saldo yang dimiliki Nasabah pada Rekening Ala Impian Gen tersebut akan terkirim ke Rekening Ala Dompet Gen Nasabah dan Rekening Ala Impian Gen akan ditutup.
          2. Melalui menu titik tiga pada halaman Detail, pilih Penarikan Saldo, kemudian input nominal saldo sesuai dengan seluruh saldo Rekening Ala Impian Gen yang dimiliki. Dalam hal ini, seluruh saldo Nasabah pada Rekening Ala Impian Gen tersebut akan terkirim ke Rekening Ala Dompet Gen Nasabah dan Rekening Ala Impian Gen akan ditutup.  Perlu diperhatikan, Rekening Ala Impian Gen Nasabah akan ditutup apabila sudah tidak ada lagi sisa saldo Nasabah.
        2. Setelah target saldo tercapai
          1. Melalui menu titik tiga pada pada halaman Detail, pilih Detail Rekening dan Tutup Rekening. Dalam hal ini, saldo yang dimiliki Nasabah pada Rekening Ala Impian Gen tersebut akan terkirim ke Rekening Ala Dompet Gen Nasabah dan Rekening Ala Impian Gen akan ditutup.
          2. Melalui menu Pindahkan Saldo pada halaman Detail. Dalam hal ini, saldo yang dimiliki Nasabah pada Rekening Ala Impian Gen tersebut akan terkirim ke Rekening Ala Dompet Gen Nasabah dan Rekening Ala Impian Gen akan ditutup. 
      2. Rekening Ala Impian Tanpa Target
        1. Melalui menu titik tiga pada pada halaman Detail, pilih Detail Rekening dan Tutup Rekening. Dalam hal ini, saldo yang dimiliki Nasabah pada Rekening Ala Impian Gen tersebut akan terkirim ke Rekening Ala Dompet Gen Nasabah dan Rekening Ala Impian Gen akan ditutup.
        2. Melalui menu titik tiga pada halaman Detail, pilih Penarikan Saldo, kemudian input nominal saldo sesuai dengan seluruh saldo Rekening Ala Impian Gen yang dimiliki. Dalam hal ini, seluruh saldo Nasabah pada Rekening Ala Impian Gen tersebut akan terkirim ke Rekening Ala Dompet Gen Nasabah dan Rekening Ala Impian Gen akan ditutup.  Perlu diperhatikan, Rekening Ala Impian Gen Nasabah akan ditutup apabila sudah tidak ada lagi sisa saldo Nasabah.
    13. Setelah Rekening Ala Impian Gen ditutup, maka rekening tersebut tidak akan ditampilkan lagi pada Aladin Gen Nasabah.
    14. Untuk Rekening Ala Impian Gen Dengan Target:
      1. Apabila Nasabah melakukan penutupan Rekening Ala Impian Gen sebelum target saldo dan/atau target saldo dan target waktu tercapai, maka Nasabah tidak akan mendapatkan bagi hasil untuk periode berjalan.
      2. Apabila Nasabah melakukan penutupan Rekening Ala Impian Gen setelah target saldo dan/atau target saldo dan target waktu tercapai, maka Nasabah akan mendapatkan bagi hasil untuk periode berjalan dengan menggunakan perhitungan pendapatan Bank di bulan sebelumnya.
    15. Untuk Rekening Ala Impian Tanpa Target, apabila Nasabah melakukan penutupan Rekening Ala Impian Gen sebelum tanggal bagi hasil, maka Nasabah tidak akan mendapatkan bagi hasil pada periode tersebut.
    16. Rekening Ala Impian Gen Terkunci
      1. Nasabah yang telah memutuskan untuk mengaktifkan Kunci Impian tidak akan dapat melakukan penarikan saldo Ala Impian Gen sampai Periode Kunci berakhir. 
      2. Nasabah yang telah memutuskan untuk mengaktifkan Kunci Impian, tetap dapat menambah saldo pada Rekening Ala Impian Gen Terkunci selama target saldo belum tercapai untuk Rekening Ala Impian Gen Dengan Target. 
      3. Sehubungan dengan Pasal 5 (p) (2), Nasabah perlu terlebih dahulu melakukan pengaturan ulang mengenai target waktu menabung dan Periode Kunci. Pengaturan ulang dilakukan dengan klik tombol Atur.
      4. Periode Kunci minimal adalah 14 hari kalender. Periode Kunci untuk Rekening Ala Impian Gen Dengan Target harus sama dengan target waktu menabung.
      5. Nasabah dapat sewaktu-waktu melakukan Buka Kunci Rekening Ala Impian Gen Terkunci sebelum Periode Kunci berakhir melalui Aladin Gen atau dengan menghubungi call center Bank Aladin Syariah atau mengirimkan email ke cs@aladinbank.id.
      6. Apabila Rekening Ala Impian Gen Terkunci sudah melewati Periode Kunci atau Nasabah melakukan Buka Kunci sebelum Periode Kunci berakhir, maka saldo akan tetap berada di Rekening Ala Impian Terkunci tersebut sampai adanya instruksi pemindahan dana dari Nasabah.
      7. Nasabah dapat kembali mengaktifkan Kunci Impian setelah melakukan Buka Kunci untuk Rekening Ala Impian Gen yang belum dilakukan penutupan. 
      8. Nasabah akan tetap mendapatkan bagi hasil sesuai ketentuan dan dikenakan potongan pajak bagi hasil pada Rekening Ala Impian Terkunci sesuai nisbah yang berlaku.
      9. Penutupan Rekening Ala Impian Gen Terkunci hanya dapat dilakukan setelah Periode Kunci berakhir atau Nasabah mengajukan Buka Kunci terlebih dahulu untuk kemudian dilakukan penutupan.
  6. Manfaat
    1. Aladin Gen tersedia bagi Nasabah untuk melakukan seluruh layanan transaksi keuangan (termasuk transaksi tunai) dan non keuangan yang disediakan oleh Bank. Terkait dengan transaksi tunai, Nasabah dapat melakukan Tarik Tunai dan Setor Tunai melalui Mitra Bank dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan Tarik Tunai dan Setor Tunai melalui Aladin Gen.
    2. Selain melalui Mitra Bank, Tarik Tunai dapat dilakukan menggunakan ATM. Secara spesifik, dengan menggunakan Kartu Debit, Nasabah dapat melakukan Tarik Tunai/transfer/cek saldo melalui ATM bank apa pun yang terhubung dengan jaringan ATM Bersama/LINK.
    3. Nasabah akan dibantu oleh Layanan Nasabah untuk melakukan layanan transaksi keuangan dan non keuangan tertentu hanya pada saat Aladin Gen tidak dapat digunakan.
    4. Layanan Nasabah tersedia untuk melayani Anda dan/atau Nasabah dalam hal pengajuan pertanyaan atau pengaduan.
  7. Risiko
    1. Anda dan/atau Nasabah bertanggung jawab untuk memastikan seluruh data dan instruksi yang diberikan pada Bank telah benar dan lengkap. Bank tidak bertanggung jawab atas dampak apa pun yang dapat disebabkan oleh kelalaian, ketidaklengkapan, atau ketidakjelasan data dan/atau instruksi yang diberikan oleh Anda dan/atau Nasabah.
    2. Anda dan/atau Nasabah akan diminta untuk melakukan otorisasi atas instruksi Anda dan/atau Nasabah dengan menggunakan berbagai jenis informasi keamanan. Oleh karena itu, Anda dan/atau Nasabah memahami bahwa setiap perintah yang Bank peroleh atas otorisasi tersebut merupakan perintah transaksi yang valid dan benar dari Anda dan/atau Nasabah. Segala tuntutan, gugatan, dan/atau kerugian dari Anda dan/atau Nasabah atau pihak mana pun bukan merupakan tanggung jawab Bank.
    3. Anda dan/atau Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk tidak menjalankan instruksi Anda dan/atau Nasabah yang meliputi tetapi tidak terbatas pada keadaan berikut:
      1. Saldo Rekening Nasabah tidak mencukupi;
      2. Rekening tersebut dikenakan penyitaan atau blokir; dan/atau
      3. Bank memiliki alasan untuk mencurigai adanya tindakan fraud atau tindak pidana.
    4. Jika terjadi sengketa antara Nasabah dan pihak ketiga, Bank berhak untuk tidak melakukan pembayaran atau transfer pada siapa pun hingga persengketaan yang terjadi antara pihak-pihak tersebut telah diselesaikan dan/atau sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    5. Anda dan/atau Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk menghentikan sementara layanan melalui Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen untuk periode yang telah ditentukan untuk tujuan pemeliharaan, dan tujuan lainnya yang dianggap sah oleh Bank, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya pada Anda dan/atau Nasabah  dan Anda dan/atau Nasabah akan membebaskan Bank dari tanggung jawab sebagai akibat penghentian sementara layanan tersebut.
    6. Anda dan/atau Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank memiliki hak mutlak untuk memperbaharui, memodifikasi, atau mengubah situs web atau perangkat lunak apa pun (termasuk Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen atau aplikasi lainnya) yang digunakan untuk mengakses Bank sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan dan tanpa memberikan alasan apa pun.
    7. Anda dan/atau Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk tidak mendukung versi sebelumnya dari perangkat lunak (mobile app) yang digunakan. Jika Anda dan/atau Nasabah gagal untuk memperbarui perangkat lunak yang relevan atau menggunakan versi yang disempurnakan, Bank tidak bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang ditimbulkannya.
    8. Bank tidak bertanggung jawab atas penggunaan Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen pada perangkat yang tidak didukung oleh Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan perangkat yang tidak resmi misalnya di-jailbreak atau root, software/hardware yang tidak resmi untuk dapat menampilkan, mendapatkan kontrol, meniru, memanipulasi, dan/atau memindahkan Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen ke perangkat lain yang tidak resmi, mengumpulkan, dan/atau mencuri data Bank, Anda dan/atau Nasabah, melakukan aktivitas crawling/scraping, dan/atau aktivitas lainnya yang dapat merugikan Bank, Anda, dan/atau Nasabah dan/atau bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan emulator dan software/hardware sejenis.
  8. Informasi Keamanan
    1. Informasi keamanan dapat berupa email Nasabah, kata sandi, One Time Password (OTP), Personal Identification Number (PIN), identifikasi biometrik seperti pengenalan wajah atau sidik jari, identifikasi digital, dan/atau metode verifikasi lainnya sesuai ketentuan Bank. Informasi keamanan tersebut akan dibutuhkan untuk login, aktivasi perangkat, dan mengeksekusi setiap transaksi yang menurut Bank dibutuhkan sebagai tujuan otentikasi. Untuk tiap informasi keamanan yang akan ditentukan dan ditetapkan oleh Nasabah, Nasabah harus memastikan untuk menggunakan kata sandi yang kuat dan tidak memasukkan kata sandi yang mudah ditebak serta informasi diri seperti tanggal lahir dan alamat. Penggunaan informasi tersebut akan dianggap sebagai kelalaian Nasabah. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kerahasiaan seluruh penggunaan Aladin Gen miliknya.
    2. Bank tidak akan pernah meminta Nasabah  memberitahukan kata sandi, OTP, dan PIN kepada Anda dan/atau Nasabah. Kelalaian Anda dan/atau Nasabah dalam memenuhi ketentuan ini menjadi risiko dan tanggung jawab sepenuhnya Anda dan/atau Nasabah dan membebaskan Bank dari tanggung jawab apa pun.
    3. Identifikasi biometrik seperti pengenalan wajah atau sidik jari dapat digunakan oleh Anda dan/atau Nasabah dalam hal (i) smartphone yang digunakan mempunyai fitur pengenalan wajah atau sidik jari, dan (ii) Nasabah mengaktifkan fitur identifikasi biometrik ini pada menu profil saya dalam Aladin Gen atau ketika mendapat notifikasi pengaktifan identifikasi biometrik di home screen Aladin Gen. Identifikasi biometrik tersebut merupakan fitur dari smartphone dan bukan merupakan fitur dari Bank atau Aladin Gen. Anda dan/atau Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas penggunaan atau kinerja dari fitur identifikasi biometrik tersebut. Dengan mengaktifkan identifikasi biometrik pada Aladin Gen, Anda menyetujui untuk Bank mengakses dan menggunakan data biometrik tersebut berikut dengan data perangkat smartphone yang digunakan Nasabah untuk keperluaan pengaktifan dan penggunaan identifikasi biometrik pada Aladin Gen. Anda dan/atau Nasabah bertanggung jawab atas (i) seluruh data atau informasi identifikasi biometrik yang terdaftar atau terekam pada smartphone yang digunakan Anda dan/atau Nasabah, (ii) penggunaan data atau informasi identifikasi biometrik tersebut, (iii) menjaga agar hanya data atau informasi identifikasi biometrik Nasabah yang terdaftar pada smartphone dan Aladin Gen, dan (iv) segala risiko atau akibat yang timbul akibat dari penggunaan identifikasi biometrik tersebut.
    4. Sesuai Peraturan Yang berlaku, Bank wajib merahasiakan data penyimpan dan simpanannya kecuali diminta oleh pihak yang berwenang sesuai Peraturan Yang Berlaku.
    5. Informasi keamanan akan menjadi rahasia di bawah tanggung jawab Anda dan/atau Nasabah, karena informasi tersebut memiliki keberlakuan setara dengan instruksi tertulis yang ditandatangani oleh Anda dan/atau Nasabah, dan akan diperlakukan sebagai otorisasi oleh Anda dan/atau Nasabah agar Bank melaksanakan transaksi melalui Aladin Gen.
    6. Bank akan mengajukan proses verifikasi yang memenuhi standar Bank untuk memungkinkan Anda dan/atau Nasabah melakukan transaksi keuangan dan/atau non-keuangan.
    7. Anda dan/atau Nasabah menyetujui untuk membebaskan Bank dari segala kerugian, tanggung jawab, klaim, dan biaya (termasuk biaya hukum) yang mungkin terjadi dalam kaitannya dengan pelaksanaan instruksi dari Bank, kecuali dijalankan karena kelalaian dari Bank.
    8. Anda dan/atau Nasabah bertanggung jawab untuk memperoleh dan menggunakan perangkat lunak dan/atau peralatan yang diperlukan untuk dapat mengakses Aladin Gen dengan risiko yang ditanggung Anda dan/atau Nasabah.
    9. Anda dan/atau Nasabah juga bertanggung jawab atas kinerja dan keamanan (termasuk tanpa batasan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah penggunaan atau akses yang tidak sah) dari setiap peralatan yang digunakan oleh Nasabah untuk mengakses Aladin Gen.
    10. Anda dan/atau Nasabah harus memastikan bahwa peralatan yang digunakan untuk mengakses Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen bebas dari kegagalan elektronik, mekanik, data yang gagal atau terkorupsi, virus komputer, bug, dan/atau perangkat lunak yang berbahaya/tidak diizinkan oleh penyedia layanan telekomunikasi, produsen, atau vendor dari peralatan yang relevan.
    11. Anda dan/atau Nasabah harus memastikan:
      1. Penggunaan perangkat mobile dan/atau terminal Anda dan/atau Nasabah lainnya dengan perangkat lunak berupa anti-virus terbaru, anti-malware dan firewall yang tersedia dan perangkat lunak yang digunakan secara teratur selalu diperbarui dan dijalankan dengan anti-virus signatures terbaru.
      2. Tidak melakukan jailbreak, root, atau memodifikasi perangkat mobile dan/atau peralatan lainnya, atau mengunduh aplikasi yang tidak diizinkan karena hal ini dapat membuat perangkat lebih rentan terhadap virus dan malware.
    12. Anda dan/atau Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas kegagalan elektronik maupun mekanik, atau data yang terkorupsi, virus komputer, bug, dan/atau perangkat lunak yang berbahaya lainnya dari jenis apa pun yang mungkin timbul dari layanan yang disediakan oleh penyedia layanan internet yang relevan atau informasi penyedia layanan.
    13. Anda dan/atau Nasabah bertanggung jawab untuk keamanan Kartu Debit yang diterbitkan oleh Bank, termasuk perlindungan dari pencurian dan penyalahgunaan.
    14. Kartu Debit diterbitkan dengan validitas yang menunjukkan bulan dan tahun. Tanggal kadaluarsa adalah hari terakhir dalam bulan dan tahun yang tercetak pada kartu. Setelah Kartu Debit tersebut kadaluarsa, kartu tersebut akan batal secara otomatis dan Nasabah tidak lagi berhak untuk menyimpan atau menggunakannya. Kartu tersebut harus dihancurkan dengan cara mengguntingnya (termasuk chip dalam kartu tersebut) menjadi dua secara diagonal dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah detail kartu disalahgunakan.
    15. Dengan melaksanakan transaksi melalui Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen, Anda dan/atau Nasabah memahami bahwa seluruh komunikasi dan instruksi dari Anda dan/atau Nasabah yang diterima oleh Bank akan diperlakukan sebagai bukti sah meskipun tidak dibuat dalam bentuk dokumen tertulis atau diterbitkan dalam bentuk dokumen yang ditandatangani, dan dengan demikian, Anda dan/atau Nasabah setuju untuk mengganti rugi dan melepaskan Bank dari segala kerugian, tanggung jawab, tuntutan, dan pengeluaran (termasuk biaya hukum) yang dapat muncul terkait dengan eksekusi dari instruksi Anda dan/atau Nasabah, kecuali kesalahan eksekusi dari instruksi diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pihak Bank.
    16. Transaksi tunai di ATM dan Mitra Bank diperbolehkan hingga batas maksimum yang ditentukan oleh Bank. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di situs Bank di https://web.aladinbank.id/limit-dan-biaya.
    17. Anda dan/atau Nasabah wajib untuk berhati-hati dalam penggunaan dan/atau penyimpanan Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen, Kartu Debit maupun perangkat pengamanan terkait, seperti PIN/password (“Fasilitas & Perangkat Pengamanan”), antara lain untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan/atau pelanggaran dan/atau kejahatan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. Dengan memperhatikan ketentuan ini, Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan dan/atau pelanggaran dan/atau kejahatan atas Kartu Debit dan/atau Fasilitas & Perangkat Pengamanan terkait yang telah diberikan oleh Bank kepada Anda dan/atau Nasabah termasuk tetapi tidak terbatas atas kerugian yang timbul dikarenakan kelalaian dan/atau kesalahan Anda dan/atau Nasabah.
    18. Anda dan/atau Nasabah memahami dan menyetujui metode pengiriman informasi secara elektronik yang digunakan untuk mengirimkan data nasabah dan segala risikonya. Anda dan/atau Nasabah menyatakan menyetujui untuk membebaskan Bank dari segala kerugian yang timbul.
  9. Pembukuan
    1. Pencatatan setiap transaksi yang terjadi dalam seluruh Rekening Nasabah yang menjadi dasar bagi Bank dan menyebabkan perubahan pada saldo akan diberikan dalam format yang dianggap tepat oleh Bank.
    2. Dengan alasan akurasi, Bank akan menyimpan besaran saldo dan transaksi Nasabah sampai 2 (dua) angka di belakang koma. Demi kenyamanan Nasabah, Bank hanya akan menampilkan angka bulat dengan pembulatan ke bawah. Saldo desimal tetap menjadi hak Nasabah, dan tetap diperhitungkan dalam kalkulasi bagi hasil.
    3. Bank akan menerbitkan bukti transaksi seperti, tapi tidak terbatas pada, resi transaksi, dan/atau e-statement yang dapat diunduh oleh Nasabah dari Aladin Gen.
    4. E-statement akan diterbitkan secara bulanan (meliputi transaksi dari hari pertama hingga akhir bulan) dan dikirimkan melalui Aladin Gen.
    5. Jika Bank tidak menerima pengaduan apa pun dari Anda dan/atau Nasabah dalam 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima e-statement, Anda dan/atau Nasabah dianggap setuju dengan informasi yang tercantum dalam e-statement tersebut.
  10. Biaya dan Bagi Hasil
    1. Bank berhak untuk mendebet Rekening Nasabah untuk penagihan biaya seperti yang ditetapkan dalam tabel biaya dan tarif yang dapat dilihat di situs Bank di https://web.aladinbank.id/limit-dan-biaya dan/atau Aladin Gen.
    2. Informasi terkait biaya serta detail terkait lainnya juga dapat diperoleh dengan menghubungi Layanan Nasabah yang tersedia.
    3. Bagi Hasil Rekening yang dibuka berdasarkan Akad Mudharabah Muthlaqah, Nasabah akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan Nisbah yang dibuat antara Bank dengan Nasabah pada saat akad pembukaan Rekening yang akan dikreditkan/diberikan setiap bulan atau sesuai dengan ketentuan Bank. Besaran Bagi Hasil tergantung dari pendapatan riil usaha Bank dikalikan dengan Nisbah.
    4. Bagi hasil akan dikenakan pajak atau pungutan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Yang Berlaku.
    5. Pajak atas bagi hasil yang diperoleh Nasabah ditanggung oleh Nasabah.
    6. Para pihak yaitu Nasabah yang diwakili oleh Orang Tua sebagai Shahib al-Mal/Malik dan Bank sebagai Mudharib, dengan ini bersepakat untuk saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain untuk berbagi hasil atas keuntungan yang diperoleh dari usaha pengelolaan dana pada Rekening, yaitu dengan kompensasi nisbah yang berlaku pada saat pembukaan Rekening sebagaimana tertera pada informasi bagi hasil.
    7. Bank menggunakan prinsip bagi hasil (net revenue sharing) yakni bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal (Ra’s Al-Mal Mudharabah).
    8. Nisbah dapat berubah sesuai dengan kebijakan Bank. Perubahan atas komposisi Nisbah akan diberitahukan Bank melalui pemberitahuan pada Aladin Gen atau dengan tata cara lain yang ditetapkan oleh Bank sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.
  11. Jaminan Pemerintah
    1. Saldo simpanan Nasabah di Bank dijamin sesuai ketentuan dari Lembaga Penjamin Simpanan.
    2. Atas saldo simpanan Nasabah yang melampaui nilai maksimal simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan agar dapat diterapkan untuk program Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau peraturan saat ini atau di masa mendatang yang relevan, maka seluruh risiko yang muncul sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
  12. Hukum yang Berlaku
    1. Interpretasi dan implementasi Syarat dan Ketentuan Aladin Gen ini diatur dan tunduk pada Peraturan Yang Berlaku di negara Republik Indonesia.
    2. Segala perselisihan atau pertentangan yang timbul sehubungan dengan atau terkait dengan hal-hal yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Aladin Gen ini (maupun bagian daripadanya) termasuk perbedaan penafsiran atas ketentuan Syarat dan Ketentuan Aladin Gen ini wajib diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak disampaikannya maksud untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya.
    3. Apabila dalam jangka waktu tersebut, masalah tidak terselesaikan, maka para pihak akan menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.
    4. Anda dan/atau Nasabah dan Bank sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai diperlukannya suatu putusan pengadilan untuk penutupan Rekening dan/atau pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini.
  13. Pernyataan dan Wewenang
    1. Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap data, deskripsi, dan tanda tangan elektronik Anda dan/atau Nasabah pada aplikasi pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang digunakan oleh Anda dan/atau Nasabah, berbagai dokumen pendukung lain yang terkait dengan aplikasi pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang digunakan oleh Anda dan/atau Nasabah, serta tiap instruksi operasional Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Anda dan/atau Nasabah, serta wewenang yang diberikan oleh Anda dan/atau Nasabah pada pihak ketiga (jika ada) dan wewenang yang diberikan pada Bank adalah valid dan sah serta mengikat pada seluruh jenis Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Anda dan/atau Nasabah, kecuali jika dinyatakan lain. Anda dan/atau Nasabah diwajibkan untuk segera memberikan informasi pada Bank atas tiap perubahan nama, alamat, nomor telepon, dan hal lain yang menyimpang/berbeda dari data/deskripsi yang sebelumnya diberikan oleh Anda dan/atau Nasabah pada Bank terkait Rekening Nasabah. Kelalaian Anda dan/atau Nasabah dalam memberitahukan perubahan tersebut pada Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya Nasabah.
    2. Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank berhak untuk melakukan pengujian terhadap validitas data yang diberikan oleh Anda dan/atau Nasabah pada Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen dan Bank berhak untuk meminta data tambahan yang dibutuhkan oleh Bank.
    3. Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan memberikan wewenang pada Bank untuk mendebet langsung dana dari Rekening Nasabah untuk keperluan transaksi perbankan.
    4. Anda dan/atau Nasabah setuju untuk mengizinkan Bank memberikan dan/atau mendistribusikan Data Pribadi Anda dan/atau Nasabah kepada perwakilan dan/atau perusahaan induk dan/atau pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasinya dan/atau pihak ketiga yang telah melakukan kerja sama dengan Bank, untuk tujuan administrasi dan/atau penawaran produk/layanan keuangan dan/atau dalam rangka peningkatan layanan terhadap Anda dan/atau Nasabah.
    5. Anda dan/atau Nasabah dapat mengajukan keberatan atas pendistribusian Data Pribadi Nasabah oleh Bank kepada perwakilan dan/atau perusahaan induk dan/atau pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasinya dan/atau pihak ketiga yang telah melakukan kerja sama dengan Bank untuk penawaran produk/layanan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 13 (d) dengan cara menarik persetujuan melalui Layanan Nasabah (021-85500947 atau cs@aladinbank.id). Dalam hal ini,  Bank hanya akan menggunakan Data Pribadi Nasabah untuk kepentingan internal Bank dan Data Pribadi tersebut tidak akan diberikan dan/atau digunakan untuk penawaran produk/layanan keuangan, kecuali sebagaimana diatur pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau diminta oleh badan-badan pemerintah dan/atau untuk pemenuhan layanan kepada Nasabah.
    6. Terlepas dari ketentuan tersebut di atas, Anda dan/atau Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mengungkapkan informasi terkait Anda dan/atau Nasabah, termasuk namun tidak terbatas, informasi mengenai jumlah uang atau hal-hal khusus yang berkaitan dengan Rekening dari Nasabah sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.
    7. Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Anda dan/atau Nasabah bersedia dikunjungi dan/atau dihubungi oleh Bank melalui sarana komunikasi pribadi Anda dan/atau Nasabah, baik melalui e-mail dan/atau telepon, untuk menyampaikan informasi (termasuk produk dan/atau layanan), pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional pada pukul 08:00 – 18:00 waktu setempat, sedangkan untuk kunjungan dalam rangka layanan (seperti pengiriman Kartu Debit) dapat dilakukan pada hari Senin sampai Minggu termasuk libur nasional pada pukul 08:00 – 21:00 waktu setempat. Dalam hal Anda dan/atau Nasabah keberatan atas hal tersebut, Anda dan/atau Nasabah dapat melakukan penarikan persetujuan dengan cara menghubungi Layanan Nasabah (021-85500947 atau cs@aladinbank.id). Dengan ditariknya persetujuan dari Anda dan/atau Nasabah, Bank tidak akan menghubungi Anda dan/atau Nasabah melalui mekanisme sebagaimana tersebut di atas kecuali sebagaimana diatur pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau diminta oleh badan-badan pemerintah.
    8. Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank dibebaskan dari tuntutan/gugatan ganti rugi yang muncul akibat kegagalan sistem dan/atau fasilitas komunikasi yang disebabkan oleh faktor eksternal di luar kendali Bank.
    9. Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Aladin Gen dan persyaratan dan ketentuan lainnya (jika relevan) yang terkait dengan Rekening Aladin Gen dan/atau fasilitas/layanan perbankan yang diberikan oleh Bank pada Anda dan/atau Nasabah (meliputi tetapi tidak terbatas pada proses transaksi melalui media elektronik), yang akan diterima oleh Anda dan/atau Nasabah seperti hukum dan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia serta ketentuan yang ditetapkan oleh negara Republik Indonesia terkait dengan fasilitas/layanan perbankan.
    10. Seluruh wewenang yang diberikan oleh Anda dan/atau Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Aladin Gen diberikan dengan hak substitusi, dan sepanjang kewajiban Anda dan/atau Nasabah terhadap Bank belum sepenuhnya selesai, wewenang tersebut tidak dapat ditarik dan diakhiri untuk alasan apa pun, termasuk tetapi tidak terbatas pada alasan yang disebutkan pada Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena wewenang tersebut adalah komponen tak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan  Aladin Gen yang ada.
    11. Anda dan/atau Nasabah menyetujui dan mengakui Bank memiliki wewenang untuk meningkatkan, mengubah, atau melengkapi Syarat dan Ketentuan Aladin Gen tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap perubahan, tambahan, atau pembaruan atas Syarat dan Ketentuan Aladin Gen tersebut akan disosialisasikan melalui email Nasabah atau sarana komunikasi/informasi lainnya dan Nasabah terikat dengan perubahan tersebut.
    12. Anda dan/atau Nasabah menyetujui bahwa Bank berhak melakukan perubahan tarif dan biaya dalam batas kewajaran administrasi dan setiap ada perubahan atas biaya-biaya akan diberitahukan kepada Nasabah.
    13. Bank berhak untuk menambah dan menghapus Pihak Penerbit di Aladin Gen berdasarkan penilaian/pertimbangan Bank.
    14. Anda dan/atau Nasabah menyetujui untuk menerima pemberitahuan melalui sarana elektronik sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Syarat dan Ketentuan Aladin Gen, serta notifikasi lainnya mengenai penggunaan Nasabah terhadap Rekening atau produk/layanan dari Bank. Sarana elektronik termasuk, namun tidak terbatas pada, surat elektronik, atau ditampilkan pada laman situs, atau pada Aplikasi Aladin dan/atau Aplikasi Aladin Gen, atau melalui sarana komunikasi nirkabel. Ketentuan, perjanjian, dan notifikasi di atas akan dianggap telah diterima saat diterbitkan kepada Anda dan/atau Nasabah.
    15. Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan telah menyetujui bahwa Anda dan/atau Nasabah wajib memberikan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diminta oleh Bank terkait dengan pembukaan Rekening, transaksi, dan profil Anda dan/atau Nasabah jika dibutuhkan.
    16. Dengan membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Aladin Gen, Anda dan/atau Nasabah mengikatkan diri pada seluruh Syarat dan Ketentuan Aladin Gen, dan seluruh syarat dan ketentuan lainnya yang telah ditetapkan oleh Bank dan menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang memadai mengenai karakteristik produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan elektronik yang akan Nasabah manfaatkan dan Anda dan/atau Nasabah telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan elektronik, berikut dengan manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada pada produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan elektronik tersebut.
    17. Anda dan/atau Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa:
      1. dana yang terdapat di Rekening dan dana yang digunakan dalam rangka layanan transaksi bukanlah dana yang berasal dari tindak pidana atau dari aktivitas yang bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku di Republik Indonesia;
      2. Aplikasi Aladin, Aladin Gen, Rekening Aladin Gen, dan Kartu Debit tidak digunakan untuk tujuan kriminal, penipuan, pelanggaran hukum atau aktivitas lain yang bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku, Syarat dan Ketentuan, dan dapat merugikan pihak mana pun;
      3. pembukaan Rekening Aladin Gen tidak dimaksudkan dan/atau ditujukan dalam rangka upaya untuk melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan ketentuan Peraturan Yang Berlaku; dan
      4. transaksi tidak dilakukan untuk maksud mengelabui, mengaburkan, atau menghindari pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan ketentuan Peraturan Yang Berlaku. Anda dan/atau Nasabah sepenuhnya bertanggung jawab serta melepaskan Bank dari tuntutan, klaim, atau ganti rugi dalam bentuk apa pun apabila Anda dan/atau Nasabah dinyatakan melakukan tindakan pidana pencucian berdasarkan Peraturan Yang Berlaku.
  14. Keadaan Kahar (Force Majeure)
    1. Anda dan/atau Nasabah akan membebaskan Bank dari segala tuntutan, jika Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Anda dan/atau Nasabah, baik sebagian maupun sepenuhnya yang disebabkan oleh kejadian atau sebab yang berada di luar kendali atau kemampuan Bank, meliputi tetapi tidak terbatas pada bencana alam, peperangan, pandemi, kerusuhan, kondisi perangkat keras, kegagalan sistem infrastruktur elektronik atau transmisi, gangguan daya, gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem kliring, atau hal lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau lembaga berwenang lainnya.
    2. Setelah kejadian yang menyebabkan Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Anda dan/atau Nasabah berakhir, Bank akan melanjutkan kembali instruksi tersebut dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
  15. Pertanyaan dan Pengaduan
    1. Anda dan/atau Nasabah dapat menghubungi Layanan Nasabah untuk bertanya, mengajukan permintaan dan/atau pengaduan terkait dengan Rekening Ala Dompet Gen di nomor 021-85500947. Anda dan/atau Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara tertulis, melalui email cs@aladinbank.id dengan menyertakan bukti yang mendukung pengaduan tersebut.
    2. Jika pengaduan tersebut terkait dengan transaksi keuangan yang telah dilakukan, Anda dan/atau Nasabah harus mengajukannya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak transaksi keuangan tersebut dilakukan.
    3. Bank akan melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
    4. Apabila Anda dan/atau Nasabah tidak puas dengan penyelesaian pengaduan kepada Bank, Anda dan/atau Nasabah dapat menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau Bank Indonesia dengan cara sebagaimana dapat dilihat di situs Bank, yaitu: https://aladinbank.id/prosedur-penyampaian-dan-penyelesaian-pengaduan-nasabah-4/
    5. Apabila hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan oleh Bank tidak memenuhi harapan Anda dan/atau Nasabah, Anda dan/atau Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan cara sebagaimana dapat dilihat di situs Bank, yaitu: https://aladinbank.id/prosedur-penyampaian-dan-penyelesaian-pengaduan-nasabah-4/
  16. Keberlakuan
    Jika terdapat suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Aladin Gen yang ternyata diketahui melanggar ketentuan Peraturan Yang Berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya, maka ketentuan yang dianggap melanggar tersebut dikesampingkan dari Syarat dan Ketentuan Aladin Gen dan atas Syarat dan Ketentuan Aladin Gen lain dalam Syarat dan Ketentuan Aladin Gen tetap berlaku dan mengikat.
  17. Kebijakan Privasi
    1. Kebijakan Privasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada Anda dan/atau Nasabah bagaimana Bank dapat mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan, membagikan, menyimpan, dan menghapus Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah.
    2. Bank menghormati privasi Orang Tua dan/atau Nasabah dan berkomitmen untuk melindungi Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah. Dengan berinteraksi, mengirimkan informasi, menggunakan, atau mendaftar untuk setiap produk atau layanan yang Bank tawarkan, Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang terdapat dalam Kebijakan Privasi ini, bersama dengan Syarat dan Ketentuan yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan. Kebijakan Privasi ini melengkapi tetapi tidak menggantikan persetujuan lain yang mungkin telah Anda dan/atau Nasabah berikan sebelumnya kepada Bank sehubungan dengan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah.
    3. Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah yang Bank kumpulkan antara lain:
      1. nama, nomor telepon, rincian kontak, alamat rumah, tanggal lahir, KTP/Paspor, dan/atau pendidikan;
      2. spesimen tanda tangan;
      3. rincian keuangan (misalnya: pendapatan, pengeluaran, dan/atau riwayat kredit);
      4. gambar dan rekaman suara percakapan Anda dan/atau Nasabah dengan Bank;
      5. rincian kerja (misalnya: pekerjaan, jabatan dan posisi lain yang dimiliki, riwayat pekerjaan, gaji, dan/atau manfaat);
      6. pajak dan informasi asuransi;
      7. informasi tentang profil risiko, investasi, tujuan investasi, pengetahuan dan pengalaman dan/atau kepentingan bisnis dan aset;
      8. informasi perbankan (misalnya: nomor rekening dan transaksi perbankan); dan/atau
      9. pendapat pribadi yang diberitahukan kepada Bank (misalnya: umpan balik atau tanggapan terhadap survei);
      10. informasi dari perangkat Orang Tua dan/atau Nasabah seperti rincian kontak, daftar aplikasi dan statistik penggunaan, lokasi, informasi perangkat dan atribut jaringan yang Bank kumpulkan secara berkala.
    4. Pada saat menggunakan produk atau layanan Bank, Bank akan meminta Orang Tua dan/atau Nasabah untuk memberikan Data Pribadi termasuk namun tidak terbatas pada apa yang Bank uraikan di atas. Selain itu, Bank juga dapat mengumpulkan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah dari pihak ketiga (termasuk agen, vendor, pemasok, kontraktor, mitra, dan pihak lain yang memberikan layanan kepada Bank atau Nasabah dan/atau melakukan tugas atas nama Bank). Untuk kasus ini, Bank hanya mengumpulkan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah sehubungan dengan tujuan yang melibatkan pihak ketiga tersebut atau tujuan kerja sama Bank dengan pihak ketiga tersebut.
    5. Bank, afiliasi, mitra, dan/atau sub-kontraktornya dapat memproses, memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, memperbaiki, memperbaharui, memodifikasi, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, memberikan, mentransfer, menyebarluaskan, mengungkapkan, menghapus, memusnahkan, menggunakan, membagikan, menyampaikan, meneruskan, dan/atau menggunakan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah untuk kebutuhan, antara lain:
      1. Memverifikasi kelayakan dan/atau kesesuaian Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah untuk menggunakan layanan Bank dan tidak terbatas pada proses Mengenal Pengguna (Know Your Customer) dan proses scoring atas aktivitas yang Orang Tua dan/atau Nasabah lakukan.
      2. Mengidentifikasi dan memproses pembukaan Rekening Nasabah.
      3. Memungkinkan Bank untuk menyediakan layanan yang Anda dan/atau Nasabah minta atau memproses transaksi yang Anda dan/atau Nasabah minta.
      4. Menilai pengajuan Anda dan/atau Nasabah atas suatu produk atau layanan Bank.
      5. Merancang, mengelola, menetapkan harga, dan menyediakan produk dan layanan Bank.
      6. Mengelola hubungan antara Bank dan Anda dan/atau Nasabah.
      7. Mencegah, mendeteksi, menyelidiki, dan mengatasi terjadinya tindakan yang merupakan kejahatan, dilarang, ilegal, tidak sah, atau curang, yang mungkin terjadi dalam penggunaan layanan Bank (termasuk namun tidak terbatas pada penipuan (fraud), penggelapan, pencurian dan pencucian uang).
      8. Menghubungi Anda dan/atau Nasabah di saat Bank perlu untuk memberitahu Anda dan/atau Nasabah terkait suatu informasi yang penting.
      9. Mengembangkan, meningkatkan, menambah dan/atau menyediakan layanan Bank.
      10. Mematuhi hukum dan memenuhi kewajiban dari pemerintah dan lembaga penegak hukum.
      11. Mengelola aktivitas bisnis Bank.
      12. Tujuan administratif internal, seperti: audit dan analisis data.
    6. Bank dapat dari waktu ke waktu dapat menggunakan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah untuk tujuan pemasaran seperti menawarkan produk, jasa atau pun layanan yang menurut Bank menarik bagi Nasabah.
    7. Bank dari waktu ke waktu dapat menampilkan, mengumumkan, meneruskan, mentransfer,, mengirimkan, menyebarluaskan, dan/atau memberikan akses Data Pribadi kepada pihak ketiga. Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan telah memberikan persetujuan, izin, dan wewenang kepada Bank,  untuk memproses, memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, memperbaiki, memperbaharui, memodifikasi, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, memberikan, mentransfer, menyebarluaskan, mengungkapkan, menghapus, memusnahkan, menggunakan, mengungkapkan, membagikan, menyampaikan, meneruskan, menggunakan dan/atau memberikan akses atas Data Pribadi kepada pihak ketiga yaitu:
      1. Perusahaan anggota grup Bank dan perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan anggota grup Bank untuk penyediaan layanan Bank, pemasaran, promo, penelitian, analisis, survei, dan pengembangan produk dan/atau layanan Bank dan/atau afiliasi atau grup Bank, dan kerja sama bisnis antara Bank dengan afiliasi atau grup Bank.
      2. Pihak ketiga (termasuk agen, vendor, pemasok, kontraktor, sub-kontraktor, mitra, dan pihak lain yang memberikan layanan kepada Bank atau Nasabah dan/atau melakukan tugas atas nama Bank) dalam menyediakan layanan Bank untuk Nasabah (termasuk untuk mencegah penipuan, pengumpulan tagihan, penginputan memasukkan data, manajemen database, promosi, pemasaran, riset, survei, pelayanan pelanggan, layanan teknologi, pemberitahuan produk), dan sehubungan dengan tujuan di mana pihak ketiga tersebut terlibat untuk melaksanakan pengungkapan kepada pihak ketiga terkait yang secara teknis diperlukan untuk memproses transaksi Nasabah atau tujuan kerja sama Bank dengan pihak ketiga tersebut yang dapat mencakup diperbolehkannya pihak ketiga tersebut untuk memperkenalkan atau menawarkan produk atau layanan kepada Nasabah, melakukan autentikasi terhadap Nasabah atau menghubungkan Nasabah dengan akun atau melakukan kegiatan lain termasuk pemasaran, penelitian, analisis dan pengembangan produk dan/atau layanan.
      3. Entitas-entitas dengan siapa Bank memiliki hubungan referensi bisnis atau perjanjian-perjanjian komersial lainnya termasuk pihak ketiga dan entitas-entitas yang sepenuhnya atau sebagian dimiliki oleh Bank.
      4. Merchant dan organisasi lain, seperti institusi keuangan, kepada atau melalui siapa pembayaran-pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan layanan Bank atau entitas-entitas lainnya yang memungkinkan penggunaan layanan Bank oleh institusi keuangan pihak ketiga.
      5. Penasihat profesional, lembaga penegak hukum, perusahaan asuransi, pemerintah, dan pihak berwenang atau instansi lainnya di mana Bank berkewajiban untuk melakukan pengungkapan sesuai kebutuhan, permintaan yang sah, dan hukum yang berlaku, peraturan atau pengaturan komersial, termasuk pengaturan dengan asosiasi industri lain yang relevan.
      6. Entitas-entitas yang terlibat dalam penggabungan, pengambilalihan, transaksi pembiayaan, usaha patungan dengan Bank dan/atau corporate actions lainnya sehubungan dengan Bank.
    8. Bank dapat mentransfer, menyimpan, mengolah, dan/atau berurusan dengan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah di luar Indonesia. Namun demikian, Bank tetap akan mematuhi Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan dan hukum perlindungan data dan privasi yang berlaku lainnya.
    9. Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah akan dipertahankan selama tujuan yang dikumpulkan tetap dan sampai tidak lagi diperlukan untuk tujuan hukum atau bisnis lainnya. Sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku atau kebijakan retensi milik Bank atau atas permintaan/permohonan dari Orang Tua dan/atau Nasabah kepada Bank, Bank dapat menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah dari sistem Bank agar Data Pribadi tersebut tidak lagi mengidentifikasi Orang Tua dan/atau Nasabah, kecuali dalam hal apabila diperlukan penyimpanan Data Pribadi untuk memenuhi kewajiban hukum, keperluan pembuktian di kemudian hari, pajak, audit, dan akuntansi, Bank akan menyimpan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah yang diperlukan selama Nasabah menggunakan layanan milik Bank atau sesuai dengan jangka waktu yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan keperluan penghapusan Data Pribadi dari sistem Bank, Bank mensyaratkan agar diajukannya suatu permohonan tertulis oleh Nasabah kepada Bank agar Bank dapat menghapuskan Data Pribadi tersebut dari sistem yang dimiliki oleh Bank. Anda dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penghapusan tersebut dapat mengakibatkan penghentian pada layanan Bank kepada Anda dan/atau Nasabah.
    10. Dalam hal Bank membagikan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah kepada institusi pemerintah yang berwenang dan/atau institusi lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah yang berwenang atau memiliki kerja sama dengan Bank, Orang Tua dan/atau Nasabah menyetujui dan mengakui bahwa penyimpanan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah oleh institusi terkait akan mengikuti kebijakan penyimpanan data masing-masing institusi tersebut dan Bank tidak akan bertanggung jawab atas penyimpanan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah.
    11. Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen dapat saja berisi tautan ke situs eksternal. Tautan situs eksternal yang ada di Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen tersebut adalah sepenuhnya bukan milik Bank melainkan milik pengiklan atau pihak ketiga yang memiliki hubungan kerja sama dengan Bank. Oleh karena itu, Bank tidak bertanggung jawab atas perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penggunaan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, penghapusan, dan pemusnahan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah oleh pihak eksternal tersebut. Jika Anda dan/atau Nasabah memberikan informasi langsung ke situs tersebut, kebijakan privasi serta syarat dan ketentuan situs tersebut akan berlaku, Bank tidak bertanggung jawab atas kegiatan pengolahan informasi atau kebijakan privasi dari situs tersebut.
    12. Bank dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu dengan mengumumkannya kepada Nasabah, misalnya melalui notifikasi atau pemberitahuan dalam Aladin Gen atau kanal lainnya. Bank mendorong Nasabah agar sering memeriksa Kebijakan Privasi ini untuk mengetahui setiap perubahan pada Kebijakan Privasi ini. Jika Nasabah terus menggunakan layanan Bank setelah adanya perubahan, penambahan, dan/atau variasi apa pun dalam Kebijakan Privasi ini, Nasabah dianggap mengetahui, menerima, dan terikat pada perubahan tersebut. Jika Nasabah tidak setuju atas perubahan, penambahan dan/atau variasi yang dilakukan oleh Bank, maka Nasabah harus berhenti menggunakan layanan Bank.
    13. Jika terdapat suatu ketentuan dalam Kebijakan Privasi yang ternyata diketahui melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya, maka ketentuan yang dianggap melanggar tersebut dikesampingkan dari Kebijakan Privasi dan atas ketentuan lain dalam Kebijakan Privasi tetap berlaku dan mengikat.
    14. Interpretasi dan implementasi Kebijakan Privasi ini diatur dan tunduk pada Peraturan Yang Berlaku di negara Republik Indonesia.
    15. Segala perselisihan atau pertentangan yang timbul sehubungan dengan atau terkait dengan hal-hal yang diatur dalam Kebijakan Privasi termasuk perbedaan penafsiran atas ketentuan Kebijakan Privasi ini wajib diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak disampaikannya maksud untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya.
    16. Apabila dalam jangka waktu tersebut, masalah tidak terselesaikan, maka para pihak akan menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan hukum atau tuntutan terhadap Nasabah dalam pengadilan lain di Indonesia sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.

Syarat dan Ketentuan Aladin Gen ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PT Bank Aladin Syariah Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Syarat & Ketentuan Akun ala-deposito-20230905

SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING DEPOSITO PT BANK ALADIN SYARIAH TBK UNTUK NASABAH PERORANGAN (“SYARAT DAN KETENTUAN ALA DEPOSITO”)

Deposito merupakan produk simpanan atau investasi dari PT Bank Aladin Syariah Tbk (“Bank”) yang ditujukan bagi nasabah perorangan dengan fungsi sebagai rekening investasi dana berdasarkan Akad Mudharabah Muthlaqah yang ditempatkan untuk jangka waktu tertentu dan penarikannya hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Bank dan Nasabah.

 

Dengan melakukan pembukaan Ala Deposito maka anda (“Anda” atau “Nasabah”) menyatakan dan mengakui bahwa Anda telah membaca, memahami, serta menyetujui untuk mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku, baik Syarat dan Ketentuan Aladin Syariah Digital Bank secara umum maupun Syarat dan Ketentuan Deposito ini. Syarat dan Ketentuan Ala Deposito ini berlaku sebagai perjanjian antara Anda dengan Bank.

 

Penggunaan terminologi yang diawali dengan huruf kapital pada Syarat dan Ketentuan Deposito ini memiliki arti yang sama seperti yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan Aladin Syariah Digital Bank secara umum, kecuali diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Ala Deposito ini.

 

Definisi dan Interpretasi

  1. “Automatic Rollover” atau “ARO adalah sistem perpanjangan Deposito secara otomatis setelah jatuh tempo dengan ketentuan perpanjangan dilakukan untuk jangka waktu dan nominal yang sama.
  2. “Bagi Hasil” adalah realisasi penerimaan hasil simpanan Nasabah dalam Akad Mudharabah Muthlaqah setiap bulannya yang dihitung berdasarkan pendapatan cash basis Bank pada bulan tersebut, Nisbah, dan saldo rata-rata.
  3. Bonus Bagi Hasil” adalah tambahan bonus yang diberikan Bank sebagai tambahan atas Bagi Hasil yang diterima oleh Nasabah. 
  4. “Deposito” adalah investasi dana berdasarkan Akad Mudharabah Muthlaqah yang periode penyimpanan dananya dilakukan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan akad antara Nasabah dan Bank. 
  5. “DPK” adalah Dana Pihak Ketiga yang merupakan akumulasi penghimpunan dana Nasabah yang dikelola oleh Bank
  6. “Nisbah” adalah porsi rasio Bagi Hasil antara Nasabah dengan Bank yang ditentukan oleh Bank dan disepakati bersama sebagai bagian dari pembukaan rekening dengan Akad Mudharabah Muthlaqah.
  7. “Nisbah Spesial” adalah porsi rasio Bagi Hasil yang besarnya dapat diajukan oleh Nasabah dan disetujui oleh Bank. 
  8. “Non-Automatic Rollover” atau “Non-ARO adalah status perpanjangan Deposito di mana Deposito tersebut akan berakhir pada jangka waktu yang diperjanjikan.

 

Ketentuan Umum Deposito

  1. Nasabah yang akan membuka Deposito harus memiliki rekening Ala Dompet di Bank terlebih dahulu melalui Aplikasi Aladin.
  2. Nasabah dapat melakukan pembukaan Deposito melalui aplikasi Bank dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan Deposito.
  3. Dana pembukaan Deposito berasal dari transfer ke rekening di Bank yang akan diinformasikan melalui relationship manager dan atau dana didebit dari rekening Ala Dompet Nasabah. 
  4. Nasabah dapat memilih tenor Deposito yakni 1, 3, 6, atau 12 bulan dengan pilihan skema Bagi Hasil pada saat jatuh tempo atau bulanan.
  5. Dana minimum untuk pembukaan Deposito adalah sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) dan minimal penempatan berikutnya adalah sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
  6. Jika dana tidak diterima pada rekening di Bank yang diinformasikan oleh relationship manager, maka Bank tidak akan menjalankan instruksi pembukaan Deposito.
  7. Pada saat jatuh tempo, Bank akan membayarkan jumlah pokok dan Bagi Hasil atas  Deposito ke rekening sesuai instruksi pada formulir pembukaan Deposito.
  8. Bagi Hasil dan Bonus Bagi Hasil yang akan dibayarkan oleh Bank kepada Nasabah adalah Bagi Hasil dan Bonus Bagi Hasil Deposito setelah dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  9. Deposito memiliki pilihan ARO. Untuk Deposito dengan ARO, pada saat jatuh tempo, Bank secara otomatis akan memperpanjang Deposito dengan jangka waktu yang sama dan dengan Nisbah yang berlaku di Bank pada saat perpanjangan dilakukan, kecuali jika Bank menerima pemberitahuan/instruksi dari Nasabah untuk memberhentikan ARO paling lambat 2 hari kerja sebelum Deposito jatuh tempo.
  10. Apabila Nasabah ingin menutup Deposito sebelum jatuh tempo, maka Nasabah dapat memberikan pemberitahuan/instruksi melalui relationship manager Bank dan penutupan akan dilakukan dengan mekanisme break Deposito, di mana Nasabah tidak mendapatkan Bagi Hasil. Selain itu, Bank juga dapat mengenakan biaya ta’widh (penalti).
  11. Jika Deposito Nasabah merupakan Deposito Non-ARO, maka setelah dilakukan pembayaran pokok dan Bagi Hasil akan ditransfer ke rekening sesuai instruksi Nasabah pada formulir pembukaan Deposito dan Deposito tersebut akan ditutup.
  12. Nasabah dapat melakukan perubahan sebagai berikut: 
    1. Perubahan pembayaran skema Bagi Hasil dan pokok
    2. Perubahan tenor Deposito  
    3. Perubahan ARO menjadi Non-ARO dan sebaliknya  
    4. Perubahan rekening tujuan transfer untuk pencairan pokok dan Bagi Hasil
    5. Perubahan tersebut dapat dilakukan dengan menginformasikan kepada relationship manager Bank.
    6. Perubahan pada nomor i dan ii akan mengakibatkan terbentuknya Deposito baru dan penutupan Deposito existing.
  13. Nasabah dengan tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali meminta dan memberi wewenang kepada Bank untuk menerima, mengandalkan, melaksanakan, dan bertindak berdasarkan instruksi atau pemberitahuan melalui media elektronik yang Nasabah sampaikan kepada Bank.
  14. Seluruh data, dokumen, dan/atau informasi termasuk data pribadi (“Data”) yang diberikan Nasabah kepada Bank adalah asli, benar, lengkap, dan akurat pada tanggal diberikan dan tidak menyesatkan dalam segala hal, serta dibuat sesuai dengan ketentuan dan prinsip pelaporan yang berlaku, dan apabila dalam bentuk salinan/copy adalah sesuai dengan aslinya. Bank dapat melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran Data tersebut kepada pihak mana pun. Semua Data yang telah diberikan oleh Nasabah kepada Bank menjadi milik Bank dan karenanya Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikannya kecuali diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. 
  15. Nasabah tidak mengetahui adanya suatu fakta, informasi atau keadaan yang belum diberitahukan secara tertulis kepada Bank yang mungkin, apabila diberitahukan, mempunyai akibat yang material atas informasi tersebut (termasuk perkiraan atau proyeksi) yang disediakan kepada Bank atau dapat mempengaruhi kesediaan Bank untuk menyetujui atau menerima pembukaan rekening Deposito. Nasabah akan memberikan, memperbaharui, melengkapi, dan/atau menandatangani Data tambahan sebagaimana diperlukan atau diminta oleh Bank.
  16. Nasabah memberikan Data yang dapat dipertanggungjawabkan, segala akibat dan risiko yang mungkin timbul di kemudian hari sebagai akibat ketidaksesuaian/ketidakbenaran informasi, pernyataan dan jaminan dalam Data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah dan karenanya melepaskan Bank dari tanggung jawab dan risiko yang mungkin timbul akibat dilaksanakannya pernyataan ini.
  17. Sehubungan dengan Data yang Nasabah berikan kepada Bank sehubungan pembukaan rekening Deposito, Nasabah menyetujui pemberitahuan privasi yang diberikan oleh Bank serta perubahannya dan Nasabah memberikan persetujuan atas informasi/datanya tersebut untuk diproses, diperoleh, dikumpulkan, diolah, dianalisis, disimpan, ditampilkan, diumumkan, diberikan, dikirimkan, diungkapkan, disampaikan, diteruskan, dan/atau digunakan dengan cara apapun baik di dalam maupun di luar negeri oleh atau kepada Bank, afiliasinya, penyedia jasanya yang dapat diteruskan ke subkontraktornya, dan/atau mitra usahanya yang dapat diteruskan subkontraktornya baik di dalam maupun di luar negeri untuk kepentingan pembukaan rekening deposito dan/atau hal-hal lainnya sepanjang sesuai dengan undang-undang perlindungan data pribadi yang berlaku.

Ketentuan Nisbah 

  1. Nasabah berhak untuk mendapatkan Bagi Hasil atas Deposito yang dibuka dengan menggunakan Akad Mudharabah Muthlaqah sesuai Nisbah yang telah disepakati.
  2. Bank memiliki hak untuk meninjau Nisbah secara berkala dan setiap perubahan Nisbah akan dikomunikasikan kepada Nasabah. 
  3. Nasabah dapat mengajukan Nisbah Spesial dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Nasabah dapat mengajukan Nisbah Spesial melalui relationship manager Bank dengan mengajukan besaran Nisbah Spesial yang diinginkan.
  2. Bank dapat menyetujui atau menolak pengajuan Nisbah Spesial yang diajukan Nasabah.
  3. Bank juga dapat merekomendasikan besarnya Nisbah Spesial kepada Nasabah. 
  4. Nasabah dapat menerima atau menolak Nisbah Spesial yang baru yang direkomendasikan oleh Bank.
  5. Penempatan Deposito dengan Nisbah Spesial ini akan dilakukan setelah Bank dan Nasabah mencapai persetujuan atas besarnya Nisbah Spesial yang disepakati bersama.

Pertanyaan dan Pengaduan

Pertanyaan dan pengaduan Nasabah sehubungan dengan Deposito diajukan kepada relationship manager Bank.

 

Syarat dan Ketentuan Deposito ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

 

PT Bank Aladin Syariah Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

 

Syarat & Ketentuan Akun aladin-gen

Syarat dan Ketentuan Aladin Gen 

Selamat datang di produk Aladin Gen dari PT Bank Aladin Syariah Tbk.

Dengan mengakses atau menggunakan Aladin Gen maka Anda mengakui dan menyetujui bahwa Anda telah membaca, memahami, serta menyetujui untuk mematuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Aladin Gen serta syarat dan ketentuan lainnya yang terkait dengan Aladin Gen. Syarat dan Ketentuan Aladin Gen ini merupakan perjanjian antara Anda dengan Bank.

Berikut adalah penjabaran mengenai Syarat dan Ketentuan Aladin Gen: 

  1. Definisi
    1. Ajir adalah pihak yang memberikan jasa dalam Akad Ijarah, baik ajir berupa orang (syakhshiyah thabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtsperson).
    2. Akad Ijarah adalah akad sewa antara Mu’jir dengan Musta’jir atau antara Musta’jir dengan Ajir untuk mempertukarkan manfa’ah dan Ujrah, baik manfaat atau jasa.
    3. Akad Wakalah adalah pemberian kuasa dari Muwakkil kepada Wakil untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.
    4. Akad Wakalah bil Ujrah adalah Akad Wakalah yang disertai dengan imbalan berupa Ujrah.
    5. Akad Mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik/shahib al-mal) yang menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua (Mudharib) bertindak selaku pengelola, di mana keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.
    6. Akad Mudharabah Muthlaqah adalah Akad Mudharabah yang tidak dibatasi oleh jenis usaha, jangka waktu (waktu), dan/atau tempat usaha.
    7. Ala Dompet adalah nama dari Rekening utama Aplikasi Aladin yang digunakan untuk keperluan transaksi perbankan sehari-hari dan dapat dihubungkan dengan Kartu Debit yang diterbitkan secara fisik oleh Bank.
    8. Ala Dompet Gen adalah nama produk simpanan dana nasabah perorangan untuk Nasabah yang dibuka oleh salah satu dari Orang Tua Nasabah melalui Aplikasi Aladin untuk kepentingan Nasabah.
    9. Ala Impian Gen adalah nama dari Rekening tambahan untuk Nasabah yang dibuka melalui Aplikasi Aladin melalui menu Ala Impian Gen, digunakan untuk keperluan menabung atau merencanakan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang, tidak dapat digunakan sebagai sumber transaksi dan tidak dapat dihubungkan dengan Kartu Debit.
    10. Aplikasi Aladin adalah aplikasi layanan perbankan digital dari Bank.
    11. Aladin Gen adalah halaman produk yang merupakan bagian dari Aplikasi Aladin yang diperuntukkan bagi Anak di mana Anda dan/atau Nasabah dapat melakukan transaksi finansial dan non finansial. Dalam hal ini, Anda dan/atau Anak perlu mengunduh terlebih dahulu Aplikasi Aladin dan melakukan pembukaan Rekening Ala Dompet Gen untuk dapat mengakses Aladin Gen.
    12. Anak adalah seseorang yang berusia 5-17 tahun.
    13. Anda adalah Orang Tua yang dalam hal ini bertindak untuk dan/atas nama Nasabah.
    14. Bagi Hasil adalah realisasi penerimaan hasil simpanan Nasabah dalam Akad Mudharabah Muthlaqah setiap bulannya yang dihitung berdasarkan pendapatan cash basis Bank pada bulan tersebut, nisbah, dan saldo rata-rata.
    15. Bank adalah PT Bank Aladin Syariah Tbk.
    16. Buka Kunci adalah mekanisme yang dapat dilakukan oleh Nasabah untuk menonaktifkan penguncian Rekening Ala Impian Terkunci sebelum Periode Kunci berakhir.
    17. Data Pribadi adalah data yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-perorangan.
    18. Fasilitas & Perangkat Pengamanan adalah fasilitas dan perangkat pengamanan sehubungan dengan Aladin Gen.
    19. Instruksi Penutupan Rekening adalah instruksi yang diberikan oleh Bank kepada Anda atas permintaan penutupan Rekening Nasabah oleh Anda.
    20. Kartu Debit adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank untuk Nasabah yang memiliki fungsi utama, yaitu sebagai kartu ATM dan kartu debit.
    21. Kunci Impian adalah fitur tambahan di dalam Rekening Ala Impian Gen di mana Nasabah selaku pemilik Rekening Ala Impian Gen dapat berkomitmen untuk mengunci rekening dalam Periode Kunci yang ditentukan oleh Nasabah sehingga Nasabah tidak dapat menarik saldo dalam Periode Kunci.
    22. Mitra Bank adalah mitra yang bekerja sama dengan Bank dalam menyediakan layanan transaksi Bank, seperti Tarik Tunai, Setor Tunai, dan fitur lainnya di kemudian hari.
    23. Mudharib adalah pihak pengelola dana dalam usaha kerja sama usaha mudharabah, baik berupa orang maupun yang disamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
    24. Mu’jir adalah pihak yang menyewakan barang, baik Mu’jir yang berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah Hukmiyah/rechtpersoon).
    25. Musta’jir adalah pihak yang menyewa (penyewa/penerima manfaat barang/penerima jasa) dalam Akad Ijarah, baik Musta’jir berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
    26. Muwakkil adalah pihak yang memberikan kuasa, baik berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
    27. Nasabah adalah Anak yang terdaftar pada Rekening Ala Dompet Gen.
    28. Nisbah adalah porsi rasio Bagi Hasil antara Nasabah dengan Bank yang ditentukan oleh Bank dan disepakati bersama sebagai bagian dari pembukaan rekening dengan Akad Mudharabah.
    29. Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu dari Nasabah, yang melakukan pembuatan Rekening Ala Dompet Gen.
    30. Peraturan Yang Berlaku  adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia khususnya di bidang perbankan, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan ketentuan lainnya yang terkait.
    31. Periode Kunci adalah jangka waktu atau periode tertentu yang ditentukan oleh Nasabah di mana Nasabah berkomitmen untuk tidak melakukan penarikan saldo Rekening Ala Impian.
    32. Pihak Penerbit adalah pihak ketiga yang terdaftar pada Aplikasi Aladin di mana Nasabah dapat melakukan pembayaran atau pembelian kepada pihak tersebut dengan menggunakan dana yang terdapat pada Rekening Nasabah.
    33. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
    34. Ra’s Al-Mal adalah modal usaha dalam usaha kerja sama mudharabah.
    35. Rekening adalah rekening tabungan Bank yang dibuka secara mandiri melalui Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen.
    36. Rekening Ala Dompet Gen adalah rekening simpanan Ala Dompet Gen.
    37. Rekening Ala Impian Gen adalah rekening simpanan Ala Impian Gen, yang dapat dibuka dengan Target atau tanpa Target.
    38. Rekening Ala Impian Gen Dengan Target adalah Rekening Ala Impian Gen yang memiliki informasi target saldo dan waktu serta rekomendasi nilai nominal menabung untuk Nasabah.
    39. Rekening Ala Impian Gen Tanpa Target adalah Rekening Ala Impian Gen yang tidak memiliki informasi target saldo dan waktu.
    40. Rekening Ala Impian Gen Terkunci adalah Rekening Ala Impian Gen yang mengaktifkan fitur Kunci Impian.
    41. Rekening Dormant adalah Rekening yang tidak ada aktivitas transaksi (mutasi) selama suatu jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak transaksi terakhir, di mana rekening tersebut akan berubah secara otomatis statusnya dari aktif menjadi tidak aktif (pasif) atau dormant.
    42. Saldo Mengendap adalah saldo minimal yang ditentukan Bank dalam suatu Rekening dan tidak dapat ditransaksikan Nasabah. Saldo mengendap dapat ditarik saat Nasabah akan melakukan penutupan Rekening.
    43. Setor Tunai adalah aktivitas penyetoran uang tunai ke dalam Rekening Nasabah.
    44. Shahib Al-Mal/Malik adalah pihak penyedia dana dalam Akad Mudharabah, baik berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
    45. Tarik Tunai adalah aktivitas penarikan uang tunai dari Rekening Nasabah.
    46. Ujrah  adalah imbalan yang wajib dibayar atas jasa yang dilakukan oleh Wakil.
    47. Waad adalah janji yang mengikat salah satu pihak ke pihak lainnya. Pihak yang berjanji dalam wa’ad berkewajiban untuk menunaikan janjinya.
    48. Wakil adalah pihak yang menerima kuasa, baik berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
  2. Persyaratan dan Tata Cara
    1. Persyaratan berikut wajib dipenuhi agar dapat membuka Rekening Ala Dompet Gen:
      1. Anak berusia 5-17 tahun.
      2. Anak belum pernah menikah.
      3. Anak tercantum dalam Kartu Keluarga dari Orang Tua.
      4. Anak memiliki e-mail aktif.
      5. Anak memiliki nomor ponsel aktif.
      6. Orang Tua memiliki Ala Dompet.
      7. Anak dan Orang Tua merupakan Warga Negara Indonesia.
    2. Pendaftaran Rekening Ala Dompet Gen dapat dilakukan melalui Aplikasi Aladin.
    3. Terdapat data, informasi, dan/atau dokumen yang dibutuhkan Bank untuk proses pendaftaran Rekening Ala Dompet Gen.
    4. Sebagai bagian dari proses pendaftaran, dokumen berupa foto Kartu Keluarga harus difoto dan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku.
    5. Anda dan/atau Anak harus memastikan alamat e-mail yang digunakan untuk proses pendaftaran Rekening Ala Dompet Gen memiliki kapasitas memadai untuk menerima pesan yang dikirim oleh Bank. Bank tidak bertanggung jawab atas keabsahan, kepemilikan, aktivitas, dan kapasitas alamat e-mail tersebut.
    6. Bank akan melakukan verifikasi atas data, informasi, dan/atau dokumen yang Anda dan/atau Anak sampaikan untuk menentukan apakah Anda dan/atau Anak telah memenuhi persyaratan atau tidak. Pastikan data/informasi yang Anda dan/atau Anak berikan adalah informasi yang benar dan akurat.
    7. Anda dan/atau Nasabah wajib memberitahukan dan menyampaikan perubahan data/informasi kepada Bank. Setiap perubahan tersebut hanya berlaku jika telah diterima oleh Bank. Dalam hal Bank tidak menerima informasi apa pun mengenai perubahan data/informasi, maka Bank akan menggunakan data yang tercatat pada sistem Bank.
    8. Anda dan/atau Nasabah wajib menanggung segala akibat dan/atau kerugian yang mungkin timbul dari kelalaian Anda dan/atau Nasabah dalam memperbaharui data/informasi pada Bank, termasuk namun tidak terbatas pada tuntutan hukum dari pihak lain.
    9. Bank mempunyai wewenang untuk menyetujui atau menolak pendaftaran Anda dan/atau Anak dengan atau tanpa memberitahukan alasannya apabila terdapat keraguan atas kebenaran dan/atau keaslian atas data, informasi, dan/atau dokumen yang Anda dan/atau Anak sampaikan/isi, tidak sesuai dengan ketentuan yang Bank tetapkan serta Peraturan Yang Berlaku.
  3. Akad
    1. Akad yang digunakan pada pembukaan Rekening Ala Dompet Gen dan Rekening Ala Impian Gen adalah Akad Mudharabah, yang tunduk pada rukun Akad Mudharabah, yaitu:
      1. Al’aqidan adalah pihak yang melakukan akad, yaitu Shahib Al-Mal (Nasabah yang diwakili oleh Orang Tua) dan Mudharib (Bank).
      2. Ma’qud alaih/objek akad yaitu Ra’s Al-Mal (modal/dana Nasabah) dan ‘amal (pekerjaan).
      3. Shighat adalah ijab dan qabul (secara digital).
      4. Nisbah yang disepakati para pihak.
    2. Akad lainnya berdasarkan Prinsip Syariah berlaku sesuai dengan produk/layanan Bank, yaitu sebagai berikut:
      1. Aplikasi Aladin dan Aladin Gen
        1. Akad Wakalah atau Akad Wakalah bil Ujrah
          • Muwakkil: Nasabah yang diwakili oleh Orang Tua.
          • Wakil: Bank.
          • Objek Wakalah: layanan transfer, pembayaran tagihan, pembayaran transaksi, dsb.
          • Dalam hal Akad Wakalah bil Ujrah, Ujrah: sesuai kesepakatan.
        2. Akad Ijarah
          • Mu’jir: Bank.
          • Musta’jir: Nasabah yang diwakili oleh Orang Tua.
          • Objek sewa: layanan atau jasa dan aplikasi.
          • Ujrah: sesuai kesepakatan.
      2. Kartu Debit
        1. Akad Wakalah bil Ujrah
          • Muwakkil: Nasabah yang diwakili oleh Orang Tua/merchant/pihak ketiga.
          • Wakil: Bank.
          • Objek Wakalah: layanan transfer, pembayaran tagihan, pembayaran transaksi, dsb.
          • Ujrah: sesuai kesepakatan.
        2. Akad Ijarah
          • Mu’jir: Bank.
          • Musta’jir: merchant/pihak ketiga.
          • Objek sewa: alat dan sistem kartu debit.
          • Ujrah: sesuai kesepakatan.
      3. Tarik Tunai dan Setor Tunai
        1. Akad Wakalah bil Ujrah (untuk kerja sama operasional Tarik Tunai dan Setor Tunai)
          • Muwakkil: Bank.
          • Wakil: Mitra Bank.
          • Objek Wakalah: melayani Tarik Tunai dan Setor Tunai.
          • Ujrah: sesuai kesepakatan.
        2. Akad Ijarah (untuk pelaksanaan Tarik Tunai dan Setor Tunai)
          • Mu’jir: Bank.
          • Musta’jir: Nasabah yang diwakili oleh Orang Tua.
          • Objek sewa: layanan Tarik Tunai Setor Tunai. 
          • Ujrah: sesuai kesepakatan.
    3. Pada saat pembukaan Rekening yang menggunakan Akad Mudharabah melalui Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen, Anda setuju untuk melakukan Wa’ad terlebih dahulu. Akad Mudharabah mulai efektif pada saat terdapat setoran awal.
    4. Untuk keabsahan Akad Mudharabah, Anda setuju akan adanya Saldo Mengendap yang ditetapkan oleh Bank pada produk-produk dengan Akad Mudharabah. Besaran Saldo Mengendap dapat dilihat pada halaman limit dan biaya, https://aladinbank.id/biaya-limit/
    5. Besaran saldo yang tercantum pada halaman produk Ala Dompet Gen merupakan saldo yang dapat ditransaksikan oleh Nasabah dan tidak memasukkan nominal Saldo Mengendap. Sementara besaran saldo yang tercantum pada halaman produk Ala Impian Gen merupakan saldo riil Nasabah (termasuk nominal Saldo Mengendap).
  4. Ketentuan Penggunaan Rekening Ala Dompet Gen
    1. Ketentuan Umum
      1. Orang Tua merupakan penanggung jawab dari semua aktivitas finansial dan non finansial yang dilakukan oleh Nasabah. Oleh karena itu, Orang Tua memberikan persetujuan dan wewenang kepada Nasabah untuk melakukan  aktivitas finansial dan non finansial sehubungan dengan Aladin Gen termasuk pembukaan Rekening Ala Impian Gen.
      2. Nasabah dapat melihat riwayat transaksi Rekening Ala Dompet Gen yang aktif melalui Aladin Gen, sedangkan Orang Tua memiliki akses untuk melihat (view only) riwayat transaksi Rekening Ala Dompet Gen Nasabah melalui Aplikasi Aladin.
      3. Orang Tua akan mendapatkan pemberitahuan terkait aktivitas Rekening Nasabah melalui Aplikasi Aladin.
      4. Anda dan/atau Nasabah menjamin bahwa pembuatan Rekening Ala Dompet Gen digunakan untuk menabung dan transaksi lainnya yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
      5. Anda dan/atau Nasabah menjamin bahwa penggunaan Kartu Debit dan seluruh jasa atau layanan Bank hanya digunakan pada transaksi yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
      6. Semua transaksi yang dilakukan Anda dan/atau Nasabah adalah dalam mata uang Rupiah.
      7. Instruksi perbankan Anda dan/atau Nasabah akan berasal dari Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen atau metode lainnya sebagaimana disyaratkan Bank.
      8. Anda dan/atau Nasabah akan diminta untuk melakukan otorisasi atas instruksi Anda dan/atau Nasabah dengan menggunakan berbagai jenis informasi keamanan (misalnya Personal Identification Number (PIN), e-mail, kata sandi, token, pengenalan wajah atau sidik jari, identifikasi biometrik, atau metode verifikasi lainnya). Anda dan/atau Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dan kerahasiaan atas segala jenis informasi keamanan yang digunakan dalam bertransaksi. Pastikan Anda dan/atau Nasabah tidak memberitahukan informasi keamanan Anda dan/atau Nasabah kepada orang lain, termasuk staf Bank. Oleh karenanya, Anda dan/atau Nasabah membebaskan dan melepaskan Bank dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau ganti kerugian dari Anda dan/atau Nasabah maupun pihak mana pun dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan kelalaian Anda dan/atau Nasabah memenuhi ketentuan ini.
      9. Pendebitan dan pengkreditan Rekening Ala Dompet Gen dilakukan dengan Setor Tunai, Tarik Tunai, transfer dana masuk/keluar, transaksi Kartu Debit, atau dengan cara serupa lainnya yang disediakan oleh Bank, yang akan dieksekusi berdasarkan instruksi Anda dan/atau Nasabah. Anda dan/atau Nasabah setuju untuk melepaskan Bank berikut pejabat dan para pegawainya dari seluruh kerugian, tanggung jawab, tuntutan, dan biaya termasuk namun tidak terbatas adanya gugatan hukum yang dapat muncul terkait dengan eksekusi instruksi Anda dan/atau Nasabah, kecuali Anda dan/atau Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
      10. Dalam hal Nasabah sudah berusia 18 tahun, maka Rekening Ala Dompet Gen tidak terkonversi secara otomatis menjadi Rekening Ala Dompet.
      11. Pihak Bank dapat melakukan penutupan Rekening Dormant terhadap rekening bersaldo di bawah minimum sebagaimana terdapat dalam ketentuan limit dan biaya di https://web.aladinbank.id/limit-dan-biaya.
      12. Jika Nasabah meninggal dunia, maka Rekening Ala Dompet Gen Nasabah hanya dapat ditutup/dicairkan dan saldo yang tersisa akan dibayarkan kepada Orang Tua sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku serta persyaratan yang ditetapkan oleh Bank. Dalam hal Orang Tua telah meninggal dunia, maka diberikan kepada ahli waris yang berhak. Bank dengan ini berhak memeriksa kelengkapan serta keabsahan dokumen yang diserahkan.
      13. Aplikasi Aladin, Aladin Gen, Rekening Ala Dompet Gen, Rekening Ala Impian Gen, dan Kartu Debit hanya dapat digunakan oleh Anda dan/atau Nasabah sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan dalam bentuk apa pun dan dengan cara apa pun kepada pihak lain.
    2. Kartu Debit
      1. Nasabah dapat meminta Kartu Debit melalui Aladin Gen dengan persetujuan dari Orang Tua terlebih dahulu di Aplikasi Aladin.
      2. Kartu Debit akan dikirimkan oleh pihak Bank melalui pos atau layanan kurir yang ditunjuk oleh Bank ke alamat yang telah didaftarkan oleh Anda saat permintaan Kartu Debit melalui Aplikasi Aladin. Setelah menerima Kartu Debit, Nasabah wajib menggunakan Aladin Gen untuk mengaktifkan kartu dan membuat Personal Identification Number (PIN) sebelum kartu tersebut dapat digunakan di jaringan ATM Bersama/LINK/Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
      3. Anda dengan ini memberikan kuasa (Akad Wakalah) kepada Bank untuk mendebet/memotong sejumlah dana pada Rekening Ala Dompet Gen atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah dengan menggunakan Kartu Debit. Anda bertanggung jawab penuh atas penggunaan Kartu Debit oleh Anda dan/atau Nasabah, termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan atas Kartu Debit tersebut.
      4. Jika Kartu Debit hilang atau dicuri maka Nasabah dapat melakukan blokir Kartu Debit secara mandiri melalui Aladin Gen. Segala transaksi yang terjadi sebelum laporan kehilangan atau kecurian secara sah diterima oleh Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda. Kartu Debit akan berakhir atau tidak berlaku jika Rekening Ala Dompet Gen Nasabah ditutup sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
      5. Nasabah dapat melakukan penggantian Kartu Debit yang baru secara mandiri melalui Aladin Gen dengan persetujuan dari Orang Tua terlebih dahulu di Aplikasi Aladin. Penggantian Kartu Debit yang baru akan dikenakan biaya yang dapat dilihat di situs Bank, https://web.aladinbank.id/limit-dan-biaya.
      6. Kartu Debit dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi di seluruh merchant yang tergabung dalam jaringan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
    3. Pemblokiran dan Penutupan
      1. Pemblokiran Rekening Nasabah dapat diajukan oleh Orang Tua dengan menghubungi Layanan Nasabah (021-85500947).
      2. Penutupan Rekening Nasabah dapat diajukan oleh Anda yang melakukan pembukaan Rekening Ala Dompet Gen, dengan menghubungi Layanan Nasabah (021-85500947). Setelah permintaan penutupan Rekening Ala Dompet Gen diterima oleh Layanan Nasabah, Anda akan mengikuti Instruksi Penutupan Rekening. Jika sampai dengan suatu jangka waktu tertentu, Anda tidak memenuhi Instruksi Penutupan Rekening, maka permintaan penutupan dianggap batal.
      3. Bank memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan atau pemblokiran Rekening Nasabah dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di Bank termasuk tindakan lainnya dalam rangka investigasi dan penanganan, sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan Rekening Nasabah dan biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank, apabila tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Aladin Gen serta Peraturan Yang Berlaku, antara lain:
        1. Rekening yang dimiliki Nasabah diduga telah disalahgunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada mengakomodasi dan/atau melakukan tindak kriminal dan/atau telah atau akan terjadi penipuan yang terkait dengan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah termasuk yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pihak lain.
        2. Anda dan/atau Anak memberikan data/informasi yang dianggap mencurigakan oleh Bank dan/atau memberikan data/informasi palsu/tidak valid/tidak lengkap, dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi apa pun yang diminta oleh Bank sesuai Peraturan Yang Berlaku.
        3. Orang Tua dan/atau Anak terkena sanksi screening berdasarkan peraturan yang berlaku di Bank dan/atau sanksi screening pada negara penerima. Untuk mencegah keraguan, dalam hal Anak terkena sanksi screening maka akan berdampak pada Orang Tua, vice versa.
        4. Profil data Orang Tua dan/atau Anak identik dengan Daftar Teroris dan Terduga Teroris (DTTOT) dan Daftar Proliferasi Senjata Pemusnah Massal termasuk namun tidak terbatas kepada aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme. Untuk mencegah keraguan, dalam hal Anak termasuk dalam DTTOT maka akan berdampak pada Orang Tua, vice versa.
        5. Terdapat permintaan tertulis dari instansi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kantor pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah kepada Bank.
        6. Adanya permintaan dari bank asal pengirim dana dikarenakan adanya kesalahan pengiriman dana dan bank asal pengirim dana tersebut meminta dilakukan pemblokiran.
        7. Menurut pendapat dan pertimbangan Bank terdapat kesalahan penerimaan transaksi atas Rekening.
      4. Untuk mencegah keraguan, dalam hal Nasabah memiliki lebih dari satu Rekening di Bank dan Nasabah terlibat dalam hal-hal pada Pasal 4 (c) (3) di atas serta tindakan lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku, Bank berhak untuk melakukan penutupan atau pemblokiran pada Rekening lainnya yang dimiliki Nasabah.
      5. Dalam hal Rekening Orang Tua ditutup karena tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank, maka Rekening Nasabah juga akan ikut ditutup.
      6. Dalam hal Rekening Orang Tua diblokir karena tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank, maka Rekening Nasabah juga akan ikut diblokir.
      7. Jika Rekening Nasabah akan ditutup selain karena alasan pada Pasal 4 (c) (3) di atas, Nasabah dapat melakukan penarikan saldo termasuk Saldo Mengendap melalui Orang Tua. Dalam hal ini, Orang Tua dapat melakukan penarikan atau transfer ke sesama Rekening Ala Dompet atau ke bank lain dengan memperhatikan biaya/ketentuan transfer antar bank.
      8. Dalam hal penutupan (yang bukan karena penyebab yang diatur dalam Pasal 4 (c) (3) di atas) dan masih terdapat dana dalam Rekening Ala Dompet Gen, Bank dapat mengembalikan seluruh jumlah dana yang ada setelah dikurangi kewajiban Nasabah (sepanjang sesuai Syarat dan Ketentuan Aladin Gen serta Peraturan Yang Berlaku) dengan mengirimkan dana tersebut ke Rekening Ala Dompet Orang Tua atau rekening bank lainnya yang ditentukan oleh Orang Tua. Bank akan menghubungi Orang Tua melalui email dan/atau telepon untuk memperoleh konfirmasi rekening tersebut.
      9. Dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian, Bank berhak dan Anda dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening (termasuk Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (c) (4)) jika terjadi hal-hal sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 (c) (3) di atas serta hal lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku.
  5. Ala Impian Gen
    1. Orang Tua dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Nasabah untuk membuka dan menutup Rekening Ala Impian Gen.
    2. Pembukaan Rekening Ala Impian Gen  hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Aladin oleh Nasabah yang telah memiliki Rekening Ala Dompet Gen.
    3. Nasabah menjamin bahwa pembuatan Rekening Ala Impian Gen hanya digunakan untuk menabung dengan tujuan yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
    4. Nasabah dapat menambahkan dana ke rekening Ala Impian Gen melalui seluruh kanal yang disediakan oleh Bank.
    5. Nasabah dapat membuka 20 (dua puluh) Rekening Ala Impian Gen.
    6. Untuk Rekening Ala Impian Gen Dengan Target, Nasabah tidak dapat melakukan penambahan saldo kembali jika nominal target saldo sudah tercapai, baik tercapai sesuai target waktu maupun sebelum target waktu menabung  yang ditetapkan.
    7. Nasabah dapat melakukan instruksi pemindahan dana dari Rekening Ala Impian Gen ke Rekening Ala Dompet kapan pun untuk Rekening Ala Impian Gen Tanpa Target, kecuali Rekening Ala Impian Gen Tanpa Target yang mengaktifkan Kunci Impian di mana hanya dapat dipindahkan setelah Periode Kunci berakhir atau jika Nasabah melakukan proses Buka Kunci.
    8. Nasabah dapat melakukan instruksi pemindahan dana dari Rekening Ala Impian Gen Dengan Target ke Rekening Ala Dompet Gen pada saat:
      1. Target saldo dan target waktu menabung tercapai; 
      2. Target saldo tercapai sebelum target waktu menabung; atau
      3. Sebelum target saldo dan target waktu menabung tercapai untuk Rekening Ala Impian Dengan Target yang tidak mengaktifkan Kunci Impian
        Dengan catatan, bahwa untuk Rekening Ala Impian Gen Terkunci hanya dapat dilakukan pemindahan dana apabila Periode Kunci berakhir atau jika Nasabah melakukan proses Buka Kunci.
    9. Untuk membantu Nasabah agar berkomitmen dalam menabung, khusus Rekening Ala Impian Gen, Nasabah hanya dapat melakukan pemindahan dana dari Rekening Ala Impian Gen ke Rekening Ala Dompet Gen atau Rekening simpanan lainnya yang disediakan Bank dan dimiliki oleh Nasabah. Nasabah tidak dapat menggunakan rekening Ala Impian Gen secara langsung untuk:
      1. Melakukan transfer keluar ke Rekening Ala Dompet yang bukan milik Nasabah di bank lain.
      2. Melakukan transaksi keuangan dengan layanan yang disediakan Bank seperti pembayaran maupun pembelian.
    10. Nasabah dapat melihat riwayat transaksi rekening Ala Impian Gen yang aktif melalui Aladin Gen.
    11. Nasabah dapat mengunduh riwayat transaksi bulanan pada Rekening Ala Impian Gen melalui Aladin Gen, sedangkan Orang Tua memiliki akses untuk melihat (view only) total saldo Rekening Ala Impian Gen melalui Aplikasi Aladin.
    12. Penutupan Rekening Ala Impian Gen dengan Target dapat dilaksanakan oleh Nasabah melalui:
      1. Rekening Ala Impian Dengan Target 
        1. Sebelum target saldo tercapai dan target waktu menabung tercapai:
          1. Melalui menu titik tiga pada pada halaman Detail, pilih Detail Rekening dan Tutup Rekening. Dalam hal ini, saldo yang dimiliki Nasabah pada Rekening Ala Impian Gen tersebut akan terkirim ke Rekening Ala Dompet Gen Nasabah dan Rekening Ala Impian Gen akan ditutup.
          2. Melalui menu titik tiga pada halaman Detail, pilih Penarikan Saldo, kemudian input nominal saldo sesuai dengan seluruh saldo Rekening Ala Impian Gen yang dimiliki. Dalam hal ini, seluruh saldo Nasabah pada Rekening Ala Impian Gen tersebut akan terkirim ke Rekening Ala Dompet Gen Nasabah dan Rekening Ala Impian Gen akan ditutup.  Perlu diperhatikan, Rekening Ala Impian Gen Nasabah akan ditutup apabila sudah tidak ada lagi sisa saldo Nasabah.
        2. Setelah target saldo tercapai
          1. Melalui menu titik tiga pada pada halaman Detail, pilih Detail Rekening dan Tutup Rekening. Dalam hal ini, saldo yang dimiliki Nasabah pada Rekening Ala Impian Gen tersebut akan terkirim ke Rekening Ala Dompet Gen Nasabah dan Rekening Ala Impian Gen akan ditutup.
          2. Melalui menu Pindahkan Saldo pada halaman Detail. Dalam hal ini, saldo yang dimiliki Nasabah pada Rekening Ala Impian Gen tersebut akan terkirim ke Rekening Ala Dompet Gen Nasabah dan Rekening Ala Impian Gen akan ditutup. 
      2. Rekening Ala Impian Tanpa Target
        1. Melalui menu titik tiga pada pada halaman Detail, pilih Detail Rekening dan Tutup Rekening. Dalam hal ini, saldo yang dimiliki Nasabah pada Rekening Ala Impian Gen tersebut akan terkirim ke Rekening Ala Dompet Gen Nasabah dan Rekening Ala Impian Gen akan ditutup.
        2. Melalui menu titik tiga pada halaman Detail, pilih Penarikan Saldo, kemudian input nominal saldo sesuai dengan seluruh saldo Rekening Ala Impian Gen yang dimiliki. Dalam hal ini, seluruh saldo Nasabah pada Rekening Ala Impian Gen tersebut akan terkirim ke Rekening Ala Dompet Gen Nasabah dan Rekening Ala Impian Gen akan ditutup.  Perlu diperhatikan, Rekening Ala Impian Gen Nasabah akan ditutup apabila sudah tidak ada lagi sisa saldo Nasabah.
    13. Setelah Rekening Ala Impian Gen ditutup, maka rekening tersebut tidak akan ditampilkan lagi pada Aladin Gen Nasabah.
    14. Untuk Rekening Ala Impian Gen Dengan Target:
      1. Apabila Nasabah melakukan penutupan Rekening Ala Impian Gen sebelum target saldo dan/atau target saldo dan target waktu tercapai, maka Nasabah tidak akan mendapatkan bagi hasil untuk periode berjalan.
      2. Apabila Nasabah melakukan penutupan Rekening Ala Impian Gen setelah target saldo dan/atau target saldo dan target waktu tercapai, maka Nasabah akan mendapatkan bagi hasil untuk periode berjalan dengan menggunakan perhitungan pendapatan Bank di bulan sebelumnya.
    15. Untuk Rekening Ala Impian Tanpa Target, apabila Nasabah melakukan penutupan Rekening Ala Impian Gen sebelum tanggal bagi hasil, maka Nasabah tidak akan mendapatkan bagi hasil pada periode tersebut.
    16. Rekening Ala Impian Gen Terkunci
      1. Nasabah yang telah memutuskan untuk mengaktifkan Kunci Impian tidak akan dapat melakukan penarikan saldo Ala Impian Gen sampai Periode Kunci berakhir. 
      2. Nasabah yang telah memutuskan untuk mengaktifkan Kunci Impian, tetap dapat menambah saldo pada Rekening Ala Impian Gen Terkunci selama target saldo belum tercapai untuk Rekening Ala Impian Gen Dengan Target. 
      3. Sehubungan dengan Pasal 5 (p) (2), Nasabah perlu terlebih dahulu melakukan pengaturan ulang mengenai target waktu menabung dan Periode Kunci. Pengaturan ulang dilakukan dengan klik tombol Atur.
      4. Periode Kunci minimal adalah 14 hari kalender. Periode Kunci untuk Rekening Ala Impian Gen Dengan Target harus sama dengan target waktu menabung.
      5. Nasabah dapat sewaktu-waktu melakukan Buka Kunci Rekening Ala Impian Gen Terkunci sebelum Periode Kunci berakhir melalui Aladin Gen atau dengan menghubungi call center Bank Aladin Syariah atau mengirimkan email ke cs@aladinbank.id.
      6. Apabila Rekening Ala Impian Gen Terkunci sudah melewati Periode Kunci atau Nasabah melakukan Buka Kunci sebelum Periode Kunci berakhir, maka saldo akan tetap berada di Rekening Ala Impian Terkunci tersebut sampai adanya instruksi pemindahan dana dari Nasabah.
      7. Nasabah dapat kembali mengaktifkan Kunci Impian setelah melakukan Buka Kunci untuk Rekening Ala Impian Gen yang belum dilakukan penutupan. 
      8. Nasabah akan tetap mendapatkan bagi hasil sesuai ketentuan dan dikenakan potongan pajak bagi hasil pada Rekening Ala Impian Terkunci sesuai nisbah yang berlaku.
      9. Penutupan Rekening Ala Impian Gen Terkunci hanya dapat dilakukan setelah Periode Kunci berakhir atau Nasabah mengajukan Buka Kunci terlebih dahulu untuk kemudian dilakukan penutupan.
  6. Manfaat
    1. Aladin Gen tersedia bagi Nasabah untuk melakukan seluruh layanan transaksi keuangan (termasuk transaksi tunai) dan non keuangan yang disediakan oleh Bank. Terkait dengan transaksi tunai, Nasabah dapat melakukan Tarik Tunai dan Setor Tunai melalui Mitra Bank dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan Tarik Tunai dan Setor Tunai melalui Aladin Gen.
    2. Selain melalui Mitra Bank, Tarik Tunai dapat dilakukan menggunakan ATM. Secara spesifik, dengan menggunakan Kartu Debit, Nasabah dapat melakukan Tarik Tunai/transfer/cek saldo melalui ATM bank apa pun yang terhubung dengan jaringan ATM Bersama/LINK.
    3. Nasabah akan dibantu oleh Layanan Nasabah untuk melakukan layanan transaksi keuangan dan non keuangan tertentu hanya pada saat Aladin Gen tidak dapat digunakan.
    4. Layanan Nasabah tersedia untuk melayani Anda dan/atau Nasabah dalam hal pengajuan pertanyaan atau pengaduan.
  7. Risiko
    1. Anda dan/atau Nasabah bertanggung jawab untuk memastikan seluruh data dan instruksi yang diberikan pada Bank telah benar dan lengkap. Bank tidak bertanggung jawab atas dampak apa pun yang dapat disebabkan oleh kelalaian, ketidaklengkapan, atau ketidakjelasan data dan/atau instruksi yang diberikan oleh Anda dan/atau Nasabah.
    2. Anda dan/atau Nasabah akan diminta untuk melakukan otorisasi atas instruksi Anda dan/atau Nasabah dengan menggunakan berbagai jenis informasi keamanan. Oleh karena itu, Anda dan/atau Nasabah memahami bahwa setiap perintah yang Bank peroleh atas otorisasi tersebut merupakan perintah transaksi yang valid dan benar dari Anda dan/atau Nasabah. Segala tuntutan, gugatan, dan/atau kerugian dari Anda dan/atau Nasabah atau pihak mana pun bukan merupakan tanggung jawab Bank.
    3. Anda dan/atau Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk tidak menjalankan instruksi Anda dan/atau Nasabah yang meliputi tetapi tidak terbatas pada keadaan berikut:
      1. Saldo Rekening Nasabah tidak mencukupi;
      2. Rekening tersebut dikenakan penyitaan atau blokir; dan/atau
      3. Bank memiliki alasan untuk mencurigai adanya tindakan fraud atau tindak pidana.
    4. Jika terjadi sengketa antara Nasabah dan pihak ketiga, Bank berhak untuk tidak melakukan pembayaran atau transfer pada siapa pun hingga persengketaan yang terjadi antara pihak-pihak tersebut telah diselesaikan dan/atau sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    5. Anda dan/atau Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk menghentikan sementara layanan melalui Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen untuk periode yang telah ditentukan untuk tujuan pemeliharaan, dan tujuan lainnya yang dianggap sah oleh Bank, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya pada Anda dan/atau Nasabah  dan Anda dan/atau Nasabah akan membebaskan Bank dari tanggung jawab sebagai akibat penghentian sementara layanan tersebut.
    6. Anda dan/atau Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank memiliki hak mutlak untuk memperbaharui, memodifikasi, atau mengubah situs web atau perangkat lunak apa pun (termasuk Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen atau aplikasi lainnya) yang digunakan untuk mengakses Bank sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan dan tanpa memberikan alasan apa pun.
    7. Anda dan/atau Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk tidak mendukung versi sebelumnya dari perangkat lunak (mobile app) yang digunakan. Jika Anda dan/atau Nasabah gagal untuk memperbarui perangkat lunak yang relevan atau menggunakan versi yang disempurnakan, Bank tidak bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang ditimbulkannya.
    8. Bank tidak bertanggung jawab atas penggunaan Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen pada perangkat yang tidak didukung oleh Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan perangkat yang tidak resmi misalnya di-jailbreak atau root, software/hardware yang tidak resmi untuk dapat menampilkan, mendapatkan kontrol, meniru, memanipulasi, dan/atau memindahkan Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen ke perangkat lain yang tidak resmi, mengumpulkan, dan/atau mencuri data Bank, Anda dan/atau Nasabah, melakukan aktivitas crawling/scraping, dan/atau aktivitas lainnya yang dapat merugikan Bank, Anda, dan/atau Nasabah dan/atau bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan emulator dan software/hardware sejenis.
  8. Informasi Keamanan
    1. Informasi keamanan dapat berupa email Nasabah, kata sandi, One Time Password (OTP), Personal Identification Number (PIN), identifikasi biometrik seperti pengenalan wajah atau sidik jari, identifikasi digital, dan/atau metode verifikasi lainnya sesuai ketentuan Bank. Informasi keamanan tersebut akan dibutuhkan untuk login, aktivasi perangkat, dan mengeksekusi setiap transaksi yang menurut Bank dibutuhkan sebagai tujuan otentikasi. Untuk tiap informasi keamanan yang akan ditentukan dan ditetapkan oleh Nasabah, Nasabah harus memastikan untuk menggunakan kata sandi yang kuat dan tidak memasukkan kata sandi yang mudah ditebak serta informasi diri seperti tanggal lahir dan alamat. Penggunaan informasi tersebut akan dianggap sebagai kelalaian Nasabah. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kerahasiaan seluruh penggunaan Aladin Gen miliknya.
    2. Bank tidak akan pernah meminta Nasabah  memberitahukan kata sandi, OTP, dan PIN kepada Anda dan/atau Nasabah. Kelalaian Anda dan/atau Nasabah dalam memenuhi ketentuan ini menjadi risiko dan tanggung jawab sepenuhnya Anda dan/atau Nasabah dan membebaskan Bank dari tanggung jawab apa pun.
    3. Identifikasi biometrik seperti pengenalan wajah atau sidik jari dapat digunakan oleh Anda dan/atau Nasabah dalam hal (i) smartphone yang digunakan mempunyai fitur pengenalan wajah atau sidik jari, dan (ii) Nasabah mengaktifkan fitur identifikasi biometrik ini pada menu profil saya dalam Aladin Gen atau ketika mendapat notifikasi pengaktifan identifikasi biometrik di home screen Aladin Gen. Identifikasi biometrik tersebut merupakan fitur dari smartphone dan bukan merupakan fitur dari Bank atau Aladin Gen. Anda dan/atau Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas penggunaan atau kinerja dari fitur identifikasi biometrik tersebut. Dengan mengaktifkan identifikasi biometrik pada Aladin Gen, Anda menyetujui untuk Bank mengakses dan menggunakan data biometrik tersebut berikut dengan data perangkat smartphone yang digunakan Nasabah untuk keperluaan pengaktifan dan penggunaan identifikasi biometrik pada Aladin Gen. Anda dan/atau Nasabah bertanggung jawab atas (i) seluruh data atau informasi identifikasi biometrik yang terdaftar atau terekam pada smartphone yang digunakan Anda dan/atau Nasabah, (ii) penggunaan data atau informasi identifikasi biometrik tersebut, (iii) menjaga agar hanya data atau informasi identifikasi biometrik Nasabah yang terdaftar pada smartphone dan Aladin Gen, dan (iv) segala risiko atau akibat yang timbul akibat dari penggunaan identifikasi biometrik tersebut.
    4. Sesuai Peraturan Yang berlaku, Bank wajib merahasiakan data penyimpan dan simpanannya kecuali diminta oleh pihak yang berwenang sesuai Peraturan Yang Berlaku.
    5. Informasi keamanan akan menjadi rahasia di bawah tanggung jawab Anda dan/atau Nasabah, karena informasi tersebut memiliki keberlakuan setara dengan instruksi tertulis yang ditandatangani oleh Anda dan/atau Nasabah, dan akan diperlakukan sebagai otorisasi oleh Anda dan/atau Nasabah agar Bank melaksanakan transaksi melalui Aladin Gen.
    6. Bank akan mengajukan proses verifikasi yang memenuhi standar Bank untuk memungkinkan Anda dan/atau Nasabah melakukan transaksi keuangan dan/atau non-keuangan.
    7. Anda dan/atau Nasabah menyetujui untuk membebaskan Bank dari segala kerugian, tanggung jawab, klaim, dan biaya (termasuk biaya hukum) yang mungkin terjadi dalam kaitannya dengan pelaksanaan instruksi dari Bank, kecuali dijalankan karena kelalaian dari Bank.
    8. Anda dan/atau Nasabah bertanggung jawab untuk memperoleh dan menggunakan perangkat lunak dan/atau peralatan yang diperlukan untuk dapat mengakses Aladin Gen dengan risiko yang ditanggung Anda dan/atau Nasabah.
    9. Anda dan/atau Nasabah juga bertanggung jawab atas kinerja dan keamanan (termasuk tanpa batasan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah penggunaan atau akses yang tidak sah) dari setiap peralatan yang digunakan oleh Nasabah untuk mengakses Aladin Gen.
    10. Anda dan/atau Nasabah harus memastikan bahwa peralatan yang digunakan untuk mengakses Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen bebas dari kegagalan elektronik, mekanik, data yang gagal atau terkorupsi, virus komputer, bug, dan/atau perangkat lunak yang berbahaya/tidak diizinkan oleh penyedia layanan telekomunikasi, produsen, atau vendor dari peralatan yang relevan.
    11. Anda dan/atau Nasabah harus memastikan:
      1. Penggunaan perangkat mobile dan/atau terminal Anda dan/atau Nasabah lainnya dengan perangkat lunak berupa anti-virus terbaru, anti-malware dan firewall yang tersedia dan perangkat lunak yang digunakan secara teratur selalu diperbarui dan dijalankan dengan anti-virus signatures terbaru.
      2. Tidak melakukan jailbreak, root, atau memodifikasi perangkat mobile dan/atau peralatan lainnya, atau mengunduh aplikasi yang tidak diizinkan karena hal ini dapat membuat perangkat lebih rentan terhadap virus dan malware.
    12. Anda dan/atau Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas kegagalan elektronik maupun mekanik, atau data yang terkorupsi, virus komputer, bug, dan/atau perangkat lunak yang berbahaya lainnya dari jenis apa pun yang mungkin timbul dari layanan yang disediakan oleh penyedia layanan internet yang relevan atau informasi penyedia layanan.
    13. Anda dan/atau Nasabah bertanggung jawab untuk keamanan Kartu Debit yang diterbitkan oleh Bank, termasuk perlindungan dari pencurian dan penyalahgunaan.
    14. Kartu Debit diterbitkan dengan validitas yang menunjukkan bulan dan tahun. Tanggal kadaluarsa adalah hari terakhir dalam bulan dan tahun yang tercetak pada kartu. Setelah Kartu Debit tersebut kadaluarsa, kartu tersebut akan batal secara otomatis dan Nasabah tidak lagi berhak untuk menyimpan atau menggunakannya. Kartu tersebut harus dihancurkan dengan cara mengguntingnya (termasuk chip dalam kartu tersebut) menjadi dua secara diagonal dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah detail kartu disalahgunakan.
    15. Dengan melaksanakan transaksi melalui Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen, Anda dan/atau Nasabah memahami bahwa seluruh komunikasi dan instruksi dari Anda dan/atau Nasabah yang diterima oleh Bank akan diperlakukan sebagai bukti sah meskipun tidak dibuat dalam bentuk dokumen tertulis atau diterbitkan dalam bentuk dokumen yang ditandatangani, dan dengan demikian, Anda dan/atau Nasabah setuju untuk mengganti rugi dan melepaskan Bank dari segala kerugian, tanggung jawab, tuntutan, dan pengeluaran (termasuk biaya hukum) yang dapat muncul terkait dengan eksekusi dari instruksi Anda dan/atau Nasabah, kecuali kesalahan eksekusi dari instruksi diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pihak Bank.
    16. Transaksi tunai di ATM dan Mitra Bank diperbolehkan hingga batas maksimum yang ditentukan oleh Bank. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di situs Bank di https://web.aladinbank.id/limit-dan-biaya.
    17. Anda dan/atau Nasabah wajib untuk berhati-hati dalam penggunaan dan/atau penyimpanan Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen, Kartu Debit maupun perangkat pengamanan terkait, seperti PIN/password (“Fasilitas & Perangkat Pengamanan”), antara lain untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan/atau pelanggaran dan/atau kejahatan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. Dengan memperhatikan ketentuan ini, Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan dan/atau pelanggaran dan/atau kejahatan atas Kartu Debit dan/atau Fasilitas & Perangkat Pengamanan terkait yang telah diberikan oleh Bank kepada Anda dan/atau Nasabah termasuk tetapi tidak terbatas atas kerugian yang timbul dikarenakan kelalaian dan/atau kesalahan Anda dan/atau Nasabah.
    18. Anda dan/atau Nasabah memahami dan menyetujui metode pengiriman informasi secara elektronik yang digunakan untuk mengirimkan data nasabah dan segala risikonya. Anda dan/atau Nasabah menyatakan menyetujui untuk membebaskan Bank dari segala kerugian yang timbul.
  9. Pembukuan
    1. Pencatatan setiap transaksi yang terjadi dalam seluruh Rekening Nasabah yang menjadi dasar bagi Bank dan menyebabkan perubahan pada saldo akan diberikan dalam format yang dianggap tepat oleh Bank.
    2. Dengan alasan akurasi, Bank akan menyimpan besaran saldo dan transaksi Nasabah sampai 2 (dua) angka di belakang koma. Demi kenyamanan Nasabah, Bank hanya akan menampilkan angka bulat dengan pembulatan ke bawah. Saldo desimal tetap menjadi hak Nasabah, dan tetap diperhitungkan dalam kalkulasi bagi hasil.
    3. Bank akan menerbitkan bukti transaksi seperti, tapi tidak terbatas pada, resi transaksi, dan/atau e-statement yang dapat diunduh oleh Nasabah dari Aladin Gen.
    4. E-statement akan diterbitkan secara bulanan (meliputi transaksi dari hari pertama hingga akhir bulan) dan dikirimkan melalui Aladin Gen.
    5. Jika Bank tidak menerima pengaduan apa pun dari Anda dan/atau Nasabah dalam 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima e-statement, Anda dan/atau Nasabah dianggap setuju dengan informasi yang tercantum dalam e-statement tersebut.
  10. Biaya dan Bagi Hasil
    1. Bank berhak untuk mendebet Rekening Nasabah untuk penagihan biaya seperti yang ditetapkan dalam tabel biaya dan tarif yang dapat dilihat di situs Bank di https://web.aladinbank.id/limit-dan-biaya dan/atau Aladin Gen.
    2. Informasi terkait biaya serta detail terkait lainnya juga dapat diperoleh dengan menghubungi Layanan Nasabah yang tersedia.
    3. Bagi Hasil Rekening yang dibuka berdasarkan Akad Mudharabah Muthlaqah, Nasabah akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan Nisbah yang dibuat antara Bank dengan Nasabah pada saat akad pembukaan Rekening yang akan dikreditkan/diberikan setiap bulan atau sesuai dengan ketentuan Bank. Besaran Bagi Hasil tergantung dari pendapatan riil usaha Bank dikalikan dengan Nisbah.
    4. Bagi hasil akan dikenakan pajak atau pungutan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Yang Berlaku.
    5. Pajak atas bagi hasil yang diperoleh Nasabah ditanggung oleh Nasabah.
    6. Para pihak yaitu Nasabah yang diwakili oleh Orang Tua sebagai Shahib al-Mal/Malik dan Bank sebagai Mudharib, dengan ini bersepakat untuk saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain untuk berbagi hasil atas keuntungan yang diperoleh dari usaha pengelolaan dana pada Rekening, yaitu dengan kompensasi nisbah yang berlaku pada saat pembukaan Rekening sebagaimana tertera pada informasi bagi hasil.
    7. Bank menggunakan prinsip bagi hasil (net revenue sharing) yakni bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal (Ra’s Al-Mal Mudharabah).
    8. Nisbah dapat berubah sesuai dengan kebijakan Bank. Perubahan atas komposisi Nisbah akan diberitahukan Bank melalui pemberitahuan pada Aladin Gen atau dengan tata cara lain yang ditetapkan oleh Bank sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.
  11. Jaminan Pemerintah
    1. Saldo simpanan Nasabah di Bank dijamin sesuai ketentuan dari Lembaga Penjamin Simpanan.
    2. Atas saldo simpanan Nasabah yang melampaui nilai maksimal simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan agar dapat diterapkan untuk program Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau peraturan saat ini atau di masa mendatang yang relevan, maka seluruh risiko yang muncul sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
  12. Hukum yang Berlaku
    1. Interpretasi dan implementasi Syarat dan Ketentuan Aladin Gen ini diatur dan tunduk pada Peraturan Yang Berlaku di negara Republik Indonesia.
    2. Segala perselisihan atau pertentangan yang timbul sehubungan dengan atau terkait dengan hal-hal yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Aladin Gen ini (maupun bagian daripadanya) termasuk perbedaan penafsiran atas ketentuan Syarat dan Ketentuan Aladin Gen ini wajib diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak disampaikannya maksud untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya.
    3. Apabila dalam jangka waktu tersebut, masalah tidak terselesaikan, maka para pihak akan menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.
    4. Anda dan/atau Nasabah dan Bank sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai diperlukannya suatu putusan pengadilan untuk penutupan Rekening dan/atau pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini.
  13. Pernyataan dan Wewenang
    1. Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap data, deskripsi, dan tanda tangan elektronik Anda dan/atau Nasabah pada aplikasi pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang digunakan oleh Anda dan/atau Nasabah, berbagai dokumen pendukung lain yang terkait dengan aplikasi pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang digunakan oleh Anda dan/atau Nasabah, serta tiap instruksi operasional Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Anda dan/atau Nasabah, serta wewenang yang diberikan oleh Anda dan/atau Nasabah pada pihak ketiga (jika ada) dan wewenang yang diberikan pada Bank adalah valid dan sah serta mengikat pada seluruh jenis Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Anda dan/atau Nasabah, kecuali jika dinyatakan lain. Anda dan/atau Nasabah diwajibkan untuk segera memberikan informasi pada Bank atas tiap perubahan nama, alamat, nomor telepon, dan hal lain yang menyimpang/berbeda dari data/deskripsi yang sebelumnya diberikan oleh Anda dan/atau Nasabah pada Bank terkait Rekening Nasabah. Kelalaian Anda dan/atau Nasabah dalam memberitahukan perubahan tersebut pada Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya Nasabah.
    2. Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank berhak untuk melakukan pengujian terhadap validitas data yang diberikan oleh Anda dan/atau Nasabah pada Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen dan Bank berhak untuk meminta data tambahan yang dibutuhkan oleh Bank.
    3. Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan memberikan wewenang pada Bank untuk mendebet langsung dana dari Rekening Nasabah untuk keperluan transaksi perbankan.
    4. Anda dan/atau Nasabah setuju untuk mengizinkan Bank memberikan dan/atau mendistribusikan Data Pribadi Anda dan/atau Nasabah kepada perwakilan dan/atau perusahaan induk dan/atau pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasinya dan/atau pihak ketiga yang telah melakukan kerja sama dengan Bank, untuk tujuan administrasi dan/atau penawaran produk/layanan keuangan dan/atau dalam rangka peningkatan layanan terhadap Anda dan/atau Nasabah.
    5. Anda dan/atau Nasabah dapat mengajukan keberatan atas pendistribusian Data Pribadi Nasabah oleh Bank kepada perwakilan dan/atau perusahaan induk dan/atau pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasinya dan/atau pihak ketiga yang telah melakukan kerja sama dengan Bank untuk penawaran produk/layanan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 13 (d) dengan cara menarik persetujuan melalui Layanan Nasabah (021-85500947 atau cs@aladinbank.id). Dalam hal ini,  Bank hanya akan menggunakan Data Pribadi Nasabah untuk kepentingan internal Bank dan Data Pribadi tersebut tidak akan diberikan dan/atau digunakan untuk penawaran produk/layanan keuangan, kecuali sebagaimana diatur pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau diminta oleh badan-badan pemerintah dan/atau untuk pemenuhan layanan kepada Nasabah.
    6. Terlepas dari ketentuan tersebut di atas, Anda dan/atau Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mengungkapkan informasi terkait Anda dan/atau Nasabah, termasuk namun tidak terbatas, informasi mengenai jumlah uang atau hal-hal khusus yang berkaitan dengan Rekening dari Nasabah sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.
    7. Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Anda dan/atau Nasabah bersedia dikunjungi dan/atau dihubungi oleh Bank melalui sarana komunikasi pribadi Anda dan/atau Nasabah, baik melalui e-mail dan/atau telepon, untuk menyampaikan informasi (termasuk produk dan/atau layanan), pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional pada pukul 08:00 – 18:00 waktu setempat, sedangkan untuk kunjungan dalam rangka layanan (seperti pengiriman Kartu Debit) dapat dilakukan pada hari Senin sampai Minggu termasuk libur nasional pada pukul 08:00 – 21:00 waktu setempat. Dalam hal Anda dan/atau Nasabah keberatan atas hal tersebut, Anda dan/atau Nasabah dapat melakukan penarikan persetujuan dengan cara menghubungi Layanan Nasabah (021-85500947 atau cs@aladinbank.id). Dengan ditariknya persetujuan dari Anda dan/atau Nasabah, Bank tidak akan menghubungi Anda dan/atau Nasabah melalui mekanisme sebagaimana tersebut di atas kecuali sebagaimana diatur pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau diminta oleh badan-badan pemerintah.
    8. Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank dibebaskan dari tuntutan/gugatan ganti rugi yang muncul akibat kegagalan sistem dan/atau fasilitas komunikasi yang disebabkan oleh faktor eksternal di luar kendali Bank.
    9. Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Aladin Gen dan persyaratan dan ketentuan lainnya (jika relevan) yang terkait dengan Rekening Aladin Gen dan/atau fasilitas/layanan perbankan yang diberikan oleh Bank pada Anda dan/atau Nasabah (meliputi tetapi tidak terbatas pada proses transaksi melalui media elektronik), yang akan diterima oleh Anda dan/atau Nasabah seperti hukum dan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia serta ketentuan yang ditetapkan oleh negara Republik Indonesia terkait dengan fasilitas/layanan perbankan.
    10. Seluruh wewenang yang diberikan oleh Anda dan/atau Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Aladin Gen diberikan dengan hak substitusi, dan sepanjang kewajiban Anda dan/atau Nasabah terhadap Bank belum sepenuhnya selesai, wewenang tersebut tidak dapat ditarik dan diakhiri untuk alasan apa pun, termasuk tetapi tidak terbatas pada alasan yang disebutkan pada Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena wewenang tersebut adalah komponen tak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan  Aladin Gen yang ada.
    11. Anda dan/atau Nasabah menyetujui dan mengakui Bank memiliki wewenang untuk meningkatkan, mengubah, atau melengkapi Syarat dan Ketentuan Aladin Gen tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap perubahan, tambahan, atau pembaruan atas Syarat dan Ketentuan Aladin Gen tersebut akan disosialisasikan melalui email Nasabah atau sarana komunikasi/informasi lainnya dan Nasabah terikat dengan perubahan tersebut.
    12. Anda dan/atau Nasabah menyetujui bahwa Bank berhak melakukan perubahan tarif dan biaya dalam batas kewajaran administrasi dan setiap ada perubahan atas biaya-biaya akan diberitahukan kepada Nasabah.
    13. Bank berhak untuk menambah dan menghapus Pihak Penerbit di Aladin Gen berdasarkan penilaian/pertimbangan Bank.
    14. Anda dan/atau Nasabah menyetujui untuk menerima pemberitahuan melalui sarana elektronik sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Syarat dan Ketentuan Aladin Gen, serta notifikasi lainnya mengenai penggunaan Nasabah terhadap Rekening atau produk/layanan dari Bank. Sarana elektronik termasuk, namun tidak terbatas pada, surat elektronik, atau ditampilkan pada laman situs, atau pada Aplikasi Aladin dan/atau Aplikasi Aladin Gen, atau melalui sarana komunikasi nirkabel. Ketentuan, perjanjian, dan notifikasi di atas akan dianggap telah diterima saat diterbitkan kepada Anda dan/atau Nasabah.
    15. Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan telah menyetujui bahwa Anda dan/atau Nasabah wajib memberikan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diminta oleh Bank terkait dengan pembukaan Rekening, transaksi, dan profil Anda dan/atau Nasabah jika dibutuhkan.
    16. Dengan membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Aladin Gen, Anda dan/atau Nasabah mengikatkan diri pada seluruh Syarat dan Ketentuan Aladin Gen, dan seluruh syarat dan ketentuan lainnya yang telah ditetapkan oleh Bank dan menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang memadai mengenai karakteristik produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan elektronik yang akan Nasabah manfaatkan dan Anda dan/atau Nasabah telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan elektronik, berikut dengan manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada pada produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan elektronik tersebut.
    17. Anda dan/atau Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa:
      1. dana yang terdapat di Rekening dan dana yang digunakan dalam rangka layanan transaksi bukanlah dana yang berasal dari tindak pidana atau dari aktivitas yang bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku di Republik Indonesia;
      2. Aplikasi Aladin, Aladin Gen, Rekening Aladin Gen, dan Kartu Debit tidak digunakan untuk tujuan kriminal, penipuan, pelanggaran hukum atau aktivitas lain yang bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku, Syarat dan Ketentuan, dan dapat merugikan pihak mana pun;
      3. pembukaan Rekening Aladin Gen tidak dimaksudkan dan/atau ditujukan dalam rangka upaya untuk melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan ketentuan Peraturan Yang Berlaku; dan
      4. transaksi tidak dilakukan untuk maksud mengelabui, mengaburkan, atau menghindari pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan ketentuan Peraturan Yang Berlaku. Anda dan/atau Nasabah sepenuhnya bertanggung jawab serta melepaskan Bank dari tuntutan, klaim, atau ganti rugi dalam bentuk apa pun apabila Anda dan/atau Nasabah dinyatakan melakukan tindakan pidana pencucian berdasarkan Peraturan Yang Berlaku.
  14. Keadaan Kahar (Force Majeure)
    1. Anda dan/atau Nasabah akan membebaskan Bank dari segala tuntutan, jika Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Anda dan/atau Nasabah, baik sebagian maupun sepenuhnya yang disebabkan oleh kejadian atau sebab yang berada di luar kendali atau kemampuan Bank, meliputi tetapi tidak terbatas pada bencana alam, peperangan, pandemi, kerusuhan, kondisi perangkat keras, kegagalan sistem infrastruktur elektronik atau transmisi, gangguan daya, gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem kliring, atau hal lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau lembaga berwenang lainnya.
    2. Setelah kejadian yang menyebabkan Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Anda dan/atau Nasabah berakhir, Bank akan melanjutkan kembali instruksi tersebut dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
  15. Pertanyaan dan Pengaduan
    1. Anda dan/atau Nasabah dapat menghubungi Layanan Nasabah untuk bertanya, mengajukan permintaan dan/atau pengaduan terkait dengan Rekening Ala Dompet Gen di nomor 021-85500947. Anda dan/atau Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara tertulis, melalui email cs@aladinbank.id dengan menyertakan bukti yang mendukung pengaduan tersebut.
    2. Jika pengaduan tersebut terkait dengan transaksi keuangan yang telah dilakukan, Anda dan/atau Nasabah harus mengajukannya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak transaksi keuangan tersebut dilakukan.
    3. Bank akan melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
    4. Apabila Anda dan/atau Nasabah tidak puas dengan penyelesaian pengaduan kepada Bank, Anda dan/atau Nasabah dapat menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau Bank Indonesia dengan cara sebagaimana dapat dilihat di situs Bank, yaitu: https://aladinbank.id/prosedur-penyampaian-dan-penyelesaian-pengaduan-nasabah-4/
    5. Apabila hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan oleh Bank tidak memenuhi harapan Anda dan/atau Nasabah, Anda dan/atau Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan cara sebagaimana dapat dilihat di situs Bank, yaitu: https://aladinbank.id/prosedur-penyampaian-dan-penyelesaian-pengaduan-nasabah-4/
  16. Keberlakuan
    Jika terdapat suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Aladin Gen yang ternyata diketahui melanggar ketentuan Peraturan Yang Berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya, maka ketentuan yang dianggap melanggar tersebut dikesampingkan dari Syarat dan Ketentuan Aladin Gen dan atas Syarat dan Ketentuan Aladin Gen lain dalam Syarat dan Ketentuan Aladin Gen tetap berlaku dan mengikat.
  17. Kebijakan Privasi
    1. Kebijakan Privasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada Anda dan/atau Nasabah bagaimana Bank dapat mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan, membagikan, menyimpan, dan menghapus Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah.
    2. Bank menghormati privasi Orang Tua dan/atau Nasabah dan berkomitmen untuk melindungi Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah. Dengan berinteraksi, mengirimkan informasi, menggunakan, atau mendaftar untuk setiap produk atau layanan yang Bank tawarkan, Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang terdapat dalam Kebijakan Privasi ini, bersama dengan Syarat dan Ketentuan yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan. Kebijakan Privasi ini melengkapi tetapi tidak menggantikan persetujuan lain yang mungkin telah Anda dan/atau Nasabah berikan sebelumnya kepada Bank sehubungan dengan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah.
    3. Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah yang Bank kumpulkan antara lain:
      1. nama, nomor telepon, rincian kontak, alamat rumah, tanggal lahir, KTP/Paspor, dan/atau pendidikan;
      2. spesimen tanda tangan;
      3. rincian keuangan (misalnya: pendapatan, pengeluaran, dan/atau riwayat kredit);
      4. gambar dan rekaman suara percakapan Anda dan/atau Nasabah dengan Bank;
      5. rincian kerja (misalnya: pekerjaan, jabatan dan posisi lain yang dimiliki, riwayat pekerjaan, gaji, dan/atau manfaat);
      6. pajak dan informasi asuransi;
      7. informasi tentang profil risiko, investasi, tujuan investasi, pengetahuan dan pengalaman dan/atau kepentingan bisnis dan aset;
      8. informasi perbankan (misalnya: nomor rekening dan transaksi perbankan); dan/atau
      9. pendapat pribadi yang diberitahukan kepada Bank (misalnya: umpan balik atau tanggapan terhadap survei);
      10. informasi dari perangkat Orang Tua dan/atau Nasabah seperti rincian kontak, daftar aplikasi dan statistik penggunaan, lokasi, informasi perangkat dan atribut jaringan yang Bank kumpulkan secara berkala.
    4. Pada saat menggunakan produk atau layanan Bank, Bank akan meminta Orang Tua dan/atau Nasabah untuk memberikan Data Pribadi termasuk namun tidak terbatas pada apa yang Bank uraikan di atas. Selain itu, Bank juga dapat mengumpulkan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah dari pihak ketiga (termasuk agen, vendor, pemasok, kontraktor, mitra, dan pihak lain yang memberikan layanan kepada Bank atau Nasabah dan/atau melakukan tugas atas nama Bank). Untuk kasus ini, Bank hanya mengumpulkan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah sehubungan dengan tujuan yang melibatkan pihak ketiga tersebut atau tujuan kerja sama Bank dengan pihak ketiga tersebut.
    5. Bank, afiliasi, mitra, dan/atau sub-kontraktornya dapat memproses, memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, memperbaiki, memperbaharui, memodifikasi, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, memberikan, mentransfer, menyebarluaskan, mengungkapkan, menghapus, memusnahkan, menggunakan, membagikan, menyampaikan, meneruskan, dan/atau menggunakan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah untuk kebutuhan, antara lain:
      1. Memverifikasi kelayakan dan/atau kesesuaian Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah untuk menggunakan layanan Bank dan tidak terbatas pada proses Mengenal Pengguna (Know Your Customer) dan proses scoring atas aktivitas yang Orang Tua dan/atau Nasabah lakukan.
      2. Mengidentifikasi dan memproses pembukaan Rekening Nasabah.
      3. Memungkinkan Bank untuk menyediakan layanan yang Anda dan/atau Nasabah minta atau memproses transaksi yang Anda dan/atau Nasabah minta.
      4. Menilai pengajuan Anda dan/atau Nasabah atas suatu produk atau layanan Bank.
      5. Merancang, mengelola, menetapkan harga, dan menyediakan produk dan layanan Bank.
      6. Mengelola hubungan antara Bank dan Anda dan/atau Nasabah.
      7. Mencegah, mendeteksi, menyelidiki, dan mengatasi terjadinya tindakan yang merupakan kejahatan, dilarang, ilegal, tidak sah, atau curang, yang mungkin terjadi dalam penggunaan layanan Bank (termasuk namun tidak terbatas pada penipuan (fraud), penggelapan, pencurian dan pencucian uang).
      8. Menghubungi Anda dan/atau Nasabah di saat Bank perlu untuk memberitahu Anda dan/atau Nasabah terkait suatu informasi yang penting.
      9. Mengembangkan, meningkatkan, menambah dan/atau menyediakan layanan Bank.
      10. Mematuhi hukum dan memenuhi kewajiban dari pemerintah dan lembaga penegak hukum.
      11. Mengelola aktivitas bisnis Bank.
      12. Tujuan administratif internal, seperti: audit dan analisis data.
    6. Bank dapat dari waktu ke waktu dapat menggunakan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah untuk tujuan pemasaran seperti menawarkan produk, jasa atau pun layanan yang menurut Bank menarik bagi Nasabah.
    7. Bank dari waktu ke waktu dapat menampilkan, mengumumkan, meneruskan, mentransfer,, mengirimkan, menyebarluaskan, dan/atau memberikan akses Data Pribadi kepada pihak ketiga. Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan telah memberikan persetujuan, izin, dan wewenang kepada Bank,  untuk memproses, memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, memperbaiki, memperbaharui, memodifikasi, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, memberikan, mentransfer, menyebarluaskan, mengungkapkan, menghapus, memusnahkan, menggunakan, mengungkapkan, membagikan, menyampaikan, meneruskan, menggunakan dan/atau memberikan akses atas Data Pribadi kepada pihak ketiga yaitu:
      1. Perusahaan anggota grup Bank dan perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan anggota grup Bank untuk penyediaan layanan Bank, pemasaran, promo, penelitian, analisis, survei, dan pengembangan produk dan/atau layanan Bank dan/atau afiliasi atau grup Bank, dan kerja sama bisnis antara Bank dengan afiliasi atau grup Bank.
      2. Pihak ketiga (termasuk agen, vendor, pemasok, kontraktor, sub-kontraktor, mitra, dan pihak lain yang memberikan layanan kepada Bank atau Nasabah dan/atau melakukan tugas atas nama Bank) dalam menyediakan layanan Bank untuk Nasabah (termasuk untuk mencegah penipuan, pengumpulan tagihan, penginputan memasukkan data, manajemen database, promosi, pemasaran, riset, survei, pelayanan pelanggan, layanan teknologi, pemberitahuan produk), dan sehubungan dengan tujuan di mana pihak ketiga tersebut terlibat untuk melaksanakan pengungkapan kepada pihak ketiga terkait yang secara teknis diperlukan untuk memproses transaksi Nasabah atau tujuan kerja sama Bank dengan pihak ketiga tersebut yang dapat mencakup diperbolehkannya pihak ketiga tersebut untuk memperkenalkan atau menawarkan produk atau layanan kepada Nasabah, melakukan autentikasi terhadap Nasabah atau menghubungkan Nasabah dengan akun atau melakukan kegiatan lain termasuk pemasaran, penelitian, analisis dan pengembangan produk dan/atau layanan.
      3. Entitas-entitas dengan siapa Bank memiliki hubungan referensi bisnis atau perjanjian-perjanjian komersial lainnya termasuk pihak ketiga dan entitas-entitas yang sepenuhnya atau sebagian dimiliki oleh Bank.
      4. Merchant dan organisasi lain, seperti institusi keuangan, kepada atau melalui siapa pembayaran-pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan layanan Bank atau entitas-entitas lainnya yang memungkinkan penggunaan layanan Bank oleh institusi keuangan pihak ketiga.
      5. Penasihat profesional, lembaga penegak hukum, perusahaan asuransi, pemerintah, dan pihak berwenang atau instansi lainnya di mana Bank berkewajiban untuk melakukan pengungkapan sesuai kebutuhan, permintaan yang sah, dan hukum yang berlaku, peraturan atau pengaturan komersial, termasuk pengaturan dengan asosiasi industri lain yang relevan.
      6. Entitas-entitas yang terlibat dalam penggabungan, pengambilalihan, transaksi pembiayaan, usaha patungan dengan Bank dan/atau corporate actions lainnya sehubungan dengan Bank.
    8. Bank dapat mentransfer, menyimpan, mengolah, dan/atau berurusan dengan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah di luar Indonesia. Namun demikian, Bank tetap akan mematuhi Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan dan hukum perlindungan data dan privasi yang berlaku lainnya.
    9. Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah akan dipertahankan selama tujuan yang dikumpulkan tetap dan sampai tidak lagi diperlukan untuk tujuan hukum atau bisnis lainnya. Sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku atau kebijakan retensi milik Bank atau atas permintaan/permohonan dari Orang Tua dan/atau Nasabah kepada Bank, Bank dapat menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah dari sistem Bank agar Data Pribadi tersebut tidak lagi mengidentifikasi Orang Tua dan/atau Nasabah, kecuali dalam hal apabila diperlukan penyimpanan Data Pribadi untuk memenuhi kewajiban hukum, keperluan pembuktian di kemudian hari, pajak, audit, dan akuntansi, Bank akan menyimpan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah yang diperlukan selama Nasabah menggunakan layanan milik Bank atau sesuai dengan jangka waktu yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan keperluan penghapusan Data Pribadi dari sistem Bank, Bank mensyaratkan agar diajukannya suatu permohonan tertulis oleh Nasabah kepada Bank agar Bank dapat menghapuskan Data Pribadi tersebut dari sistem yang dimiliki oleh Bank. Anda dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penghapusan tersebut dapat mengakibatkan penghentian pada layanan Bank kepada Anda dan/atau Nasabah.
    10. Dalam hal Bank membagikan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah kepada institusi pemerintah yang berwenang dan/atau institusi lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah yang berwenang atau memiliki kerja sama dengan Bank, Orang Tua dan/atau Nasabah menyetujui dan mengakui bahwa penyimpanan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah oleh institusi terkait akan mengikuti kebijakan penyimpanan data masing-masing institusi tersebut dan Bank tidak akan bertanggung jawab atas penyimpanan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah.
    11. Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen dapat saja berisi tautan ke situs eksternal. Tautan situs eksternal yang ada di Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen tersebut adalah sepenuhnya bukan milik Bank melainkan milik pengiklan atau pihak ketiga yang memiliki hubungan kerja sama dengan Bank. Oleh karena itu, Bank tidak bertanggung jawab atas perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penggunaan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, penghapusan, dan pemusnahan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah oleh pihak eksternal tersebut. Jika Anda dan/atau Nasabah memberikan informasi langsung ke situs tersebut, kebijakan privasi serta syarat dan ketentuan situs tersebut akan berlaku, Bank tidak bertanggung jawab atas kegiatan pengolahan informasi atau kebijakan privasi dari situs tersebut.
    12. Bank dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu dengan mengumumkannya kepada Nasabah, misalnya melalui notifikasi atau pemberitahuan dalam Aladin Gen atau kanal lainnya. Bank mendorong Nasabah agar sering memeriksa Kebijakan Privasi ini untuk mengetahui setiap perubahan pada Kebijakan Privasi ini. Jika Nasabah terus menggunakan layanan Bank setelah adanya perubahan, penambahan, dan/atau variasi apa pun dalam Kebijakan Privasi ini, Nasabah dianggap mengetahui, menerima, dan terikat pada perubahan tersebut. Jika Nasabah tidak setuju atas perubahan, penambahan dan/atau variasi yang dilakukan oleh Bank, maka Nasabah harus berhenti menggunakan layanan Bank.
    13. Jika terdapat suatu ketentuan dalam Kebijakan Privasi yang ternyata diketahui melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya, maka ketentuan yang dianggap melanggar tersebut dikesampingkan dari Kebijakan Privasi dan atas ketentuan lain dalam Kebijakan Privasi tetap berlaku dan mengikat.
    14. Interpretasi dan implementasi Kebijakan Privasi ini diatur dan tunduk pada Peraturan Yang Berlaku di negara Republik Indonesia.
    15. Segala perselisihan atau pertentangan yang timbul sehubungan dengan atau terkait dengan hal-hal yang diatur dalam Kebijakan Privasi termasuk perbedaan penafsiran atas ketentuan Kebijakan Privasi ini wajib diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak disampaikannya maksud untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya.
    16. Apabila dalam jangka waktu tersebut, masalah tidak terselesaikan, maka para pihak akan menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan hukum atau tuntutan terhadap Nasabah dalam pengadilan lain di Indonesia sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.

Syarat dan Ketentuan Aladin Gen ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PT Bank Aladin Syariah Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Syarat & Ketentuan Akun aladin-gen-ideal

Syarat dan Ketentuan Aladin Gen 

Selamat datang di produk Aladin Gen dari PT Bank Aladin Syariah Tbk.

Dengan mengakses atau menggunakan Aladin Gen maka Anda mengakui dan menyetujui bahwa Anda telah membaca, memahami, serta menyetujui untuk mematuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Aladin Gen serta syarat dan ketentuan lainnya yang terkait dengan Aladin Gen. Syarat dan Ketentuan Aladin Gen ini merupakan perjanjian antara Anda dengan Bank.

Berikut adalah penjabaran mengenai Syarat dan Ketentuan Aladin Gen: 

  1. Definisi
    1. Ajir adalah pihak yang memberikan jasa dalam Akad Ijarah, baik ajir berupa orang (syakhshiyah thabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtsperson).
    2. Akad Ijarah adalah akad sewa antara Mu’jir dengan Musta’jir atau antara Musta’jir dengan Ajir untuk mempertukarkan manfa’ah dan Ujrah, baik manfaat atau jasa.
    3. Akad Wakalah adalah pemberian kuasa dari Muwakkil kepada Wakil untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.
    4. Akad Wakalah bil Ujrah adalah Akad Wakalah yang disertai dengan imbalan berupa Ujrah.
    5. Akad Mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik/shahib al-mal) yang menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua (Mudharib) bertindak selaku pengelola, di mana keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.
    6. Akad Mudharabah Muthlaqah adalah Akad Mudharabah yang tidak dibatasi oleh jenis usaha, jangka waktu (waktu), dan/atau tempat usaha.
    7. Ala Dompet adalah nama dari Rekening utama Aplikasi Aladin yang digunakan untuk keperluan transaksi perbankan sehari-hari dan dapat dihubungkan dengan Kartu Debit yang diterbitkan secara fisik oleh Bank.
    8. Ala Dompet Gen adalah nama produk simpanan dana nasabah perorangan untuk Nasabah yang dibuka oleh salah satu dari Orang Tua Nasabah melalui Aplikasi Aladin untuk kepentingan Nasabah.
    9. Ala Impian Gen adalah nama dari Rekening tambahan untuk Nasabah yang dibuka melalui Aplikasi Aladin melalui menu Ala Impian Gen, digunakan untuk keperluan menabung atau merencanakan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang, tidak dapat digunakan sebagai sumber transaksi dan tidak dapat dihubungkan dengan Kartu Debit.
    10. Aplikasi Aladin adalah aplikasi layanan perbankan digital dari Bank.
    11. Aladin Gen adalah halaman produk yang merupakan bagian dari Aplikasi Aladin yang diperuntukkan bagi Anak di mana Anda dan/atau Nasabah dapat melakukan transaksi finansial dan non finansial. Dalam hal ini, Anda dan/atau Anak perlu mengunduh terlebih dahulu Aplikasi Aladin dan melakukan pembukaan Rekening Ala Dompet Gen untuk dapat mengakses Aladin Gen.
    12. Anak adalah seseorang yang berusia 5-17 tahun.
    13. Anda adalah Orang Tua yang dalam hal ini bertindak untuk dan/atas nama Nasabah.
    14. Bagi Hasil adalah realisasi penerimaan hasil simpanan Nasabah dalam Akad Mudharabah Muthlaqah setiap bulannya yang dihitung berdasarkan pendapatan cash basis Bank pada bulan tersebut, nisbah, dan saldo rata-rata.
    15. Bank adalah PT Bank Aladin Syariah Tbk.
    16. Buka Kunci adalah mekanisme yang dapat dilakukan oleh Nasabah untuk menonaktifkan penguncian Rekening Ala Impian Terkunci sebelum Periode Kunci berakhir.
    17. Data Pribadi adalah data yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-perorangan.
    18. Fasilitas & Perangkat Pengamanan adalah fasilitas dan perangkat pengamanan sehubungan dengan Aladin Gen.
    19. Instruksi Penutupan Rekening adalah instruksi yang diberikan oleh Bank kepada Anda atas permintaan penutupan Rekening Nasabah oleh Anda.
    20. Kartu Debit adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank untuk Nasabah yang memiliki fungsi utama, yaitu sebagai kartu ATM dan kartu debit.
    21. Kunci Impian adalah fitur tambahan di dalam Rekening Ala Impian Gen di mana Nasabah selaku pemilik Rekening Ala Impian Gen dapat berkomitmen untuk mengunci rekening dalam Periode Kunci yang ditentukan oleh Nasabah sehingga Nasabah tidak dapat menarik saldo dalam Periode Kunci.
    22. Mitra Bank adalah mitra yang bekerja sama dengan Bank dalam menyediakan layanan transaksi Bank, seperti Tarik Tunai, Setor Tunai, dan fitur lainnya di kemudian hari.
    23. Mudharib adalah pihak pengelola dana dalam usaha kerja sama usaha mudharabah, baik berupa orang maupun yang disamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
    24. Mu’jir adalah pihak yang menyewakan barang, baik Mu’jir yang berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah Hukmiyah/rechtpersoon).
    25. Musta’jir adalah pihak yang menyewa (penyewa/penerima manfaat barang/penerima jasa) dalam Akad Ijarah, baik Musta’jir berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
    26. Muwakkil adalah pihak yang memberikan kuasa, baik berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
    27. Nasabah adalah Anak yang terdaftar pada Rekening Ala Dompet Gen.
    28. Nisbah adalah porsi rasio Bagi Hasil antara Nasabah dengan Bank yang ditentukan oleh Bank dan disepakati bersama sebagai bagian dari pembukaan rekening dengan Akad Mudharabah.
    29. Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu dari Nasabah, yang melakukan pembuatan Rekening Ala Dompet Gen.
    30. Peraturan Yang Berlaku  adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia khususnya di bidang perbankan, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan ketentuan lainnya yang terkait.
    31. Periode Kunci adalah jangka waktu atau periode tertentu yang ditentukan oleh Nasabah di mana Nasabah berkomitmen untuk tidak melakukan penarikan saldo Rekening Ala Impian.
    32. Pihak Penerbit adalah pihak ketiga yang terdaftar pada Aplikasi Aladin di mana Nasabah dapat melakukan pembayaran atau pembelian kepada pihak tersebut dengan menggunakan dana yang terdapat pada Rekening Nasabah.
    33. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
    34. Ra’s Al-Mal adalah modal usaha dalam usaha kerja sama mudharabah.
    35. Rekening adalah rekening tabungan Bank yang dibuka secara mandiri melalui Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen.
    36. Rekening Ala Dompet Gen adalah rekening simpanan Ala Dompet Gen.
    37. Rekening Ala Impian Gen adalah rekening simpanan Ala Impian Gen, yang dapat dibuka dengan Target atau tanpa Target.
    38. Rekening Ala Impian Gen Dengan Target adalah Rekening Ala Impian Gen yang memiliki informasi target saldo dan waktu serta rekomendasi nilai nominal menabung untuk Nasabah.
    39. Rekening Ala Impian Gen Tanpa Target adalah Rekening Ala Impian Gen yang tidak memiliki informasi target saldo dan waktu.
    40. Rekening Ala Impian Gen Terkunci adalah Rekening Ala Impian Gen yang mengaktifkan fitur Kunci Impian.
    41. Rekening Dormant adalah Rekening yang tidak ada aktivitas transaksi (mutasi) selama suatu jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak transaksi terakhir, di mana rekening tersebut akan berubah secara otomatis statusnya dari aktif menjadi tidak aktif (pasif) atau dormant.
    42. Saldo Mengendap adalah saldo minimal yang ditentukan Bank dalam suatu Rekening dan tidak dapat ditransaksikan Nasabah. Saldo mengendap dapat ditarik saat Nasabah akan melakukan penutupan Rekening.
    43. Setor Tunai adalah aktivitas penyetoran uang tunai ke dalam Rekening Nasabah.
    44. Shahib Al-Mal/Malik adalah pihak penyedia dana dalam Akad Mudharabah, baik berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
    45. Tarik Tunai adalah aktivitas penarikan uang tunai dari Rekening Nasabah.
    46. Ujrah  adalah imbalan yang wajib dibayar atas jasa yang dilakukan oleh Wakil.
    47. Waad adalah janji yang mengikat salah satu pihak ke pihak lainnya. Pihak yang berjanji dalam wa’ad berkewajiban untuk menunaikan janjinya.
    48. Wakil adalah pihak yang menerima kuasa, baik berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
  2. Persyaratan dan Tata Cara
    1. Persyaratan berikut wajib dipenuhi agar dapat membuka Rekening Ala Dompet Gen:
      1. Anak berusia 5-17 tahun.
      2. Anak belum pernah menikah.
      3. Anak tercantum dalam Kartu Keluarga dari Orang Tua.
      4. Anak memiliki e-mail aktif.
      5. Anak memiliki nomor ponsel aktif.
      6. Orang Tua memiliki Ala Dompet.
      7. Anak dan Orang Tua merupakan Warga Negara Indonesia.
    2. Pendaftaran Rekening Ala Dompet Gen dapat dilakukan melalui Aplikasi Aladin.
    3. Terdapat data, informasi, dan/atau dokumen yang dibutuhkan Bank untuk proses pendaftaran Rekening Ala Dompet Gen.
    4. Sebagai bagian dari proses pendaftaran, dokumen berupa foto Kartu Keluarga harus difoto dan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku.
    5. Anda dan/atau Anak harus memastikan alamat e-mail yang digunakan untuk proses pendaftaran Rekening Ala Dompet Gen memiliki kapasitas memadai untuk menerima pesan yang dikirim oleh Bank. Bank tidak bertanggung jawab atas keabsahan, kepemilikan, aktivitas, dan kapasitas alamat e-mail tersebut.
    6. Bank akan melakukan verifikasi atas data, informasi, dan/atau dokumen yang Anda dan/atau Anak sampaikan untuk menentukan apakah Anda dan/atau Anak telah memenuhi persyaratan atau tidak. Pastikan data/informasi yang Anda dan/atau Anak berikan adalah informasi yang benar dan akurat.
    7. Anda dan/atau Nasabah wajib memberitahukan dan menyampaikan perubahan data/informasi kepada Bank. Setiap perubahan tersebut hanya berlaku jika telah diterima oleh Bank. Dalam hal Bank tidak menerima informasi apa pun mengenai perubahan data/informasi, maka Bank akan menggunakan data yang tercatat pada sistem Bank.
    8. Anda dan/atau Nasabah wajib menanggung segala akibat dan/atau kerugian yang mungkin timbul dari kelalaian Anda dan/atau Nasabah dalam memperbaharui data/informasi pada Bank, termasuk namun tidak terbatas pada tuntutan hukum dari pihak lain.
    9. Bank mempunyai wewenang untuk menyetujui atau menolak pendaftaran Anda dan/atau Anak dengan atau tanpa memberitahukan alasannya apabila terdapat keraguan atas kebenaran dan/atau keaslian atas data, informasi, dan/atau dokumen yang Anda dan/atau Anak sampaikan/isi, tidak sesuai dengan ketentuan yang Bank tetapkan serta Peraturan Yang Berlaku.
  3. Akad
    1. Akad yang digunakan pada pembukaan Rekening Ala Dompet Gen dan Rekening Ala Impian Gen adalah Akad Mudharabah, yang tunduk pada rukun Akad Mudharabah, yaitu:
      1. Al’aqidan adalah pihak yang melakukan akad, yaitu Shahib Al-Mal (Nasabah yang diwakili oleh Orang Tua) dan Mudharib (Bank).
      2. Ma’qud alaih/objek akad yaitu Ra’s Al-Mal (modal/dana Nasabah) dan ‘amal (pekerjaan).
      3. Shighat adalah ijab dan qabul (secara digital).
      4. Nisbah yang disepakati para pihak.
    2. Akad lainnya berdasarkan Prinsip Syariah berlaku sesuai dengan produk/layanan Bank, yaitu sebagai berikut:
      1. Aplikasi Aladin dan Aladin Gen
        1. Akad Wakalah atau Akad Wakalah bil Ujrah
          • Muwakkil: Nasabah yang diwakili oleh Orang Tua.
          • Wakil: Bank.
          • Objek Wakalah: layanan transfer, pembayaran tagihan, pembayaran transaksi, dsb.
          • Dalam hal Akad Wakalah bil Ujrah, Ujrah: sesuai kesepakatan.
        2. Akad Ijarah
          • Mu’jir: Bank.
          • Musta’jir: Nasabah yang diwakili oleh Orang Tua.
          • Objek sewa: layanan atau jasa dan aplikasi.
          • Ujrah: sesuai kesepakatan.
      2. Kartu Debit
        1. Akad Wakalah bil Ujrah
          • Muwakkil: Nasabah yang diwakili oleh Orang Tua/merchant/pihak ketiga.
          • Wakil: Bank.
          • Objek Wakalah: layanan transfer, pembayaran tagihan, pembayaran transaksi, dsb.
          • Ujrah: sesuai kesepakatan.
        2. Akad Ijarah
          • Mu’jir: Bank.
          • Musta’jir: merchant/pihak ketiga.
          • Objek sewa: alat dan sistem kartu debit.
          • Ujrah: sesuai kesepakatan.
      3. Tarik Tunai dan Setor Tunai
        1. Akad Wakalah bil Ujrah (untuk kerja sama operasional Tarik Tunai dan Setor Tunai)
          • Muwakkil: Bank.
          • Wakil: Mitra Bank.
          • Objek Wakalah: melayani Tarik Tunai dan Setor Tunai.
          • Ujrah: sesuai kesepakatan.
        2. Akad Ijarah (untuk pelaksanaan Tarik Tunai dan Setor Tunai)
          • Mu’jir: Bank.
          • Musta’jir: Nasabah yang diwakili oleh Orang Tua.
          • Objek sewa: layanan Tarik Tunai Setor Tunai. 
          • Ujrah: sesuai kesepakatan.
    3. Pada saat pembukaan Rekening yang menggunakan Akad Mudharabah melalui Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen, Anda setuju untuk melakukan Wa’ad terlebih dahulu. Akad Mudharabah mulai efektif pada saat terdapat setoran awal.
    4. Untuk keabsahan Akad Mudharabah, Anda setuju akan adanya Saldo Mengendap yang ditetapkan oleh Bank pada produk-produk dengan Akad Mudharabah. Besaran Saldo Mengendap dapat dilihat pada halaman limit dan biaya, https://aladinbank.id/biaya-limit/
    5. Besaran saldo yang tercantum pada halaman produk Ala Dompet Gen merupakan saldo yang dapat ditransaksikan oleh Nasabah dan tidak memasukkan nominal Saldo Mengendap. Sementara besaran saldo yang tercantum pada halaman produk Ala Impian Gen merupakan saldo riil Nasabah (termasuk nominal Saldo Mengendap).
  4. Ketentuan Penggunaan Rekening Ala Dompet Gen
    1. Ketentuan Umum
      1. Orang Tua merupakan penanggung jawab dari semua aktivitas finansial dan non finansial yang dilakukan oleh Nasabah. Oleh karena itu, Orang Tua memberikan persetujuan dan wewenang kepada Nasabah untuk melakukan  aktivitas finansial dan non finansial sehubungan dengan Aladin Gen termasuk pembukaan Rekening Ala Impian Gen.
      2. Nasabah dapat melihat riwayat transaksi Rekening Ala Dompet Gen yang aktif melalui Aladin Gen, sedangkan Orang Tua memiliki akses untuk melihat (view only) riwayat transaksi Rekening Ala Dompet Gen Nasabah melalui Aplikasi Aladin.
      3. Orang Tua akan mendapatkan pemberitahuan terkait aktivitas Rekening Nasabah melalui Aplikasi Aladin.
      4. Anda dan/atau Nasabah menjamin bahwa pembuatan Rekening Ala Dompet Gen digunakan untuk menabung dan transaksi lainnya yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
      5. Anda dan/atau Nasabah menjamin bahwa penggunaan Kartu Debit dan seluruh jasa atau layanan Bank hanya digunakan pada transaksi yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
      6. Semua transaksi yang dilakukan Anda dan/atau Nasabah adalah dalam mata uang Rupiah.
      7. Instruksi perbankan Anda dan/atau Nasabah akan berasal dari Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen atau metode lainnya sebagaimana disyaratkan Bank.
      8. Anda dan/atau Nasabah akan diminta untuk melakukan otorisasi atas instruksi Anda dan/atau Nasabah dengan menggunakan berbagai jenis informasi keamanan (misalnya Personal Identification Number (PIN), e-mail, kata sandi, token, pengenalan wajah atau sidik jari, identifikasi biometrik, atau metode verifikasi lainnya). Anda dan/atau Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dan kerahasiaan atas segala jenis informasi keamanan yang digunakan dalam bertransaksi. Pastikan Anda dan/atau Nasabah tidak memberitahukan informasi keamanan Anda dan/atau Nasabah kepada orang lain, termasuk staf Bank. Oleh karenanya, Anda dan/atau Nasabah membebaskan dan melepaskan Bank dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau ganti kerugian dari Anda dan/atau Nasabah maupun pihak mana pun dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan kelalaian Anda dan/atau Nasabah memenuhi ketentuan ini.
      9. Pendebitan dan pengkreditan Rekening Ala Dompet Gen dilakukan dengan Setor Tunai, Tarik Tunai, transfer dana masuk/keluar, transaksi Kartu Debit, atau dengan cara serupa lainnya yang disediakan oleh Bank, yang akan dieksekusi berdasarkan instruksi Anda dan/atau Nasabah. Anda dan/atau Nasabah setuju untuk melepaskan Bank berikut pejabat dan para pegawainya dari seluruh kerugian, tanggung jawab, tuntutan, dan biaya termasuk namun tidak terbatas adanya gugatan hukum yang dapat muncul terkait dengan eksekusi instruksi Anda dan/atau Nasabah, kecuali Anda dan/atau Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
      10. Dalam hal Nasabah sudah berusia 18 tahun, maka Rekening Ala Dompet Gen tidak terkonversi secara otomatis menjadi Rekening Ala Dompet.
      11. Pihak Bank dapat melakukan penutupan Rekening Dormant terhadap rekening bersaldo di bawah minimum sebagaimana terdapat dalam ketentuan limit dan biaya di https://web.aladinbank.id/limit-dan-biaya.
      12. Jika Nasabah meninggal dunia, maka Rekening Ala Dompet Gen Nasabah hanya dapat ditutup/dicairkan dan saldo yang tersisa akan dibayarkan kepada Orang Tua sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku serta persyaratan yang ditetapkan oleh Bank. Dalam hal Orang Tua telah meninggal dunia, maka diberikan kepada ahli waris yang berhak. Bank dengan ini berhak memeriksa kelengkapan serta keabsahan dokumen yang diserahkan.
      13. Aplikasi Aladin, Aladin Gen, Rekening Ala Dompet Gen, Rekening Ala Impian Gen, dan Kartu Debit hanya dapat digunakan oleh Anda dan/atau Nasabah sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan dalam bentuk apa pun dan dengan cara apa pun kepada pihak lain.
    2. Kartu Debit
      1. Nasabah dapat meminta Kartu Debit melalui Aladin Gen dengan persetujuan dari Orang Tua terlebih dahulu di Aplikasi Aladin.
      2. Kartu Debit akan dikirimkan oleh pihak Bank melalui pos atau layanan kurir yang ditunjuk oleh Bank ke alamat yang telah didaftarkan oleh Anda saat permintaan Kartu Debit melalui Aplikasi Aladin. Setelah menerima Kartu Debit, Nasabah wajib menggunakan Aladin Gen untuk mengaktifkan kartu dan membuat Personal Identification Number (PIN) sebelum kartu tersebut dapat digunakan di jaringan ATM Bersama/LINK/Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
      3. Anda dengan ini memberikan kuasa (Akad Wakalah) kepada Bank untuk mendebet/memotong sejumlah dana pada Rekening Ala Dompet Gen atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah dengan menggunakan Kartu Debit. Anda bertanggung jawab penuh atas penggunaan Kartu Debit oleh Anda dan/atau Nasabah, termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan atas Kartu Debit tersebut.
      4. Jika Kartu Debit hilang atau dicuri maka Nasabah dapat melakukan blokir Kartu Debit secara mandiri melalui Aladin Gen. Segala transaksi yang terjadi sebelum laporan kehilangan atau kecurian secara sah diterima oleh Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda. Kartu Debit akan berakhir atau tidak berlaku jika Rekening Ala Dompet Gen Nasabah ditutup sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
      5. Nasabah dapat melakukan penggantian Kartu Debit yang baru secara mandiri melalui Aladin Gen dengan persetujuan dari Orang Tua terlebih dahulu di Aplikasi Aladin. Penggantian Kartu Debit yang baru akan dikenakan biaya yang dapat dilihat di situs Bank, https://web.aladinbank.id/limit-dan-biaya.
      6. Kartu Debit dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi di seluruh merchant yang tergabung dalam jaringan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
    3. Pemblokiran dan Penutupan
      1. Pemblokiran Rekening Nasabah dapat diajukan oleh Orang Tua dengan menghubungi Layanan Nasabah (021-85500947).
      2. Penutupan Rekening Nasabah dapat diajukan oleh Anda yang melakukan pembukaan Rekening Ala Dompet Gen, dengan menghubungi Layanan Nasabah (021-85500947). Setelah permintaan penutupan Rekening Ala Dompet Gen diterima oleh Layanan Nasabah, Anda akan mengikuti Instruksi Penutupan Rekening. Jika sampai dengan suatu jangka waktu tertentu, Anda tidak memenuhi Instruksi Penutupan Rekening, maka permintaan penutupan dianggap batal.
      3. Bank memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan atau pemblokiran Rekening Nasabah dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di Bank termasuk tindakan lainnya dalam rangka investigasi dan penanganan, sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan Rekening Nasabah dan biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank, apabila tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Aladin Gen serta Peraturan Yang Berlaku, antara lain:
        1. Rekening yang dimiliki Nasabah diduga telah disalahgunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada mengakomodasi dan/atau melakukan tindak kriminal dan/atau telah atau akan terjadi penipuan yang terkait dengan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah termasuk yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pihak lain.
        2. Anda dan/atau Anak memberikan data/informasi yang dianggap mencurigakan oleh Bank dan/atau memberikan data/informasi palsu/tidak valid/tidak lengkap, dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi apa pun yang diminta oleh Bank sesuai Peraturan Yang Berlaku.
        3. Orang Tua dan/atau Anak terkena sanksi screening berdasarkan peraturan yang berlaku di Bank dan/atau sanksi screening pada negara penerima. Untuk mencegah keraguan, dalam hal Anak terkena sanksi screening maka akan berdampak pada Orang Tua, vice versa.
        4. Profil data Orang Tua dan/atau Anak identik dengan Daftar Teroris dan Terduga Teroris (DTTOT) dan Daftar Proliferasi Senjata Pemusnah Massal termasuk namun tidak terbatas kepada aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme. Untuk mencegah keraguan, dalam hal Anak termasuk dalam DTTOT maka akan berdampak pada Orang Tua, vice versa.
        5. Terdapat permintaan tertulis dari instansi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kantor pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah kepada Bank.
        6. Adanya permintaan dari bank asal pengirim dana dikarenakan adanya kesalahan pengiriman dana dan bank asal pengirim dana tersebut meminta dilakukan pemblokiran.
        7. Menurut pendapat dan pertimbangan Bank terdapat kesalahan penerimaan transaksi atas Rekening.
      4. Untuk mencegah keraguan, dalam hal Nasabah memiliki lebih dari satu Rekening di Bank dan Nasabah terlibat dalam hal-hal pada poin iii. di atas serta tindakan lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku, Bank berhak untuk melakukan penutupan atau pemblokiran pada Rekening lainnya yang dimiliki Nasabah.
      5. Dalam hal Rekening Orang Tua ditutup karena tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank, maka Rekening Nasabah juga akan ikut ditutup.
      6. Dalam hal Rekening Orang Tua diblokir karena tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank, maka Rekening Nasabah juga akan ikut diblokir.
      7. Jika Rekening Nasabah akan ditutup selain karena alasan pada poin iii. di atas, Nasabah dapat melakukan penarikan saldo termasuk Saldo Mengendap melalui Orang Tua. Dalam hal ini, Orang Tua dapat melakukan penarikan atau transfer ke sesama Rekening Ala Dompet atau ke bank lain dengan memperhatikan biaya/ketentuan transfer antar bank.
      8. Dalam hal penutupan (yang bukan karena penyebab yang diatur dalam poin iii. di atas) dan masih terdapat dana dalam Rekening Ala Dompet Gen, Bank dapat mengembalikan seluruh jumlah dana yang ada setelah dikurangi kewajiban Nasabah (sepanjang sesuai Syarat dan Ketentuan Aladin Gen serta Peraturan Yang Berlaku) dengan mengirimkan dana tersebut ke Rekening Ala Dompet Orang Tua atau rekening bank lainnya yang ditentukan oleh Orang Tua. Bank akan menghubungi Orang Tua melalui email dan/atau telepon untuk memperoleh konfirmasi rekening tersebut.
      9. Dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian, Bank berhak dan Anda dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening (termasuk Rekening sebagaimana dimaksud dalam poin iv.) jika terjadi hal-hal sebagaimana tercantum dalam poin iii. di atas serta hal lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku.
  5. Ala Impian Gen
    1. Orang Tua dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Nasabah untuk membuka dan menutup Rekening Ala Impian Gen.
    2. Pembukaan Rekening Ala Impian Gen  hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Aladin oleh Nasabah yang telah memiliki Rrekening Ala Dompet Gen.
    3. Nasabah menjamin bahwa pembuatan Rekening Ala Impian Gen hanya digunakan untuk menabung dengan tujuan yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
    4. Nasabah dapat menambahkan dana ke rekening Ala Impian Gen melalui seluruh kanal yang disediakan oleh Bank.
    5. Nasabah dapat membuka 20 (dua puluh) Rekening Ala Impian Gen.
    6. Untuk Rekening Ala Impian Gen Dengan Target, Nasabah tidak dapat melakukan penambahan saldo kembali jika nominal target saldo sudah tercapai, baik tercapai sesuai target waktu maupun sebelum target waktu menabung  yang ditetapkan.
    7. Nasabah dapat melakukan instruksi pemindahan dana dari Rekening Ala Impian Gen ke Rekening Ala Dompet kapan pun untuk Rekening Ala Impian Gen Tanpa Target, kecuali Rekening Ala Impian Gen Tanpa Target yang mengaktifkan Kunci Impian di mana hanya dapat dipindahkan setelah Periode Kunci berakhir atau jika Nasabah melakukan proses Buka Kunci.
    8. Nasabah dapat melakukan instruksi pemindahan dana dari Rekening Ala Impian Gen Dengan Target ke Rekening Ala Dompet Gen pada saat:
      1. Target saldo dan target waktu menabung tercapai; 
      2. Target saldo tercapai sebelum target waktu menabung; atau
      3. Sebelum target saldo dan target waktu menabung tercapai untuk Rekening Ala Impian Dengan Target yang tidak mengaktifkan Kunci Impian
        Dengan catatan, bahwa untuk Rekening Ala Impian Gen Terkunci hanya dapat dilakukan pemindahan dana apabila Periode Kunci berakhir atau jika Nasabah melakukan proses Buka Kunci.
    9. Untuk membantu Nasabah agar berkomitmen dalam menabung, khusus Rrekening Ala Impian Gen, Nasabah hanya dapat melakukan pemindahan dana dari Rrekening Ala Impian Gen ke Rrekening Ala Dompet Gen atau Rekening simpanan lainnya yang disediakan Bank dan dimiliki oleh Nasabah. Nasabah tidak dapat menggunakan rekening Ala Impian Gen secara langsung untuk:
      1. Melakukan transfer keluar ke Rekening Ala Dompet yang bukan milik Nasabah di bank lain.
      2. Melakukan transaksi keuangan dengan layanan yang disediakan Bank seperti pembayaran maupun pembelian.
    10. Nasabah dapat melihat riwayat transaksi rekening Ala Impian Gen yang aktif melalui Aladin Gen.
    11. Nasabah dapat mengunduh riwayat transaksi bulanan pada Rrekening Ala Impian Gen melalui Aladin Gen, sedangkan Orang Tua memiliki akses untuk melihat (view only) total saldo Rekening Ala Impian Gen melalui Aplikasi Aladin.
    12. Penutupan Rrekening Ala Impian Gen dengan Target dapat dilaksanakan oleh Nasabah melalui:
      1. Rekening Ala Impian Dengan Target 
        1. Sebelum target saldo tercapai dan target waktu menabung tercapai:
          1. Melalui menu titik tiga pada pada halaman Detail, pilih Detail Rekening dan Tutup Rekening. Dalam hal ini, saldo yang dimiliki Nasabah pada Rekening Ala Impian Gen tersebut akan terkirim ke Rekening Ala Dompet Gen Nasabah dan Rekening Ala Impian Gen akan ditutup.
          2. Melalui menu titik tiga pada halaman Detail, pilih Penarikan Saldo, kemudian input nominal saldo sesuai dengan seluruh saldo Rekening Ala Impian Gen yang dimiliki. Dalam hal ini, seluruh saldo Nasabah pada Rekening Ala Impian Gen tersebut akan terkirim ke Rekening Ala Dompet Gen Nasabah dan Rekening Ala Impian Gen akan ditutup.  Perlu diperhatikan, Rekening Ala Impian Gen Nasabah akan ditutup apabila sudah tidak ada lagi sisa saldo Nasabah.
        2. Setelah target saldo tercapai
          1. Melalui menu titik tiga pada pada halaman Detail, pilih Detail Rekening dan Tutup Rekening. Dalam hal ini, saldo yang dimiliki Nasabah pada Rekening Ala Impian Gen tersebut akan terkirim ke Rekening Ala Dompet Gen Nasabah dan Rekening Ala Impian Gen akan ditutup.
          2. Melalui menu Pindahkan Saldo pada halaman Detail. Dalam hal ini, saldo yang dimiliki Nasabah pada Rekening Ala Impian Gen tersebut akan terkirim ke Rekening Ala Dompet Gen Nasabah dan Rekening Ala Impian Gen akan ditutup. 
      2. Rekening Ala Impian Tanpa Target
        1. Melalui menu titik tiga pada pada halaman Detail, pilih Detail Rekening dan Tutup Rekening. Dalam hal ini, saldo yang dimiliki Nasabah pada Rekening Ala Impian Gen tersebut akan terkirim ke Rekening Ala Dompet Gen Nasabah dan Rekening Ala Impian Gen akan ditutup.
        2. Melalui menu titik tiga pada halaman Detail, pilih Penarikan Saldo, kemudian input nominal saldo sesuai dengan seluruh saldo Rekening Ala Impian Gen yang dimiliki. Dalam hal ini, seluruh saldo Nasabah pada Rekening Ala Impian Gen tersebut akan terkirim ke Rekening Ala Dompet Gen Nasabah dan Rekening Ala Impian Gen akan ditutup.  Perlu diperhatikan, Rekening Ala Impian Gen Nasabah akan ditutup apabila sudah tidak ada lagi sisa saldo Nasabah.
    13. Setelah Rekening Ala Impian Gen ditutup, maka rekening tersebut tidak akan ditampilkan lagi pada Aladin Gen Nasabah.
    14. Untuk Rekening Ala Impian Gen Dengan Target:
      1. Apabila Nasabah melakukan penutupan Rrekening Ala Impian Gen sebelum target saldo dan/atau target saldo dan target waktu tercapai, maka Nasabah tidak akan mendapatkan bagi hasil untuk periode berjalan.
      2. Apabila Nasabah melakukan penutupan Rrekening Ala Impian Gen setelah target saldo dan/atau target saldo dan target waktu tercapai, maka Nasabah akan mendapatkan bagi hasil untuk periode berjalan dengan menggunakan perhitungan pendapatan Bank di bulan sebelumnya.
    15. Untuk Rrekening Ala Impian Tanpa Target, apabila Nasabah melakukan penutupan Rrekening Ala Impian Gen sebelum tanggal bagi hasil, maka Nasabah tidak akan mendapatkan bagi hasil pada periode tersebut.
    16. Rekening Ala Impian Gen Terkunci
      1. Nasabah yang telah memutuskan untuk mengaktifkan Kunci Impian tidak akan dapat melakukan penarikan saldo Ala Impian Gen sampai Periode Kunci berakhir. 
      2. Nasabah yang telah memutuskan untuk mengaktifkan Kunci Impian, tetap dapat menambah saldo pada Rekening Ala Impian Gen Terkunci selama target saldo belum tercapai untuk Rekening Ala Impian Gen Dengan Target. 
      3. Sehubungan dengan poin. ii, Nasabah perlu terlebih dahulu melakukan pengaturan ulang mengenai target waktu menabung dan Periode Kunci. Pengaturan ulang dilakukan dengan klik tombol Atur.
      4. Periode Kunci minimal adalah 14 hari kalender. Periode Kunci untuk Rekening Ala Impian Gen Dengan Target harus sama dengan target waktu menabung.
      5. Nasabah dapat sewaktu-waktu melakukan Buka Kunci Rekening Ala Impian Gen Terkunci sebelum Periode Kunci berakhir melalui Aladin Gen atau dengan menghubungi call center Bank Aladin Syariah atau mengirimkan email ke cs@aladinbank.id.
      6. Apabila Rekening Ala Impian Gen Terkunci sudah melewati Periode Kunci atau Nasabah melakukan Buka Kunci sebelum Periode Kunci berakhir, maka saldo akan tetap berada di Rekening Ala Impian Terkunci tersebut sampai adanya instruksi pemindahan dana dari Nasabah.
      7. Nasabah dapat kembali mengaktifkan Kunci Impian setelah melakukan Buka Kunci untuk Rekening Ala Impian Gen yang belum dilakukan penutupan. 
      8. Nasabah akan tetap mendapatkan bagi hasil sesuai ketentuan dan dikenakan potongan pajak bagi hasil pada Rekening Ala Impian Terkunci sesuai nisbah yang berlaku.
      9. Penutupan Rekening Ala Impian Gen Terkunci hanya dapat dilakukan setelah Periode Kunci berakhir atau Nasabah mengajukan Buka Kunci terlebih dahulu untuk kemudian dilakukan penutupan.
  6. Manfaat
    1. Aladin Gen tersedia bagi Nasabah untuk melakukan seluruh layanan transaksi keuangan (termasuk transaksi tunai) dan non keuangan yang disediakan oleh Bank. Terkait dengan transaksi tunai, Nasabah dapat melakukan Tarik Tunai dan Setor Tunai melalui Mitra Bank dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan Tarik Tunai dan Setor Tunai melalui Aladin Gen.
    2. Selain melalui Mitra Bank, Tarik Tunai dapat dilakukan menggunakan ATM. Secara spesifik, dengan menggunakan Kartu Debit, Nasabah dapat melakukan Tarik Tunai/transfer/cek saldo melalui ATM bank apa pun yang terhubung dengan jaringan ATM Bersama/LINK.
    3. Nasabah akan dibantu oleh Layanan Nasabah untuk melakukan layanan transaksi keuangan dan non keuangan tertentu hanya pada saat Aladin Gen tidak dapat digunakan.
    4. Layanan Nasabah tersedia untuk melayani Anda dan/atau Nasabah dalam hal pengajuan pertanyaan atau pengaduan.
  7. Risiko
    1. Anda dan/atau Nasabah bertanggung jawab untuk memastikan seluruh data dan instruksi yang diberikan pada Bank telah benar dan lengkap. Bank tidak bertanggung jawab atas dampak apa pun yang dapat disebabkan oleh kelalaian, ketidaklengkapan, atau ketidakjelasan data dan/atau instruksi yang diberikan oleh Anda dan/atau Nasabah.
    2. Anda dan/atau Nasabah akan diminta untuk melakukan otorisasi atas instruksi Anda dan/atau Nasabah dengan menggunakan berbagai jenis informasi keamanan. Oleh karena itu, Anda dan/atau Nasabah memahami bahwa setiap perintah yang Bank peroleh atas otorisasi tersebut merupakan perintah transaksi yang valid dan benar dari Anda dan/atau Nasabah. Segala tuntutan, gugatan, dan/atau kerugian dari Anda dan/atau Nasabah atau pihak mana pun bukan merupakan tanggung jawab Bank.
    3. Anda dan/atau Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk tidak menjalankan instruksi Anda dan/atau Nasabah yang meliputi tetapi tidak terbatas pada keadaan berikut:
      1. Saldo Rekening Nasabah tidak mencukupi;
      2. Rekening tersebut dikenakan penyitaan atau blokir; dan/atau
      3. Bank memiliki alasan untuk mencurigai adanya tindakan fraud atau tindak pidana.
    4. Jika terjadi sengketa antara Nasabah dan pihak ketiga, Bank berhak untuk tidak melakukan pembayaran atau transfer pada siapa pun hingga persengketaan yang terjadi antara pihak-pihak tersebut telah diselesaikan dan/atau sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    5. Anda dan/atau Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk menghentikan sementara layanan melalui Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen untuk periode yang telah ditentukan untuk tujuan pemeliharaan, dan tujuan lainnya yang dianggap sah oleh Bank, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya pada Anda dan/atau Nasabah  dan Anda dan/atau Nasabah akan membebaskan Bank dari tanggung jawab sebagai akibat penghentian sementara layanan tersebut.
    6. Anda dan/atau Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank memiliki hak mutlak untuk memperbaharui, memodifikasi, atau mengubah situs web atau perangkat lunak apa pun (termasuk Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen atau aplikasi lainnya) yang digunakan untuk mengakses Bank sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan dan tanpa memberikan alasan apa pun.
    7. Anda dan/atau Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk tidak mendukung versi sebelumnya dari perangkat lunak (mobile app) yang digunakan. Jika Anda dan/atau Nasabah gagal untuk memperbarui perangkat lunak yang relevan atau menggunakan versi yang disempurnakan, Bank tidak bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang ditimbulkannya.
    8. Bank tidak bertanggung jawab atas penggunaan Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen pada perangkat yang tidak didukung oleh Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan perangkat yang tidak resmi misalnya di-jailbreak atau root, software/hardware yang tidak resmi untuk dapat menampilkan, mendapatkan kontrol, meniru, memanipulasi, dan/atau memindahkan Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen ke perangkat lain yang tidak resmi, mengumpulkan, dan/atau mencuri data Bank, Anda dan/atau Nasabah, melakukan aktivitas crawling/scraping, dan/atau aktivitas lainnya yang dapat merugikan Bank, Anda, dan/atau Nasabah dan/atau bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan emulator dan software/hardware sejenis.
  8. Informasi Keamanan
    1. Informasi keamanan dapat berupa email Nasabah, kata sandi, One Time Password (OTP), Personal Identification Number (PIN), identifikasi biometrik seperti pengenalan wajah atau sidik jari, identifikasi digital, dan/atau metode verifikasi lainnya sesuai ketentuan Bank. Informasi keamanan tersebut akan dibutuhkan untuk login, aktivasi perangkat, dan mengeksekusi setiap transaksi yang menurut Bank dibutuhkan sebagai tujuan otentikasi. Untuk tiap informasi keamanan yang akan ditentukan dan ditetapkan oleh Nasabah, Nasabah harus memastikan untuk menggunakan kata sandi yang kuat dan tidak memasukkan kata sandi yang mudah ditebak serta informasi diri seperti tanggal lahir dan alamat. Penggunaan informasi tersebut akan dianggap sebagai kelalaian Nasabah. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kerahasiaan seluruh penggunaan Aladin Gen miliknya.
    2. Bank tidak akan pernah meminta Nasabah  memberitahukan kata sandi, OTP, dan PIN kepada Anda dan/atau Nasabah. Kelalaian Anda dan/atau Nasabah dalam memenuhi ketentuan ini menjadi risiko dan tanggung jawab sepenuhnya Anda dan/atau Nasabah dan membebaskan Bank dari tanggung jawab apa pun.
    3. Identifikasi biometrik seperti pengenalan wajah atau sidik jari dapat digunakan oleh Anda dan/atau Nasabah dalam hal (i) smartphone yang digunakan mempunyai fitur pengenalan wajah atau sidik jari, dan (ii) Nasabah mengaktifkan fitur identifikasi biometrik ini pada menu profil saya dalam Aladin Gen atau ketika mendapat notifikasi pengaktifan identifikasi biometrik di home screen Aladin Gen. Identifikasi biometrik tersebut merupakan fitur dari smartphone dan bukan merupakan fitur dari Bank atau Aladin Gen. Anda dan/atau Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas penggunaan atau kinerja dari fitur identifikasi biometrik tersebut. Dengan mengaktifkan identifikasi biometrik pada Aladin Gen, Anda menyetujui untuk Bank mengakses dan menggunakan data biometrik tersebut berikut dengan data perangkat smartphone yang digunakan Nasabah untuk keperluaan pengaktifan dan penggunaan identifikasi biometrik pada Aladin Gen. Anda dan/atau Nasabah bertanggung jawab atas (i) seluruh data atau informasi identifikasi biometrik yang terdaftar atau terekam pada smartphone yang digunakan Anda dan/atau Nasabah, (ii) penggunaan data atau informasi identifikasi biometrik tersebut, (iii) menjaga agar hanya data atau informasi identifikasi biometrik Nasabah yang terdaftar pada smartphone dan Aladin Gen, dan (iv) segala risiko atau akibat yang timbul akibat dari penggunaan identifikasi biometrik tersebut.
    4. Sesuai Peraturan Yang berlaku, Bank wajib merahasiakan data penyimpan dan simpanannya kecuali diminta oleh pihak yang berwenang sesuai Peraturan Yang Berlaku.
    5. Informasi keamanan akan menjadi rahasia di bawah tanggung jawab Anda dan/atau Nasabah, karena informasi tersebut memiliki keberlakuan setara dengan instruksi tertulis yang ditandatangani oleh Anda dan/atau Nasabah, dan akan diperlakukan sebagai otorisasi oleh Anda dan/atau Nasabah agar Bank melaksanakan transaksi melalui Aladin Gen.
    6. Bank akan mengajukan proses verifikasi yang memenuhi standar Bank untuk memungkinkan Anda dan/atau Nasabah melakukan transaksi keuangan dan/atau non-keuangan.
    7. Anda dan/atau Nasabah menyetujui untuk membebaskan Bank dari segala kerugian, tanggung jawab, klaim, dan biaya (termasuk biaya hukum) yang mungkin terjadi dalam kaitannya dengan pelaksanaan instruksi dari Bank, kecuali dijalankan karena kelalaian dari Bank.
    8. Anda dan/atau Nasabah bertanggung jawab untuk memperoleh dan menggunakan perangkat lunak dan/atau peralatan yang diperlukan untuk dapat mengakses Aladin Gen dengan risiko yang ditanggung Anda dan/atau Nasabah.
    9. Anda dan/atau Nasabah juga bertanggung jawab atas kinerja dan keamanan (termasuk tanpa batasan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah penggunaan atau akses yang tidak sah) dari setiap peralatan yang digunakan oleh Nasabah untuk mengakses Aladin Gen.
    10. Anda dan/atau Nasabah harus memastikan bahwa peralatan yang digunakan untuk mengakses Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen bebas dari kegagalan elektronik, mekanik, data yang gagal atau terkorupsi, virus komputer, bug, dan/atau perangkat lunak yang berbahaya/tidak diizinkan oleh penyedia layanan telekomunikasi, produsen, atau vendor dari peralatan yang relevan.
    11. Anda dan/atau Nasabah harus memastikan:
      1. Penggunaan perangkat mobile dan/atau terminal Anda dan/atau Nasabah lainnya dengan perangkat lunak berupa anti-virus terbaru, anti-malware dan firewall yang tersedia dan perangkat lunak yang digunakan secara teratur selalu diperbarui dan dijalankan dengan anti-virus signatures terbaru.
      2. Tidak melakukan jailbreak, root, atau memodifikasi perangkat mobile dan/atau peralatan lainnya, atau mengunduh aplikasi yang tidak diizinkan karena hal ini dapat membuat perangkat lebih rentan terhadap virus dan malware.
    12. Anda dan/atau Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas kegagalan elektronik maupun mekanik, atau data yang terkorupsi, virus komputer, bug, dan/atau perangkat lunak yang berbahaya lainnya dari jenis apa pun yang mungkin timbul dari layanan yang disediakan oleh penyedia layanan internet yang relevan atau informasi penyedia layanan.
    13. Anda dan/atau Nasabah bertanggung jawab untuk keamanan Kartu Debit yang diterbitkan oleh Bank, termasuk perlindungan dari pencurian dan penyalahgunaan.
    14. Kartu Debit diterbitkan dengan validitas yang menunjukkan bulan dan tahun. Tanggal kadaluarsa adalah hari terakhir dalam bulan dan tahun yang tercetak pada kartu. Setelah Kartu Debit tersebut kadaluarsa, kartu tersebut akan batal secara otomatis dan Nasabah tidak lagi berhak untuk menyimpan atau menggunakannya. Kartu tersebut harus dihancurkan dengan cara mengguntingnya (termasuk chip dalam kartu tersebut) menjadi dua secara diagonal dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah detail kartu disalahgunakan.
    15. Dengan melaksanakan transaksi melalui Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen, Anda dan/atau Nasabah memahami bahwa seluruh komunikasi dan instruksi dari Anda dan/atau Nasabah yang diterima oleh Bank akan diperlakukan sebagai bukti sah meskipun tidak dibuat dalam bentuk dokumen tertulis atau diterbitkan dalam bentuk dokumen yang ditandatangani, dan dengan demikian, Anda dan/atau Nasabah setuju untuk mengganti rugi dan melepaskan Bank dari segala kerugian, tanggung jawab, tuntutan, dan pengeluaran (termasuk biaya hukum) yang dapat muncul terkait dengan eksekusi dari instruksi Anda dan/atau Nasabah, kecuali kesalahan eksekusi dari instruksi diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pihak Bank.
    16. Transaksi tunai di ATM dan Mitra Bank diperbolehkan hingga batas maksimum yang ditentukan oleh Bank. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di situs Bank di https://web.aladinbank.id/limit-dan-biaya.
    17. Anda dan/atau Nasabah wajib untuk berhati-hati dalam penggunaan dan/atau penyimpanan Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen, Kartu Debit maupun perangkat pengamanan terkait, seperti PIN/password (“Fasilitas & Perangkat Pengamanan”), antara lain untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan/atau pelanggaran dan/atau kejahatan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. Dengan memperhatikan ketentuan ini, Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan dan/atau pelanggaran dan/atau kejahatan atas Kartu Debit dan/atau Fasilitas & Perangkat Pengamanan terkait yang telah diberikan oleh Bank kepada Anda dan/atau Nasabah termasuk tetapi tidak terbatas atas kerugian yang timbul dikarenakan kelalaian dan/atau kesalahan Anda dan/atau Nasabah.
    18. Anda dan/atau Nasabah memahami dan menyetujui metode pengiriman informasi secara elektronik yang digunakan untuk mengirimkan data nasabah dan segala risikonya. Anda dan/atau Nasabah menyatakan menyetujui untuk membebaskan Bank dari segala kerugian yang timbul.
  9. Pembukuan
    1. Pencatatan setiap transaksi yang terjadi dalam seluruh Rekening Nasabah yang menjadi dasar bagi Bank dan menyebabkan perubahan pada saldo akan diberikan dalam format yang dianggap tepat oleh Bank.
    2. Dengan alasan akurasi, Bank akan menyimpan besaran saldo dan transaksi Nasabah sampai 2 (dua) angka di belakang koma. Demi kenyamanan Nasabah, Bank hanya akan menampilkan angka bulat dengan pembulatan ke bawah. Saldo desimal tetap menjadi hak Nasabah, dan tetap diperhitungkan dalam kalkulasi bagi hasil.
    3. Bank akan menerbitkan bukti transaksi seperti, tapi tidak terbatas pada, resi transaksi, dan/atau e-statement yang dapat diunduh oleh Nasabah dari Aladin Gen.
    4. E-statement akan diterbitkan secara bulanan (meliputi transaksi dari hari pertama hingga akhir bulan) dan dikirimkan melalui Aladin Gen.
    5. Jika Bank tidak menerima pengaduan apa pun dari Anda dan/atau Nasabah dalam 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima e-statement, Anda dan/atau Nasabah dianggap setuju dengan informasi yang tercantum dalam e-statement tersebut.
  10. Biaya dan Bagi Hasil
    1. Bank berhak untuk mendebet Rekening Nasabah untuk penagihan biaya seperti yang ditetapkan dalam tabel biaya dan tarif yang dapat dilihat di situs Bank di https://web.aladinbank.id/limit-dan-biaya dan/atau Aladin Gen.
    2. Informasi terkait biaya serta detail terkait lainnya juga dapat diperoleh dengan menghubungi Layanan Nasabah yang tersedia.
    3. Bagi Hasil Rekening yang dibuka berdasarkan Akad Mudharabah Muthlaqah, Nasabah akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan Nisbah yang dibuat antara Bank dengan Nasabah pada saat akad pembukaan Rekening yang akan dikreditkan/diberikan setiap bulan atau sesuai dengan ketentuan Bank. Besaran Bagi Hasil tergantung dari pendapatan riil usaha Bank dikalikan dengan Nisbah.
    4. Bagi hasil akan dikenakan pajak atau pungutan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Yang Berlaku.
    5. Pajak atas bagi hasil yang diperoleh Nasabah ditanggung oleh Nasabah.
    6. Para pihak yaitu Nasabah yang diwakili oleh Orang Tua sebagai Shahib al-Mal/Malik dan Bank sebagai Mudharib, dengan ini bersepakat untuk saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain untuk berbagi hasil atas keuntungan yang diperoleh dari usaha pengelolaan dana pada Rekening, yaitu dengan kompensasi nisbah yang berlaku pada saat pembukaan Rekening sebagaimana tertera pada informasi bagi hasil.
    7. Bank menggunakan prinsip bagi hasil (net revenue sharing) yakni bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal (Ra’s Al-Mal Mudharabah).
    8. Nisbah dapat berubah sesuai dengan kebijakan Bank. Perubahan atas komposisi Nisbah akan diberitahukan Bank melalui pemberitahuan pada Aladin Gen atau dengan tata cara lain yang ditetapkan oleh Bank sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.
  11. Jaminan Pemerintah
    1. Saldo simpanan Nasabah di Bank dijamin sesuai ketentuan dari Lembaga Penjamin Simpanan.
    2. Atas saldo simpanan Nasabah yang melampaui nilai maksimal simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan agar dapat diterapkan untuk program Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau peraturan saat ini atau di masa mendatang yang relevan, maka seluruh risiko yang muncul sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
  12. Hukum yang Berlaku
    1. Interpretasi dan implementasi Syarat dan Ketentuan Aladin Gen ini diatur dan tunduk pada Peraturan Yang Berlaku di negara Republik Indonesia.
    2. Segala perselisihan atau pertentangan yang timbul sehubungan dengan atau terkait dengan hal-hal yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Aladin Gen ini (maupun bagian daripadanya) termasuk perbedaan penafsiran atas ketentuan Syarat dan Ketentuan Aladin Gen ini wajib diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak disampaikannya maksud untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya.
    3. Apabila dalam jangka waktu tersebut, masalah tidak terselesaikan, maka para pihak akan menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.
    4. Anda dan/atau Nasabah dan Bank sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai diperlukannya suatu putusan pengadilan untuk penutupan Rekening dan/atau pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini.
  13. Pernyataan dan Wewenang
    1. Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap data, deskripsi, dan tanda tangan elektronik Anda dan/atau Nasabah pada aplikasi pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang digunakan oleh Anda dan/atau Nasabah, berbagai dokumen pendukung lain yang terkait dengan aplikasi pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang digunakan oleh Anda dan/atau Nasabah, serta tiap instruksi operasional Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Anda dan/atau Nasabah, serta wewenang yang diberikan oleh Anda dan/atau Nasabah pada pihak ketiga (jika ada) dan wewenang yang diberikan pada Bank adalah valid dan sah serta mengikat pada seluruh jenis Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Anda dan/atau Nasabah, kecuali jika dinyatakan lain. Anda dan/atau Nasabah diwajibkan untuk segera memberikan informasi pada Bank atas tiap perubahan nama, alamat, nomor telepon, dan hal lain yang menyimpang/berbeda dari data/deskripsi yang sebelumnya diberikan oleh Anda dan/atau Nasabah pada Bank terkait Rekening Nasabah. Kelalaian Anda dan/atau Nasabah dalam memberitahukan perubahan tersebut pada Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya Nasabah.
    2. Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank berhak untuk melakukan pengujian terhadap validitas data yang diberikan oleh Anda dan/atau Nasabah pada Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen dan Bank berhak untuk meminta data tambahan yang dibutuhkan oleh Bank.
    3. Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan memberikan wewenang pada Bank untuk mendebet langsung dana dari Rekening Nasabah untuk keperluan transaksi perbankan.
    4. Anda dan/atau Nasabah setuju untuk mengizinkan Bank memberikan dan/atau mendistribusikan Data Pribadi Anda dan/atau Nasabah kepada perwakilan dan/atau perusahaan induk dan/atau pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasinya dan/atau pihak ketiga yang telah melakukan kerja sama dengan Bank, untuk tujuan administrasi dan/atau penawaran produk/layanan keuangan dan/atau dalam rangka peningkatan layanan terhadap Anda dan/atau Nasabah.
    5. Anda dan/atau Nasabah dapat mengajukan keberatan atas pendistribusian Data Pribadi Nasabah oleh Bank kepada perwakilan dan/atau perusahaan induk dan/atau pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasinya dan/atau pihak ketiga yang telah melakukan kerja sama dengan Bank untuk penawaran produk/layanan keuangan sebagaimana dimaksud poin d. dengan cara menarik persetujuan melalui Layanan Nasabah (021-85500947 atau cs@aladinbank.id). Dalam hal ini,  Bank hanya akan menggunakan Data Pribadi Nasabah untuk kepentingan internal Bank dan Data Pribadi tersebut tidak akan diberikan dan/atau digunakan untuk penawaran produk/layanan keuangan, kecuali sebagaimana diatur pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau diminta oleh badan-badan pemerintah dan/atau untuk pemenuhan layanan kepada Nasabah.
    6. Terlepas dari ketentuan tersebut di atas, Anda dan/atau Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mengungkapkan informasi terkait Anda dan/atau Nasabah, termasuk namun tidak terbatas, informasi mengenai jumlah uang atau hal-hal khusus yang berkaitan dengan Rekening dari Nasabah sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.
    7. Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Anda dan/atau Nasabah bersedia dikunjungi dan/atau dihubungi oleh Bank melalui sarana komunikasi pribadi Anda dan/atau Nasabah, baik melalui e-mail dan/atau telepon, untuk menyampaikan informasi (termasuk produk dan/atau layanan), pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional pada pukul 08:00 – 18:00 waktu setempat, sedangkan untuk kunjungan dalam rangka layanan (seperti pengiriman Kartu Debit) dapat dilakukan pada hari Senin sampai Minggu termasuk libur nasional pada pukul 08:00 – 21:00 waktu setempat. Dalam hal Anda dan/atau Nasabah keberatan atas hal tersebut, Anda dan/atau Nasabah dapat melakukan penarikan persetujuan dengan cara menghubungi Layanan Nasabah (021-85500947 atau cs@aladinbank.id). Dengan ditariknya persetujuan dari Anda dan/atau Nasabah, Bank tidak akan menghubungi Anda dan/atau Nasabah melalui mekanisme sebagaimana tersebut di atas kecuali sebagaimana diatur pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau diminta oleh badan-badan pemerintah.
    8. Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank dibebaskan dari tuntutan/gugatan ganti rugi yang muncul akibat kegagalan sistem dan/atau fasilitas komunikasi yang disebabkan oleh faktor eksternal di luar kendali Bank.
    9. Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Aladin Gen dan persyaratan dan ketentuan lainnya (jika relevan) yang terkait dengan Rekening Aladin Gen dan/atau fasilitas/layanan perbankan yang diberikan oleh Bank pada Anda dan/atau Nasabah (meliputi tetapi tidak terbatas pada proses transaksi melalui media elektronik), yang akan diterima oleh Anda dan/atau Nasabah seperti hukum dan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia serta ketentuan yang ditetapkan oleh negara Republik Indonesia terkait dengan fasilitas/layanan perbankan.
    10. Seluruh wewenang yang diberikan oleh Anda dan/atau Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Aladin Gen diberikan dengan hak substitusi, dan sepanjang kewajiban Anda dan/atau Nasabah terhadap Bank belum sepenuhnya selesai, wewenang tersebut tidak dapat ditarik dan diakhiri untuk alasan apa pun, termasuk tetapi tidak terbatas pada alasan yang disebutkan pada Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena wewenang tersebut adalah komponen tak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan  Aladin Gen yang ada.
    11. Anda dan/atau Nasabah menyetujui dan mengakui Bank memiliki wewenang untuk meningkatkan, mengubah, atau melengkapi Syarat dan Ketentuan Aladin Gen tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap perubahan, tambahan, atau pembaruan atas Syarat dan Ketentuan Aladin Gen tersebut akan disosialisasikan melalui email Nasabah atau sarana komunikasi/informasi lainnya dan Nasabah terikat dengan perubahan tersebut.
    12. Anda dan/atau Nasabah menyetujui bahwa Bank berhak melakukan perubahan tarif dan biaya dalam batas kewajaran administrasi dan setiap ada perubahan atas biaya-biaya akan diberitahukan kepada Nasabah.
    13. Bank berhak untuk menambah dan menghapus Pihak Penerbit di Aladin Gen berdasarkan penilaian/pertimbangan Bank.
    14. Anda dan/atau Nasabah menyetujui untuk menerima pemberitahuan melalui sarana elektronik sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Syarat dan Ketentuan Aladin Gen, serta notifikasi lainnya mengenai penggunaan Nasabah terhadap Rekening atau produk/layanan dari Bank. Sarana elektronik termasuk, namun tidak terbatas pada, surat elektronik, atau ditampilkan pada laman situs, atau pada Aplikasi Aladin dan/atau Aplikasi Aladin Gen, atau melalui sarana komunikasi nirkabel. Ketentuan, perjanjian, dan notifikasi di atas akan dianggap telah diterima saat diterbitkan kepada Anda dan/atau Nasabah.
    15. Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan telah menyetujui bahwa Anda dan/atau Nasabah wajib memberikan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diminta oleh Bank terkait dengan pembukaan Rekening, transaksi, dan profil Anda dan/atau Nasabah jika dibutuhkan.
    16. Dengan membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Aladin Gen, Anda dan/atau Nasabah mengikatkan diri pada seluruh Syarat dan Ketentuan Aladin Gen, dan seluruh syarat dan ketentuan lainnya yang telah ditetapkan oleh Bank dan menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang memadai mengenai karakteristik produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan elektronik yang akan Nasabah manfaatkan dan Anda dan/atau Nasabah telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan elektronik, berikut dengan manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada pada produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan elektronik tersebut.
    17. Anda dan/atau Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa:
      1. dana yang terdapat di Rekening dan dana yang digunakan dalam rangka layanan transaksi bukanlah dana yang berasal dari tindak pidana atau dari aktivitas yang bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku di Republik Indonesia;
      2. Aplikasi Aladin, Aladin Gen, Rekening Aladin Gen, dan Kartu Debit tidak digunakan untuk tujuan kriminal, penipuan, pelanggaran hukum atau aktivitas lain yang bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku, Syarat dan Ketentuan, dan dapat merugikan pihak mana pun;
      3. pembukaan Rekening Aladin Gen tidak dimaksudkan dan/atau ditujukan dalam rangka upaya untuk melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan ketentuan Peraturan Yang Berlaku; dan
      4. transaksi tidak dilakukan untuk maksud mengelabui, mengaburkan, atau menghindari pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan ketentuan Peraturan Yang Berlaku. Anda dan/atau Nasabah sepenuhnya bertanggung jawab serta melepaskan Bank dari tuntutan, klaim, atau ganti rugi dalam bentuk apa pun apabila Anda dan/atau Nasabah dinyatakan melakukan tindakan pidana pencucian berdasarkan Peraturan Yang Berlaku.
  14. Keadaan Kahar (Force Majeure)
    1. Anda dan/atau Nasabah akan membebaskan Bank dari segala tuntutan, jika Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Anda dan/atau Nasabah, baik sebagian maupun sepenuhnya yang disebabkan oleh kejadian atau sebab yang berada di luar kendali atau kemampuan Bank, meliputi tetapi tidak terbatas pada bencana alam, peperangan, pandemi, kerusuhan, kondisi perangkat keras, kegagalan sistem infrastruktur elektronik atau transmisi, gangguan daya, gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem kliring, atau hal lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau lembaga berwenang lainnya.
    2. Setelah kejadian yang menyebabkan Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Anda dan/atau Nasabah berakhir, Bank akan melanjutkan kembali instruksi tersebut dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
  15. Pertanyaan dan Pengaduan
    1. Anda dan/atau Nasabah dapat menghubungi Layanan Nasabah untuk bertanya, mengajukan permintaan dan/atau pengaduan terkait dengan Rekening Ala Dompet Gen di nomor 021-85500947. Anda dan/atau Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara tertulis, melalui email cs@aladinbank.id dengan menyertakan bukti yang mendukung pengaduan tersebut.
    2. Jika pengaduan tersebut terkait dengan transaksi keuangan yang telah dilakukan, Anda dan/atau Nasabah harus mengajukannya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak transaksi keuangan tersebut dilakukan.
    3. Bank akan melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
    4. Apabila Anda dan/atau Nasabah tidak puas dengan penyelesaian pengaduan kepada Bank, Anda dan/atau Nasabah dapat menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau Bank Indonesia dengan cara sebagaimana dapat dilihat di situs Bank, yaitu: https://aladinbank.id/prosedur-penyampaian-dan-penyelesaian-pengaduan-nasabah-4/
    5. Apabila hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan oleh Bank tidak memenuhi harapan Anda dan/atau Nasabah, Anda dan/atau Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan cara sebagaimana dapat dilihat di situs Bank, yaitu: https://aladinbank.id/prosedur-penyampaian-dan-penyelesaian-pengaduan-nasabah-4/
  16. Keberlakuan
    Jika terdapat suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Aladin Gen yang ternyata diketahui melanggar ketentuan Peraturan Yang Berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya, maka ketentuan yang dianggap melanggar tersebut dikesampingkan dari Syarat dan Ketentuan Aladin Gen dan atas Syarat dan Ketentuan Aladin Gen lain dalam Syarat dan Ketentuan Aladin Gen tetap berlaku dan mengikat.
  17. Kebijakan Privasi
    1. Kebijakan Privasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada Anda dan/atau Nasabah bagaimana Bank dapat mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan, membagikan, menyimpan, dan menghapus Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah.
    2. Bank menghormati privasi Orang Tua dan/atau Nasabah dan berkomitmen untuk melindungi Data Pribadi Orang Tua Anda dan/atau Nasabah. Dengan berinteraksi, mengirimkan informasi, menggunakan, atau mendaftar untuk setiap produk atau layanan yang Bank tawarkan, Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang terdapat dalam Kebijakan Privasi ini, bersama dengan Syarat dan Ketentuan yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan. Kebijakan Privasi ini melengkapi tetapi tidak menggantikan persetujuan lain yang mungkin telah Anda dan/atau Nasabah berikan sebelumnya kepada Bank sehubungan dengan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah.
    3. Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah yang Bank kumpulkan antara lain:
      1. nama, nomor telepon, rincian kontak, alamat rumah, tanggal lahir, KTP/Paspor, dan/atau pendidikan;
      2. spesimen tanda tangan;
      3. rincian keuangan (misalnya: pendapatan, pengeluaran, dan/atau riwayat kredit);
      4. gambar dan rekaman suara percakapan Anda dan/atau Nasabah dengan Bank;
      5. rincian kerja (misalnya: pekerjaan, jabatan dan posisi lain yang dimiliki, riwayat pekerjaan, gaji, dan/atau manfaat);
      6. pajak dan informasi asuransi;
      7. informasi tentang profil risiko, investasi, tujuan investasi, pengetahuan dan pengalaman dan/atau kepentingan bisnis dan aset;
      8. informasi perbankan (misalnya: nomor rekening dan transaksi perbankan); dan/atau
      9. pendapat pribadi yang diberitahukan kepada Bank (misalnya: umpan balik atau tanggapan terhadap survei);
      10. informasi dari perangkat Orang Tua dan/atau Nasabah seperti rincian kontak, daftar aplikasi dan statistik penggunaan, lokasi, informasi perangkat dan atribut jaringan yang Bank kumpulkan secara berkala.
    4. Pada saat menggunakan produk atau layanan Bank, Bank akan meminta Orang Tua dan/atau Nasabah untuk memberikan Data Pribadi termasuk namun tidak terbatas pada apa yang Bank uraikan di atas. Selain itu, Bank juga dapat mengumpulkan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah dari pihak ketiga (termasuk agen, vendor, pemasok, kontraktor, mitra, dan pihak lain yang memberikan layanan kepada Bank atau Nasabah dan/atau melakukan tugas atas nama Bank). Untuk kasus ini, Bank Kami hanya mengumpulkan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah sehubungan dengan tujuan yang melibatkan pihak ketiga tersebut atau tujuan kerja sama Bank dengan pihak ketiga tersebut.
    5. Bank, afiliasi, mitra, dan/atau sub-kontraktornya dapat memproses, memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, memperbaiki, memperbaharui, memodifikasi, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, memberikan, mentransfer, menyebarluaskan, mengungkapkan, menghapus, memusnahkan, menggunakan, membagikan, menyampaikan, meneruskan, dan/atau menggunakan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah untuk kebutuhan, antara lain:
      1. Memverifikasi kelayakan dan/atau kesesuaian Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah untuk menggunakan layanan Bank dan tidak terbatas pada proses Mengenal Pengguna (Know Your Customer) dan proses scoring atas aktivitas yang Orang Tua dan/atau Nasabah lakukan.
      2. Mengidentifikasi dan memproses pembukaan Rekening Nasabah.
      3. Memungkinkan Bank untuk menyediakan layanan yang Anda dan/atau Nasabah minta atau memproses transaksi yang Anda dan/atau Nasabah minta.
      4. Menilai pengajuan Anda dan/atau Nasabah atas suatu produk atau layanan Bank.
      5. Merancang, mengelola, menetapkan harga, dan menyediakan produk dan layanan Bank.
      6. Mengelola hubungan antara Bank dan Anda dan/atau Nasabah.
      7. Mencegah, mendeteksi, menyelidiki, dan mengatasi terjadinya tindakan yang merupakan kejahatan, dilarang, ilegal, tidak sah, atau curang, yang mungkin terjadi dalam penggunaan layanan Bank (termasuk namun tidak terbatas pada penipuan (fraud), penggelapan, pencurian dan pencucian uang).
      8. Menghubungi Anda dan/atau Nasabah di saat Bank perlu untuk memberitahu Anda dan/atau Nasabah terkait suatu informasi yang penting.
      9. Mengembangkan, meningkatkan, menambah dan/atau menyediakan layanan Bank.
      10. Mematuhi hukum dan memenuhi kewajiban dari pemerintah dan lembaga penegak hukum.
      11. Mengelola aktivitas bisnis Bank.
      12. Tujuan administratif internal, seperti: audit dan analisis data.
    6. Bank dapat dari waktu ke waktu dapat menggunakan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah untuk tujuan pemasaran seperti menawarkan produk, jasa atau pun layanan yang menurut Bank menarik bagi Nasabah.
    7. Bank dari waktu ke waktu dapat menampilkan, mengumumkan, meneruskan, mentransfer,, mengirimkan, menyebarluaskan, dan/atau memberikan akses Data Pribadi kepada pihak ketiga. Anda dan/atau Nasabah dengan ini menyatakan telah memberikan persetujuan, izin, dan wewenang kepada Bank,  untuk memproses, memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, memperbaiki, memperbaharui, memodifikasi, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, memberikan, mentransfer, menyebarluaskan, mengungkapkan, menghapus, memusnahkan, menggunakan, mengungkapkan, membagikan, menyampaikan, meneruskan, menggunakan dan/atau memberikan akses atas Data Pribadi kepada pihak ketiga yaitu:
      1. Perusahaan anggota grup Bank dan perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan anggota grup Bank untuk penyediaan layanan Bank, pemasaran, promo, penelitian, analisis, survei, dan pengembangan produk dan/atau layanan Bank dan/atau afiliasi atau grup Bank, dan kerja sama bisnis antara Bank dengan afiliasi atau grup Bank.
      2. Pihak ketiga (termasuk agen, vendor, pemasok, kontraktor, sub-kontraktor, mitra, dan pihak lain yang memberikan layanan kepada Bank atau Nasabah Anda dan/atau melakukan tugas atas nama Bank) dalam menyediakan layanan Bank untuk Nasabah (termasuk untuk mencegah penipuan, pengumpulan tagihan, penginputan memasukkan data, manajemen database, promosi, pemasaran, riset, survei, pelayanan pelanggan, layanan teknologi, pemberitahuan produk), dan sehubungan dengan tujuan di mana pihak ketiga tersebut terlibat untuk melaksanakan pengungkapan kepada pihak ketiga terkait yang secara teknis diperlukan untuk memproses transaksi Nasabah atau tujuan kerja sama Bank dengan pihak ketiga tersebut yang dapat mencakup diperbolehkannya pihak ketiga tersebut untuk memperkenalkan atau menawarkan produk atau layanan kepada Nasabah, melakukan autentikasi terhadap Nasabah atau menghubungkan Nasabah dengan akun atau melakukan kegiatan lain termasuk pemasaran, penelitian, analisis dan pengembangan produk dan/atau layanan.
      3. Entitas-entitas dengan siapa Bank memiliki hubungan referensi bisnis atau perjanjian-perjanjian komersial lainnya termasuk pihak ketiga dan entitas-entitas yang sepenuhnya atau sebagian dimiliki oleh Bank.
      4. Merchant dan organisasi lain, seperti institusi keuangan, kepada atau melalui siapa pembayaran-pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan layanan Bank atau entitas-entitas lainnya yang memungkinkan penggunaan layanan Bank oleh institusi keuangan pihak ketiga.
      5. Penasihat profesional, lembaga penegak hukum, perusahaan asuransi, pemerintah, dan pihak berwenang atau instansi lainnya di mana Bank berkewajiban untuk melakukan pengungkapan sesuai kebutuhan, permintaan yang sah, dan hukum yang berlaku, peraturan atau pengaturan komersial, termasuk pengaturan dengan asosiasi industri lain yang relevan.
      6. Entitas-entitas yang terlibat dalam penggabungan, pengambilalihan, transaksi pembiayaan, usaha patungan dengan Bank dan/atau corporate actions lainnya sehubungan dengan Bank.
    8. Bank dapat mentransfer, menyimpan, mengolah, dan/atau berurusan dengan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah di luar Indonesia. Namun demikian, Bank tetap akan mematuhi Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan dan hukum perlindungan data dan privasi yang berlaku lainnya.
    9. Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah akan dipertahankan selama tujuan yang dikumpulkan tetap dan sampai tidak lagi diperlukan untuk tujuan hukum atau bisnis lainnya. Sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku atau kebijakan retensi milik Bank atau atas permintaan/permohonan dari Orang Tua dan/atau Nasabah kepada Bank, Bank dapat menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah dari sistem Bank agar Data Pribadi tersebut tidak lagi mengidentifikasi Orang Tua dan/atau Nasabah, kecuali dalam hal apabila diperlukan penyimpanan Data Pribadi untuk memenuhi kewajiban hukum, keperluan pembuktian di kemudian hari, pajak, audit, dan akuntansi, Bank akan menyimpan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah yang diperlukan selama Nasabah menggunakan layanan milik Bank atau sesuai dengan jangka waktu yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan keperluan penghapusan Data Pribadi dari sistem Bank, Bank mensyaratkan agar diajukannya suatu permohonan tertulis oleh Nasabah kepada Bank agar Bank dapat menghapuskan Data Pribadi tersebut dari sistem yang dimiliki oleh Bank. Anda dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penghapusan tersebut dapat mengakibatkan penghentian pada layanan Bank kepada Anda dan/atau Nasabah.
    10. Dalam hal Bank membagikan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah kepada institusi pemerintah yang berwenang dan/atau institusi lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah yang berwenang atau memiliki kerja sama dengan Bank, Orang Tua dan/atau Nasabah menyetujui dan mengakui bahwa penyimpanan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah oleh institusi terkait akan mengikuti kebijakan penyimpanan data masing-masing institusi tersebut dan Bank tidak akan bertanggung jawab atas penyimpanan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah.
    11. Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen dapat saja berisi tautan ke situs eksternal. Tautan situs eksternal yang ada di Aplikasi Aladin dan/atau Aladin Gen tersebut adalah sepenuhnya bukan milik Bank melainkan milik pengiklan atau pihak ketiga yang memiliki hubungan kerja sama dengan Bank. Oleh karena itu, Bank tidak bertanggung jawab atas perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penggunaan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, penghapusan, dan pemusnahan Data Pribadi Orang Tua dan/atau Nasabah oleh pihak eksternal tersebut. Jika Anda dan/atau Nasabah memberikan informasi langsung ke situs tersebut, kebijakan privasi serta syarat dan ketentuan situs tersebut akan berlaku, Bank tidak bertanggung jawab atas kegiatan pengolahan informasi atau kebijakan privasi dari situs tersebut.
    12. Bank dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu dengan mengumumkannya kepada Nasabah, misalnya melalui notifikasi atau pemberitahuan dalam Aladin Gen atau kanal lainnya. Bank mendorong Nasabah agar sering memeriksa Kebijakan Privasi ini untuk mengetahui setiap perubahan pada Kebijakan Privasi ini. Jika Nasabah terus menggunakan layanan Bank setelah adanya perubahan, penambahan, dan/atau variasi apa pun dalam Kebijakan Privasi ini, Nasabah dianggap mengetahui, menerima, dan terikat pada perubahan tersebut. Jika Nasabah tidak setuju atas perubahan, penambahan dan/atau variasi yang dilakukan oleh Bank, maka Nasabah harus berhenti menggunakan layanan Bank.
    13. Jika terdapat suatu ketentuan dalam Kebijakan Privasi yang ternyata diketahui melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya, maka ketentuan yang dianggap melanggar tersebut dikesampingkan dari Kebijakan Privasi dan atas ketentuan lain dalam Kebijakan Privasi tetap berlaku dan mengikat.
    14. Interpretasi dan implementasi Kebijakan Privasi ini diatur dan tunduk pada Peraturan Yang Berlaku di negara Republik Indonesia.
    15. Segala perselisihan atau pertentangan yang timbul sehubungan dengan atau terkait dengan hal-hal yang diatur dalam Kebijakan Privasi termasuk perbedaan penafsiran atas ketentuan Kebijakan Privasi ini wajib diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak disampaikannya maksud untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya.
    16. Apabila dalam jangka waktu tersebut, masalah tidak terselesaikan, maka para pihak akan menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan hukum atau tuntutan terhadap Nasabah dalam pengadilan lain di Indonesia sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.

Syarat dan Ketentuan Aladin Gen ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PT Bank Aladin Syariah Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Syarat & Ketentuan Akun Personal-V2

Syarat dan Ketentuan Aladin Syariah Digital Bank

 

Aplikasi Aladin adalah aplikasi PT Bank Aladin Syariah Tbk yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah (“Kami“). Dengan mengakses atau menggunakan Aplikasi Aladin, anda (“Anda” atau “Nasabah“) mengakui dan menyetujui bahwa Anda telah membaca, memahami, serta menyetujui untuk mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku. Syarat dan ketentuan ini merupakan perjanjian antara Anda dengan Kami. Berikut adalah penjabaran mengenai Syarat dan Ketentuan Aladin Syariah Digital Bank (“Syarat dan Ketentuan“):

  1. 1. Definisi

    1. Ajir” adalah pihak yang memberikan jasa dalam Akad Ijarah, baik ajir berupa orang
      (syakhshiyah thabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum
      maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtsperson).
    2. Akad” adalah kesepakatan tertulis antara Bank dengan Nasabah dan/atau pihak lain yang
      memuat hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
    3. Akad Ijarah” adalah akad sewa antara Mu’jir dengan Musta’jir atau antara Musta’jir dengan
      Ajir untuk mempertukarkan manfa’ah dan Ujrah, baik manfaat atau jasa.
    4. Akad Mudharabah” adalah akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak
      pertama (malik/shahib al-mal) yang menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua (Mudharib) bertindak
      selaku pengelola, di mana keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.
    5. Akad Mudharabah Muthlaqah” adalah Akad Mudharabah yang tidak dibatasi oleh jenis usaha,
      jangka waktu (waktu), dan/atau tempat usaha.
    6. Akad Wakalah” adalah akad pemberian kuasa dari Muwakkil kepada Wakil untuk melakukan
      perbuatan hukum tertentu.
    7. Akad Wakalah Bil Ujrah” adalah Akad Wakalah yang disertai dengan imbalan berupa Ujrah.
    8. Ala Dompet” adalah nama dari Rekening utama Aplikasi Aladin yang digunakan untuk
      keperluan transaksi perbankan sehari-hari dan dapat dihubungkan dengan Kartu Debit yang diterbitkan secara
      fisik oleh Bank.
    9. Ala Impian” adalah nama dari Rekening tambahan di Aplikasi Aladin yang digunakan untuk
      keperluan menabung atau merencanakan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang. Rekening ini tidak dapat
      digunakan sebagai sumber transaksi dan tidak dapat dihubungkan dengan Kartu Debit.
    10. Aladin Berbagi” adalah aktivitas pendebetan dana dari Rekening Nasabah untuk tujuan
      pembayaran donasi.
    11. Aladin Syariah Digital Bank” adalah produk/layanan perbankan elektronik yang dikeluarkan
      oleh Bank.
    12. Aplikasi Aladin” adalah aplikasi Bank berupa layanan untuk melakukan transaksi perbankan
      yang dapat diunduh dan terpasang pada telepon selular milik Nasabah.
    13. Automatic Teller Machine” atau “ATM” adalah Anjungan Tunai Mandiri yang
      menyediakan layanan Tarik Tunai, transfer ke Bank sesama dan Bank lain, cek saldo dan fitur lainnya di
      kemudian hari.
    14. Bank” adalah PT Bank Aladin Syariah Tbk yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan
      Prinsip Syariah.
    15. Bayar & Beli” adalah aktivitas pendebetan dana dari Rekening Nasabah untuk tujuan
      pembayaran tagihan, pembelian paket data/pulsa/token listrik/lainnya pada Aplikasi Aladin.
    16. Data Pribadi” adalah data yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-perorangan.
    17. Instruksi Penutupan Rekening” adalah instruksi yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah
      atas permintaan penutupan Rekening oleh Nasabah.
    18. Kartu Debit” adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank yang memiliki fungsi utama, yaitu
      sebagai kartu ATM dan kartu debit.
    19. e-KTP” adalah kartu tanda penduduk elektronik.
    20. Layanan Nasabah” adalah pusat layanan Nasabah yang dapat dihubungi lewat telepon dan/atau
      email.
    21. Mitra Bank” adalah mitra yang bekerja sama dengan Bank dalam menyediakan layanan
      transaksi Bank, seperti Tarik Tunai, Setor Tunai, dan fitur lainnya di kemudian hari.
    22. ‘Mudharib” adalah pihak pengelola dana dalam usaha kerja sama usaha Mudharabah, baik
      berupa orang maupun yang disamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
    23. Mu’jir” adalah pihak yang menyewakan barang, baik Mu’jir yang berupa orang (syakhshiyah
      tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak
      berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah Hukmiyah/rechtpersoon).
    24. Musta’jir” adalah pihak yang menyewa (penyewa/penerima manfaat barang/penerima jasa)
      dalam Akad Ijarah, baik Musta’jir berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang
      dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah
      i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
    25. Muwakkil” adalah pihak yang memberikan kuasa, baik berupa orang (syakhshiyah
      tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak
      berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
    26. Nasabah” adalah individu yang terdaftar pada Bank.
    27. Nisbah Bagi Hasil” adalah nisbah atau perbandingan yang dinyatakan dalam angka seperti
      persentase untuk membagi hasil usaha.
    28. Tarik Tunai” adalah aktivitas penarikan uang tunai atas dana yang terdapat dalam Rekening
      Nasabah.
    29. Ujrah” adalah imbalan yang wajib dibayar atas jasa yang dilakukan oleh Wakil.
    30. Lembaga Penjamin Simpanan” atau “LPS” adalah badan hukum yang
      menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah.
    31. Peraturan Yang Berlaku” adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
      Republik Indonesia khususnya di bidang perbankan, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada
      peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan ketentuan lainnya yang
      terkait.
    32. Pihak Penerbit” adalah pihak ketiga yang terdaftar pada Aplikasi Aladin di mana Nasabah
      dapat melakukan pembayaran atau pembelian kepada pihak tersebut dengan menggunakan dana yang terdapat pada
      Rekening Nasabah.
    33. Prinsip Syariah” adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa
      yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
    34. Ra’s Al-Mal Mudharabah” adalah modal usaha dalam usaha kerja sama mudharabah.
    35. Rekening” adalah rekening tabungan Bank yang dibuka secara mandiri melalui Aplikasi
      Aladin.
    36. Rekening Dormant” merupakan rekening yang tidak ada aktivitas transaksi (mutasi) selama
      suatu jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak transaksi terakhir, di mana rekening tersebut
      akan berubah secara otomatis statusnya dari aktif menjadi tidak aktif (pasif) atau dormant.
    37. Rukun Akad Mudharabah” yaitu:
      1. Al’aqidan adalah pihak yang melakukan akad, yaitu Shahib al-Mal (Nasabah) dan Mudharib (Bank).
      2. Ma’qud alaih adalah objek Akad Mudharabah yaitu Ra’s Al-Mal Mudharabah (dana Nasabah) dan ‘amal
        (pekerjaan).
      3. Shighat adalah ijab dan qobul (secara digital).
      4. Nisbah yang disepakati para pihak.
    38. Saldo Mengendap” adalah saldo minimal yang ditentukan Bank dalam suatu Rekening dan tidak
      dapat ditransaksikan Nasabah. Saldo mengendap dapat ditarik saat Nasabah akan melakukan penutupan Rekening.
    39. Setor Tunai” adalah aktivitas penyetoran uang tunai ke dalam Rekening Nasabah.
    40. Shahib Al-Mal/Malik” adalah pihak penyedia dana dalam Akad Mudharabah, baik berupa orang
      (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum
      maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
    41. Syarat dan Ketentuan” adalah syarat dan ketentuan ini.
    42. Wa’ad” adalah janji yang mengikat salah satu pihak ke pihak lainnya. Pihak yang berjanji
      dalam wa’ad berkewajiban untuk menunaikan janjinya.
    43. Wakil” adalah pihak yang menerima kuasa, baik berupa orang (syakhshiyah
      tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak
      berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
  2. 2. Instruksi Anda, Kami terima secara elektronik atau digital

    1. Seluruh instruksi perbankan Anda akan berasal dari aplikasi mobile banking atau online.
    2. Anda akan diminta untuk melakukan otorisasi atas instruksi Anda dengan menggunakan berbagai jenis informasi keamanan (misalnya Personal Identification Number (PIN), email, kata sandi, token, pengenalan wajah atau sidik jari, identifikasi biometrik, atau metode verifikasi lainnya). Anda bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dan kerahasiaan atas segala jenis informasi keamanan yang digunakan dalam bertransaksi. Pastikan Anda tidak memberitahukan informasi keamanan Anda kepada orang lain, termasuk staf Bank. Oleh karenanya, Anda membebaskan dan melepaskan Kami dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau ganti kerugian dari Anda maupun pihak mana pun dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan kelalaian Anda memenuhi ketentuan ini.
    3. Setelah melakukan otorisasi, Kami akan menjalankan instruksi Anda.
    4. Anda memahami dan menyetujui metode pengiriman informasi secara elektronik yang digunakan untuk mengirimkan
      data nasabah dan segala risikonya. Anda menyatakan menyetujui untuk membebaskan Bank dari segala kerugian
      yang timbul.
  3. 3. Penyimpanan Data Pribadi Anda

    1. Sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku, Bank memiliki kewajiban untuk melakukan customer due diligence,
      sehingga terdapat beberapa data/informasi termasuk di dalamnya data/informasi pribadi yang Bank butuhkan
      untuk keperluan identifikasi dan verifikasi. Pastikan data/informasi yang Anda berikan adalah informasi yang
      benar dan akurat.
    2. Kami menyimpan kerahasiaan dan keamanan data/informasi diri yang Anda berikan. Penggunaan data Anda akan
      Kami lakukan dengan mengacu pada bagian Kebijakan Privasi.
    3. Anda wajib memberitahukan dan menyampaikan perubahan data/informasi kepada Bank. Setiap perubahan tersebut
      hanya berlaku jika telah diterima oleh Bank. Dalam hal Bank tidak menerima informasi apa pun mengenai
      perubahan data/informasi, maka Bank akan menggunakan data Nasabah yang tercatat pada sistem Bank.
    4. Anda wajib menanggung segala akibat dan/atau kerugian yang mungkin timbul dari kelalaian Nasabah dalam
      memperbaharui data/informasi pada Bank, termasuk namun tidak terbatas pada tuntutan hukum dari pihak lain.
  4. 4. Kami memahami Anda

    1. Kami akan selalu memberikan informasi mengenai produk/layanan Kami, termasuk ketika terdapat perubahan
      dalam Syarat dan Ketentuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    2. Kami memiliki tabel biaya transaksi yang dapat Anda lihat di situs Kami, https://web.aladinbank.id/limit-dan-biaya. Kami telah menyediakan daftar
      biaya secara ringkas untuk lebih mudah dimengerti.
    3. Agar Kami dan Anda saling memahami, Kami meminta Anda untuk membaca seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini
      dan/atau ketentuan lain di situs Kami,
      https://web.aladinbank.id/syarat-dan-ketentuan
      sesuai spesifik layanan yang akan Anda peroleh
      sehingga dengan ini Anda mengakui bahwa Anda telah membaca seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini pada saat
      Anda mengajukan permohonan pemberian layanan, dan Anda memahami dan menyetujui sepenuhnya atas seluruh
      ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini. Jika Anda tidak setuju dengan ketentuan dan/atau isi Syarat dan
      Ketentuan ini, atau tidak dapat secara akurat memahami interpretasi terhadap ketentuan-ketentuan tersebut,
      maka dimohon untuk tidak melanjutkan penggunaan Aplikasi Aladin dan/atau layanan Kami.
    4. Jika ada pertanyaan atau masukan mengenai Bank, Layanan Nasabah (021-85500947 atau cs@aladinbank.id)
      yang siap membantu Anda 24/7. Dengan mengakses Layanan Nasabah, Anda dengan ini mengizinkan Bank untuk
      merekam dan/atau mencatat pembicaraan Anda dengan Bank.
  5. 5. Akad

    1. Akad yang digunakan pada Aplikasi Aladin adalah:
      1. Akad Wakalah atau Akad Wakalah Bil-Ujrah:
        • Muwakkil: Nasabah.
        • Wakil: Bank.
        • Objek wakalah: layanan transfer, pembayaran tagihan, pembayaran transaksi, dsb.
        • Dalam hal Akad Wakalah Bil-Ujrah, Ujrah: sesuai kesepakatan.
      2. Akad Ijarah:
        • Mu’jir: Bank.
        • Musta’jir: Nasabah.
        • Objek sewa: layanan atau jasa dan aplikasi.
        • Ujrah: sesuai kesepakatan.
    2. Akad yang digunakan pada Kartu Debit adalah:
      1. Akad Wakalah Bil-Ujrah:
        • Muwakkil: Nasabah/merchant/pihak ketiga.
        • Wakil: Bank.
        • Objek wakalah: layanan transfer, pembayaran tagihan, pembayaran transaksi, dsb.
        • Ujrah: sesuai kesepakatan.
      2. Akad Ijarah:
        1. Mu’jir: Bank.
        2. Musta’jir: merchant/pihak ketiga.
        3. Objek sewa: alat dan sistem kartu debit.
        4. Ujrah: sesuai kesepakatan.
    3. Akad yang digunakan untuk kerja sama operasional Tarik Tunai dan Setor Tunai adalah Akad Wakalah Bil-Ujrah:
      1. Muwakkil: Bank.
      2. Wakil: Mitra Bank.
      3. Objek wakalah: melayani Tarik Tunai dan Setor Tunai tabungan Nasabah.
      4. Ujrah: sesuai kesepakatan.
    4. Akad yang digunakan untuk pelaksanaan Tarik Tunai dan Setor Tunai adalah Akad Ijarah:
      1. Mu’jir/Ajir: Bank.
      2. Musta’jir: Nasabah.
      3. Objek Sewa: layanan Tarik Tunai Setor Tunai.
      4. Ujrah: sesuai kesepakatan.
    5. Pada saat pembukaan Rekening yang menggunakan Akad Mudharabah melalui Aplikasi Aladin, Nasabah setuju untuk
      melakukan Wa’ad terlebih dahulu. Akad Mudharabah mulai efektif pada saat terdapat setoran awal.
    6. Untuk keabsahan Akad Mudharabah, Nasabah setuju akan adanya Saldo Mengendap yang ditetapkan oleh Bank pada
      produk-produk dengan Akad Mudharabah. Besaran Saldo Mengendap dapat dilihat pada halaman limit dan biaya.
    7. Besaran saldo yang tercantum pada halaman produk Ala Dompet merupakan saldo yang dapat ditransaksikan oleh
      Nasabah dan tidak memasukkan nominal Saldo Mengendap. Sementara besaran saldo yang tercantum pada halaman
      produk Ala Impian merupakan saldo riil Nasabah (termasuk nominal Saldo Mengendap).
  6. 6. Persyaratan dan Tata Cara

    1. Sejumlah persyaratan berikut wajib dipenuhi agar dapat mendaftar di Aplikasi Aladin:
      1. Berusia 17 tahun atau lebih.
      2. Memiliki wewenang dan kecakapan mengambil tindakan hukum menandatangani perjanjian yang mengikat
        dengan Bank dan tidak dilarang untuk melakukannya berdasarkan hukum yang berlaku.
      3. Warga Negara Indonesia.
    2. Apabila Anda ternyata tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka Anda menyatakan dan menjamin bahwa segala
      risiko dan kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya persyaratan ini menjadi risiko Anda dan Anda tidak
      berhak untuk membatalkan atau mengesampingkan persetujuan yang telah Anda berikan berdasarkan Syarat dan
      Ketentuan ini atau kewajiban yang mungkin timbul atas penggunaan Aplikasi Aladin yang telah Anda lakukan.
    3. Pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Aladin yang dapat diunduh melalui App Store (Apple) dan
      Google Play Store. Dengan demikian, (calon) Nasabah wajib memiliki smartphone dengan kriteria minimum
      Android versi 5.0 lollipop (API level 21) dan memiliki nomor ponsel Indonesia yang aktif dan valid agar
      dapat menerima short message service/SMS pemberitahuan yang akan dikirim oleh Bank.
    4. Sebagai bagian dari proses pendaftaran, informasi yang berupa e-KTP dalam bentuk foto berwarna harus
      diunggah dan diajukan pada Bank dengan menggunakan kamera smartphone dengan Aplikasi Aladin.
    5. Sebagai prasyarat, Nasabah wajib memberikan alamat email aktif miliknya sendiri yang memiliki kapasitas
      memadai untuk menerima pesan yang dikirim oleh Bank. Bank tidak bertanggung jawab atas keabsahan,
      kepemilikan, aktivitas, dan kapasitas alamat email tersebut.
    6. Kami akan melakukan verifikasi atas data, informasi, dan/atau dokumen yang Anda sampaikan untuk menentukan
      apakah Anda telah memenuhi persyaratan atau tidak.
    7. Setelah proses pendaftaran selesai dan Bank telah menyelesaikan proses verifikasi sesuai dengan ketentuan
      Bank dan Peraturan Yang Berlaku, Rekening akan dibuka oleh Bank bagi Nasabah yang telah memenuhi syarat dan
      Rekening tersebut telah dapat digunakan.
    8. Kami mempunyai wewenang untuk menyetujui atau menolak pendaftaran Anda dengan atau tanpa memberitahukan
      alasannya apabila terdapat keraguan atas kebenaran dan/atau keaslian atas data, informasi, dan/atau dokumen
      yang Anda sampaikan/isi, tidak sesuai dengan ketentuan yang Kami tetapkan serta Peraturan Yang Berlaku.
    9. Bank memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan Rekening Nasabah apabila tidak sesuai dengan Syarat dan
      Ketentuan serta Peraturan Yang Berlaku. Jika terdapat dana dalam Rekening, Bank dapat mengembalikan seluruh
      jumlah dana yang ada setelah dikurangi kewajiban Nasabah (sepanjang sesuai Syarat dan Ketentuan serta
      Peraturan Yang Berlaku) dengan mengirimkan dana tersebut ke rekening milik Nasabah di bank lain yang
      ditentukan oleh Nasabah. Bank akan menghubungi Nasabah melalui email dan/atau telepon untuk memperoleh
      konfirmasi rekening tersebut.
    10. Nasabah dapat meminta Kartu Debit melalui Aplikasi Aladin dan Nasabah bertanggung-jawab penuh atas semua
      transaksi yang dilakukan atau diproses dengan menggunakan Kartu Debit. Nasabah dengan ini memberikan kuasa
      (wakalah) kepada Bank untuk mendebet/memotong sejumlah dana pada Rekening atas transaksi yang dilakukan oleh
      Nasabah dengan menggunakan Kartu Debit.
    11. Kartu Debit akan dikirimkan oleh pihak Bank melalui pos atau layanan kurir yang ditunjuk oleh Bank ke
      alamat yang telah didaftarkan oleh Nasabah saat permintaan Kartu Debit melalui Aplikasi Aladin. Setelah
      menerima kartu, Nasabah wajib menggunakan Aplikasi Aladin untuk mengaktifkan kartu dan membuat Personal
      Identification Number (PIN) sebelum kartu tersebut dapat digunakan di jaringan ATM Bersama/LINK/Gerbang
      Pembayaran Nasional (GPN). Jika karena satu dan lain hal Nasabah melakukan pemblokiran kartu, Nasabah dapat
      mengajukan permintaan kartu pengganti melalui Aplikasi Aladin dan kartu pengganti akan dikirimkan melalui
      pos atau layanan kurir yang ditunjuk oleh Bank ke alamat yang didaftarkan Nasabah melalui Aplikasi Aladin.
    12. Jika Kartu Debit hilang maka Nasabah dapat melakukan blokir Kartu Debit secara mandiri melalui Aplikasi
      Aladin. Segala transaksi yang terjadi sebelum laporan kehilangan atau kecurian secara sah diterima oleh Bank
      sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. Kartu Debit akan berakhir atau tidak berlaku jika Rekening
      Nasabah ditutup sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
    13. Nasabah dapat melakukan penggantian Kartu Debit yang baru secara mandiri melalui Aplikasi Aladin.
      Penggantian Kartu Debit yang baru akan dikenakan biaya yang dapat dilihat di situs Kami, https://web.aladinbank.id/limit-dan-biaya.
    14. Kartu Debit dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi di seluruh merchant yang
      tergabung dalam jaringan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
    15. Semua transaksi yang dilakukan Nasabah adalah dalam mata uang Rupiah.
    16. Nasabah menjamin bahwa penggunaan Kartu Debit dan seluruh jasa atau layanan Bank hanya digunakan pada
      transaksi yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
    17. Pendebitan dan pengkreditan Rekening dilakukan dengan Setor Tunai, Tarik Tunai, transfer dana masuk/keluar,
      transaksi Kartu Debit, atau dengan cara serupa lainnya yang disediakan oleh Bank, yang akan dieksekusi
      berdasarkan instruksi Nasabah. Nasabah setuju untuk melepaskan Bank berikut pejabat dan para pegawainya dari
      seluruh kerugian, tanggung jawab, tuntutan, dan biaya termasuk namun tidak terbatas adanya gugatan hukum
      yang dapat muncul terkait dengan eksekusi instruksi Nasabah, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
    18. Penutupan Rekening dapat dilaksanakan oleh Nasabah dengan menghubungi Layanan Nasabah (021-85500947). Setelah permintaan penutupan Rekening diterima oleh Layanan
      Nasabah, Nasabah akan menerima pemberitahuan melalui Aplikasi Aladin dan mengikuti instruksi dalam
      pemberitahuan tersebut (“Instruksi Penutupan Rekening“).
    19. Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk menutup atau memblokir Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan
      Nasabah di Bank termasuk tindakan lainnya dalam rangka investigasi dan penanganan, sekaligus membebankan
      biaya administrasi penutupan Rekening dan biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank, antara lain jika:
      1. Rekening yang dimiliki Nasabah diduga telah disalahgunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada
        mengakomodasi dan/atau melakukan tindak kriminal dan/atau telah atau akan terjadi penipuan yang
        terkait dengan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah termasuk yang menimbulkan
        kerugian bagi masyarakat dan pihak lain.
      2. Nasabah memberikan data/informasi yang dianggap mencurigakan oleh Bank dan/atau memberikan
        data/informasi palsu/tidak valid/tidak lengkap, dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi
        apa pun yang diminta oleh Bank sesuai Peraturan Yang Berlaku.
      3. Nasabah terkena sanksi screening berdasarkan peraturan yang berlaku di Bank dan/atau sanksi
        screening pada negara penerima.
      4. Profil data Nasabah identik dengan Daftar Teroris dan Terduga Teroris (DTTOT) dan Daftar
        Proliferasi Senjata Pemusnah Massal termasuk namun tidak terbatas kepada aktivitas pencucian uang
        dan pendanaan terorisme.
      5. Terdapat permintaan tertulis dari instansi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Pusat Pelaporan dan
        Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kantor pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan
        Peraturan Yang Berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah
        kepada Bank.
      6. Adanya permintaan dari bank asal pengirim dana dikarenakan adanya kesalahan pengiriman dana dan
        bank asal pengirim dana tersebut meminta dilakukan pemblokiran.
      7. Menurut pendapat dan pertimbangan Bank terdapat kesalahan penerimaan transaksi atas Rekening.
    20. Untuk mencegah keraguan, dalam hal Nasabah memiliki lebih dari satu Rekening di Bank dan Nasabah terlibat
      dalam hal-hal pada poin 6s serta tindakan lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku, Bank
      berhak untuk melakukan penutupan atau pemblokiran pada Rekening lainnya yang dimiliki Nasabah.
    21. Jika Rekening Nasabah akan ditutup selain karena alasan di atas pada poin 6.s. Nasabah dapat melakukan
      penarikan saldo termasuk Saldo Mengendap. Dalam hal ini, Nasabah dapat melakukan penarikan atau transfer ke
      sesama Rekening Ala Dompet atau ke bank lain dengan memperhatikan biaya/ketentuan transfer antar bank.
    22. Dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian, Bank berhak dan Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada
      Bank untuk mendebet Rekening (termasuk Rekening sebagaimana dimaksud dalam poin 6t) jika terjadi hal-hal
      sebagaimana tercantum dalam poin 6.s serta hal lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku.
    23. Jika sampai dengan suatu jangka waktu tertentu, Nasabah tidak memenuhi Instruksi Penutupan Rekening, maka
      permintaan penutupan dianggap batal.
    24. Jika Nasabah:
        1. meninggal dunia;
        2. dinyatakan pailit;
        3. gagal bayar atau wanprestasi;
        4. di bawah perwalian karena alasan tertentu; dan/atau
        5. tidak memiliki hak untuk mengatur, mengelola, atau memiliki kekayaan,

      maka Rekening hanya dapat ditutup/dicairkan dan saldo yang
      tersisa akan dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk/ahli waris/pengganti hak atau pihak lain yang sah
      sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku serta persyaratan yang ditetapkan oleh Bank. Bank dengan ini berhak
      memeriksa kelengkapan serta keabsahan dokumen yang diserahkan.

    25. Pihak Bank dapat melakukan penutupan Rekening Dormant terhadap rekening bersaldo di bawah minimum
      sebagaimana terdapat dalam ketentuan limit dan biaya di https://web.aladinbank.id/limit-dan-biaya.
    26. Apabila terjadi perselisihan antara Nasabah dengan pihak yang ditunjuk atau antara para pihak yang mengaku
      ahli waris Nasabah, maka Bank berhak untuk tidak melakukan pembayaran kepada siapa pun sampai adanya
      penyelesaian antara pihak yang terkait atau sesuai keputusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
    27. Bank, Aplikasi Aladin, Rekening, dan Kartu Debit hanya dapat digunakan oleh Nasabah sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan dalam bentuk apa pun dan dengan cara apa pun kepada pihak lain.
  7. 7. Manfaat

    1. Aplikasi Aladin tersedia bagi Nasabah untuk melakukan seluruh layanan transaksi keuangan (termasuk
      transaksi tunai) dan non keuangan yang disediakan oleh Bank. Terkait dengan transaksi tunai, Nasabah dapat
      melakukan Tarik Tunai dan Setor Tunai melalui Mitra Bank dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan Tarik
      Tunai dan Setor Tunai melalui Aplikasi Aladin.
    2. Selain melalui Mitra Bank, Tarik Tunai dapat dilakukan menggunakan ATM. Secara spesifik, dengan menggunakan
      Kartu Debit, Nasabah dapat melakukan Tarik Tunai/transfer/cek saldo melalui ATM bank apa pun yang terhubung
      dengan jaringan ATM Bersama/LINK.
    3. Aplikasi Aladin menyediakan layanan Aladin Berbagi di mana Nasabah dapat melakukan pembayaran donasi kepada
      Pihak Penerbit dalam hal ini adalah lembaga donasi yang bekerja sama dengan Bank.
    4. Aplikasi Aladin juga menyediakan layanan Bayar & Beli di mana Nasabah dapat melakukan
      pembelian/pembayaran kepada Pihak Penerbit.
    5. Nasabah akan dibantu oleh Layanan Nasabah untuk melakukan layanan transaksi keuangan dan non keuangan
      tertentu hanya pada saat Aplikasi Aladin tidak dapat digunakan.
    6. Layanan Nasabah tersedia untuk melayani Nasabah dalam hal pengajuan pertanyaan atau pengaduan.
    7. Nasabah sepenuhnya memahami berbagai fitur dari seluruh Rekening Bank termasuk namun tidak terbatas pada
      Rekening dalam mata uang Rupiah dan Kartu Debit. Rincian fitur seluruh Rekening Bank dapat ditemukan dalam
      informasi produk yang berada di situs Bank dan/atau Aplikasi Aladin.
  8. 8. Risiko

    1. Nasabah bertanggung jawab untuk memastikan seluruh data dan instruksi yang diberikan pada Bank telah benar
      dan lengkap. Bank tidak bertanggung jawab atas dampak apa pun yang dapat disebabkan oleh kelalaian,
      ketidaklengkapan, atau ketidakjelasan data dan/atau instruksi yang diberikan oleh Nasabah.
    2. Anda akan diminta untuk melakukan otorisasi atas instruksi Anda dengan menggunakan berbagai jenis informasi
      keamanan. Oleh karena itu, Anda memahami bahwa setiap perintah yang Kami peroleh atas otorisasi tersebut
      merupakan perintah transaksi yang valid dan benar dari Anda. Segala tuntutan, gugatan, dan/atau kerugian
      dari Anda atau pihak mana pun bukan merupakan tanggung jawab Kami.
    3. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk tidak menjalankan instruksi Nasabah yang meliputi tetapi
      tidak terbatas pada keadaan berikut:
      1. Saldo Rekening Nasabah tidak mencukupi;
      2. Rekening tersebut dikenakan penyitaan atau blokir; dan/atau
      3. Bank memiliki alasan untuk mencurigai adanya tindakan fraud atau tindak pidana.
    4. Jika terjadi sengketa antara Nasabah dan pihak ketiga, Bank berhak untuk tidak melakukan pembayaran atau
      transfer pada siapa pun hingga persengketaan yang terjadi antara pihak-pihak tersebut telah diselesaikan
      dan/atau sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    5. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk menghentikan sementara layanan melalui Aplikasi Aladin
      untuk periode yang telah ditentukan untuk tujuan pemeliharaan, dan tujuan lainnya yang dianggap sah oleh
      Bank, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya pada Nasabah dan Nasabah akan membebaskan Bank dari
      tanggung jawab sebagai akibat penghentian sementara layanan tersebut.
    6. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank memiliki hak mutlak untuk memperbaharui, memodifikasi, atau mengubah
      situs web atau perangkat lunak apa pun (termasuk Aplikasi Aladin atau aplikasi lainnya) yang digunakan untuk
      mengakses Bank sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan dan tanpa memberikan alasan apa pun.
    7. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk tidak mendukung versi sebelumnya dari perangkat lunak
      (mobile app) yang digunakan. Jika Nasabah gagal untuk memperbarui perangkat lunak yang relevan atau
      menggunakan versi yang disempurnakan, Bank tidak bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang
      ditimbulkannya.
    8. Bank tidak bertanggung jawab atas penggunaan Aplikasi Aladin pada perangkat yang tidak didukung oleh
      Aplikasi Aladin, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan perangkat yang tidak resmi misalnya
      di-jailbreak atau root, software/hardware yang tidak resmi untuk dapat menampilkan, mendapatkan kontrol,
      meniru, memanipulasi, dan/atau memindahkan Aplikasi Aladin ke perangkat lain yang tidak resmi, mengumpulkan,
      dan/atau mencuri data Bank dan Nasabah, melakukan aktivitas crawling/scraping, dan/atau aktivitas lainnya
      yang dapat merugikan Bank dan/atau Nasabah dan/atau bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku, termasuk
      namun tidak terbatas pada penggunaan emulator dan software/hardware sejenis.
  9. 9. Informasi Keamanan

    1. Informasi keamanan dapat berupa email Nasabah, kata sandi, One Time Password (OTP), Personal Identification Number (PIN), identifikasi biometrik seperti pengenalan wajah atau sidik jari, identifikasi digital, dan/atau metode verifikasi lainnya sesuai ketentuan Bank. Informasi keamanan tersebut akan dibutuhkan untuk login, aktivasi perangkat, dan mengeksekusi setiap transaksi yang menurut Bank dibutuhkan sebagai tujuan otentikasi. Untuk tiap informasi keamanan yang akan ditentukan dan ditetapkan oleh Nasabah, Nasabah harus memastikan untuk menggunakan kata sandi yang kuat dan tidak memasukkan kata sandi yang mudah ditebak serta informasi diri seperti tanggal lahir dan alamat. Penggunaan informasi tersebut akan dianggap sebagai kelalaian Nasabah. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kerahasiaan seluruh penggunaan Aplikasi Aladin miliknya.
    2. Bank tidak akan pernah meminta Nasabah memberitahukan kata sandi, OTP, dan Personal Identification Number (PIN) kepada Nasabah. Kelalaian Nasabah dalam memenuhi ketentuan ini menjadi risiko dan tanggung jawab sepenuhnya Nasabah dan membebaskan Kami dari tanggung jawab apa pun.
    3. Identifikasi biometrik seperti pengenalan wajah atau sidik jari dapat digunakan oleh Nasabah dalam hal (i) smartphone yang digunakan mempunyai fitur pengenalan wajah atau sidik jari, dan (ii) Nasabah mengaktifkan fitur identifikasi biometrik ini pada menu profil saya dalam Aplikasi Aladin atau ketika mendapat notifikasi pengaktifan identifikasi biometrik di home screen Aplikasi Aladin. Identifikasi biometrik tersebut merupakan fitur dari smartphone dan bukan merupakan fitur dari Bank atau Aplikasi Aladin. Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas penggunaan atau kinerja dari fitur identifikasi biometrik tersebut. Dengan mengaktifkan identifikasi biometrik pada Aplikasi Aladin, Nasabah menyetujui untuk Bank mengakses dan menggunakan data biometrik tersebut berikut dengan data perangkat smartphone yang digunakan Nasabah untuk keperluaan pengaktifan dan penggunaan identifikasi biometrik pada Aplikasi Aladin. Nasabah bertanggung jawab atas (i) seluruh data atau informasi identifikasi biometrik yang terdaftar atau terekam pada smartphone yang digunakan Nasabah, (ii) penggunaan data atau informasi identifikasi biometrik tersebut, (iii) menjaga agar hanya data atau informasi identifikasi biometrik Nasabah yang terdaftar pada smartphone dan Aplikasi Aladin, dan (iv) segala risiko atau akibat yang timbul akibat dari penggunaan identifikasi biometrik tersebut.
    4. Sesuai Peraturan Yang berlaku, Bank wajib merahasiakan data penyimpan dan simpanannya kecuali diminta oleh pihak yang berwenang sesuai Peraturan Yang Berlaku.
    5. Bank akan mengajukan proses verifikasi yang memenuhi standar Bank untuk memungkinkan Nasabah melakukan
      transaksi keuangan dan/atau non-keuangan.
    6. Nasabah menyetujui untuk membebaskan Bank dari segala kerugian, tanggung jawab, klaim, dan biaya (termasuk
      biaya hukum) yang mungkin terjadi dalam kaitannya dengan pelaksanaan instruksi dari Bank, kecuali dijalankan
      karena kelalaian dari Bank.
    7. Nasabah bertanggung jawab untuk memperoleh dan menggunakan perangkat lunak dan/atau peralatan yang
      diperlukan untuk dapat mengakses Aplikasi Aladin dengan risiko yang ditanggung Nasabah.
    8. Nasabah juga bertanggung jawab atas kinerja dan keamanan (termasuk tanpa batasan mengambil semua langkah
      yang diperlukan untuk mencegah penggunaan atau akses yang tidak sah) dari setiap peralatan yang digunakan
      oleh Nasabah untuk mengakses Aplikasi Aladin.
    9. Nasabah harus memastikan bahwa peralatan yang digunakan untuk mengakses Aplikasi Aladin bebas dari
      kegagalan elektronik, mekanik, data yang gagal atau terkorupsi, virus komputer, bug dan/atau perangkat lunak
      yang berbahaya/tidak diizinkan oleh penyedia layanan telekomunikasi, produsen, atau vendor dari peralatan
      yang relevan.
    10. Nasabah harus memastikan:
      1. Penggunaan perangkat mobile dan/atau terminal Nasabah lainnya dengan perangkat lunak berupa
        anti-virus terbaru, anti-malware dan firewall yang tersedia dan perangkat lunak yang digunakan
        secara teratur selalu diperbarui dan dijalankan dengan anti-virus signatures terbaru.
      2. Tidak melakukan jailbreak, root, atau memodifikasi perangkat mobile dan/atau peralatan lainnya,
        atau mengunduh aplikasi yang tidak diizinkan karena hal ini dapat membuat perangkat lebih rentan
        terhadap virus dan malware.
    11. Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas kegagalan elektronik maupun mekanik, atau data
      yang terkorupsi, virus komputer, bug, dan/atau perangkat lunak yang berbahaya lainnya dari jenis apa pun
      yang mungkin timbul dari layanan yang disediakan oleh penyedia layanan internet yang relevan atau informasi
      penyedia layanan.
    12. Nasabah bertanggung jawab untuk keamanan Kartu Debit yang diterbitkan oleh Bank, termasuk perlindungan dari
      pencurian dan penyalahgunaan.
    13. Kartu Debit diterbitkan dengan validitas yang menunjukkan bulan dan tahun. Tanggal kadaluarsa adalah hari
      terakhir dalam bulan dan tahun yang tercetak pada kartu. Setelah Kartu Debit tersebut kadaluarsa, kartu
      tersebut akan batal secara otomatis dan Nasabah tidak lagi berhak untuk menyimpan atau menggunakannya. Kartu
      tersebut harus dihancurkan dengan cara mengguntingnya (termasuk chip dalam kartu tersebut) menjadi dua
      secara diagonal dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah detail kartu disalahgunakan.
    14. Dengan melaksanakan transaksi melalui Aplikasi Aladin, Nasabah memahami bahwa seluruh komunikasi dan
      instruksi dari Nasabah yang diterima oleh Bank akan diperlakukan sebagai bukti sah meskipun tidak dibuat
      dalam bentuk dokumen tertulis atau diterbitkan dalam bentuk dokumen yang ditandatangani, dan dengan
      demikian, Nasabah setuju untuk mengganti rugi dan melepaskan Bank dari segala kerugian, tanggung jawab,
      tuntutan, dan pengeluaran (termasuk biaya hukum) yang dapat muncul terkait dengan eksekusi dari instruksi
      Nasabah, kecuali kesalahan eksekusi dari instruksi diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pihak Bank.
    15. Transaksi tunai di ATM dan Mitra Bank diperbolehkan hingga batas maksimum yang ditentukan oleh Bank. Untuk
      lebih jelasnya dapat dilihat di situs Kami di https://web.aladinbank.id/limit-dan-biaya.
  10. 10. Pembukuan

    1. Pencatatan setiap transaksi yang terjadi dalam seluruh Rekening Bank yang menjadi dasar bagi Bank dan
      menyebabkan perubahan pada saldo akan diberikan dalam format yang dianggap tepat oleh Bank.
    2. Dengan alasan akurasi, Bank akan menyimpan besaran saldo dan transaksi nasabah sampai 2 (dua) angka di
      belakang koma. Demi kenyamanan Nasabah, Bank hanya akan menampilkan angka bulat dengan pembulatan ke bawah.
      Saldo desimal tetap menjadi hak Nasabah, dan tetap diperhitungkan dalam kalkulasi bagi hasil.
    3. Bank akan menerbitkan bukti transaksi seperti, tapi tidak terbatas pada, resi transaksi, dan/atau
      e-statement yang dapat diunduh oleh Nasabah dari Aplikasi Aladin.
    4. E-statement akan diterbitkan secara bulanan (meliputi transaksi dari hari pertama hingga akhir bulan) dan
      dikirimkan melalui Aplikasi Aladin.
    5. Jika Bank tidak menerima pengaduan apa pun dari Nasabah dalam 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima
      e-statement, Nasabah dianggap setuju dengan informasi yang tercantum dalam e-statement tersebut.
  11. 11. Biaya dan Nisbah Bagi Hasil

    1. Bank berhak untuk mendebet Rekening Nasabah untuk penagihan biaya seperti yang ditetapkan dalam tabel biaya
      dan tarif yang dapat dilihat di situs Kami di https://web.aladinbank.id/limit-dan-biaya dan/atau Aplikasi Aladin.
    2. Informasi terkait biaya serta detail terkait lainnya juga dapat diperoleh dengan menghubungi Layanan
      Nasabah yang tersedia.
    3. Bagi hasil Rekening yang dibuka berdasarkan Akad Mudharabah Muthlaqah, Nasabah akan mendapatkan bagi hasil
      sesuai dengan kesepakatan Nisbah Bagi Hasil yang dibuat antara Bank dengan Nasabah pada saat akad pembukaan
      Rekening yang akan dikreditkan/diberikan setiap bulan atau sesuai dengan ketentuan Bank. Besaran bagi hasil
      tergantung dari pendapatan riil usaha Bank dikalikan dengan Nisbah Bagi Hasil.
    4. Bagi hasil akan dikenakan pajak atau pungutan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Yang Berlaku.
    5. Pajak atas bagi hasil yang diperoleh Nasabah ditanggung oleh Nasabah.
    6. Para pihak yaitu Nasabah sebagai Shahib al-Mal/Malik dan Bank sebagai Mudharib, dengan ini bersepakat untuk
      saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain untuk berbagi hasil atas keuntungan yang diperoleh dari
      usaha pengelolaan dana pada Rekening, yaitu dengan kompensasi nisbah yang berlaku pada saat pembukaan
      Rekening sebagaimana tertera pada informasi bagi hasil.
    7. Bank menggunakan prinsip bagi hasil (net revenue sharing) yakni bagi hasil yang dihitung dari pendapatan
      setelah dikurangi modal (Ra’s Al-Mal Mudharabah).
    8. Nisbah Bagi Hasil dapat berubah sesuai dengan kebijakan Bank dengan persetujuan dari Nasabah. Perubahan
      atas komposisi Nisbah Bagi Hasil akan diberitahukan Bank melalui pemberitahuan pada Aplikasi Aladin atau
      dengan tata cara lain yang ditetapkan oleh Bank sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.
  12. 12. Jaminan Pemerintah

    1. Saldo simpanan Nasabah di Bank dijamin sesuai ketentuan dari LPS.
    2. Atas saldo simpanan Nasabah yang melampaui nilai maksimal simpanan yang dijamin oleh LPS atau tidak
      memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan agar dapat diterapkan untuk program LPS sesuai dengan peraturan
      LPS dan/atau peraturan saat ini atau di masa mendatang yang relevan, maka seluruh risiko yang muncul
      sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
  13. 13. Hukum dan yurisdiksi yang berlaku

    1. Interpretasi dan implementasi Syarat dan Ketentuan ini diatur dan tunduk pada Peraturan Yang Berlaku di
      negara Republik Indonesia.
    2. Segala perselisihan atau pertentangan yang timbul sehubungan dengan atau terkait dengan hal-hal yang diatur
      dalam Syarat dan Ketentuan (maupun bagian daripadanya) termasuk perbedaan penafsiran atas ketentuan Syarat
      dan Ketentuan ini wajib diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
      kalender sejak disampaikannya maksud untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah oleh salah satu pihak
      kepada pihak lainnya.
    3. Apabila dalam jangka waktu tersebut, masalah tidak terselesaikan, maka para pihak akan menyelesaikannya
      melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.
    4. Nasabah dan Bank sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
      Indonesia sepanjang mengenai diperlukannya suatu putusan pengadilan untuk penutupan Rekening dan/atau
      pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini.
    5. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan
      peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  14. 14. Pernyataan dan wewenang

    1. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap data, deskripsi, dan tanda tangan elektronik Nasabah pada
      aplikasi pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang digunakan oleh Nasabah, berbagai
      dokumen pendukung lain yang terkait dengan aplikasi pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan
      yang digunakan oleh Nasabah, serta tiap instruksi operasional Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan
      Nasabah, serta wewenang yang diberikan oleh Nasabah pada pihak ketiga (jika ada) dan wewenang yang diberikan
      pada Bank adalah valid dan sah serta mengikat pada seluruh jenis Rekening dan/atau layanan/fasilitas
      perbankan Nasabah, kecuali jika dinyatakan lain. Nasabah diwajibkan untuk segera memberikan informasi pada
      Bank atas tiap perubahan nama, alamat, nomor telepon, NPWP, dan hal lain yang menyimpang/berbeda dari
      data/deskripsi yang sebelumnya diberikan oleh Nasabah pada Bank terkait Rekening Nasabah. Kelalaian Nasabah
      dalam memberitahukan perubahan tersebut pada Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya Nasabah.
    2. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank berhak untuk melakukan pengujian terhadap validitas data yang
      diberikan oleh Nasabah pada Aplikasi Aladin dan Bank berhak untuk meminta data tambahan yang dibutuhkan oleh
      Bank.
    3. Nasabah dengan ini menyatakan memberikan wewenang pada Bank untuk mendebet langsung dana dari Rekening
      Nasabah untuk keperluan transaksi perbankan.
    4. Nasabah setuju untuk mengizinkan Bank memberikan dan/atau mendistribusikan Data Pribadi Nasabah kepada
      perwakilan dan/atau perusahaan induk dan/atau pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasinya dan/atau pihak
      ketiga yang telah melakukan kerja sama dengan Bank, untuk tujuan administrasi dan/atau penawaran
      produk/layanan keuangan dan/atau dalam rangka peningkatan layanan terhadap Nasabah.
    5. Dalam hal Nasabah tidak memberikan persetujuan kepada Bank (yang disampaikan melalui Layanan Nasabah) untuk
      memberikan dan/atau menyebarluaskan Data Pribadi Nasabah kepada pihak ketiga lain yang telah melakukan kerja
      sama dengan Bank untuk tujuan sebagaimana disebutkan dalam poin d di atas, Bank hanya akan menggunakan Data
      Pribadi Nasabah untuk kepentingan internal Bank dan Data Pribadi tersebut tidak akan diberikan dan/atau
      disebarluaskan kepada pihak lain di luar Bank, kecuali sebagaimana diatur pada ketentuan perundang-undangan
      yang berlaku atau diminta oleh badan-badan pemerintah.
    6. Terlepas dari ketentuan tersebut di atas, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk
      mengungkapkan informasi terkait Nasabah, termasuk namun tidak terbatas, informasi mengenai jumlah uang atau
      hal-hal khusus yang berkaitan dengan Rekening dari Nasabah sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.
    7. Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa jika Nasabah memberikan otorisasi dan/atau pembukaan akses
      kepada Bank atas:
        1. akun bank lain Nasabah;
        2. akun media sosial Nasabah;
        3. akun bisnis elektronik (e-commerce) Nasabah;
        4. data perangkat seluler Nasabah;
        5. informasi resmi dari penyedia telekomunikasi Nasabah (tidak termasuk data percakapan);

      maka Bank dapat membaca, memperoleh, mengumpulkan, mengolah,
      serta menganalisis informasi di akun Nasabah tersebut hanya terhadap informasi yang relevan menurut Bank
      dengan layanan atau produk Bank yang dipilih oleh Nasabah atau layanan atau produk Bank yang akan
      ditawarkan kepada Nasabah.

    8. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah memahami dan sepenuhnya menyadari seluruh risiko yang
      ditimbulkan dari transaksi, yang diproses di tempat-tempat yang ditetapkan oleh Bank, atau transaksi lain
      terkait dengan electronic banking, serta sepenuhnya bertanggung jawab atas transaksi yang diproses, termasuk
      jika terjadi penyalahgunaan Rekening, Kartu Debit, dan/atau fasilitas/layanan perbankan oleh sebab apa pun.
    9. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah bersedia dikunjungi dan/atau dihubungi oleh Bank melalui sarana
      komunikasi pribadi Nasabah, untuk menyampaikan informasi (termasuk produk dan/atau layanan), pada hari Senin
      sampai Sabtu, di luar hari libur nasional pada pukul 08:00 – 18:00 waktu setempat, sedangkan untuk kunjungan
      dalam rangka layanan (termasuk namun tidak terbatas pengiriman kartu dan pertemuan secara langsung untuk
      verifikasi data Nasabah) dapat dilakukan pada hari Senin sampai Minggu termasuk libur nasional pada pukul
      08:00 – 21:00 waktu setempat.
    10. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank dibebaskan dari tuntutan/gugatan ganti rugi yang muncul akibat
      kegagalan sistem dan/atau fasilitas komunikasi yang disebabkan oleh faktor eksternal di luar kendali Bank.
    11. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah menyetujui penggunaan tanda tangan yang tertera pada foto
      berwarna KTP-el yang disampaikan kepada Bank untuk disimpan dan dipergunakan oleh Bank sebagai spesimen
      tanda tangan Nasabah.
    12. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan dan persyaratan dan ketentuan
      lainnya (jika relevan) yang terkait dengan Rekening dan/atau fasilitas/layanan perbankan yang diberikan oleh
      Bank pada Nasabah (meliputi tetapi tidak terbatas pada proses transaksi melalui media elektronik), yang akan
      diterima oleh Nasabah seperti hukum dan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia serta
      ketentuan yang ditetapkan oleh negara Republik Indonesia terkait dengan fasilitas/layanan perbankan .
    13. Seluruh wewenang yang diberikan oleh Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan diberikan dengan hak substitusi,
      dan sepanjang kewajiban Nasabah terhadap Bank belum sepenuhnya selesai, wewenang tersebut tidak dapat
      ditarik dan diakhiri untuk alasan apa pun, termasuk tetapi tidak terbatas pada alasan yang disebutkan pada
      Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena wewenang tersebut adalah komponen tak terpisahkan dari
      Syarat dan Ketentuan yang ada.
    14. Nasabah menyetujui dan mengakui Bank memiliki wewenang untuk meningkatkan, mengubah, atau melengkapi Syarat
      dan Ketentuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap perubahan, tambahan, atau pembaruan atas
      Syarat dan Ketentuan tersebut akan disosialisasikan melalui email Nasabah atau sarana komunikasi/informasi
      lainnya dan Nasabah terikat dengan perubahan tersebut.
    15. Nasabah menyetujui bahwa Bank berhak melakukan perubahan tarif dan biaya dalam batas kewajaran administrasi
      dan setiap ada perubahan atas biaya-biaya akan diberitahukan kepada Nasabah.
    16. Bank berhak untuk menambah dan menghapus Pihak Penerbit di Aplikasi Aladin berdasarkan
      penilaian/pertimbangan Bank.
    17. Nasabah menyetujui untuk menerima pemberitahuan melalui sarana elektronik sesuai ketentuan hukum yang
      berlaku, Syarat dan Ketentuan ini, serta notifikasi lainnya mengenai penggunaan Nasabah terhadap Rekening
      atau produk/layanan dari Bank. Sarana elektronik termasuk, namun tidak terbatas pada, surat elektronik, atau
      ditampilkan pada laman situs, atau pada Aplikasi Aladin, atau melalui sarana komunikasi nirkabel. Ketentuan,
      perjanjian, dan notifikasi di atas akan dianggap telah diterima saat diterbitkan kepada Nasabah.
    18. Nasabah dengan ini menyatakan telah menyetujui bahwa Nasabah wajib memberikan informasi dan/atau dokumen
      tambahan yang diminta oleh Bank terkait dengan pembukaan Rekening, transaksi, dan profil Nasabah jika
      dibutuhkan.
    19. Dengan membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah mengikatkan diri pada seluruh
      Syarat dan Ketentuan ini, dan seluruh syarat dan ketentuan lainnya yang telah ditetapkan oleh Bank dan
      menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang memadai mengenai karakteristik produk atau layanan
      Bank termasuk jasa perbankan elektronik yang akan Nasabah manfaatkan dan Nasabah telah mengerti dan memahami
      segala konsekuensi pemanfaatan produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan elektronik, berikut dengan
      manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada pada produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan
      elektronik tersebut.
    20. Anda menyatakan dan menjamin bahwa:
      1. dana yang terdapat di Rekening dan dana yang digunakan dalam rangka layanan transaksi bukanlah dana
        yang berasal dari tindak pidana atau dari aktivitas yang bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku
        di Republik Indonesia;
      2. Aplikasi Aladin, Rekening, dan Kartu Debit tidak digunakan untuk tujuan kriminal, penipuan,
        pelanggaran hukum atau aktivitas lain yang bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku, Syarat dan
        Ketentuan, dan dapat merugikan pihak mana pun;
      3. pembukaan Rekening tidak dimaksudkan dan/atau ditujukan dalam rangka upaya untuk melakukan tindak
        pidana pencucian uang sesuai dengan ketentuan Peraturan Yang Berlaku; dan
      4. transaksi tidak dilakukan untuk maksud mengelabui, mengaburkan, atau menghindari pelaporan kepada
        Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan ketentuan Peraturan Yang
        Berlaku. Anda sepenuhnya bertanggung jawab serta melepaskan Bank dari tuntutan, klaim, atau ganti
        rugi dalam bentuk apa pun apabila Anda dinyatakan melakukan tindakan pidana pencucian berdasarkan
        Peraturan Yang Berlaku.
  15. 15. Keadaan Kahar (Force Majeure)

    1. Nasabah akan membebaskan Bank dari segala tuntutan, jika Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari
      Nasabah, baik sebagian maupun sepenuhnya yang disebabkan oleh kejadian atau sebab yang berada di luar
      kendali atau kemampuan Bank, meliputi tetapi tidak terbatas pada bencana alam, peperangan, pandemi,
      kerusuhan, kondisi perangkat keras, kegagalan sistem infrastruktur elektronik atau transmisi, gangguan daya,
      gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem kliring, atau hal lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia,
      Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau lembaga berwenang lainnya.
    2. Setelah kejadian yang menyebabkan Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah berakhir, Bank akan
      melanjutkan kembali instruksi tersebut dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia
      dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
  16. 16. Pertanyaan dan Pengaduan

    1. Nasabah dapat menghubungi Layanan Nasabah untuk bertanya, mengajukan permintaan dan/atau pengaduan di nomor
      021-85500947. Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara tertulis, melalui
      email cs@aladinbank.id dengan menyertakan bukti yang mendukung
      pengaduan tersebut.
    2. Jika pengaduan tersebut terkait dengan transaksi keuangan yang telah dilakukan, Nasabah harus mengajukannya
      paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak transaksi keuangan tersebut dilakukan.
    3. Bank akan melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur
      yang berlaku di Bank.
  17. 17. Keberlakuan

    Jika terdapat suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan yang ternyata diketahui melanggar ketentuan Peraturan Yang Berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya, maka ketentuan yang dianggap melanggar tersebut dikesampingkan dari Syarat dan Ketentuan dan atas Syarat dan Ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan tetap berlaku dan mengikat.

  18. 18. Kebijakan Privasi

    1. Kebijakan Privasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada Anda bagaimana Bank dapat mengumpulkan,
      menggunakan, mengungkapkan, membagikan, menyimpan, dan menghapus Data Pribadi Nasabah.
    2. Kami menghormati privasi Anda dan berkomitmen untuk melindungi Data Pribadi Anda. Dengan berinteraksi,
      mengirimkan informasi, menggunakan, atau mendaftar untuk setiap produk atau layanan yang Bank tawarkan, Anda
      telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang terdapat dalam Kebijakan Privasi ini, bersama
      dengan Syarat dan Ketentuan yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan. Kebijakan Privasi
      ini melengkapi tetapi tidak menggantikan persetujuan lain yang mungkin telah Anda berikan sebelumnya kepada
      Bank sehubungan dengan Data Pribadi Nasabah.
    3. Data Pribadi Nasabah yang Bank kumpulkan antara lain:
      1. nama, nomor telepon, rincian kontak, alamat rumah, tanggal lahir, KTP/Paspor, dan/atau
        pendidikan;
      2. spesimen tanda tangan;
      3. rincian keuangan (misalnya: pendapatan, pengeluaran, dan/atau riwayat kredit);
      4. gambar dan rekaman suara percakapan Anda dengan Kami;
      5. rincian kerja (misalnya: pekerjaan, jabatan dan posisi lain yang dimiliki, riwayat pekerjaan,
        gaji,
        dan/atau manfaat);
      6. pajak dan informasi asuransi;
      7. informasi tentang profil risiko, investasi, tujuan investasi, pengetahuan dan pengalaman
        dan/atau
        kepentingan bisnis dan aset;
      8. informasi perbankan (misalnya: nomor rekening dan transaksi perbankan); dan/atau
      9. pendapat pribadi yang diberitahukan kepada kami (misalnya: umpan balik atau tanggapan terhadap
        survei);
      10. informasi dari perangkat Anda seperti rincian kontak, daftar aplikasi dan statistik penggunaan,
        lokasi, informasi perangkat dan atribut jaringan yang kami kumpulkan secara berkala.
    4. Pada saat menggunakan produk atau layanan Bank, Bank akan meminta Anda untuk memberikan Data Pribadi
      termasuk namun tidak terbatas pada apa yang kami uraikan di atas. Selain itu, Kami juga dapat mengumpulkan
      Data Pribadi Anda dari pihak ketiga (termasuk agen, vendor, pemasok, kontraktor, mitra, dan pihak lain yang
      memberikan layanan kepada Kami atau Anda dan/atau melakukan tugas atas nama Kami). Untuk kasus ini, Kami
      hanya mengumpulkan Data Pribadi Anda sehubungan dengan tujuan yang melibatkan pihak ketiga tersebut atau
      tujuan kerja sama Kami dengan pihak ketiga tersebut.
    5. Bank dapat mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan, membagikan Data Pribadi Nasabah untuk kebutuhan,
      antara lain:
      1. Memverifikasi kelayakan dan/atau kesesuaian Data Pribadi Anda untuk menggunakan layanan Bank
        dan
        tidak terbatas pada proses Mengenal Pengguna (Know Your Customer) dan proses scoring atas
        aktivitas
        yang Anda lakukan.
      2. Mengidentifikasi dan memproses pembukaan Rekening Anda.
      3. Memungkinkan Kami untuk menyediakan layanan yang Anda minta atau memproses transaksi yang Anda
        minta.
      4. Menilai pengajuan Nasabah atas suatu produk atau layanan Bank.
      5. Merancang, mengelola, menetapkan harga, dan menyediakan produk dan layanan Bank.
      6. Mengelola hubungan antara Bank dan Nasabah.
      7. Mencegah, mendeteksi, menyelidiki, dan mengatasi terjadinya tindakan yang merupakan kejahatan,
        dilarang, ilegal, tidak sah, atau curang, yang mungkin terjadi dalam penggunaan layanan Bank
        (termasuk namun tidak terbatas pada penipuan (fraud), penggelapan, pencurian dan pencucian
        uang).
      8. Menghubungi Nasabah di saat Bank perlu untuk memberitahu Nasabah terkait suatu informasi yang
        penting.
      9. Mengembangkan, meningkatkan, menambah dan/atau menyediakan layanan Bank.
      10. Mematuhi hukum dan memenuhi kewajiban dari pemerintah dan lembaga penegak hukum.
      11. Mengelola aktivitas bisnis Bank.
      12. Tujuan administratif internal, seperti: audit dan analisis data.
    6. Bank dapat dari waktu ke waktu dapat menggunakan Data Pribadi Nasabah untuk tujuan pemasaran seperti
      menawarkan produk, jasa atau pun layanan yang menurut Bank menarik bagi Nasabah.
    7. Bank dari waktu ke waktu dapat menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, menyebarluaskan, dan/atau memberikan
      akses Data Pribadi kepada pihak ketiga. Anda dengan ini menyatakan telah memberikan persetujuan, izin, dan
      wewenang kepada Kami untuk menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan serta memberikan
      akses atas Data Pribadi kepada pihak ketiga yaitu:
      1. Perusahaan anggota grup Kami dan perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan anggota grup
        Kami untuk penyediaan layanan Kami, pemasaran, promo, penelitian, analisis, survei, dan
        pengembangan
        produk dan/atau layanan Bank dan/atau afiliasi atau grup Kami, dan kerja sama bisnis antara Kami
        dengan afiliasi atau grup Kami.
      2. Pihak ketiga (termasuk agen, vendor, pemasok, kontraktor, mitra, dan pihak lain yang memberikan
        layanan kepada Kami atau Anda dan/atau melakukan tugas atas nama Kami) dalam menyediakan layanan
        Kami untuk Anda (termasuk untuk mencegah penipuan, pengumpulan tagihan, penginputan memasukkan
        data,
        manajemen database, promosi, pemasaran, riset, survei, pelayanan pelanggan, layanan teknologi,
        pemberitahuan produk), dan sehubungan dengan tujuan di mana pihak ketiga tersebut terlibat untuk
        melaksanakan pengungkapan kepada pihak ketiga terkait yang secara teknis diperlukan untuk
        memproses
        transaksi Anda atau tujuan kerja sama Kami dengan pihak ketiga tersebut yang dapat mencakup
        diperbolehkannya pihak ketiga tersebut untuk memperkenalkan atau menawarkan produk atau layanan
        kepada Anda, melakukan autentikasi terhadap Anda atau menghubungkan Anda dengan akun atau
        melakukan
        kegiatan lain termasuk pemasaran, penelitian, analisis dan pengembangan produk dan/atau layanan.
      3. Entitas-entitas dengan siapa Kami memiliki hubungan referensi bisnis atau perjanjian-perjanjian
        komersial lainnya termasuk pihak ketiga dan entitas-entitas yang sepenuhnya atau sebagian
        dimiliki
        oleh Kami.
      4. Merchant dan organisasi lain, seperti institusi keuangan, kepada atau melalui siapa
        pembayaran-pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan layanan Bank atau entitas-entitas
        lainnya yang memungkinkan penggunaan layanan Bank oleh institusi keuangan pihak ketiga.
      5. Penasihat profesional, lembaga penegak hukum, perusahaan asuransi, pemerintah, dan pihak
        berwenang
        atau instansi lainnya di mana Kami berkewajiban untuk melakukan pengungkapan sesuai kebutuhan,
        permintaan yang sah, dan hukum yang berlaku, peraturan atau pengaturan komersial, termasuk
        pengaturan dengan asosiasi industri lain yang relevan.
      6. Entitas-entitas yang terlibat dalam penggabungan, pengambilalihan, transaksi pembiayaan, usaha
        patungan dengan Kami dan/atau corporate actions lainnya sehubungan dengan Kami.
    8. Bank dapat mentransfer, menyimpan, mengolah, dan/atau berurusan dengan Data Pribadi Anda di luar Indonesia.
      Namun demikian, Bank tetap akan mematuhi Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan dan hukum perlindungan data
      dan privasi yang berlaku lainnya.
    9. Data Pribadi Anda akan dipertahankan selama tujuan yang dikumpulkan tetap dan sampai tidak lagi diperlukan
      untuk tujuan hukum atau bisnis lainnya. Sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku atau kebijakan retensi milik
      Bank atau atas permintaan/permohonan dari Anda kepada Kami, Bank dapat menghapus dan/atau memusnahkan Data
      Pribadi Anda dari sistem Bank agar Data Pribadi tersebut tidak lagi mengidentifikasi Nasabah, kecuali dalam
      hal apabila diperlukan penyimpanan Data Pribadi untuk memenuhi kewajiban hukum, keperluan pembuktian di
      kemudian hari, pajak, audit, dan akuntansi, Bank akan menyimpan Data Pribadi Anda yang diperlukan selama
      Anda menggunakan layanan milik Bank atau sesuai dengan jangka waktu yang disyaratkan oleh peraturan
      perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan keperluan penghapusan Data Pribadi dari sistem Bank, Bank
      mensyaratkan agar diajukannya suatu permohonan tertulis oleh Nasabah kepada Bank agar Bank dapat
      menghapuskan Data Pribadi tersebut dari sistem yang dimiliki oleh Bank. Anda dengan ini memahami dan
      menyetujui bahwa penghapusan tersebut dapat mengakibatkan penghentian pada layanan Bank kepada Anda.
    10. Dalam hal Kami membagikan Data Pribadi Anda kepada institusi pemerintah yang berwenang dan/atau institusi
      lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah yang berwenang atau memiliki kerja sama dengan Kami, Anda menyetujui
      dan mengakui bahwa penyimpanan Data Pribadi Anda oleh institusi terkait akan mengikuti kebijakan penyimpanan
      data masing-masing institusi tersebut dan Kami tidak akan bertanggung jawab atas penyimpanan Data Pribadi
      Anda.
    11. Persetujuan atas Pemrosesan Data untuk Penerbitan Sertifikat Elektronik – Dalam hal proses verifikasi identitas Anda, Data Pribadi Anda dapat diperiksa kesesuaiannya, oleh pihak ketiga yang merupakan penyelenggara sertifikasi elektronik sebagai mitra kami, dengan data yang tercatat pada sistem instansi yang berhak mengeluarkan identitas tersebut. Apabila Data Pribadi Anda terverifikasi kesesuaiannya, maka penyelenggara sertifikasi elektronik tersebut yang telah diakui oleh Kementerian Telekomunikasi dan Informatika Republik Indonesia, akan menerbitkan sertifikat elektronik sebagai bukti bahwa Data Pribadi Anda telah diverifikasi dan sesuai dengan data yang tercatat pada sistem instansi yang berhak mengeluarkan identitas tersebut. Oleh karenanya, Anda menjamin keakuratan Data Pribadi yang Anda sediakan dan setuju atas pemrosesan Data Pribadi Anda tersebut untuk tujuan penerbitan sertifikat elektronik serta layanan lain yang melekat pada sertifikat elektronik yang dilakukan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Mohon untuk membaca dan memahami syarat dan ketentuan layanan penyelenggara sertifikat elektronik yang terdapat pada perjanjian kepemilikan sertifikat elektronik (Subscriber Agreement) serta pernyataan penyelenggaraan sertifikat elektronik (Certificate Practice Statement) penyelenggara sertifikasi elektronik yang dapat diakses melalui https://repo.vida.id. Dengan melanjutkan proses pendaftaran ini, Anda menyatakan dan mengakui bahwa Anda telah membaca, mempelajari, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang diatur dalam perjanjian kepemilikan sertifikat elektronik (Subscriber Agreement) serta pernyataan penyelenggaraan sertifikat elektronik (Certificate Practice Statement) penyelenggara sertifikasi elektronik yang dapat diakses melalui https://repo.vida.id
    12. Bank dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu dengan mengumumkannya kepada Nasabah,
      misalnya melalui notifikasi atau pemberitahuan dalam Aplikasi Aladin atau kanal lainnya. Bank mendorong
      Nasabah agar sering memeriksa Kebijakan Privasi ini untuk mengetahui setiap perubahan pada Kebijakan Privasi
      ini. Jika Nasabah terus menggunakan layanan Bank setelah adanya perubahan, penambahan, dan/atau variasi apa
      pun dalam Kebijakan Privasi ini, Nasabah dianggap mengetahui, menerima, dan terikat pada perubahan tersebut.
      Jika Nasabah tidak setuju atas perubahan, penambahan dan/atau variasi yang dilakukan oleh Bank, maka Nasabah
      harus berhenti menggunakan layanan Bank.
    13. Jika terdapat suatu ketentuan dalam Kebijakan Privasi yang ternyata diketahui melanggar ketentuan
      perundang-undangan yang berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya, maka ketentuan yang dianggap melanggar
      tersebut dikesampingkan dari Kebijakan Privasi dan atas ketentuan lain dalam Kebijakan Privasi tetap berlaku
      dan mengikat.
    14. Interpretasi dan implementasi Kebijakan Privasi ini diatur dan tunduk pada Peraturan Yang Berlaku di negara
      Republik Indonesia.
    15. Segala perselisihan atau pertentangan yang timbul sehubungan dengan atau terkait dengan hal-hal yang diatur
      dalam Kebijakan Privasi termasuk perbedaan penafsiran atas ketentuan Kebijakan Privasi ini wajib
      diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
      disampaikannya maksud untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah oleh salah satu pihak kepada pihak
      lainnya.
    16. Apabila dalam jangka waktu tersebut, masalah tidak terselesaikan, maka para pihak akan menyelesaikannya
      melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan hukum
      atau tuntutan terhadap Nasabah dalam pengadilan lain di Indonesia sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.
  19. 19. Tanggal Berlaku

    Mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2023

Syarat & Ketentuan Akun Corporate-20200901

SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING PT BANK ALADIN SYARIAH TBK UNTUK BADAN USAHA

 

Berlaku mulai : 18 Agustus 2023

  1. 1. Definisi dan Interpretasi

    Definisi dalam syarat dan ketentuan ini (“Syarat dan Ketentuan”), kecuali pengertiannya disebutkan lain dalam kalimat, maka istilah-istilah berikut ini memiliki arti sebagai berikut:

    1. “Akad” adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
    2. “Akad Ijarah” adalah akad sewa antara Mu’jir dengan Musta’jir atau antara Musta’jir dengan Ajir untuk mempertukarkan manfa’ah dan Ujrah, baik manfaat atau jasa.
    3. “Akad Mudharabah” adalah Akad kerja sama antara Bank dan Nasabah, di mana Nasabah menyediakan seluruh dana dan Bank berkewajiban mengelola dana tersebut untuk usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan. Pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan dana tersebut akan dibagi sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil yang disepakati oleh Bank dan Nasabah sebagaimana disebutkan dalam aplikasi pembukaan Rekening.Nasabah
    4. “Akad Mudharabah Mutlaqah” adalah Akad Mudharabah yang tidak dibatasi jenis usaha, jangka waktu (waktu), dan/atau tempat usaha.
    5. “Akad Ijarah” adalah pemanfaatan jasa dan layanan Bank oleh Nasabah di mana Bank akan mengenakan Ujrah kepada Nasabah atas pemanfaatan jasa dan layanan yang diberikan oleh Bank.
    6. “Akad Wadi’ah” adalah Akad penitipan dana oleh Nasabah kepada Bank. Nasabah berhak untuk mengambil dan Bank menjamin untuk mengembalikan dana tersebut secara utuh jika sewaktu-waktu diminta. Nasabah tidak berhak meminta imbalan apapun yang dipersyaratkan kepada Bank dari Akad Wadi’ah. Akad Wadi’ah yang digunakan adalah wadi’ah yad dhamanah di mana Bank dapat memanfaatkan/menggunakan titipan uang tersebut dengan seizin Nasabah dan menjamin untuk mengembalikan titipan uang tersebut secara utuh setiap saat Nasabah menghendakinya. Bank berhak menggunakan dana Nasabah atas prinsip wadi’ah yad dhamanah dan tidak ada imbalan bagi Nasabah yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (`athaya) yang bersifat sukarela dari Bank.
    7. “Akad Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari Muwakkil kepada Wakil untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.
    8. “Akad Wakalah Bil Ujrah” adalah Akad Wakalah yang disertai dengan imbalan berupa Ujrah.
    9. Ajir adalah pihak yang memberikan jasa dalam Akad Ijarah ‘ala al-a’mal/ijarah ‘ala al-asykhash, baik Ajir berupa orang (syakhsiyah thabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang atau Badan Usaha (syakhsiyah i’tibariyah/syakhsiyah hukmiyah/rechtpersoon).
    10. Badan Usaha” adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
    11. “Bank” adalah PT Bank Aladin Syariah Tbk yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.
    12. “Biaya” adalah harga yang harus dibayar oleh Nasabah kepada Bank yang besarannya ditentukan oleh Bank dan dikomunikasikan kepada Nasabah.
    13. “Cut off Time” atau “COT” adalah waktu maksimal yang berlaku pada Bank untuk melakukan proses transaksi di hari yang sama (D-0).
    14. Data Pribadi” adalah data yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-perorangan.
    15. “Deposito” adalah investasi dana berdasarkan Akad Mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah penyimpan dan Bank. Karakteristik deposito dari Bank antara lain adalah: deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis atau automatic roll over (ARO).
    16. “DPK” adalah Dana Pihak Ketiga
    17. Force Majeure adalah kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada segala gangguan virus komputer atau sistem atau komponen yang membahayakan yang dapat mengganggu layanan Bank, web browser atau komputer sistem Bank, Nasabah, atau internet service provider, karena bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.
    18. “Formulir Produk dan Layanan Bank” adalah formulir yang harus diisi, dilengkapi, dan ditandatangani  oleh Nasabah yang menghendaki untuk menggunakan fasilitas pada Bank.
    19. “Giro” adalah giro berdasarkan Akad Wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
    20. “Hari Kerja” adalah hari, selain hari Sabtu atau Minggu dan/atau hari libur resmi, di mana Bank membuka layanan kegiatan perbankan di Indonesia.
    21. “Hukum” adalah hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia khususnya di bidang perbankan, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan ketentuan lainnya yang terkait.
    22. Formulir Pembukaan Rekening” adalah formulir yang disyaratkan oleh Bank untuk Nasabah membuka Rekening pada Bank.
    23. “Kartu Identitas” adalah Kartu Tanda Penduduk/KTP bagi Warga Negara Indonesia (“WNI”) dan Paspor beserta KIMS/KITAS bagi Warga Negara Asing/WNI yang berdomisili di luar Indonesia.
    24. “Layanan Nasabah” adalah pusat layanan Nasabah yang dapat dihubungi melalui email maupun relationship manager yang bertugas.
    25. “Lembaga Penjamin Simpanan” (LPS) adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah.
    26. LOI” adalah letter of indemnity.
    27. “Mudharib” adalah pihak pengelola dana/Bank dalam Akad Mudharabah.
    28. Mu’jir” adalah pihak yang menyewakan barang baik Mu’jir yang berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang atau Badan Usaha (syakhsiyah i’tibariyah/syakhsiyah hukmiyah/rechtpersoon).
    29. Musta’jir” adalah pihak yang menyewa (penyewa/penerima manfaat barang) dalam Akad Ijarah ‘ala al-a’yan atau penerima jasa dalam Akad Ijarah ‘ala al-amal/Ijarah ‘ala al-asykhash, baik Musta’jir berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang atau Badan Usaha (syakhsiyah i’tibariyah/syakhsiyah hukmiyah/rechtpersoon).
    30. Muwakkil” adalah pihak yang memberikan kuasa, baik berupa orang (Syakhshiyah Tabi’iyah/Natuurlijke Persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang atau Badan Usaha (syakhsiyah i’tibariyah/syakhsiyah hukmiyah/rechtpersoon)
    31. “Nasabah” adalah Badan Usaha yang memiliki Rekening di Bank dan/atau menggunakan jasa/fasilitas/layanan perbankan yang disediakan oleh Bank.
    32. Nisbah Bagi Hasil” adalah nisbah atau perbandingan yang dinyatakan dalam angka seperti persentase untuk membagi hasil usaha.
    33. “Prinsip Syariah” adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
    34. “Rekening” adalah simpanan Nasabah dalam bentuk Tabungan, Deposito berjangka, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, yang telah dibuka Nasabah pada Bank.
    35. Rekening Dormant merupakan rekening yang tidak ada aktivitas transaksi yang diinisiasi oleh nasabah selama jangka waktu (12 bulan berturut-turut) sejak transaksi terakhir, di mana rekening tersebut akan berubah secara otomatis statusnya dari aktif menjadi tidak aktif (pasif) atau dormant.
    36. “Setor Tunai” adalah aktivitas penyetoran uang tunai Nasabah ke dalam Rekening Nasabah.
    37. Shahib al Mal adalah pihak penyedia dana dalam Akad Mudharabah.
    38. “Simpanan” adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Akad Wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
    39. “Tabungan” adalah Simpanan berdasarkan Akad Wadi’ah atau investasi dana berdasarkan Akad Mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
    40. “Tarik Tunai” adalah aktivitas penarikan uang tunai atas dana yang terdapat dalam Rekening Nasabah.
    41. Ujrah” adalah imbalan yang wajib dibayar atas jasa yang dilakukan oleh Wakil.
    42. Wakil” adalah pihak yang menerima kuasa, baik berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang atau Badan Usaha (syakhsiyah i’tibariyah/syakhsiyah hukmiyah/rechtpersoon)
    43. Ujrah” adalah imbalan yang wajib dibayar atas jasa yang dilakukan oleh Wakil.
  2. 2. Syarat dan Ketentuan

    Syarat dan Ketentuan ini berlaku bagi setiap jenis Rekening. Namun, apabila terdapat syarat khusus Rekening yang mengatur ketentuan yang berbeda, maka ketentuan dari syarat khusus tersebut juga berlaku.

  3. 3. Ketentuan Umum

     

    1. Dengan dibuka dan dipeliharanya Rekening, maka Nasabah tunduk pada syarat dan ketentuan baik umum maupun khusus.
    2. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam setiap jenis Rekening diberlakukan dan mengikat secara khusus dan tidak dapat dipisahkan dengan karakteristik jenis Rekening yang bersangkutan.
    3. Pembukaan Rekening melalui cabang ini hanya berlaku untuk Nasabah.
    4. Prinsip Syariah yang digunakan dalam pembukaan rekening dapat berupa:
      1. Akad Wadi’ah
      2. Akad Mudharabah
      3. Akad Ijarah
      4. Akad Wakalah
    5. Penggunaan Prinsip Syariah yang dimaksud pada butir di atas dapat digunakan untuk pembukaan Rekening produk DPK.
    6. Penggunaan Prinsip Syariah atas layanan Bank (internet banking, notifikasi, dan lain-lain) berdasarkan Akad Ijarah, Akad Wakalah atau akad lain yang sesuai serta tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
  4. 4. Pembukaan Rekening

    1. Pembukaan Rekening dapat dilakukan calon Nasabah di cabang Bank dengan:
      1. Mengisi Formulir Pembukaan Rekening dengan menyertakan salinan anggaran dasar Badan Usaha secara lengkap.
      2. Memberikan salinan perizinan yang berlaku, seperti antara lain Nomor Induk Berusaha, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan perizinan lainnya yang ditentukan oleh Bank.
      3. Pembukaan Rekening harus dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili Nasabah berdasarkan dokumen-dokumen yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
      4. Bank, dengan pertimbangan internal, berhak untuk menolak permohonan pembukaan Rekening dari calon Nasabah dengan menginformasikan alasan penolakan tersebut kepada calon Nasabah.
    2. Sebagai bagian dari proses pembukaan Rekening, Nasabah setuju untuk memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan yang ditetapkan dan disampaikan oleh Bank, termasuk namun tidak terbatas pada persyaratan dokumen yang wajib dilengkapi oleh Nasabah.
    3. Data, informasi, dan dokumen yang disampaikan oleh Nasabah kepada Bank adalah data, informasi dan dokumen yang sebenar-benarnya dan sehubungan dengan itu membebaskan Bank dari segala risiko maupun tuntutan hukum yang mungkin timbul. Apabila terdapat ketidakbenaran dan/atau cacat hukum atas data, informasi, dan dokumen, merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan dengan ini menyatakan sekarang dan seterusnya di kemudian hari untuk membebaskan Nasabah dari segala tuntutan dan/atau gugatan dari pihak mana pun dan dengan alasan apa pun juga, tidak ada yang dikecualikan.
    4. Bank bersedia membuka Rekening atas nama Nasabah yang memenuhi persyaratan. Bank akan membukukan segala transaksi, baik pengambilan atau penyetoran uang oleh Nasabah maupun penerimaan atau pembayaran yang dilakukan Bank untuk kepentingan dan atas beban Nasabah sesuai dengan jenis Rekeningnya.
    5. Bank hanya perlu mengenal tanda tangan Nasabah yang tersimpan pada Bank. Tanda tangan Nasabah yang disimpan pada Bank tidak lagi mengikat Nasabah, jika Bank menerima pemberitahuan secara tertulis dari Nasabah tentang pencabutan/ penarikan/pengubahan tanda tangan tersebut.
    6. Bank dapat mengenakan setoran awal yang ditentukan oleh Bank agar Rekening tersebut dapat aktif digunakan oleh Nasabah.
  5. 5. Pembebanan Biaya

    1. Terkait Biaya untuk produk Tabungan antara lain:
      1. Biaya administrasi bulanan Rekening Tabungan yang besarannya ditentukan oleh Bank.
      2. Biaya di bawah saldo Rekening bulanan yang besarannya ditentukan oleh Bank.
      3. Biaya penutupan Rekening yang besarannya ditentukan oleh Bank.
      4. Biaya meterai.
      5. Biaya penarikan di teller.
      6. Biaya pemeliharaan kartu ATM.
    2.   Pendebetan Biaya:
      1. Bank berhak untuk mendebet Rekening Nasabah untuk penagihan Biaya seperti yang ditetapkan dalam tabel Biaya dan tarif yang dapat dilihat di situs kami di https://aladinbank.id/id/limit-dan-biaya ataupun call center Bank di nomor +62 21 85500947 atau email cs@aladinbank.id.
      2. Pendebetan Biaya yang dilakukan oleh Bank akan dilakukan di suatu jangka waktu yang ditentukan oleh Bank apabila saldo buku Nasabah mencukupi, meskipun Rekening dalam posisi Rekening Dormant.
      3. Apabila saldo buku Rekening Nasabah tidak mencukupi untuk membayar Biaya yang ditentukan, maka akan dianggap sebagai biaya terutang dan akan diakumulasikan (carried forward) ke bulan berikutnya.
      4. Informasi terkait Biaya serta detail terkait lainnya juga dapat diperoleh dengan menghubungi Layanan Nasabah yang tersedia.
  6. 6. Penyetoran

    1. Setoran dapat dilakukan secara tunai atau non tunai, pemindahbukuan dari Rekening lain pada Bank (“Pemindahbukuan”) dan/atau melakukan transfer dari bank lain (“Transfer”).
    2. Setoran melalui counter Bank hanya akan berlaku efektif jika telah divalidasi (bukti cetakan data dari sistem Bank) dan disahkan oleh petugas Bank.
    3. Setiap setoran ke dalam Rekening melalui kantor Bank, harus disertai dengan formulir atau aplikasi lain yang ditandatangani atau dilengkapi oleh yang menyetor dan/atau dengan cara lain yang ditentukan dan diterima baik oleh Bank.
    4. Setoran melalui Pemindahbukuan dan Transfer akan dianggap berlaku efektif setelah Bank menerima dana dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
    5. Atas setiap kehilangan, kerugian, atau kewajiban yang ditimbulkan atau yang menjadi beban Nasabah, baik sebagai akibat Hukum atau tindakan lain yang diambil pemerintah, sepenuhnya menjadi risiko dan tanggung jawab Nasabah.
    6. Penyetoran, pengambilan uang tunai dan permintaan Transfer atau pembayaran hanya dapat dilakukan dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Bank dan/atau dengan menggunakan media yang disediakan oleh Bank dan menurut tata cara yang berlaku pada Bank.
  7. 7. Permintaan Penarikan, Pemindahbukuan, Transfer

    1. Penarikan dana Tabungan dapat dilakukan dengan menggunakan slip penarikan.
    2. Bank berhak menolak penarikan dana dari Rekening bilamana tidak tersedia dana efektif dalam Rekening dan/atau karena alasan lain sesuai dengan Hukum (termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan tentang anti terorisme, pencucian uang, dan lain sebagainya).
    3. Transfer dana atau pembayaran dapat dilakukan oleh Nasabah, secara tunai maupun instruksi sesuai dengan LOI (apabila Nasabah sudah mengisi formulir LOI dan terdaftar di Bank). Penarikan dana baik tunai maupun non tunai hanya dapat dilakukan sepanjang:
      1. Saldo dalam Rekening mencukupi;
      2. Memenuhi ketentuan saldo minimum;
      3. Dilakukan oleh penanda tangan yang berwenang;
      4. Terdapat instruksi yang sesuai dengan LOI.
    4. Bank hanya berkewajiban untuk melayani penarikan/Pemindahbukuan/Transfer dari Rekening Nasabah sesuai dengan instruksi/permintaan penarikan/Pemindahbukuan/Transfer dari Nasabah atau kuasanya yang sah (berdasarkan surat kuasa yang sah dari Nasabah) dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Penarikan tunai atau perintah Pemindahbukuan atau perintah Transfer dari Rekening Rupiah dapat dilakukan Nasabah dengan menggunakan dan menandatangani formulir penarikan/Pemindahbukuan/Transfer lainnya yang disediakan dan disetujui oleh Bank.
      2. Permohonan kepada Bank untuk penggunaan stempel/cap sebagai suatu syarat dalam penarikan/Pemindahbukuan/Transfer/instruksi tertulis lainya berkaitan dengan Rekening. Nasabah setuju bahwa warna tinta stempel/cap maupun tinta tanda tangan menggunakan warna biru.
    5. Apabila terdapat perbedaan antara saldo/jumlah/nominal dalam transaksi apa pun yang dicatat oleh Nasabah dengan yang dicatat dalam sistem pencatatan/pembukuan Bank, maka yang dipergunakan/diperhitungkan adalah saldo/jumlah/nominal yang tercatat dalam sistem pencatatan/pembukuan pada Bank, kecuali apabila terdapat kesalahan nyata oleh Bank dalam pencatatan tersebut.
  8. 8. Instruksi atau Perintah Nasabah

    1. Perintah-perintah kepada Bank harus diberikan secara tertulis, termasuk jika perintah tersebut dilakukan melalui sarana elektronik seperti email.
    2. Jika terdapat ketidakjelasan perintah, Bank berhak namun tidak wajib untuk menangguhkan pelaksanaan perintah-perintah yang disampaikan oleh Nasabah hingga Bank menerima penegasan tertulis yang dianggap cukup oleh Bank.
    3. Bank berhak menolak setiap media instruksi penarikan dana atau instruksi lainnya yang tanda tangannya tidak sesuai dengan contoh tanda tangan yang ada pada Bank, atau terdapat keraguan terhadap transaksi tersebut. Atas penolakan ini, Nasabah melepaskan Bank dari segala tanggung jawab maupun tuntutan yang timbul dari mana pun, termasuk dari Nasabah sendiri.
    4. Jika Bank telah melaksanakan perintah atau instruksi Nasabah termasuk tetapi tidak terbatas pada penyetoran, penarikan atau Transfer yang digunakan dengan formulir atau dokumen lainnya yang hilang, dicuri, diselewengkan, digunakan secara tidak sah, dipalsukan, ditiru atau dibuat secara salah, maka semua akibat yang timbul dari adanya hal-hal tersebut di atas menjadi tanggungan atau risiko Nasabah sepenuhnya.
  9. 9. Kewajiban Nasabah

    1. Nasabah berkewajiban untuk menyerahkan kepada Bank, satu atau lebih contoh tanda tangannya dan satu atau lebih tanda tangan orang-orang yang berhak untuk mewakilinya (kuasanya) dalam hubungan dengan Bank (jika ada), disertai dengan penjelasan lengkap mengenai hak-hak dan wewenang masing-masing. Contoh tanda tangan tersebut tetap berlaku selama tidak ada pemberitahuan perubahan dari Nasabah yang disampaikan secara tertulis dan diterima dengan baik oleh Bank.
    2. Apabila Nasabah masih berutang dan/atau mempunyai kewajiban lainnya kepada Bank yang timbul berdasarkan suatu perjanjian pembiayaan atau apa pun juga, Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk mendebet rekening Nasabah dan menggunakannya untuk pembayaran kembali atas setiap jumlah uang yang setiap waktu terutang kepada Bank.
    3. Apabila dana yang tersedia dalam Rekening tidak ada/tidak cukup, maka atas permintaan pertama dari Bank, Nasabah wajib menyetor kepada Bank sejumlah uang yang dianggap cukup oleh Bank untuk pembayaran utang-utang dan/atau kewajiban-kewajiban lain Nasabah.
    4. Nasabah berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan disertai dokumen pendukung yang sah jika terjadi perubahan data Nasabah, termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan alamat, tanda tangan orang yang berwenang untuk mengikat Nasabah maupun wewenangnya, susunan pengurus dan status hukum Badan, serta perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga. Pemberitahuan tersebut harus diberikan dengan cara yang dianggap baik oleh Bank dan didukung oleh dokumen yang cukup memadai. Perubahan ini baru berlaku sejak diterimanya perubahan tersebut dengan baik oleh Tim Operasional pada Bank. Setiap kerugian yang diakibatkan karena adanya kelalaian dalam memberitahukan perubahan data tersebut di atas menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  10. 10. Pembukuan dan Laporan Rekening

    1. Pencatatan setiap transaksi yang terjadi dalam seluruh Rekening Bank yang menjadi dasar bagi Bank dan menyebabkan perubahan pada saldo akan diberikan dalam format yang dianggap tepat oleh Bank.
    2. Dengan alasan akurasi, Bank akan menyimpan besaran saldo dan transaksi Nasabah sampai 2 (dua) angka di belakang koma. Namun, demi kenyamanan Nasabah, Bank hanya akan menampilkan angka bulat dengan pembulatan ke bawah. Saldo desimal tetap menjadi hak Nasabah dan tetap diperhitungkan dalam kalkulasi bagi hasil.
    3. E-statement akan diterbitkan secara bulanan (meliputi transaksi dari hari pertama hingga akhir bulan) dan dikirimkan melalui email kepada nasabah.
    4. Jika Bank tidak menerima pengaduan apa pun dari Nasabah dalam 7 (tujuh) Hari Kerja setelah menerima e-statement, Nasabah dianggap setuju dengan informasi yang tercantum dalam e-statement tersebut.
  11. 11. Pemblokiran, Penonaktifan, Penundaan Transaksi, dan Penutupan Rekening

    1. Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk memblokir/menonaktifkan/menutup Rekening dan/atau menunda transaksi dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di Bank termasuk tindakan lainnya dalam rangka investigasi dan penanganan, antara lain jika:
      1. Rekening yang dimiliki Nasabah diduga telah disalahgunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada mengakomodasi dan/atau melakukan tindak kriminal dan/atau telah atau akan terjadi penipuan yang terkait dengan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah termasuk yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pihak lain.
      2. Nasabah memberikan data/informasi yang dianggap mencurigakan oleh Bank dan/atau memberikan data/informasi palsu/tidak valid/tidak lengkap, dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi apa pun yang diminta oleh Bank sesuai Hukum.
      3. Nasabah terkena sanksi screening berdasarkan peraturan yang berlaku di Bank dan/atau sanksi screening pada negara penerima.
      4. Profil data Nasabah identik dengan Daftar Teroris dan Terduga Teroris (DTTOT) dan Daftar Proliferasi Senjata Pemusnah Massal termasuk namun tidak terbatas kepada aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme.
      5. Terdapat permintaan tertulis dari instansi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kantor pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan Hukum atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah kepada Bank.
      6. Adanya permintaan dari bank asal pengirim dana dikarenakan adanya kesalahan pengiriman dana dan bank asal pengirim dana tersebut meminta dilakukan pemblokiran.
      7. Menurut pendapat dan pertimbangan Bank terdapat kesalahan penerimaan transaksi atas Rekening.
    2. Untuk mencegah keraguan, dalam hal Nasabah memiliki lebih dari satu Rekening di Bank dan Nasabah terlibat dalam hal-hal pada poin 11a serta tindakan lainnya yang bertentangan dengan Hukum, Bank berhak untuk memblokir/menonaktifkan/menutup Rekening lainnya yang dimiliki Nasabah dan/atau menunda transaksi dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di Bank termasuk tindakan lainnya dalam rangka investigasi dan penanganan.
    3. Jangka waktu pemblokiran/penonaktifan atas Rekening dan/atau penundaan transaksi dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah akan mengacu pada diskresi Bank dan/atau permintaan instansi yang berwenang.
    4. Dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian, Bank berhak dan Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening (termasuk Rekening sebagaimana dimaksud dalam poin 11b) jika terjadi hal-hal sebagaimana tercantum dalam poin 11a serta hal lainnya yang bertentangan dengan Hukum.
    5. Untuk kepentingan pihak-pihak yang terkait, Bank berhak menonaktifkan Rekening apabila Nasabah dinyatakan pailit oleh pengadilan.
    6. Bank dapat menutup Rekening yang tidak aktif atau pasif (Rekening Dormant) dan bersaldo nol dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Bank.
    7. Bank sewaktu-waktu berhak menghentikan hubungan dengan Nasabah jika terdapat data yang tidak lengkap atau tidak valid melalui pemberitahuan secara tertulis sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
    8. Saldo yang tersisa pada setiap Rekening yang ditutup akan diberikan kepada Nasabah (kecuali untuk alasan pada poin 11a) setelah dipotong dengan biaya penutupan Rekening dan biaya-biaya Bank lainnya yang dikenakan terhadap Rekening tersebut serta setelah diperhitungkan dengan semua jumlah yang wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank.
    9. Apabila setelah diperhitungkan kewajiban Nasabah kepada Bank masih terdapat kewajiban Nasabah kepada Bank, maka Nasabah tetap wajib melunasi kewajibannya tersebut.
    10. Nasabah wajib mengembalikan kepada Bank semua formulir-formulir yang masih ada padanya segera setelah penutupan Rekening. Risiko yang mungkin timbul akibat kelalaian tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah.
  12. 12. Nisbah Bagi Hasil

    1. Bagi hasil Rekening yang dibuka berdasarkan Akad Mudharabah Muthlaqah, Nasabah akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan Nisbah Bagi Hasil yang dibuat antara Bank dengan Nasabah pada saat Akad pembukaan Rekening yang akan dikreditkan/diberikan setiap bulan atau sesuai dengan ketentuan Bank. Besaran bagi hasil tergantung dari pendapatan riil usaha Bank dikalikan dengan Nisbah Bagi Hasil.
    2. Bagi hasil akan dikenakan pajak atau pungutan lain sesuai dengan ketentuan Hukum.
    3. Pajak atas bagi hasil yang diperoleh Nasabah ditanggung oleh Nasabah.
    4. Para pihak yaitu Nasabah sebagai Shahibul Maal dan Bank sebagai Mudharib, dengan ini bersepakat untuk saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain untuk berbagi hasil atas keuntungan yang diperoleh dari usaha Bank dalam pengelolaan dana pada Rekening dengan kompensasi Nisbah Bagi Hasil yang berlaku pada saat pembukaan Rekening sebagaimana tertera pada informasi bagi hasil.
    5. Bank menggunakan prinsip bagi hasil (net revenue sharing) yakni bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal (ra’s al-mal).
    6. Nisbah Bagi Hasil dapat berubah sesuai dengan kebijakan Bank. Perubahan atas komposisi Nisbah Bagi Hasil akan diberitahukan Bank melalui pemberitahuan pada internet banking Aladin atau dengan tata cara lain yang ditetapkan oleh Bank sesuai dengan Hukum, di mana akan disampaikan sebelum Nisbah Bagi Hasil yang baru efektif berlaku. Perubahan Nisbah Bagi Hasil ini disampaikan kepada Nasabah dan berlaku negative confirmation.
  13. 13. Jaminan Pemerintah

    1. Saldo simpanan Nasabah di Bank dijamin sesuai ketentuan dari LPS.
    2. Saldo simpanan Nasabah yang melampaui nilai maksimal simpanan yang dijamin oleh LPS atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan agar dapat diterapkan untuk program LPS sesuai dengan peraturan LPS dan/atau peraturan saat ini atau di masa mendatang yang relevan, seluruh risiko yang muncul sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
  14. 14. Hukum dan Yurisdiksi yang Berlaku

    1. Interpretasi dan implementasi Syarat dan Ketentuan ini diatur dan tunduk pada Hukum negara Republik Indonesia.
    2. Segala perselisihan atau pertentangan yang timbul sehubungan dengan atau terkait dengan hal-hal yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan (maupun bagian daripadanya) termasuk perbedaan penafsiran atas ketentuan Syarat dan Ketentuan ini wajib diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak disampaikannya maksud untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya.
    3. Apabila dalam jangka waktu tersebut, masalah tidak terselesaikan, maka para pihak akan menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan hukum atau tuntutan terhadap Nasabah dalam pengadilan lain di Indonesia sesuai dengan Hukum
    4. Nasabah dan Bank sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai diperlukannya suatu putusan pengadilan dan/atau hakim untuk penutupan Rekening dan/atau pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini.
    5. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  15. 15. Pernyataan dan wewenang

    1. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap data, deskripsi dan tanda tangan Nasabah pada formulir pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang digunakan oleh Nasabah, berbagai dokumen pendukung lain yang terkait dengan pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang digunakan oleh Nasabah, serta tiap instruksi operasional Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah, serta wewenang yang diberikan oleh Nasabah pada pihak ketiga (jika ada) dan wewenang yang diberikan pada Bank adalah valid dan sah serta mengikat pada seluruh jenis Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah, kecuali jika dinyatakan lain. Nasabah diwajibkan untuk segera memberikan informasi pada Bank atas tiap perubahan, anggaran dasar, nama, alamat, nomor telepon, NPWP, dan hal lain yang menyimpang/berbeda dari data/deskripsi yang sebelumnya diberikan oleh Nasabah pada Bank terkait Rekening Nasabah. Kelalaian Nasabah dalam memberitahukan perubahan tersebut pada Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya Nasabah.
    2. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa:
      1. Bank berhak untuk melakukan pengujian terhadap validitas data yang diberikan oleh Nasabah dan Bank berhak untuk meminta data tambahan yang dibutuhkan oleh Bank.
      2. Bank telah memberikan penjelasan memadai mengenai karakteristik produk Bank yang akan digunakan dan Nasabah telah memahami seluruh konsekuensi dari penggunaan produk Bank tersebut, termasuk keuntungan, risiko, dan biaya yang ditimbulkan terkait dengan produk.
      3. Nasabah dengan ini menyatakan memberikan wewenang pada Bank untuk mendebet langsung dana dari Rekening Nasabah untuk keperluan transaksi perbankan.
      4. Nasabah setuju untuk mengizinkan Bank memberikan dan/atau mendistribusikan data pribadi Nasabah kepada perwakilan dan/atau perusahaan induk dan/atau pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasinya dan/atau pihak ketiga yang telah melakukan kerja sama dengan Bank, untuk tujuan administrasi dan/atau penawaran produk/layanan keuangan dan/atau dalam rangka peningkatan layanan terhadap Nasabah.
      5. Dalam hal Nasabah tidak memberikan persetujuan kepada Bank (yang disampaikan melalui Layanan Nasabah) untuk memberikan dan/atau menyebarluaskan data pribadi Nasabah kepada pihak ketiga lain yang telah melakukan kerja sama dengan Bank untuk tujuan sebagaimana disebutkan dalam poin  4) di atas, Bank hanya akan menggunakan data pribadi Nasabah untuk kepentingan internal Bank, kecuali sebagaimana diatur pada ketentuan Hukum atau diminta oleh badan-badan pemerintah.
      6. Terlepas dari ketentuan tersebut di atas, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mengungkapkan informasi terkait Nasabah, termasuk namun tidak terbatas, informasi mengenai jumlah uang atau hal-hal khusus yang berkaitan dengan Rekening dari Nasabah sesuai dengan Hukum.
      7. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah memahami dan sepenuhnya menyadari seluruh risiko yang ditimbulkan dari transaksi, yang diproses di tempat-tempat yang ditetapkan oleh Bank, atau transaksi lain terkait dengan electronic banking, serta sepenuhnya bertanggung jawab atas transaksi yang diproses, termasuk jika terjadi penyalahgunaan Rekening dan/atau fasilitas/layanan perbankan oleh sebab apa pun.
      8. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah bersedia dikunjungi dan/atau dihubungi oleh Bank melalui sarana komunikasi pribadi Nasabah, untuk menyampaikan informasi (termasuk produk dan/atau layanan), pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional pada pukul 08:00 – 18:00 waktu setempat, sedangkan untuk kunjungan dalam rangka layanan (termasuk namun tidak terbatas pertemuan secara langsung untuk verifikasi data Nasabah) dapat dilakukan pada hari Senin sampai Minggu termasuk libur nasional pada pukul 08:00 – 21:00 waktu setempat.
      9. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank dibebaskan dari tuntutan/gugatan ganti rugi yang muncul akibat kegagalan sistem dan/atau fasilitas komunikasi yang disebabkan oleh faktor eksternal di luar kendali Bank.
      10. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan dan persyaratan dan ketentuan lainnya (jika relevan) yang terkait dengan Rekening dan/atau fasilitas/layanan perbankan yang diberikan oleh Bank pada Nasabah (meliputi tetapi tidak terbatas pada proses transaksi melalui media elektronik),  yang akan diterima oleh Nasabah seperti Hukum dan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia serta ketentuan yang ditetapkan oleh negara Republik Indonesia terkait dengan fasilitas/layanan perbankan.
      11. Seluruh wewenang yang diberikan oleh Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan diberikan dengan hak substitusi, dan sepanjang kewajiban Nasabah terhadap Bank belum sepenuhnya selesai, wewenang tersebut tidak dapat ditarik dan diakhiri untuk alasan apa pun, termasuk tetapi tidak terbatas pada alasan yang disebutkan pada Pasal 1813 Hukum Perdata karena wewenang tersebut adalah komponen tak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan yang ada.
      12. Nasabah menyetujui dan mengakui Bank memiliki wewenang untuk meningkatkan, mengubah atau melengkapi Syarat dan Ketentuan tersebut sesuai dengan Hukum. Setiap perubahan, tambahan, atau pembaruan atas Syarat dan Ketentuan tersebut akan disosialisasikan melalui email Nasabah atau sarana komunikasi/informasi lainnya dan Nasabah terikat dengan perubahan tersebut.
      13. Nasabah menyetujui bahwa Bank berhak melakukan perubahan tarif dan Biaya dalam batas kewajaran administrasi dan setiap ada perubahan atas Biaya akan diberitahukan kepada Nasabah.
      14. Nasabah menyetujui untuk menerima pemberitahuan melalui sarana elektronik sesuai ketentuan Hukum, Syarat dan Ketentuan ini, serta notifikasi lainnya mengenai penggunaan Nasabah terhadap Rekening atau produk/layanan dari Bank. Sarana elektronik termasuk, namun tidak terbatas pada, surat elektronik, atau ditampilkan pada laman situs atau melalui sarana komunikasi nirkabel. Ketentuan, perjanjian, dan notifikasi di atas akan dianggap telah diterima saat diterbitkan kepada Nasabah.
      15. Nasabah dengan ini menyatakan telah menyetujui bahwa Nasabah wajib memberikan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diminta oleh Bank terkait dengan pembukaan rekening, transaksi, dan profil Nasabah jika dibutuhkan.
      16. Dengan membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah mengikatkan diri pada seluruh Syarat dan Ketentuan ini, dan seluruh syarat dan ketentuan lainnya yang telah ditetapkan oleh Bank dan menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang memadai mengenai karakteristik produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan elektronik yang akan Nasabah manfaatkan dan Nasabah telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan elektronik, berikut dengan manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada pada produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan elektronik tersebut.
      17. Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa:
        1. Dana yang terdapat di Rekening dan dana yang digunakan dalam rangka layanan transaksi bukanlah dana yang berasal dari tindak pidana atau dari aktivitas yang bertentangan dengan Hukum;
        2. Rekening tidak digunakan untuk tujuan kriminal, penipuan, pelanggaran hukum atau aktivitas lain yang bertentangan dengan Hukum, Syarat dan Ketentuan, dan dapat merugikan pihak mana pun;
        3. Pembukaan Rekening ini tidak dimaksudkan dan/atau ditujukan dalam rangka upaya untuk melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan Hukum; dan
        4. Transaksi tidak dilakukan untuk maksud mengelabui, mengaburkan, atau menghindari pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan ketentuan Hukum. Nasabah sepenuhnya bertanggung jawab serta melepaskan Bank dari tuntutan, klaim, atau ganti rugi dalam bentuk apa pun apabila Nasabah dinyatakan melakukan tindakan pidana pencucian berdasarkan ketentuan Hukum.
  16. 16. Keadaan Kahar (Force Majeure)

    1. Nasabah akan membebaskan Bank dari segala tuntutan, jika Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun sepenuhnya yang disebabkan oleh kejadian atau sebab yang berada di luar kendali atau kemampuan Bank, meliputi tetapi tidak terbatas pada bencana alam, peperangan, pandemi, kerusuhan, kondisi perangkat keras, kegagalan sistem infrastruktur elektronik atau transmisi, gangguan daya, gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem kliring atau hal lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan/atau lembaga berwenang lainnya.
    2. Setelah kejadian yang menyebabkan Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah berakhir, Bank akan melanjutkan kembali instruksi tersebut dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
  17. 17. Pertanyaan dan Pengaduan

    1. Nasabah dapat menghubungi Layanan Nasabah untuk bertanya, mengajukan permintaan dan/atau pengaduan di nomor telepon 021-85500947.  Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara tertulis, melalui email cs@aladinbank.id, dengan menyertakan bukti yang mendukung pengaduan tersebut.
    2. Jika pengaduan tersebut terkait dengan transaksi keuangan yang telah dilakukan, Nasabah harus mengajukannya paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak transaksi keuangan tersebut dilakukan.
    3. Bank akan melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
  18. 18. Keberlakuan

    Jika terdapat suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan yang ternyata diketahui melanggar Hukum, baik sebagian maupun seluruhnya, maka ketentuan yang dianggap melanggar tersebut dikesampingkan dari Syarat dan Ketentuan dan atas Syarat dan Ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan tetap berlaku dan mengikat.

  19. 19. Kebijakan Privasi

    1. Kebijakan Privasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada Nasabah bagaimana Bank dapat mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan, membagikan, menyimpan, dan menghapus Data Pribadi Nasabah.
    2. Bank menghormati privasi Nasabah dan berkomitmen untuk melindungi Data Pribadi Nasabah. Dengan berinteraksi, mengirimkan informasi, menggunakan, atau mendaftar untuk setiap produk atau layanan yang Bank tawarkan, Nasabah telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang terdapat dalam Kebijakan Privasi ini, bersama dengan Syarat dan Ketentuan yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan. Kebijakan Privasi ini melengkapi tetapi tidak menggantikan persetujuan lain yang mungkin telah Nasabah berikan sebelumnya kepada Bank sehubungan dengan Data Pribadi Nasabah.
    3. Data Pribadi Nasabah yang Bank kumpulkan antara lain:
      1. nama, nomor telepon, rincian kontak, alamat rumah, tanggal lahir, KTP/Paspor, dan/atau pendidikan;
      2. spesimen tanda tangan;
      3. rincian keuangan (misalnya: pendapatan, pengeluaran, dan/atau riwayat kredit);
      4. gambar dan rekaman suara percakapan Nasabah dengan Bank;
      5. rincian kerja (misalnya: pekerjaan, jabatan dan posisi lain yang dimiliki, riwayat pekerjaan, gaji, dan/atau manfaat);
      6. pajak dan informasi asuransi;
      7. informasi tentang profil risiko, investasi, tujuan investasi, pengetahuan dan pengalaman dan/atau kepentingan bisnis dan aset;
      8. informasi perbankan (misalnya: nomor rekening dan transaksi perbankan);
      9. pendapat pribadi yang diberitahukan kepada Bank (misalnya: umpan balik atau tanggapan terhadap survei); dan/atau
      10. informasi dari perangkat Nasabah seperti rincian kontak, daftar aplikasi dan statistik penggunaan, lokasi, informasi perangkat dan atribut jaringan yang Bank kumpulkan secara berkala.
    4. Pada saat menggunakan produk atau layanan Bank, Bank akan meminta Nasabah untuk memberikan Data Pribadi  termasuk namun tidak terbatas pada apa yang kami uraikan di atas. Selain itu, Bank juga dapat mengumpulkan Data Pribadi Nasabah dari pihak ketiga (termasuk agen, vendor, pemasok, kontraktor, mitra, dan pihak lain yang memberikan layanan kepada Bank atau Nasabah dan/atau melakukan tugas atas nama Bank ). Untuk kasus ini, Bank hanya mengumpulkan Data Pribadi Nasabah sehubungan dengan tujuan yang melibatkan pihak ketiga tersebut atau tujuan kerja sama Bank dengan pihak ketiga tersebut.
    5. Bank dapat mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan, membagikan Data Pribadi Nasabah untuk kebutuhan, antara lain:
      1. Memverifikasi kelayakan dan/atau kesesuaian Data Pribadi Nasabah untuk menggunakan layanan Bank dan tidak terbatas pada proses Mengenal Pengguna (Know Your Customer) dan proses scoring atas aktivitas yang Nasabah lakukan.
      2.  Mengidentifikasi dan memproses pembukaan Rekening Nasabah.
      3. Memungkinkan Bank untuk menyediakan layanan yang Nasabah minta atau memproses transaksi yang Nasabah minta.
      4. Menilai pengajuan Nasabah atas suatu produk atau layanan Bank.
      5. Merancang, mengelola, menetapkan harga, dan menyediakan produk dan layanan Bank.
      6. Mengelola hubungan antara Bank dan Nasabah.
      7. Mencegah, mendeteksi, menyelidiki, dan mengatasi terjadinya tindakan yang merupakan kejahatan, dilarang, ilegal, tidak sah, atau curang, yang mungkin terjadi dalam penggunaan layanan Bank (termasuk namun tidak terbatas pada penipuan (fraud), penggelapan, pencurian dan pencucian uang).
      8. Menghubungi Nasabah di saat Bank perlu untuk memberitahu Nasabah terkait suatu informasi yang penting.
      9. Mengembangkan, meningkatkan, menambah dan/atau menyediakan  layanan Bank.
      10. Mematuhi hukum dan memenuhi kewajiban dari pemerintah dan lembaga penegak hukum.
      11. Mengelola aktivitas bisnis Bank.
      12. Tujuan administratif internal, seperti: audit dan analisis data.
    6. Bank dapat dari waktu ke waktu menggunakan Data Pribadi Nasabah untuk tujuan pemasaran seperti menawarkan produk, jasa  maupun layanan yang menurut Bank menarik bagi Nasabah.perusahaan
    7. Bank dari waktu ke waktu dapat menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, menyebarluaskan, dan/atau memberikan akses Data Pribadi kepada pihak ketiga. Nasabah dengan ini menyatakan telah memberikan persetujuan, izin, dan wewenang kepada Bank untuk menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan serta memberikan akses atas Data Pribadi kepada pihak ketiga yaitu:
      1. Perusahaan anggota grup Bank dan perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan anggota grup Bank untuk penyediaan layanan Bank , pemasaran, promo, penelitian, analisis, survei, dan pengembangan produk dan/atau layanan Bank dan/atau afiliasi atau grup Bank , dan kerja sama bisnis antara Bank dengan afiliasi atau grup Bank .
      2. Pihak ketiga (termasuk agen, vendor, pemasok, kontraktor, mitra, dan pihak lain yang memberikan layanan kepada Bank atau Nasabah dan/atau melakukan tugas atas nama Bank) dalam menyediakan layanan Bank untuk Nasabah (termasuk untuk mencegah penipuan, pengumpulan tagihan, penginputan memasukkan data, manajemen database, promosi, pemasaran, riset, survei, pelayanan pelanggan, layanan teknologi, pemberitahuan produk), dan sehubungan dengan tujuan di mana pihak ketiga tersebut terlibat untuk melaksanakan pengungkapan kepada pihak ketiga terkait yang secara teknis diperlukan untuk memproses transaksi Nasabah atau tujuan kerja sama Bank dengan pihak ketiga tersebut yang dapat mencakup diperbolehkannya pihak ketiga tersebut untuk memperkenalkan atau menawarkan produk atau layanan kepada Nasabah, melakukan autentikasi terhadap Nasabah atau menghubungkan Nasabah dengan akun atau melakukan kegiatan lain termasuk pemasaran, penelitian, analisis dan pengembangan produk dan/atau layanan.
      3. Entitas-entitas dengan siapa Bank memiliki hubungan referensi bisnis atau perjanjian-perjanjian komersial lainnya termasuk pihak ketiga dan entitas-entitas yang sepenuhnya atau sebagian dimiliki oleh Bank .
      4. Merchant dan organisasi lain, seperti institusi keuangan, kepada atau melalui siapa pembayaran-pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan layanan Bank atau entitas-entitas lainnya yang memungkinkan penggunaan layanan Bank oleh institusi keuangan pihak ketiga.
      5. Penasihat profesional, lembaga penegak hukum, perusahaan asuransi, pemerintah, dan pihak berwenang atau instansi lainnya di mana Bank berkewajiban untuk melakukan pengungkapan sesuai kebutuhan, permintaan yang sah, dan Hukum, peraturan atau pengaturan komersial, termasuk pengaturan dengan asosiasi industri lain yang relevan.
      6. Entitas-entitas yang terlibat dalam penggabungan, pengambilalihan, transaksi pembiayaan, usaha patungan dengan Bank dan/atau corporate actions lainnya sehubungan dengan Bank.
    8. Bank dapat mentransfer, menyimpan, mengolah, dan/atau berurusan dengan Data Pribadi Nasabah di luar Indonesia. Namun demikian, Bank tetap akan mematuhi Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan dan hukum perlindungan data dan privasi yang berlaku lainnya.
    9. Data Pribadi Nasabah akan dipertahankan selama tujuan yang dikumpulkan tetap dan sampai tidak lagi diperlukan untuk tujuan hukum atau bisnis lainnya. Sesuai dengan Hukum atau kebijakan retensi milik Bank atau atas permintaan/permohonan dari Nasabah kepada Bank, Bank dapat menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi Nasabah dari sistem Bank agar Data Pribadi tersebut tidak lagi mengidentifikasi Nasabah, kecuali dalam hal apabila diperlukan penyimpanan Data Pribadi untuk memenuhi kewajiban hukum, keperluan pembuktian di kemudian hari, pajak, audit, dan akuntansi, Bank akan menyimpan Data Pribadi Nasabah yang diperlukan selama Nasabah menggunakan layanan milik Bank atau sesuai dengan jangka waktu yang disyaratkan oleh Hukum. Sehubungan dengan keperluan penghapusan Data Pribadi dari sistem Bank, Bank mensyaratkan agar diajukannya suatu permohonan tertulis oleh Nasabah kepada Bank agar Bank dapat menghapuskan Data Pribadi tersebut dari sistem yang dimiliki oleh Bank. Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penghapusan tersebut dapat mengakibatkan penghentian pada layanan Bank kepada Nasabah.
    10. Dalam hal Bank membagikan Data Pribadi Nasabah kepada institusi pemerintah yang berwenang dan/atau institusi lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah yang berwenang atau memiliki kerja sama dengan Bank, Nasabah menyetujui dan mengakui bahwa penyimpanan Data Pribadi Nasabah oleh institusi terkait akan mengikuti kebijakan penyimpanan data masing-masing institusi tersebut dan bank tidak akan bertanggung jawab atas penyimpanan Data Pribadi Nasabah.
    11. Bank dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu dengan mengumumkannya kepada Nasabah, misalnya melalui email notifikasi atau pemberitahuan atau kanal lainnya. Bank  mendorong Nasabah agar  sering memeriksa Kebijakan Privasi ini untuk mengetahui setiap perubahan pada Kebijakan Privasi ini. Jika Nasabah terus menggunakan layanan Bank setelah adanya perubahan, penambahan, dan/atau variasi apa pun dalam Kebijakan Privasi ini, Nasabah dianggap mengetahui, menerima, dan terikat pada perubahan tersebut. Jika Nasabah tidak setuju atas perubahan, penambahan dan/atau variasi yang dilakukan oleh Bank, maka Nasabah harus berhenti menggunakan layanan Bank.
    12. Jika terdapat suatu ketentuan dalam Kebijakan Privasi yang ternyata diketahui melanggar Hukum, baik sebagian maupun seluruhnya, maka ketentuan yang dianggap melanggar tersebut dikesampingkan dari Kebijakan Privasi dan atas ketentuan lain dalam Kebijakan Privasi tetap berlaku dan mengikat. 
    13. Interpretasi dan implementasi Kebijakan Privasi ini diatur dan tunduk pada Hukum .
    14. Segala perselisihan atau pertentangan yang timbul sehubungan dengan atau terkait dengan hal-hal yang diatur dalam Kebijakan Privasi termasuk perbedaan penafsiran atas ketentuan Kebijakan Privasi ini wajib diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak disampaikannya maksud untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya.
    15. Apabila dalam jangka waktu tersebut, masalah tidak terselesaikan, maka para pihak akan menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan hukum atau tuntutan terhadap Nasabah dalam pengadilan lain di Indonesia sesuai dengan Hukum.

Syarat & Ketentuan Akun Personal-20200901

Syarat dan Ketentuan Aladin Syariah Digital Bank

 

Berlaku mulai : 17 Agustus 2023

Aplikasi Aladin adalah aplikasi PT Bank Aladin Syariah Tbk yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah (“Kami“). Dengan mengakses atau menggunakan Aplikasi Aladin, anda (“Anda” atau “Nasabah“) mengakui dan menyetujui bahwa Anda telah membaca, memahami, serta menyetujui untuk mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku. Syarat dan ketentuan ini merupakan perjanjian antara Anda dengan Kami. Berikut adalah penjabaran mengenai Syarat dan Ketentuan Aladin Syariah Digital Bank (“Syarat dan Ketentuan“):

  1. 1. Definisi

    1. Ajir” adalah pihak yang memberikan jasa dalam Akad Ijarah, baik ajir berupa orang
      (syakhshiyah thabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum
      maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtsperson).
    2. Akad” adalah kesepakatan tertulis antara Bank dengan Nasabah dan/atau pihak lain yang
      memuat hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
    3. Akad Ijarah” adalah akad sewa antara Mu’jir dengan Musta’jir atau antara Musta’jir dengan
      Ajir untuk mempertukarkan manfa’ah dan Ujrah, baik manfaat atau jasa.
    4. Akad Mudharabah” adalah akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak
      pertama (malik/shahib al-mal) yang menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua (Mudharib) bertindak
      selaku pengelola, di mana keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.
    5. Akad Mudharabah Muthlaqah” adalah Akad Mudharabah yang tidak dibatasi oleh jenis usaha,
      jangka waktu (waktu), dan/atau tempat usaha.
    6. Akad Wakalah” adalah akad pemberian kuasa dari Muwakkil kepada Wakil untuk melakukan
      perbuatan hukum tertentu.
    7. Akad Wakalah Bil Ujrah” adalah Akad Wakalah yang disertai dengan imbalan berupa Ujrah.
    8. Ala Dompet” adalah nama dari Rekening utama Aplikasi Aladin yang digunakan untuk
      keperluan transaksi perbankan sehari-hari dan dapat dihubungkan dengan Kartu Debit yang diterbitkan secara
      fisik oleh Bank.
    9. Ala Impian” adalah nama dari Rekening tambahan di Aplikasi Aladin yang digunakan untuk
      keperluan menabung atau merencanakan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang. Rekening ini tidak dapat
      digunakan sebagai sumber transaksi dan tidak dapat dihubungkan dengan Kartu Debit.
    10. Aladin Berbagi” adalah aktivitas pendebetan dana dari Rekening Nasabah untuk tujuan
      pembayaran donasi.
    11. Aladin Syariah Digital Bank” adalah produk/layanan perbankan elektronik yang dikeluarkan
      oleh Bank.
    12. Aplikasi Aladin” adalah aplikasi Bank berupa layanan untuk melakukan transaksi perbankan
      yang dapat diunduh dan terpasang pada telepon selular milik Nasabah.
    13. Automatic Teller Machine” atau “ATM” adalah Anjungan Tunai Mandiri yang
      menyediakan layanan Tarik Tunai, transfer ke Bank sesama dan Bank lain, cek saldo dan fitur lainnya di
      kemudian hari.
    14. Bank” adalah PT Bank Aladin Syariah Tbk yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan
      Prinsip Syariah.
    15. Bayar & Beli” adalah aktivitas pendebetan dana dari Rekening Nasabah untuk tujuan
      pembayaran tagihan, pembelian paket data/pulsa/token listrik/lainnya pada Aplikasi Aladin.
    16. Data Pribadi” adalah data yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-perorangan.
    17. Instruksi Penutupan Rekening” adalah instruksi yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah
      atas permintaan penutupan Rekening oleh Nasabah.
    18. Kartu Debit” adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank yang memiliki fungsi utama, yaitu
      sebagai kartu ATM dan kartu debit.
    19. e-KTP” adalah kartu tanda penduduk elektronik.
    20. Layanan Nasabah” adalah pusat layanan Nasabah yang dapat dihubungi lewat telepon dan/atau
      email.
    21. Mitra Bank” adalah mitra yang bekerja sama dengan Bank dalam menyediakan layanan
      transaksi Bank, seperti Tarik Tunai, Setor Tunai, dan fitur lainnya di kemudian hari.
    22. ‘Mudharib” adalah pihak pengelola dana dalam usaha kerja sama usaha Mudharabah, baik
      berupa orang maupun yang disamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
    23. Mu’jir” adalah pihak yang menyewakan barang, baik Mu’jir yang berupa orang (syakhshiyah
      tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak
      berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah Hukmiyah/rechtpersoon).
    24. Musta’jir” adalah pihak yang menyewa (penyewa/penerima manfaat barang/penerima jasa)
      dalam Akad Ijarah, baik Musta’jir berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang
      dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah
      i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
    25. Muwakkil” adalah pihak yang memberikan kuasa, baik berupa orang (syakhshiyah
      tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak
      berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
    26. Nasabah” adalah individu yang terdaftar pada Bank.
    27. Nisbah Bagi Hasil” adalah nisbah atau perbandingan yang dinyatakan dalam angka seperti
      persentase untuk membagi hasil usaha.
    28. Tarik Tunai” adalah aktivitas penarikan uang tunai atas dana yang terdapat dalam Rekening
      Nasabah.
    29. Ujrah” adalah imbalan yang wajib dibayar atas jasa yang dilakukan oleh Wakil.
    30. Lembaga Penjamin Simpanan” atau “LPS” adalah badan hukum yang
      menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah.
    31. Peraturan Yang Berlaku” adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
      Republik Indonesia khususnya di bidang perbankan, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada
      peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan ketentuan lainnya yang
      terkait.
    32. Pihak Penerbit” adalah pihak ketiga yang terdaftar pada Aplikasi Aladin di mana Nasabah
      dapat melakukan pembayaran atau pembelian kepada pihak tersebut dengan menggunakan dana yang terdapat pada
      Rekening Nasabah.
    33. Prinsip Syariah” adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa
      yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
    34. Ra’s Al-Mal Mudharabah” adalah modal usaha dalam usaha kerja sama mudharabah.
    35. Rekening” adalah rekening tabungan Bank yang dibuka secara mandiri melalui Aplikasi
      Aladin.
    36. Rekening Dormant” merupakan rekening yang tidak ada aktivitas transaksi (mutasi) selama
      suatu jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak transaksi terakhir, di mana rekening tersebut
      akan berubah secara otomatis statusnya dari aktif menjadi tidak aktif (pasif) atau dormant.
    37. Rukun Akad Mudharabah” yaitu:
      1. Al’aqidan adalah pihak yang melakukan akad, yaitu Shahib al-Mal (Nasabah) dan Mudharib (Bank).
      2. Ma’qud alaih adalah objek Akad Mudharabah yaitu Ra’s Al-Mal Mudharabah (dana Nasabah) dan ‘amal
        (pekerjaan).
      3. Shighat adalah ijab dan qobul (secara digital).
      4. Nisbah yang disepakati para pihak.
    38. Saldo Mengendap” adalah saldo minimal yang ditentukan Bank dalam suatu Rekening dan tidak
      dapat ditransaksikan Nasabah. Saldo mengendap dapat ditarik saat Nasabah akan melakukan penutupan Rekening.
    39. Setor Tunai” adalah aktivitas penyetoran uang tunai ke dalam Rekening Nasabah.
    40. Shahib Al-Mal/Malik” adalah pihak penyedia dana dalam Akad Mudharabah, baik berupa orang
      (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum
      maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
    41. Syarat dan Ketentuan” adalah syarat dan ketentuan ini.
    42. Wa’ad” adalah janji yang mengikat salah satu pihak ke pihak lainnya. Pihak yang berjanji
      dalam wa’ad berkewajiban untuk menunaikan janjinya.
    43. Wakil” adalah pihak yang menerima kuasa, baik berupa orang (syakhshiyah
      tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak
      berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
  2. 2. Instruksi Anda, Kami terima secara elektronik atau digital

    1. Seluruh instruksi perbankan Anda akan berasal dari aplikasi mobile banking atau online.
    2. Anda akan diminta untuk melakukan otorisasi atas instruksi Anda dengan menggunakan berbagai jenis informasi keamanan (misalnya Personal Identification Number (PIN), email, kata sandi, token, pengenalan wajah atau sidik jari, identifikasi biometrik, atau metode verifikasi lainnya). Anda bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dan kerahasiaan atas segala jenis informasi keamanan yang digunakan dalam bertransaksi. Pastikan Anda tidak memberitahukan informasi keamanan Anda kepada orang lain, termasuk staf Bank. Oleh karenanya, Anda membebaskan dan melepaskan Kami dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau ganti kerugian dari Anda maupun pihak mana pun dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan kelalaian Anda memenuhi ketentuan ini.
    3. Setelah melakukan otorisasi, Kami akan menjalankan instruksi Anda.
    4. Anda memahami dan menyetujui metode pengiriman informasi secara elektronik yang digunakan untuk mengirimkan
      data nasabah dan segala risikonya. Anda menyatakan menyetujui untuk membebaskan Bank dari segala kerugian
      yang timbul.
  3. 3. Penyimpanan Data Pribadi Anda

    1. Sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku, Bank memiliki kewajiban untuk melakukan customer due diligence,
      sehingga terdapat beberapa data/informasi termasuk di dalamnya data/informasi pribadi yang Bank butuhkan
      untuk keperluan identifikasi dan verifikasi. Pastikan data/informasi yang Anda berikan adalah informasi yang
      benar dan akurat.
    2. Kami menyimpan kerahasiaan dan keamanan data/informasi diri yang Anda berikan. Penggunaan data Anda akan
      Kami lakukan dengan mengacu pada bagian Kebijakan Privasi.
    3. Anda wajib memberitahukan dan menyampaikan perubahan data/informasi kepada Bank. Setiap perubahan tersebut
      hanya berlaku jika telah diterima oleh Bank. Dalam hal Bank tidak menerima informasi apa pun mengenai
      perubahan data/informasi, maka Bank akan menggunakan data Nasabah yang tercatat pada sistem Bank.
    4. Anda wajib menanggung segala akibat dan/atau kerugian yang mungkin timbul dari kelalaian Nasabah dalam
      memperbaharui data/informasi pada Bank, termasuk namun tidak terbatas pada tuntutan hukum dari pihak lain.
  4. 4. Kami memahami Anda

    1. Kami akan selalu memberikan informasi mengenai produk/layanan Kami, termasuk ketika terdapat perubahan
      dalam Syarat dan Ketentuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    2. Kami memiliki tabel biaya transaksi yang dapat Anda lihat di situs Kami, https://web.aladinbank.id/limit-dan-biaya. Kami telah menyediakan daftar
      biaya secara ringkas untuk lebih mudah dimengerti.
    3. Agar Kami dan Anda saling memahami, Kami meminta Anda untuk membaca seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini
      dan/atau ketentuan lain di situs Kami,
      https://web.aladinbank.id/syarat-dan-ketentuan
      sesuai spesifik layanan yang akan Anda peroleh
      sehingga dengan ini Anda mengakui bahwa Anda telah membaca seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini pada saat
      Anda mengajukan permohonan pemberian layanan, dan Anda memahami dan menyetujui sepenuhnya atas seluruh
      ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini. Jika Anda tidak setuju dengan ketentuan dan/atau isi Syarat dan
      Ketentuan ini, atau tidak dapat secara akurat memahami interpretasi terhadap ketentuan-ketentuan tersebut,
      maka dimohon untuk tidak melanjutkan penggunaan Aplikasi Aladin dan/atau layanan Kami.
    4. Jika ada pertanyaan atau masukan mengenai Bank, Layanan Nasabah (021-85500947 atau cs@aladinbank.id)
      yang siap membantu Anda 24/7. Dengan mengakses Layanan Nasabah, Anda dengan ini mengizinkan Bank untuk
      merekam dan/atau mencatat pembicaraan Anda dengan Bank.
  5. 5. Akad

    1. Akad yang digunakan pada Aplikasi Aladin adalah:
      1. Akad Wakalah atau Akad Wakalah Bil-Ujrah:
        • Muwakkil: Nasabah.
        • Wakil: Bank.
        • Objek wakalah: layanan transfer, pembayaran tagihan, pembayaran transaksi, dsb.
        • Dalam hal Akad Wakalah Bil-Ujrah, Ujrah: sesuai kesepakatan.
      2. Akad Ijarah:
        • Mu’jir: Bank.
        • Musta’jir: Nasabah.
        • Objek sewa: layanan atau jasa dan aplikasi.
        • Ujrah: sesuai kesepakatan.
    2. Akad yang digunakan pada Kartu Debit adalah:
      1. Akad Wakalah Bil-Ujrah:
        • Muwakkil: Nasabah/merchant/pihak ketiga.
        • Wakil: Bank.
        • Objek wakalah: layanan transfer, pembayaran tagihan, pembayaran transaksi, dsb.
        • Ujrah: sesuai kesepakatan.
      2. Akad Ijarah:
        1. Mu’jir: Bank.
        2. Musta’jir: merchant/pihak ketiga.
        3. Objek sewa: alat dan sistem kartu debit.
        4. Ujrah: sesuai kesepakatan.
    3. Akad yang digunakan untuk kerja sama operasional Tarik Tunai dan Setor Tunai adalah Akad Wakalah Bil-Ujrah:
      1. Muwakkil: Bank.
      2. Wakil: Mitra Bank.
      3. Objek wakalah: melayani Tarik Tunai dan Setor Tunai tabungan Nasabah.
      4. Ujrah: sesuai kesepakatan.
    4. Akad yang digunakan untuk pelaksanaan Tarik Tunai dan Setor Tunai adalah Akad Ijarah:
      1. Mu’jir/Ajir: Bank.
      2. Musta’jir: Nasabah.
      3. Objek Sewa: layanan Tarik Tunai Setor Tunai.
      4. Ujrah: sesuai kesepakatan.
    5. Pada saat pembukaan Rekening yang menggunakan Akad Mudharabah melalui Aplikasi Aladin, Nasabah setuju untuk
      melakukan Wa’ad terlebih dahulu. Akad Mudharabah mulai efektif pada saat terdapat setoran awal.
    6. Untuk keabsahan Akad Mudharabah, Nasabah setuju akan adanya Saldo Mengendap yang ditetapkan oleh Bank pada
      produk-produk dengan Akad Mudharabah. Besaran Saldo Mengendap dapat dilihat pada halaman limit dan biaya.
    7. Besaran saldo yang tercantum pada halaman produk Ala Dompet merupakan saldo yang dapat ditransaksikan oleh
      Nasabah dan tidak memasukkan nominal Saldo Mengendap. Sementara besaran saldo yang tercantum pada halaman
      produk Ala Impian merupakan saldo riil Nasabah (termasuk nominal Saldo Mengendap).
  6. 6. Persyaratan dan Tata Cara

    1. Sejumlah persyaratan berikut wajib dipenuhi agar dapat mendaftar di Aplikasi Aladin:
      1. Berusia 17 tahun atau lebih.
      2. Memiliki wewenang dan kecakapan mengambil tindakan hukum menandatangani perjanjian yang mengikat
        dengan Bank dan tidak dilarang untuk melakukannya berdasarkan hukum yang berlaku.
      3. Warga Negara Indonesia.
    2. Apabila Anda ternyata tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka Anda menyatakan dan menjamin bahwa segala
      risiko dan kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya persyaratan ini menjadi risiko Anda dan Anda tidak
      berhak untuk membatalkan atau mengesampingkan persetujuan yang telah Anda berikan berdasarkan Syarat dan
      Ketentuan ini atau kewajiban yang mungkin timbul atas penggunaan Aplikasi Aladin yang telah Anda lakukan.
    3. Pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Aladin yang dapat diunduh melalui App Store (Apple) dan
      Google Play Store. Dengan demikian, (calon) Nasabah wajib memiliki smartphone dengan kriteria minimum
      Android versi 5.0 lollipop (API level 21) dan memiliki nomor ponsel Indonesia yang aktif dan valid agar
      dapat menerima short message service/SMS pemberitahuan yang akan dikirim oleh Bank.
    4. Sebagai bagian dari proses pendaftaran, informasi yang berupa e-KTP dalam bentuk foto berwarna harus
      diunggah dan diajukan pada Bank dengan menggunakan kamera smartphone dengan Aplikasi Aladin.
    5. Sebagai prasyarat, Nasabah wajib memberikan alamat email aktif miliknya sendiri yang memiliki kapasitas
      memadai untuk menerima pesan yang dikirim oleh Bank. Bank tidak bertanggung jawab atas keabsahan,
      kepemilikan, aktivitas, dan kapasitas alamat email tersebut.
    6. Kami akan melakukan verifikasi atas data, informasi, dan/atau dokumen yang Anda sampaikan untuk menentukan
      apakah Anda telah memenuhi persyaratan atau tidak.
    7. Setelah proses pendaftaran selesai dan Bank telah menyelesaikan proses verifikasi sesuai dengan ketentuan
      Bank dan Peraturan Yang Berlaku, Rekening akan dibuka oleh Bank bagi Nasabah yang telah memenuhi syarat dan
      Rekening tersebut telah dapat digunakan.
    8. Kami mempunyai wewenang untuk menyetujui atau menolak pendaftaran Anda dengan atau tanpa memberitahukan
      alasannya apabila terdapat keraguan atas kebenaran dan/atau keaslian atas data, informasi, dan/atau dokumen
      yang Anda sampaikan/isi, tidak sesuai dengan ketentuan yang Kami tetapkan serta Peraturan Yang Berlaku.
    9. Bank memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan Rekening Nasabah apabila tidak sesuai dengan Syarat dan
      Ketentuan serta Peraturan Yang Berlaku. Jika terdapat dana dalam Rekening, Bank dapat mengembalikan seluruh
      jumlah dana yang ada setelah dikurangi kewajiban Nasabah (sepanjang sesuai Syarat dan Ketentuan serta
      Peraturan Yang Berlaku) dengan mengirimkan dana tersebut ke rekening milik Nasabah di bank lain yang
      ditentukan oleh Nasabah. Bank akan menghubungi Nasabah melalui email dan/atau telepon untuk memperoleh
      konfirmasi rekening tersebut.
    10. Nasabah dapat meminta Kartu Debit melalui Aplikasi Aladin dan Nasabah bertanggung-jawab penuh atas semua
      transaksi yang dilakukan atau diproses dengan menggunakan Kartu Debit. Nasabah dengan ini memberikan kuasa
      (wakalah) kepada Bank untuk mendebet/memotong sejumlah dana pada Rekening atas transaksi yang dilakukan oleh
      Nasabah dengan menggunakan Kartu Debit.
    11. Kartu Debit akan dikirimkan oleh pihak Bank melalui pos atau layanan kurir yang ditunjuk oleh Bank ke
      alamat yang telah didaftarkan oleh Nasabah saat permintaan Kartu Debit melalui Aplikasi Aladin. Setelah
      menerima kartu, Nasabah wajib menggunakan Aplikasi Aladin untuk mengaktifkan kartu dan membuat Personal
      Identification Number (PIN) sebelum kartu tersebut dapat digunakan di jaringan ATM Bersama/LINK/Gerbang
      Pembayaran Nasional (GPN). Jika karena satu dan lain hal Nasabah melakukan pemblokiran kartu, Nasabah dapat
      mengajukan permintaan kartu pengganti melalui Aplikasi Aladin dan kartu pengganti akan dikirimkan melalui
      pos atau layanan kurir yang ditunjuk oleh Bank ke alamat yang didaftarkan Nasabah melalui Aplikasi Aladin.
    12. Jika Kartu Debit hilang maka Nasabah dapat melakukan blokir Kartu Debit secara mandiri melalui Aplikasi
      Aladin. Segala transaksi yang terjadi sebelum laporan kehilangan atau kecurian secara sah diterima oleh Bank
      sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. Kartu Debit akan berakhir atau tidak berlaku jika Rekening
      Nasabah ditutup sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
    13. Nasabah dapat melakukan penggantian Kartu Debit yang baru secara mandiri melalui Aplikasi Aladin.
      Penggantian Kartu Debit yang baru akan dikenakan biaya yang dapat dilihat di situs Kami, https://web.aladinbank.id/limit-dan-biaya.
    14. Kartu Debit dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi di seluruh merchant yang
      tergabung dalam jaringan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
    15. Semua transaksi yang dilakukan Nasabah adalah dalam mata uang Rupiah.
    16. Nasabah menjamin bahwa penggunaan Kartu Debit dan seluruh jasa atau layanan Bank hanya digunakan pada
      transaksi yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
    17. Pendebitan dan pengkreditan Rekening dilakukan dengan Setor Tunai, Tarik Tunai, transfer dana masuk/keluar,
      transaksi Kartu Debit, atau dengan cara serupa lainnya yang disediakan oleh Bank, yang akan dieksekusi
      berdasarkan instruksi Nasabah. Nasabah setuju untuk melepaskan Bank berikut pejabat dan para pegawainya dari
      seluruh kerugian, tanggung jawab, tuntutan, dan biaya termasuk namun tidak terbatas adanya gugatan hukum
      yang dapat muncul terkait dengan eksekusi instruksi Nasabah, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
    18. Penutupan Rekening dapat dilaksanakan oleh Nasabah dengan menghubungi Layanan Nasabah (021-85500947). Setelah permintaan penutupan Rekening diterima oleh Layanan
      Nasabah, Nasabah akan menerima pemberitahuan melalui Aplikasi Aladin dan mengikuti instruksi dalam
      pemberitahuan tersebut (“Instruksi Penutupan Rekening“).
    19. Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk menutup atau memblokir Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan
      Nasabah di Bank termasuk tindakan lainnya dalam rangka investigasi dan penanganan, sekaligus membebankan
      biaya administrasi penutupan Rekening dan biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank, antara lain jika:
      1. Rekening yang dimiliki Nasabah diduga telah disalahgunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada
        mengakomodasi dan/atau melakukan tindak kriminal dan/atau telah atau akan terjadi penipuan yang
        terkait dengan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah termasuk yang menimbulkan
        kerugian bagi masyarakat dan pihak lain.
      2. Nasabah memberikan data/informasi yang dianggap mencurigakan oleh Bank dan/atau memberikan
        data/informasi palsu/tidak valid/tidak lengkap, dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi
        apa pun yang diminta oleh Bank sesuai Peraturan Yang Berlaku.
      3. Nasabah terkena sanksi screening berdasarkan peraturan yang berlaku di Bank dan/atau sanksi
        screening pada negara penerima.
      4. Profil data Nasabah identik dengan Daftar Teroris dan Terduga Teroris (DTTOT) dan Daftar
        Proliferasi Senjata Pemusnah Massal termasuk namun tidak terbatas kepada aktivitas pencucian uang
        dan pendanaan terorisme.
      5. Terdapat permintaan tertulis dari instansi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Pusat Pelaporan dan
        Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kantor pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan
        Peraturan Yang Berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah
        kepada Bank.
      6. Adanya permintaan dari bank asal pengirim dana dikarenakan adanya kesalahan pengiriman dana dan
        bank asal pengirim dana tersebut meminta dilakukan pemblokiran.
      7. Menurut pendapat dan pertimbangan Bank terdapat kesalahan penerimaan transaksi atas Rekening.
    20. Untuk mencegah keraguan, dalam hal Nasabah memiliki lebih dari satu Rekening di Bank dan Nasabah terlibat
      dalam hal-hal pada poin 6s serta tindakan lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku, Bank
      berhak untuk melakukan penutupan atau pemblokiran pada Rekening lainnya yang dimiliki Nasabah.
    21. Jika Rekening Nasabah akan ditutup selain karena alasan di atas pada poin 6.s. Nasabah dapat melakukan
      penarikan saldo termasuk Saldo Mengendap. Dalam hal ini, Nasabah dapat melakukan penarikan atau transfer ke
      sesama Rekening Ala Dompet atau ke bank lain dengan memperhatikan biaya/ketentuan transfer antar bank.
    22. Dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian, Bank berhak dan Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada
      Bank untuk mendebet Rekening (termasuk Rekening sebagaimana dimaksud dalam poin 6t) jika terjadi hal-hal
      sebagaimana tercantum dalam poin 6.s serta hal lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku.
    23. Jika sampai dengan suatu jangka waktu tertentu, Nasabah tidak memenuhi Instruksi Penutupan Rekening, maka
      permintaan penutupan dianggap batal.
    24. Jika Nasabah:
        1. meninggal dunia;
        2. dinyatakan pailit;
        3. gagal bayar atau wanprestasi;
        4. di bawah perwalian karena alasan tertentu; dan/atau
        5. tidak memiliki hak untuk mengatur, mengelola, atau memiliki kekayaan,

      maka Rekening hanya dapat ditutup/dicairkan dan saldo yang
      tersisa akan dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk/ahli waris/pengganti hak atau pihak lain yang sah
      sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku serta persyaratan yang ditetapkan oleh Bank. Bank dengan ini berhak
      memeriksa kelengkapan serta keabsahan dokumen yang diserahkan.

    25. Pihak Bank dapat melakukan penutupan Rekening Dormant terhadap rekening bersaldo di bawah minimum
      sebagaimana terdapat dalam ketentuan limit dan biaya di https://web.aladinbank.id/limit-dan-biaya.
    26. Apabila terjadi perselisihan antara Nasabah dengan pihak yang ditunjuk atau antara para pihak yang mengaku
      ahli waris Nasabah, maka Bank berhak untuk tidak melakukan pembayaran kepada siapa pun sampai adanya
      penyelesaian antara pihak yang terkait atau sesuai keputusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
    27. Bank, Aplikasi Aladin, Rekening, dan Kartu Debit hanya dapat digunakan oleh Nasabah sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan dalam bentuk apa pun dan dengan cara apa pun kepada pihak lain.
  7. 7. Manfaat

    1. Aplikasi Aladin tersedia bagi Nasabah untuk melakukan seluruh layanan transaksi keuangan (termasuk
      transaksi tunai) dan non keuangan yang disediakan oleh Bank. Terkait dengan transaksi tunai, Nasabah dapat
      melakukan Tarik Tunai dan Setor Tunai melalui Mitra Bank dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan Tarik
      Tunai dan Setor Tunai melalui Aplikasi Aladin.
    2. Selain melalui Mitra Bank, Tarik Tunai dapat dilakukan menggunakan ATM. Secara spesifik, dengan menggunakan
      Kartu Debit, Nasabah dapat melakukan Tarik Tunai/transfer/cek saldo melalui ATM bank apa pun yang terhubung
      dengan jaringan ATM Bersama/LINK.
    3. Aplikasi Aladin menyediakan layanan Aladin Berbagi di mana Nasabah dapat melakukan pembayaran donasi kepada
      Pihak Penerbit dalam hal ini adalah lembaga donasi yang bekerja sama dengan Bank.
    4. Aplikasi Aladin juga menyediakan layanan Bayar & Beli di mana Nasabah dapat melakukan
      pembelian/pembayaran kepada Pihak Penerbit.
    5. Nasabah akan dibantu oleh Layanan Nasabah untuk melakukan layanan transaksi keuangan dan non keuangan
      tertentu hanya pada saat Aplikasi Aladin tidak dapat digunakan.
    6. Layanan Nasabah tersedia untuk melayani Nasabah dalam hal pengajuan pertanyaan atau pengaduan.
    7. Nasabah sepenuhnya memahami berbagai fitur dari seluruh Rekening Bank termasuk namun tidak terbatas pada
      Rekening dalam mata uang Rupiah dan Kartu Debit. Rincian fitur seluruh Rekening Bank dapat ditemukan dalam
      informasi produk yang berada di situs Bank dan/atau Aplikasi Aladin.
  8. 8. Risiko

    1. Nasabah bertanggung jawab untuk memastikan seluruh data dan instruksi yang diberikan pada Bank telah benar
      dan lengkap. Bank tidak bertanggung jawab atas dampak apa pun yang dapat disebabkan oleh kelalaian,
      ketidaklengkapan, atau ketidakjelasan data dan/atau instruksi yang diberikan oleh Nasabah.
    2. Anda akan diminta untuk melakukan otorisasi atas instruksi Anda dengan menggunakan berbagai jenis informasi
      keamanan. Oleh karena itu, Anda memahami bahwa setiap perintah yang Kami peroleh atas otorisasi tersebut
      merupakan perintah transaksi yang valid dan benar dari Anda. Segala tuntutan, gugatan, dan/atau kerugian
      dari Anda atau pihak mana pun bukan merupakan tanggung jawab Kami.
    3. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk tidak menjalankan instruksi Nasabah yang meliputi tetapi
      tidak terbatas pada keadaan berikut:
      1. Saldo Rekening Nasabah tidak mencukupi;
      2. Rekening tersebut dikenakan penyitaan atau blokir; dan/atau
      3. Bank memiliki alasan untuk mencurigai adanya tindakan fraud atau tindak pidana.
    4. Jika terjadi sengketa antara Nasabah dan pihak ketiga, Bank berhak untuk tidak melakukan pembayaran atau
      transfer pada siapa pun hingga persengketaan yang terjadi antara pihak-pihak tersebut telah diselesaikan
      dan/atau sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    5. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk menghentikan sementara layanan melalui Aplikasi Aladin
      untuk periode yang telah ditentukan untuk tujuan pemeliharaan, dan tujuan lainnya yang dianggap sah oleh
      Bank, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya pada Nasabah dan Nasabah akan membebaskan Bank dari
      tanggung jawab sebagai akibat penghentian sementara layanan tersebut.
    6. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank memiliki hak mutlak untuk memperbaharui, memodifikasi, atau mengubah
      situs web atau perangkat lunak apa pun (termasuk Aplikasi Aladin atau aplikasi lainnya) yang digunakan untuk
      mengakses Bank sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan dan tanpa memberikan alasan apa pun.
    7. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk tidak mendukung versi sebelumnya dari perangkat lunak
      (mobile app) yang digunakan. Jika Nasabah gagal untuk memperbarui perangkat lunak yang relevan atau
      menggunakan versi yang disempurnakan, Bank tidak bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang
      ditimbulkannya.
    8. Bank tidak bertanggung jawab atas penggunaan Aplikasi Aladin pada perangkat yang tidak didukung oleh
      Aplikasi Aladin, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan perangkat yang tidak resmi misalnya
      di-jailbreak atau root, software/hardware yang tidak resmi untuk dapat menampilkan, mendapatkan kontrol,
      meniru, memanipulasi, dan/atau memindahkan Aplikasi Aladin ke perangkat lain yang tidak resmi, mengumpulkan,
      dan/atau mencuri data Bank dan Nasabah, melakukan aktivitas crawling/scraping, dan/atau aktivitas lainnya
      yang dapat merugikan Bank dan/atau Nasabah dan/atau bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku, termasuk
      namun tidak terbatas pada penggunaan emulator dan software/hardware sejenis.
  9. 9. Informasi Keamanan

    1. Informasi keamanan dapat berupa email Nasabah, kata sandi, One Time Password (OTP), Personal Identification Number (PIN), identifikasi biometrik seperti pengenalan wajah atau sidik jari, identifikasi digital, dan/atau metode verifikasi lainnya sesuai ketentuan Bank. Informasi keamanan tersebut akan dibutuhkan untuk login, aktivasi perangkat, dan mengeksekusi setiap transaksi yang menurut Bank dibutuhkan sebagai tujuan otentikasi. Untuk tiap informasi keamanan yang akan ditentukan dan ditetapkan oleh Nasabah, Nasabah harus memastikan untuk menggunakan kata sandi yang kuat dan tidak memasukkan kata sandi yang mudah ditebak serta informasi diri seperti tanggal lahir dan alamat. Penggunaan informasi tersebut akan dianggap sebagai kelalaian Nasabah. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kerahasiaan seluruh penggunaan Aplikasi Aladin miliknya.
    2. Bank tidak akan pernah meminta Nasabah memberitahukan kata sandi, OTP, dan Personal Identification Number (PIN) kepada Nasabah. Kelalaian Nasabah dalam memenuhi ketentuan ini menjadi risiko dan tanggung jawab sepenuhnya Nasabah dan membebaskan Kami dari tanggung jawab apa pun.
    3. Identifikasi biometrik seperti pengenalan wajah atau sidik jari dapat digunakan oleh Nasabah dalam hal (i) smartphone yang digunakan mempunyai fitur pengenalan wajah atau sidik jari, dan (ii) Nasabah mengaktifkan fitur identifikasi biometrik ini pada menu profil saya dalam Aplikasi Aladin atau ketika mendapat notifikasi pengaktifan identifikasi biometrik di home screen Aplikasi Aladin. Identifikasi biometrik tersebut merupakan fitur dari smartphone dan bukan merupakan fitur dari Bank atau Aplikasi Aladin. Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas penggunaan atau kinerja dari fitur identifikasi biometrik tersebut. Dengan mengaktifkan identifikasi biometrik pada Aplikasi Aladin, Nasabah menyetujui untuk Bank mengakses dan menggunakan data biometrik tersebut berikut dengan data perangkat smartphone yang digunakan Nasabah untuk keperluaan pengaktifan dan penggunaan identifikasi biometrik pada Aplikasi Aladin. Nasabah bertanggung jawab atas (i) seluruh data atau informasi identifikasi biometrik yang terdaftar atau terekam pada smartphone yang digunakan Nasabah, (ii) penggunaan data atau informasi identifikasi biometrik tersebut, (iii) menjaga agar hanya data atau informasi identifikasi biometrik Nasabah yang terdaftar pada smartphone dan Aplikasi Aladin, dan (iv) segala risiko atau akibat yang timbul akibat dari penggunaan identifikasi biometrik tersebut.
    4. Sesuai Peraturan Yang berlaku, Bank wajib merahasiakan data penyimpan dan simpanannya kecuali diminta oleh pihak yang berwenang sesuai Peraturan Yang Berlaku.
    5. Bank akan mengajukan proses verifikasi yang memenuhi standar Bank untuk memungkinkan Nasabah melakukan
      transaksi keuangan dan/atau non-keuangan.
    6. Nasabah menyetujui untuk membebaskan Bank dari segala kerugian, tanggung jawab, klaim, dan biaya (termasuk
      biaya hukum) yang mungkin terjadi dalam kaitannya dengan pelaksanaan instruksi dari Bank, kecuali dijalankan
      karena kelalaian dari Bank.
    7. Nasabah bertanggung jawab untuk memperoleh dan menggunakan perangkat lunak dan/atau peralatan yang
      diperlukan untuk dapat mengakses Aplikasi Aladin dengan risiko yang ditanggung Nasabah.
    8. Nasabah juga bertanggung jawab atas kinerja dan keamanan (termasuk tanpa batasan mengambil semua langkah
      yang diperlukan untuk mencegah penggunaan atau akses yang tidak sah) dari setiap peralatan yang digunakan
      oleh Nasabah untuk mengakses Aplikasi Aladin.
    9. Nasabah harus memastikan bahwa peralatan yang digunakan untuk mengakses Aplikasi Aladin bebas dari
      kegagalan elektronik, mekanik, data yang gagal atau terkorupsi, virus komputer, bug dan/atau perangkat lunak
      yang berbahaya/tidak diizinkan oleh penyedia layanan telekomunikasi, produsen, atau vendor dari peralatan
      yang relevan.
    10. Nasabah harus memastikan:
      1. Penggunaan perangkat mobile dan/atau terminal Nasabah lainnya dengan perangkat lunak berupa
        anti-virus terbaru, anti-malware dan firewall yang tersedia dan perangkat lunak yang digunakan
        secara teratur selalu diperbarui dan dijalankan dengan anti-virus signatures terbaru.
      2. Tidak melakukan jailbreak, root, atau memodifikasi perangkat mobile dan/atau peralatan lainnya,
        atau mengunduh aplikasi yang tidak diizinkan karena hal ini dapat membuat perangkat lebih rentan
        terhadap virus dan malware.
    11. Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas kegagalan elektronik maupun mekanik, atau data
      yang terkorupsi, virus komputer, bug, dan/atau perangkat lunak yang berbahaya lainnya dari jenis apa pun
      yang mungkin timbul dari layanan yang disediakan oleh penyedia layanan internet yang relevan atau informasi
      penyedia layanan.
    12. Nasabah bertanggung jawab untuk keamanan Kartu Debit yang diterbitkan oleh Bank, termasuk perlindungan dari
      pencurian dan penyalahgunaan.
    13. Kartu Debit diterbitkan dengan validitas yang menunjukkan bulan dan tahun. Tanggal kadaluarsa adalah hari
      terakhir dalam bulan dan tahun yang tercetak pada kartu. Setelah Kartu Debit tersebut kadaluarsa, kartu
      tersebut akan batal secara otomatis dan Nasabah tidak lagi berhak untuk menyimpan atau menggunakannya. Kartu
      tersebut harus dihancurkan dengan cara mengguntingnya (termasuk chip dalam kartu tersebut) menjadi dua
      secara diagonal dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah detail kartu disalahgunakan.
    14. Dengan melaksanakan transaksi melalui Aplikasi Aladin, Nasabah memahami bahwa seluruh komunikasi dan
      instruksi dari Nasabah yang diterima oleh Bank akan diperlakukan sebagai bukti sah meskipun tidak dibuat
      dalam bentuk dokumen tertulis atau diterbitkan dalam bentuk dokumen yang ditandatangani, dan dengan
      demikian, Nasabah setuju untuk mengganti rugi dan melepaskan Bank dari segala kerugian, tanggung jawab,
      tuntutan, dan pengeluaran (termasuk biaya hukum) yang dapat muncul terkait dengan eksekusi dari instruksi
      Nasabah, kecuali kesalahan eksekusi dari instruksi diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pihak Bank.
    15. Transaksi tunai di ATM dan Mitra Bank diperbolehkan hingga batas maksimum yang ditentukan oleh Bank. Untuk
      lebih jelasnya dapat dilihat di situs Kami di https://web.aladinbank.id/limit-dan-biaya.
  10. 10. Pembukuan

    1. Pencatatan setiap transaksi yang terjadi dalam seluruh Rekening Bank yang menjadi dasar bagi Bank dan
      menyebabkan perubahan pada saldo akan diberikan dalam format yang dianggap tepat oleh Bank.
    2. Dengan alasan akurasi, Bank akan menyimpan besaran saldo dan transaksi nasabah sampai 2 (dua) angka di
      belakang koma. Demi kenyamanan Nasabah, Bank hanya akan menampilkan angka bulat dengan pembulatan ke bawah.
      Saldo desimal tetap menjadi hak Nasabah, dan tetap diperhitungkan dalam kalkulasi bagi hasil.
    3. Bank akan menerbitkan bukti transaksi seperti, tapi tidak terbatas pada, resi transaksi, dan/atau
      e-statement yang dapat diunduh oleh Nasabah dari Aplikasi Aladin.
    4. E-statement akan diterbitkan secara bulanan (meliputi transaksi dari hari pertama hingga akhir bulan) dan
      dikirimkan melalui Aplikasi Aladin.
    5. Jika Bank tidak menerima pengaduan apa pun dari Nasabah dalam 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima
      e-statement, Nasabah dianggap setuju dengan informasi yang tercantum dalam e-statement tersebut.
  11. 11. Biaya dan Nisbah Bagi Hasil

    1. Bank berhak untuk mendebet Rekening Nasabah untuk penagihan biaya seperti yang ditetapkan dalam tabel biaya
      dan tarif yang dapat dilihat di situs Kami di https://web.aladinbank.id/limit-dan-biaya dan/atau Aplikasi Aladin.
    2. Informasi terkait biaya serta detail terkait lainnya juga dapat diperoleh dengan menghubungi Layanan
      Nasabah yang tersedia.
    3. Bagi hasil Rekening yang dibuka berdasarkan Akad Mudharabah Muthlaqah, Nasabah akan mendapatkan bagi hasil
      sesuai dengan kesepakatan Nisbah Bagi Hasil yang dibuat antara Bank dengan Nasabah pada saat akad pembukaan
      Rekening yang akan dikreditkan/diberikan setiap bulan atau sesuai dengan ketentuan Bank. Besaran bagi hasil
      tergantung dari pendapatan riil usaha Bank dikalikan dengan Nisbah Bagi Hasil.
    4. Bagi hasil akan dikenakan pajak atau pungutan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Yang Berlaku.
    5. Pajak atas bagi hasil yang diperoleh Nasabah ditanggung oleh Nasabah.
    6. Para pihak yaitu Nasabah sebagai Shahib al-Mal/Malik dan Bank sebagai Mudharib, dengan ini bersepakat untuk
      saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain untuk berbagi hasil atas keuntungan yang diperoleh dari
      usaha pengelolaan dana pada Rekening, yaitu dengan kompensasi nisbah yang berlaku pada saat pembukaan
      Rekening sebagaimana tertera pada informasi bagi hasil.
    7. Bank menggunakan prinsip bagi hasil (net revenue sharing) yakni bagi hasil yang dihitung dari pendapatan
      setelah dikurangi modal (Ra’s Al-Mal Mudharabah).
    8. Nisbah Bagi Hasil dapat berubah sesuai dengan kebijakan Bank dengan persetujuan dari Nasabah. Perubahan
      atas komposisi Nisbah Bagi Hasil akan diberitahukan Bank melalui pemberitahuan pada Aplikasi Aladin atau
      dengan tata cara lain yang ditetapkan oleh Bank sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.
  12. 12. Jaminan Pemerintah

    1. Saldo simpanan Nasabah di Bank dijamin sesuai ketentuan dari LPS.
    2. Atas saldo simpanan Nasabah yang melampaui nilai maksimal simpanan yang dijamin oleh LPS atau tidak
      memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan agar dapat diterapkan untuk program LPS sesuai dengan peraturan
      LPS dan/atau peraturan saat ini atau di masa mendatang yang relevan, maka seluruh risiko yang muncul
      sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
  13. 13. Hukum dan yurisdiksi yang berlaku

    1. Interpretasi dan implementasi Syarat dan Ketentuan ini diatur dan tunduk pada Peraturan Yang Berlaku di
      negara Republik Indonesia.
    2. Segala perselisihan atau pertentangan yang timbul sehubungan dengan atau terkait dengan hal-hal yang diatur
      dalam Syarat dan Ketentuan (maupun bagian daripadanya) termasuk perbedaan penafsiran atas ketentuan Syarat
      dan Ketentuan ini wajib diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
      kalender sejak disampaikannya maksud untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah oleh salah satu pihak
      kepada pihak lainnya.
    3. Apabila dalam jangka waktu tersebut, masalah tidak terselesaikan, maka para pihak akan menyelesaikannya
      melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.
    4. Nasabah dan Bank sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
      Indonesia sepanjang mengenai diperlukannya suatu putusan pengadilan untuk penutupan Rekening dan/atau
      pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini.
    5. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan
      peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  14. 14. Pernyataan dan wewenang

    1. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap data, deskripsi, dan tanda tangan elektronik Nasabah pada
      aplikasi pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang digunakan oleh Nasabah, berbagai
      dokumen pendukung lain yang terkait dengan aplikasi pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan
      yang digunakan oleh Nasabah, serta tiap instruksi operasional Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan
      Nasabah, serta wewenang yang diberikan oleh Nasabah pada pihak ketiga (jika ada) dan wewenang yang diberikan
      pada Bank adalah valid dan sah serta mengikat pada seluruh jenis Rekening dan/atau layanan/fasilitas
      perbankan Nasabah, kecuali jika dinyatakan lain. Nasabah diwajibkan untuk segera memberikan informasi pada
      Bank atas tiap perubahan nama, alamat, nomor telepon, NPWP, dan hal lain yang menyimpang/berbeda dari
      data/deskripsi yang sebelumnya diberikan oleh Nasabah pada Bank terkait Rekening Nasabah. Kelalaian Nasabah
      dalam memberitahukan perubahan tersebut pada Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya Nasabah.
    2. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank berhak untuk melakukan pengujian terhadap validitas data yang
      diberikan oleh Nasabah pada Aplikasi Aladin dan Bank berhak untuk meminta data tambahan yang dibutuhkan oleh
      Bank.
    3. Nasabah dengan ini menyatakan memberikan wewenang pada Bank untuk mendebet langsung dana dari Rekening
      Nasabah untuk keperluan transaksi perbankan.
    4. Nasabah setuju untuk mengizinkan Bank memberikan dan/atau mendistribusikan Data Pribadi Nasabah kepada
      perwakilan dan/atau perusahaan induk dan/atau pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasinya dan/atau pihak
      ketiga yang telah melakukan kerja sama dengan Bank, untuk tujuan administrasi dan/atau penawaran
      produk/layanan keuangan dan/atau dalam rangka peningkatan layanan terhadap Nasabah.
    5. Dalam hal Nasabah tidak memberikan persetujuan kepada Bank (yang disampaikan melalui Layanan Nasabah) untuk
      memberikan dan/atau menyebarluaskan Data Pribadi Nasabah kepada pihak ketiga lain yang telah melakukan kerja
      sama dengan Bank untuk tujuan sebagaimana disebutkan dalam poin d di atas, Bank hanya akan menggunakan Data
      Pribadi Nasabah untuk kepentingan internal Bank dan Data Pribadi tersebut tidak akan diberikan dan/atau
      disebarluaskan kepada pihak lain di luar Bank, kecuali sebagaimana diatur pada ketentuan perundang-undangan
      yang berlaku atau diminta oleh badan-badan pemerintah.
    6. Terlepas dari ketentuan tersebut di atas, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk
      mengungkapkan informasi terkait Nasabah, termasuk namun tidak terbatas, informasi mengenai jumlah uang atau
      hal-hal khusus yang berkaitan dengan Rekening dari Nasabah sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.
    7. Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa jika Nasabah memberikan otorisasi dan/atau pembukaan akses
      kepada Bank atas:
        1. akun bank lain Nasabah;
        2. akun media sosial Nasabah;
        3. akun bisnis elektronik (e-commerce) Nasabah;
        4. data perangkat seluler Nasabah;
        5. informasi resmi dari penyedia telekomunikasi Nasabah (tidak termasuk data percakapan);

      maka Bank dapat membaca, memperoleh, mengumpulkan, mengolah,
      serta menganalisis informasi di akun Nasabah tersebut hanya terhadap informasi yang relevan menurut Bank
      dengan layanan atau produk Bank yang dipilih oleh Nasabah atau layanan atau produk Bank yang akan
      ditawarkan kepada Nasabah.

    8. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah memahami dan sepenuhnya menyadari seluruh risiko yang
      ditimbulkan dari transaksi, yang diproses di tempat-tempat yang ditetapkan oleh Bank, atau transaksi lain
      terkait dengan electronic banking, serta sepenuhnya bertanggung jawab atas transaksi yang diproses, termasuk
      jika terjadi penyalahgunaan Rekening, Kartu Debit, dan/atau fasilitas/layanan perbankan oleh sebab apa pun.
    9. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah bersedia dikunjungi dan/atau dihubungi oleh Bank melalui sarana
      komunikasi pribadi Nasabah, untuk menyampaikan informasi (termasuk produk dan/atau layanan), pada hari Senin
      sampai Sabtu, di luar hari libur nasional pada pukul 08:00 – 18:00 waktu setempat, sedangkan untuk kunjungan
      dalam rangka layanan (termasuk namun tidak terbatas pengiriman kartu dan pertemuan secara langsung untuk
      verifikasi data Nasabah) dapat dilakukan pada hari Senin sampai Minggu termasuk libur nasional pada pukul
      08:00 – 21:00 waktu setempat.
    10. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank dibebaskan dari tuntutan/gugatan ganti rugi yang muncul akibat
      kegagalan sistem dan/atau fasilitas komunikasi yang disebabkan oleh faktor eksternal di luar kendali Bank.
    11. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah menyetujui penggunaan tanda tangan yang tertera pada foto
      berwarna KTP-el yang disampaikan kepada Bank untuk disimpan dan dipergunakan oleh Bank sebagai spesimen
      tanda tangan Nasabah.
    12. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan dan persyaratan dan ketentuan
      lainnya (jika relevan) yang terkait dengan Rekening dan/atau fasilitas/layanan perbankan yang diberikan oleh
      Bank pada Nasabah (meliputi tetapi tidak terbatas pada proses transaksi melalui media elektronik), yang akan
      diterima oleh Nasabah seperti hukum dan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia serta
      ketentuan yang ditetapkan oleh negara Republik Indonesia terkait dengan fasilitas/layanan perbankan .
    13. Seluruh wewenang yang diberikan oleh Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan diberikan dengan hak substitusi,
      dan sepanjang kewajiban Nasabah terhadap Bank belum sepenuhnya selesai, wewenang tersebut tidak dapat
      ditarik dan diakhiri untuk alasan apa pun, termasuk tetapi tidak terbatas pada alasan yang disebutkan pada
      Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena wewenang tersebut adalah komponen tak terpisahkan dari
      Syarat dan Ketentuan yang ada.
    14. Nasabah menyetujui dan mengakui Bank memiliki wewenang untuk meningkatkan, mengubah, atau melengkapi Syarat
      dan Ketentuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap perubahan, tambahan, atau pembaruan atas
      Syarat dan Ketentuan tersebut akan disosialisasikan melalui email Nasabah atau sarana komunikasi/informasi
      lainnya dan Nasabah terikat dengan perubahan tersebut.
    15. Nasabah menyetujui bahwa Bank berhak melakukan perubahan tarif dan biaya dalam batas kewajaran administrasi
      dan setiap ada perubahan atas biaya-biaya akan diberitahukan kepada Nasabah.
    16. Bank berhak untuk menambah dan menghapus Pihak Penerbit di Aplikasi Aladin berdasarkan
      penilaian/pertimbangan Bank.
    17. Nasabah menyetujui untuk menerima pemberitahuan melalui sarana elektronik sesuai ketentuan hukum yang
      berlaku, Syarat dan Ketentuan ini, serta notifikasi lainnya mengenai penggunaan Nasabah terhadap Rekening
      atau produk/layanan dari Bank. Sarana elektronik termasuk, namun tidak terbatas pada, surat elektronik, atau
      ditampilkan pada laman situs, atau pada Aplikasi Aladin, atau melalui sarana komunikasi nirkabel. Ketentuan,
      perjanjian, dan notifikasi di atas akan dianggap telah diterima saat diterbitkan kepada Nasabah.
    18. Nasabah dengan ini menyatakan telah menyetujui bahwa Nasabah wajib memberikan informasi dan/atau dokumen
      tambahan yang diminta oleh Bank terkait dengan pembukaan Rekening, transaksi, dan profil Nasabah jika
      dibutuhkan.
    19. Dengan membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah mengikatkan diri pada seluruh
      Syarat dan Ketentuan ini, dan seluruh syarat dan ketentuan lainnya yang telah ditetapkan oleh Bank dan
      menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang memadai mengenai karakteristik produk atau layanan
      Bank termasuk jasa perbankan elektronik yang akan Nasabah manfaatkan dan Nasabah telah mengerti dan memahami
      segala konsekuensi pemanfaatan produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan elektronik, berikut dengan
      manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada pada produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan
      elektronik tersebut.
    20. Anda menyatakan dan menjamin bahwa:
      1. dana yang terdapat di Rekening dan dana yang digunakan dalam rangka layanan transaksi bukanlah dana
        yang berasal dari tindak pidana atau dari aktivitas yang bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku
        di Republik Indonesia;
      2. Aplikasi Aladin, Rekening, dan Kartu Debit tidak digunakan untuk tujuan kriminal, penipuan,
        pelanggaran hukum atau aktivitas lain yang bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku, Syarat dan
        Ketentuan, dan dapat merugikan pihak mana pun;
      3. pembukaan Rekening tidak dimaksudkan dan/atau ditujukan dalam rangka upaya untuk melakukan tindak
        pidana pencucian uang sesuai dengan ketentuan Peraturan Yang Berlaku; dan
      4. transaksi tidak dilakukan untuk maksud mengelabui, mengaburkan, atau menghindari pelaporan kepada
        Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan ketentuan Peraturan Yang
        Berlaku. Anda sepenuhnya bertanggung jawab serta melepaskan Bank dari tuntutan, klaim, atau ganti
        rugi dalam bentuk apa pun apabila Anda dinyatakan melakukan tindakan pidana pencucian berdasarkan
        Peraturan Yang Berlaku.
  15. 15. Keadaan Kahar (Force Majeure)

    1. Nasabah akan membebaskan Bank dari segala tuntutan, jika Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari
      Nasabah, baik sebagian maupun sepenuhnya yang disebabkan oleh kejadian atau sebab yang berada di luar
      kendali atau kemampuan Bank, meliputi tetapi tidak terbatas pada bencana alam, peperangan, pandemi,
      kerusuhan, kondisi perangkat keras, kegagalan sistem infrastruktur elektronik atau transmisi, gangguan daya,
      gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem kliring, atau hal lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia,
      Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau lembaga berwenang lainnya.
    2. Setelah kejadian yang menyebabkan Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah berakhir, Bank akan
      melanjutkan kembali instruksi tersebut dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia
      dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
  16. 16. Pertanyaan dan Pengaduan

    1. Nasabah dapat menghubungi Layanan Nasabah untuk bertanya, mengajukan permintaan dan/atau pengaduan di nomor
      021-85500947. Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara tertulis, melalui
      email cs@aladinbank.id dengan menyertakan bukti yang mendukung
      pengaduan tersebut.
    2. Jika pengaduan tersebut terkait dengan transaksi keuangan yang telah dilakukan, Nasabah harus mengajukannya
      paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak transaksi keuangan tersebut dilakukan.
    3. Bank akan melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur
      yang berlaku di Bank.
  17. 17. Keberlakuan

    Jika terdapat suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan yang ternyata diketahui melanggar ketentuan Peraturan Yang Berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya, maka ketentuan yang dianggap melanggar tersebut dikesampingkan dari Syarat dan Ketentuan dan atas Syarat dan Ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan tetap berlaku dan mengikat.

  18. 18. Kebijakan Privasi

    1. Kebijakan Privasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada Anda bagaimana Bank dapat mengumpulkan,
      menggunakan, mengungkapkan, membagikan, menyimpan, dan menghapus Data Pribadi Nasabah.
    2. Kami menghormati privasi Anda dan berkomitmen untuk melindungi Data Pribadi Anda. Dengan berinteraksi,
      mengirimkan informasi, menggunakan, atau mendaftar untuk setiap produk atau layanan yang Bank tawarkan, Anda
      telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang terdapat dalam Kebijakan Privasi ini, bersama
      dengan Syarat dan Ketentuan yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan. Kebijakan Privasi
      ini melengkapi tetapi tidak menggantikan persetujuan lain yang mungkin telah Anda berikan sebelumnya kepada
      Bank sehubungan dengan Data Pribadi Nasabah.
    3. Data Pribadi Nasabah yang Bank kumpulkan antara lain:
      1. nama, nomor telepon, rincian kontak, alamat rumah, tanggal lahir, KTP/Paspor, dan/atau
        pendidikan;
      2. spesimen tanda tangan;
      3. rincian keuangan (misalnya: pendapatan, pengeluaran, dan/atau riwayat kredit);
      4. gambar dan rekaman suara percakapan Anda dengan Kami;
      5. rincian kerja (misalnya: pekerjaan, jabatan dan posisi lain yang dimiliki, riwayat pekerjaan,
        gaji,
        dan/atau manfaat);
      6. pajak dan informasi asuransi;
      7. informasi tentang profil risiko, investasi, tujuan investasi, pengetahuan dan pengalaman
        dan/atau
        kepentingan bisnis dan aset;
      8. informasi perbankan (misalnya: nomor rekening dan transaksi perbankan); dan/atau
      9. pendapat pribadi yang diberitahukan kepada kami (misalnya: umpan balik atau tanggapan terhadap
        survei);
      10. informasi dari perangkat Anda seperti rincian kontak, daftar aplikasi dan statistik penggunaan,
        lokasi, informasi perangkat dan atribut jaringan yang kami kumpulkan secara berkala.
    4. Pada saat menggunakan produk atau layanan Bank, Bank akan meminta Anda untuk memberikan Data Pribadi
      termasuk namun tidak terbatas pada apa yang kami uraikan di atas. Selain itu, Kami juga dapat mengumpulkan
      Data Pribadi Anda dari pihak ketiga (termasuk agen, vendor, pemasok, kontraktor, mitra, dan pihak lain yang
      memberikan layanan kepada Kami atau Anda dan/atau melakukan tugas atas nama Kami). Untuk kasus ini, Kami
      hanya mengumpulkan Data Pribadi Anda sehubungan dengan tujuan yang melibatkan pihak ketiga tersebut atau
      tujuan kerja sama Kami dengan pihak ketiga tersebut.
    5. Bank dapat mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan, membagikan Data Pribadi Nasabah untuk kebutuhan,
      antara lain:
      1. Memverifikasi kelayakan dan/atau kesesuaian Data Pribadi Anda untuk menggunakan layanan Bank
        dan
        tidak terbatas pada proses Mengenal Pengguna (Know Your Customer) dan proses scoring atas
        aktivitas
        yang Anda lakukan.
      2. Mengidentifikasi dan memproses pembukaan Rekening Anda.
      3. Memungkinkan Kami untuk menyediakan layanan yang Anda minta atau memproses transaksi yang Anda
        minta.
      4. Menilai pengajuan Nasabah atas suatu produk atau layanan Bank.
      5. Merancang, mengelola, menetapkan harga, dan menyediakan produk dan layanan Bank.
      6. Mengelola hubungan antara Bank dan Nasabah.
      7. Mencegah, mendeteksi, menyelidiki, dan mengatasi terjadinya tindakan yang merupakan kejahatan,
        dilarang, ilegal, tidak sah, atau curang, yang mungkin terjadi dalam penggunaan layanan Bank
        (termasuk namun tidak terbatas pada penipuan (fraud), penggelapan, pencurian dan pencucian
        uang).
      8. Menghubungi Nasabah di saat Bank perlu untuk memberitahu Nasabah terkait suatu informasi yang
        penting.
      9. Mengembangkan, meningkatkan, menambah dan/atau menyediakan layanan Bank.
      10. Mematuhi hukum dan memenuhi kewajiban dari pemerintah dan lembaga penegak hukum.
      11. Mengelola aktivitas bisnis Bank.
      12. Tujuan administratif internal, seperti: audit dan analisis data.
    6. Bank dapat dari waktu ke waktu dapat menggunakan Data Pribadi Nasabah untuk tujuan pemasaran seperti
      menawarkan produk, jasa atau pun layanan yang menurut Bank menarik bagi Nasabah.
    7. Bank dari waktu ke waktu dapat menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, menyebarluaskan, dan/atau memberikan
      akses Data Pribadi kepada pihak ketiga. Anda dengan ini menyatakan telah memberikan persetujuan, izin, dan
      wewenang kepada Kami untuk menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan serta memberikan
      akses atas Data Pribadi kepada pihak ketiga yaitu:
      1. Perusahaan anggota grup Kami dan perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan anggota grup
        Kami untuk penyediaan layanan Kami, pemasaran, promo, penelitian, analisis, survei, dan
        pengembangan
        produk dan/atau layanan Bank dan/atau afiliasi atau grup Kami, dan kerja sama bisnis antara Kami
        dengan afiliasi atau grup Kami.
      2. Pihak ketiga (termasuk agen, vendor, pemasok, kontraktor, mitra, dan pihak lain yang memberikan
        layanan kepada Kami atau Anda dan/atau melakukan tugas atas nama Kami) dalam menyediakan layanan
        Kami untuk Anda (termasuk untuk mencegah penipuan, pengumpulan tagihan, penginputan memasukkan
        data,
        manajemen database, promosi, pemasaran, riset, survei, pelayanan pelanggan, layanan teknologi,
        pemberitahuan produk), dan sehubungan dengan tujuan di mana pihak ketiga tersebut terlibat untuk
        melaksanakan pengungkapan kepada pihak ketiga terkait yang secara teknis diperlukan untuk
        memproses
        transaksi Anda atau tujuan kerja sama Kami dengan pihak ketiga tersebut yang dapat mencakup
        diperbolehkannya pihak ketiga tersebut untuk memperkenalkan atau menawarkan produk atau layanan
        kepada Anda, melakukan autentikasi terhadap Anda atau menghubungkan Anda dengan akun atau
        melakukan
        kegiatan lain termasuk pemasaran, penelitian, analisis dan pengembangan produk dan/atau layanan.
      3. Entitas-entitas dengan siapa Kami memiliki hubungan referensi bisnis atau perjanjian-perjanjian
        komersial lainnya termasuk pihak ketiga dan entitas-entitas yang sepenuhnya atau sebagian
        dimiliki
        oleh Kami.
      4. Merchant dan organisasi lain, seperti institusi keuangan, kepada atau melalui siapa
        pembayaran-pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan layanan Bank atau entitas-entitas
        lainnya yang memungkinkan penggunaan layanan Bank oleh institusi keuangan pihak ketiga.
      5. Penasihat profesional, lembaga penegak hukum, perusahaan asuransi, pemerintah, dan pihak
        berwenang
        atau instansi lainnya di mana Kami berkewajiban untuk melakukan pengungkapan sesuai kebutuhan,
        permintaan yang sah, dan hukum yang berlaku, peraturan atau pengaturan komersial, termasuk
        pengaturan dengan asosiasi industri lain yang relevan.
      6. Entitas-entitas yang terlibat dalam penggabungan, pengambilalihan, transaksi pembiayaan, usaha
        patungan dengan Kami dan/atau corporate actions lainnya sehubungan dengan Kami.
    8. Bank dapat mentransfer, menyimpan, mengolah, dan/atau berurusan dengan Data Pribadi Anda di luar Indonesia.
      Namun demikian, Bank tetap akan mematuhi Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan dan hukum perlindungan data
      dan privasi yang berlaku lainnya.
    9. Data Pribadi Anda akan dipertahankan selama tujuan yang dikumpulkan tetap dan sampai tidak lagi diperlukan
      untuk tujuan hukum atau bisnis lainnya. Sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku atau kebijakan retensi milik
      Bank atau atas permintaan/permohonan dari Anda kepada Kami, Bank dapat menghapus dan/atau memusnahkan Data
      Pribadi Anda dari sistem Bank agar Data Pribadi tersebut tidak lagi mengidentifikasi Nasabah, kecuali dalam
      hal apabila diperlukan penyimpanan Data Pribadi untuk memenuhi kewajiban hukum, keperluan pembuktian di
      kemudian hari, pajak, audit, dan akuntansi, Bank akan menyimpan Data Pribadi Anda yang diperlukan selama
      Anda menggunakan layanan milik Bank atau sesuai dengan jangka waktu yang disyaratkan oleh peraturan
      perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan keperluan penghapusan Data Pribadi dari sistem Bank, Bank
      mensyaratkan agar diajukannya suatu permohonan tertulis oleh Nasabah kepada Bank agar Bank dapat
      menghapuskan Data Pribadi tersebut dari sistem yang dimiliki oleh Bank. Anda dengan ini memahami dan
      menyetujui bahwa penghapusan tersebut dapat mengakibatkan penghentian pada layanan Bank kepada Anda.
    10. Dalam hal Kami membagikan Data Pribadi Anda kepada institusi pemerintah yang berwenang dan/atau institusi
      lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah yang berwenang atau memiliki kerja sama dengan Kami, Anda menyetujui
      dan mengakui bahwa penyimpanan Data Pribadi Anda oleh institusi terkait akan mengikuti kebijakan penyimpanan
      data masing-masing institusi tersebut dan Kami tidak akan bertanggung jawab atas penyimpanan Data Pribadi
      Anda.
    11. Persetujuan atas Pemrosesan Data untuk Penerbitan Sertifikat Elektronik – Dalam hal proses verifikasi identitas Anda, Data Pribadi Anda dapat diperiksa kesesuaiannya, oleh pihak ketiga yang merupakan penyelenggara sertifikasi elektronik sebagai mitra kami, dengan data yang tercatat pada sistem instansi yang berhak mengeluarkan identitas tersebut. Apabila Data Pribadi Anda terverifikasi kesesuaiannya, maka penyelenggara sertifikasi elektronik tersebut yang telah diakui oleh Kementerian Telekomunikasi dan Informatika Republik Indonesia, akan menerbitkan sertifikat elektronik sebagai bukti bahwa Data Pribadi Anda telah diverifikasi dan sesuai dengan data yang tercatat pada sistem instansi yang berhak mengeluarkan identitas tersebut. Oleh karenanya, Anda menjamin keakuratan Data Pribadi yang Anda sediakan dan setuju atas pemrosesan Data Pribadi Anda tersebut untuk tujuan penerbitan sertifikat elektronik serta layanan lain yang melekat pada sertifikat elektronik yang dilakukan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Mohon untuk membaca dan memahami syarat dan ketentuan layanan penyelenggara sertifikat elektronik yang terdapat pada perjanjian kepemilikan sertifikat elektronik (Subscriber Agreement) serta pernyataan penyelenggaraan sertifikat elektronik (Certificate Practice Statement) penyelenggara sertifikasi elektronik yang dapat diakses melalui https://repo.vida.id. Dengan melanjutkan proses pendaftaran ini, Anda menyatakan dan mengakui bahwa Anda telah membaca, mempelajari, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang diatur dalam perjanjian kepemilikan sertifikat elektronik (Subscriber Agreement) serta pernyataan penyelenggaraan sertifikat elektronik (Certificate Practice Statement) penyelenggara sertifikasi elektronik yang dapat diakses melalui https://repo.vida.id
    12. Bank dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu dengan mengumumkannya kepada Nasabah,
      misalnya melalui notifikasi atau pemberitahuan dalam Aplikasi Aladin atau kanal lainnya. Bank mendorong
      Nasabah agar sering memeriksa Kebijakan Privasi ini untuk mengetahui setiap perubahan pada Kebijakan Privasi
      ini. Jika Nasabah terus menggunakan layanan Bank setelah adanya perubahan, penambahan, dan/atau variasi apa
      pun dalam Kebijakan Privasi ini, Nasabah dianggap mengetahui, menerima, dan terikat pada perubahan tersebut.
      Jika Nasabah tidak setuju atas perubahan, penambahan dan/atau variasi yang dilakukan oleh Bank, maka Nasabah
      harus berhenti menggunakan layanan Bank.
    13. Jika terdapat suatu ketentuan dalam Kebijakan Privasi yang ternyata diketahui melanggar ketentuan
      perundang-undangan yang berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya, maka ketentuan yang dianggap melanggar
      tersebut dikesampingkan dari Kebijakan Privasi dan atas ketentuan lain dalam Kebijakan Privasi tetap berlaku
      dan mengikat.
    14. Interpretasi dan implementasi Kebijakan Privasi ini diatur dan tunduk pada Peraturan Yang Berlaku di negara
      Republik Indonesia.
    15. Segala perselisihan atau pertentangan yang timbul sehubungan dengan atau terkait dengan hal-hal yang diatur
      dalam Kebijakan Privasi termasuk perbedaan penafsiran atas ketentuan Kebijakan Privasi ini wajib
      diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
      disampaikannya maksud untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah oleh salah satu pihak kepada pihak
      lainnya.
    16. Apabila dalam jangka waktu tersebut, masalah tidak terselesaikan, maka para pihak akan menyelesaikannya
      melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan hukum
      atau tuntutan terhadap Nasabah dalam pengadilan lain di Indonesia sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.

Hati-hati Terhadap Penipuan

Cari tahu cara menjaga akun kamu agar tidak tertipu oleh oknum yang mengaku sebagai Aladin bank.

Suara Kamu Prioritas Kami

Hati-hati Terhadap Penipuan!

Cari tahu cara menjaga akun kamu agar tidak tertipu oleh oknum yang mengaku sebagai Aladin bank.

Suara Kamu Prioritas Kami